Translate

Senin, 03 Juni 2013

Contoh Judul Proposal Ilmu Hukum Dan Deskripsi Singkatnya

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON

(cantumkan logo universitas)



NAMA           : ONIFARIS MILDRIK MATJORA

NIM                : 2010-21-198
PRODI           : ILMU HUKUM

Judul
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI DESA KLIS
DALAM SISTIM HUKUM NASIONAL

Deskripsi
Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antar suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri”.
Pasal 36 Ayat ( 1 ) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan ketentuan mengenai wewenang suami dan istri terhadap harta bersama, menegaskan bahwa:
“ mengenai harta bersama suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Hal ini berarti wewenang atau kekuasaan atau hak suami dan isteri sama besarnya. Oleh karena itu suami atau isteri dapat menggunakan atau melakukan perbuatan hukum terhadap harta mereka, tetapi daengan syarat harus ada persetujuan dari pihak lainnya (Suami/Istri) karena ada pihak tersebut juga diatasnya.
Inti dari dasar hukum diatas sangat jelas, bahwa seorang suami atau istri berhak atas seluruh harta bersama yang ada akibat terjadinya suatu perkawinan. Namun dalam kasus yang terjadi pada masyarakat adat di desa Klis, kec. Mola, Kab. MBD, diberlakukan sistim pembagian anak terhadap seluruh keluarga. Jadi, anak yang kelahirannya di nomor ganjil bermarga ayah dan berhak atas harta bawaan ayah. Sedangkan yang kelahiran di nomor genap bermarga ibu dan berhak terhadap harta bawaan ibu. Ironisnya, ketika sang ayah meninggal harta yang menjadi harta bersama hanya dimiliki oleh anak-anak yang menganut marga ayah sedangkan sang ibu beserta anak-anak yang menganut marganya kembali ke rumah ibu sebelum menikah, dan mereka hanya menikmati harta baawan ibu. Jika dalam perkawinan tersebut sang ayah meninggal dunia dan mereka tidak dikaruniai anak maka yang berhak atas harta bersama adalah pihak keluarga dari sang ayah.
                Oleh karena itu menjadi hal penting bagi saya untuk diangkat sebagai sebuah persoalan hukum terkait dengan PENERAPAN HUKUM POSITIF DALAM PROSES PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI DESA KLIS.


Masalah
Bagaimana Penerapan Hukum Positif Dalam Hubungan Dengan Proses Pembagian Harta Bersama Pada Masyarakat Hukum Adat Di Desa Klis

2 komentar:

Anonim mengatakan...

How to make money from real betting | Make Money from Online Betting
How to Make Money from Real Betting · Make Bets งานออนไลน์ · Make Bets · Free Bets 바카라 사이트 · No 바카라 deposit offers · Betting Offers · Free Bets · Sportsbooks Bonus

Anonim mengatakan...

Play Casino Site for Free (No Deposit Bonus Codes)
Play Casino Online luckyclub.live for Free (No Deposit Bonus Codes) · 1. SlotWolf Casino · 2. Wolf Casino · 3. ELK Casino · 4. Pragmatic Play · 5. SlotWolf Casino · 6. Microgaming