Anak merupakan harta berharga yang dimiliki oleh sebuah keluarga, penerus dari generasi bangsa di masa yang akan datang. Oleh karena pentingnya seorang anak itu, maka anak sangat diperhatikan oleh pemerintah dengan dikeluarkannya UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut UU no.23 tahun 2002, Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar