KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT
Text Convention
on the Law of the Sea terdiri atas 17 Bagian (Parts) dan 9 Lampiran (annexes)
PREAMBLE - UNITED NATIONS
CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA
PART I - INTRODUCTION
PART II - TERRITORIAL SEA AND CONTIGUOUS ZONE
PART III - STRAITS USED FOR INTERNATIONAL NAVIGATION
PART IV - ARCHIPELAGIC STATES
PART V - EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE
PART VI - CONTINENTAL SHELF
PART VII - HIGH SEAS
PART VIII - REGIME OF ISLANDS
PART IX - ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED SEAS
PART X - RIGHT OF ACCESS OF LAND-LOCKED STATES TO AND FROM THE SEA AND FREEDOM OF TRANSIT
PART XI - THE AREA
PART XII - PROTECTION AND PRESERVATION OF THE MARINE ENVIRONMENT
PART XIII - MARINE SCIENTIFIC RESEARCH
PART XIV - DEVELOPMENT AND TRANSFER OF MARINE TECHNOLOGY
PART XV - SETTLEMENT OF DISPUTES
PART XVI - GENERAL PROVISIONS
PART XVII - FINAL PROVISIONS
ANNEX I. - HIGHLY MIGRATORY SPECIES
ANNEX II. - COMMISSION ON THE LIMITS OF THE CONTINENTAL SHELF
ANNEX III. - BASIC CONDITIONS OF PROSPECTING, EXPLORATION AND EXPLOITATION
ANNEX IV. - STATUTE OF THE ENTERPRISE
ANNEX V. - CONCILIATION
ANNEX VI. - STATUTE OF THE INTERNATIONAL TRIBUNAL FOR THE LAW OF THE SEA
ANNEX VII. - ARBITRATION
ANNEX VIII. - SPECIAL ARBITRATION
ANNEX IX. - PARTICIPATION BY INTERNATIONAL ORGANIZATIONS
KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT
Ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, 10 Desember 1982
Pemberlakuan: 16 November 1994
Negara-negara
Peserta pada Konvensi ini,
Didorong oleh
keinginan untuk menyelesaikan, dalam semangat saling pengertian dan kerjasama,
semua masalah yang bertalian dengan hukum laut dan menyadari makna historis
Konvensi ini sebagai suatu sumbangan penting terhadap pemeliharaan perdamaian,
keadilan dan kemajuan bagi segenap rakyat dunia,
Mencatat bahwa
perkembangan yang telah terjadi sejak Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang diadakan di Jenewa tahun 1958 dan 1960 telah menekankan perlu adanya suatu
Konvensi tentang hukum laut yang baru dan yang dapat diterima secara umum,
Menyadari bahwa
masalah-masalah ruang samudera adalah berkaitan erat satu sama lain dan perlu
dianggap sebagai suatu kebulatan,
Mengakui
keinginan untuk membentuk, melalui Konvensi ini, dengan mengindahkan secara
layak kedaulatan semua Negara, suatu tertib hukum untuk laut dan samudera yang
dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan
samudera secara damai, pendayagunaan sumber kekayaan alamnya secara adil dan
efisien, konservasi sumber kekayaan hayati dan pengkajian, perlindungan dan
pelestarian lingkungan laut dan konservasi kekayaan alam hayatinya,
Memperhatikan
bahwa pencapaian tujuan ini akan merupakan sumbangan bagi perwujudan suatu orde
ekonomi internasional yang adil dan merata yang memperhatikan kepentingan dan
kebutuhan umat manusia sebagai suatu keseluruhan dan, terutama, kepentingan dan
kebutuhan khusus negara-negara berkembang, baik berpantai maupun tidak berpantai,
Berkeinginan
dengan Konvensi ini untuk mengembangkan prinsip-prinsip yang termuat dalam
resolusi 2749 (XXV) 17 Desember 1970 dimana Majelis Umum dengan khidmat
menyatakan inter alia bahwa baik kawasan dasar laut dan dasar samudera dan
tanah dibawahnya, di luar batas yurisdiksi nasional, maupun sumber kekayaannya,
adalah warisan bersama umat manusia, yang eksplorasi dan eksploitasinya harus
dilaksanakan bagi kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, tanpa
memandang lokasi geografis negara-negara,
Berkeyakinan
bahwa pengkodifikasian dan pengembangan secara progresif hukum laut yang
dicapai dalam Konvensi ini akan merupakan sumbangan untuk memperkokoh
perdamaian, keamanan, kerjasama dan hubungan bersahabat antara semua bangsa
sesuai dengan asas keadilan dan persamaan hak dan akan memajukan peningkatan
ekonomi dan sosial segenap rakyat dunia, sesuai dengan tujuan dan asas
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan. Menegaskan masalah-masalah
yang tidak diatur dalam Konvensi ini tetap tunduk pada ketentuan dan asas hukum
internasional umum.
Telah menyetujui sebagai berikut::
BAB I PENDAHULUAN
Pasal 1
Penggunaan
istilah dan ruang lingkup
1. Untuk
tujuan Konvensi ini:
(1) “Kawasan” (“Area”) berarti
dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya di luar batas-batas
yurisdiksi nasional;
(2) “Otorita” (“Authority”)
berarti Otorita Dasar Laut Internasional (International Sea-Bed Authority);
(3) “kegiatan-kegiatan di Kawasan” (“activities in the Area”) berarti segala kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi kekayaan Kawasan;
(4) “pencemaran lingkungan laut” (“pollution
of the marine environment”) berarti dimasukkannya oleh manusia, secara
langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut,
termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian
rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya
bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk
penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kwalitas
kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan. secara langsung atau tidak
langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang
mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan
pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia,
gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan
penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kualitas kegunaan air laut dan
pengurangan kenyamanan..
(5) (a)
“dumping” berarti:
(i) setiap pembuangan dengan sengaja limbah
atau benda lainnya dari kendaraan air, pesawat udara, peralatan (platform) atau
bangunan buatan lainnya di laut;
(ii) setiap pembuangan dengan sengaja
kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform), atau bangunan buatan
lainnya di laut.
(b) tidak termasuk
“dumping”:
(i) pembuangan limbah atau benda lainnya
yang berkaitan dengan atau berasal dari pengoperasian wajar kendaraan air,
pesawat udara, pelataran (platform)
atau bangunan buatan lainnya di laut serta peralatannya, selain dari limbah
atau benda lainnya yang diangkut oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara,
pelataran (platform) atau bangunan
buatan lainnya di laut, yang bertujuan untuk pembuangan benda tersebut atau
yang berasal dari pengolahan limbah atau benda lain itu di atas kendaraan air,
pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan tersebut;
(ii) penempatan benda untuk suatu keperluan
tertentu, tetapi bukan semata-mata untuk pembuangan benda tersebut, asalkan
penempatan itu tidak bertentangan dengan tujuan Konvensi ini.
2. (1) “Negara-negara
Peserta” berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh
Konvensi ini dan untuk mana konvensi ini berlaku.
(2) Konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan
tersebut pada pasal 305, ayat 1 (b), (c), (d), (e), dan (f), yang menjadi
Peserta Konvensi menurut syarat-syarat yang berlaku untuk masing-masing dan
sejauh hal tersebut “Negara Peserta” mencakup satuan-satuan tersebut.
BAB II
LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN
Bagian 1. KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Status hukum laut teritorial, ruang udara
di atas laut teritorial, serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya
1. Kedaulatan suatu Negara pantai, selain
wilayah daratan dan perairan pedalamannya, dan dalam hal suatu Negara kepulauan
dengan perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut
terotgirial.
2. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas
laut serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya.
3. Kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan
tunduk pada Konvensi ini dan peraturan-peraturan lainnya dari hukum
internasional.
Bagian 2. BATAS LAUT TERITORIAL
Pasal 3
Lebar laut teritorial
Pasal 3
Lebar laut teritorial
Setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan Konvensi ini.
Pasal 4
Batas terluar laut teritorial
Batas terluar laut teritorial adalah garis yang jarak setiap titiknya dari titik yang terdekat garis pangkal, sama dengan lebar laut teritorial.
Pasal 5
Garis pangkal biasa (normal baseline)
Kecuali ditentukan lain dalam Konvensi ini, garis pangkal biasa untuk mengukur lebar laut teritorial adalah garis air rendah sepanjang pantai sebagaimana yang ditandai pada peta skala besar yang secara resmi diakui oleh Negara pantai tersebut.
Pasal 6
Karang
Dalam hal pulau yang terletak
pada atol atau pulau yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, maka garis
pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah garis air rendah pada sisi
karang ke arah laut sebagaimana ditunjukkan oleh tanda yang jelas untuk itu
pada peta yang diakui resmi oleh Negara pantai yang bersangkutan.
Pasal 7
Garis pangkal lurus (straight baselines )
1. Di tempat-tempat dimana
garis pantai menjorok jauh ke dalam dan menikung ke dalam atau jika terdapat
suatu deretan pulau sepanjang pantai di dekatnya, cara penarikan garis pangkal
lurus yang menghubungkan titik-titik yang tepat dapat digunakan dalam menarik
garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
2. Dimana karena adanya
suatu delta dan kondisi alam lainnya garis pantai sangat tidak tetap, maka
titik-titik yang tepat dapat dipilih pada garis air rendah yang paling jauh
menjorok ke laut dan sekalipun garis air rendah kemudian mundur, garis-garis
pangkal lurus tersebut akan tetap berlaku sampai dirobah oleh Negara pantai
sesuai dengan Konvensi ini.
3. Penarikan garis pangkal
lurus tersebut tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari arah umum dari pada
pantai dan bagian-bagian laut yang terletak di dalam garis pangkal demikian
harus cukup dekat ikatannya dengan daratan untuk dapat tunduk pada rezim
perairan pedalaman.
4. Garis pangkal lurus
tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut kecuali jika di atasnya didirikan
mercu suar atau instalasi serupa yang secara permanen ada di atas permukaan
laut atau kecuali dalam hal penarikan garis pangkal lurus ke dan dari elevasi
demikian telah memperoleh pengakuan umum internasional.
5. Dalam hal cara
penarikan garis pangkal lurus dapat diterapkan berdasarkan ayat 1, maka di
dalam menetapkan garis pangkal tertentu, dapat ikut diperhitungkan kepentingan
ekonomi yang khusus bagi daerah yang bersangkutan, yang kenyataan dan
pentingnya secara jelas dibuktikan oleh praktek yang telah berlangsung lama.
6. Sistem penarikan garis
pangkal lurus tidak boleh diterapkan oleh suatu Negara dengan cara yang
demikian rupa sehingga memotong laut teritorial Negara lain dari laut lepas
atau zona ekonomi eksklusif.
Pasal 8
Perairan pedalaman (internal waters)
Perairan pedalaman (internal waters)
1. Kecuali sebagaimana
diatur dalam bab IV, perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial
merupakan bagian perairan pedalaman Negara tersebut.
2. Dalam hal penetapan
garis pangkal lurus sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam pasal 7 berakibat
tertutupnya sebagai perairan pedalaman daerah-daerah yang sebelumnya tidak
dianggap demikian, maka di dalam perairan demikian akan berlaku suatu hak
lintas damai sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal 9
Mulut sungai
Apabila suatu sungai mengalir langsung ke laut, garis pangkal adalah suatu garis lurus melintasi mulut sungai antara titiktitik pada garis air rendah kedua tepi sungai.
Pasal 10
Teluk
Teluk
1. Pasal ini hanya
menyangkut teluk pada pantai milik satu Negara.
2. Untuk maksud Konvensi
ini, suatu teluk adalah suatu lekukan yang jelas yang lekukannya berbanding
sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung perairan yang tertutup
dan yang bentuknya lebih dari pada sekedar suatu lingkungan pantai semata-mata.
Tetapi suatu lekukan tidak akan dianggap sebagai suatu teluk kecuali apabila
luas teluk adalah seluas atau lebih luas dari pada luas setengah lingkaran yang
garis tengahnya adalah suatu garis yang ditarik melintasi mulut lekukan
tersebut.
3. Untuk maksud
pengukuran, daerah suatu lekukan adalah daerah yang terletak antara garis air
rendah sepanjang pantai lekukan itu dan suatu garis yang menghubungkan
titik-titik garis air rendah pada pintu masuknya yang alamiah. Apabila karena
adanya pulau-pulau, lekukan mempunyai lebih dari satu mulut, maka setengah
lingkaran dibuat pada suatu garis yang panjangnya sama dengan jumlah
keseluruhan panjang garis yang melintasi berbagai mulut tersebut. Pulau-pulau
yang terletak di dalam lekukan harus dianggap seolah-olah sebagai bagian daerah
perairan lekukan tersebut.
4. Jika jarak antara
titik-titik garis air rendah pada pintu masuk alamiah suatu teluk tidak
melebihi 24 mil laut, maka garis penutup dapat ditarik antara ke dua garis air
rendah tersebut dan perairan yang tertutup karenanya dianggap sebagai perairan
pedalaman.
5. Apabila jarak antara
titik-titik garis air rendah pada pintu masuk alamiah suatu teluk melebihi 24
mil laut, maka suatu garis pangkal lurus yang panjangnya 24 mil laut ditarik
dalam teluk tersebut sedemikian rupa, sehingga menurut suatu daerah perairan
yang maksimum yang mungkin dicapai oleh garis sepanjang itu.
6. Ketentuan di atas tidak
diterapkan pada apa yang disebut teluk “sejarah”, atau dalam setiap hal dimana
sistem garis pangkal lurus menurut pasal 7 diterapkan
Pasal 11
Pelabuhan (Ports)
Pelabuhan (Ports)
Untuk maksud penetapan batas laut
teritorial, instalasi pelabuhan permanen yang terluar yang merupakan bagian
integral dari sistem pelabuhan dianggap sebagai bagian dari pada pantai.
Instalasi lepas pantai dan pulau buatan tidak akan dianggap sebagai instalasi
pelabuhan yang permanen.
Pasal 12
Tempat berlabuh di tengah laut (Roadsteads)
Tempat berlabuh di tengah laut
yang biasanya dipakai untuk memuat, membongkar dan menambat kapal, dan yang
terletak seluruhnya atau sebagian di luar batas luar laut teritorial, termasuk
dalam laut teritorial.
Pasal 13
Elevasi surut
1. Suatu elevasi adalah
suatu wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi dan berada
di atas permukaan laut pada waktu air surut, tetapi berada di bawah permukaan
laut pada waktu air pasang. Dalam hal suatu evaluasi surut terletak seluruhnya
atau sebagian pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari
daratan utama atau suatu pulau, maka garis air surut pada elevasi demikian
dapat digunakan sebagai garis pangkal untuk maksud pengukuran lebar laut
teritorial.
2. Apabila suatu elevasi
surut berada seluruhnya pada suatu jarak yang lebih dari laut teritorial dari
daratan utama atau suatu pulau, maka elevasi demikian tidak mempunyai laut
teritorial sendiri.
Pasal 14
Kombinasi cara-cara penetapan garis pangkal
Kombinasi cara-cara penetapan garis pangkal
Negara pantai dapat menetapkan
garis pangkal secara bergantian dengan menggunakan cara penarikan manapun yang
diatur dalam pasal-pasal di atas untuk menyesuaikan dengan keadaan yang
berlainan.
Pasal 15
Penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara
yang pantainya berhadapan atau berdampingan
Dalam hal pantai dua Negara yang
letaknya berhadapan atau berdampingan satu sama lain, tidak satupun di
antaranya berhak, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya antara mereka, untuk
menetapkan batas laut teritorialnya melebihi garis tengah yang titiktitiknya
sama jaraknya dari titik-titik terdekat pada garis-garis pangkal dari mana
lebar laut teritorial masing-masing Negara diukur.
Tetapi ketentuan di atas tidak
berlaku, apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang
menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorial antara kedua Negara
menurut suatu cara yang berlainan dengan ketentuan di atas.
Pasal 16
Peta dan daftar koordinat geografis
Peta dan daftar koordinat geografis
1. Garis pangkal untuk
mengukur lebar laut teritorial sebagaimana ditetapkan sesuai dengan pasal 7, 9
dan 10, atau garis batas yang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan
garis batas yang ditarik sesuai dengan pasal 12 dan 15, harus dicantumkan dalam
peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penetapan garis
posisinya. Sebagai gantinya dapat diberikan suatu daftar titik-titik koordinat
geografis, yang menjelaskan datum geodetik.
2. Negara pantai harus
memberikan pengumuman sebagaimana mestinya mengenai peta atau daftar koordinat
geografis tersebut dan mendepositkan satu copy/turunan setiap peta atau daftar
tersebut kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Bagian 3. LINTAS DAMAI (INNOCENT PASSAGE)
DI LAUT TERITORIAL
Sub Bagian A. PERATURAN YANG BERLAKU UNTUK SEMUA KAPAL
Pasal 17
Hak lintas damai
DI LAUT TERITORIAL
Sub Bagian A. PERATURAN YANG BERLAKU UNTUK SEMUA KAPAL
Pasal 17
Hak lintas damai
Dengan tunduk pada Konvensi ini, kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial.
Pasal 18
Pengertian lintas (meaning of passage)
Pengertian lintas (meaning of passage)
1. Lintas
berarti navigasi melalui laut teritorial untuk keperluan:
(a) melintasi laut tanpa memasuki perairan pedalaman
atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead) atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman;
atau
(b) berlalu ke atau dari perairan pedalaman atau
singgah di tempat berlabuh di tengah laut (roadstead)
atau fasilitas pelabuhan tersebut.
2. Lintas
harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian, lintas
mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut
berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force majeure
atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal
atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan
Pasal 19
Pengertian lintas
damai
1. Lintas adalah damai
sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara
pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini
dan peratruan hukum internasional lainnya.
2. Lintas suatu kapal
asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara
pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan
sebagai berikut :
(a) setiap ancaman atau
penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan
politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran
asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa;
(b) setiap latihan atau
praktek dengan senjata macam apapun;
(c) setiap perbuatan yang
bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau
keamanan Negara pantai;
(d) setiap perbuatan
propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;
(e) peluncuran, pendaratan
atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;
(f) peluncuran, pendaratan
atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;
(g) bongkar atau muat setiap
komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan
perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;
(h) setiap perbuatan
pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi
ini;
(i) setiap kegiatan
perikanan;
(j) kegiatan riset atau
survey;
(k) setiap perbuatan yang
bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau
instalasi lainnya Negara pantai;
(l) setiap kegiatan lainnya
yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.
Pasal 20
Kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya
Di laut teritorial, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan melakukan navigasi di atas permukaan air danmenunjukkan benderanya.
Pasal 21
Hukum dan peraturan dari Negara pantai yang
berkaitan dengan lintas damai
1. Negara pantai dapat
membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan
peraturan hukum internasional lainnya yang bertalian dengan lintas damai
melalui laut teritorial, mengenai semua atau setiap hal berikut :
(a) keselamatan navigasi dan
pengaturan lalu lintas maritim;
(b) perlindungan alat-alat
pembantu dan fasilitas navigasi serta fasilitas atau instalasi lainnya;
(c) perlindungan kabel dan
pipa laut;
(d) konservasi kekayaan
hayati laut;
(e) pencegahan pelanggaran
peraturan perundang-undangan perikanan Negara pantai;
(f) pelestarian lingkungan
negara pantai dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemarannya;
(g) penelitian ilmiah
kelautan dan survey hidrografi;
(h) pencegahan pelanggaran
peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara
Pantai.
2. Peraturan
perundang-undangan demikian tidak berlaku bagi disain, konstruksi, pengawakan
atau peralatan kapal asing, kecuali apabila peraturan perundang-undangan
tersebut melaksanakan peraturan atau standar internasional yang diterima secara
umum.
3. Negara pantai harus
mengumumkan semua peraturan perundang-undangan tersebut sebagaimana mestinya.
4. Kapal asing yang
melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorial harus mematuhi semua
peraturan perundangundangan demikian dan semua peraturan internasional
bertalian dengan pencegahan tubrukan di laut yang diterima secara umum.
Pasal 22
Alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial
Alur laut dan skema pemisah lalu lintas di laut teritorial
1. Negara pantai dimana perlu dengan
memperhatikan keselamatan navigasi, dapat mewajibkan kapal asing yang
melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorialnya untuk mempergunakan
alur laut dan skema pemisah lalu lintas sebagaimana yang dapat ditetapkan dan
yang harus dikuti untuk pengaturan lintas kapal.
2. Secara khusus, kapal tanki, kapal
bertenaga nuklir, dan kapal yang mengangkut nuklir
atau barang atau bahan lain karena sifatnya berbahaya atau beracun dapat diharuskan untuk membatasi pelayarannya pada alur laut demikian.
atau barang atau bahan lain karena sifatnya berbahaya atau beracun dapat diharuskan untuk membatasi pelayarannya pada alur laut demikian.
3. Dalam penetapan alur laut dan penentuan
skema pemisah lalu lintas menurut pasal ini, Negara pantai harus memperhatikan:
(a) rekomendasi dari organisasi internasional
yang berwenang;
(b) setiap alur yang biasanya digunakan untuk
navigasi internasional;
(c) karakteristik khusus kapal dan alur tertentul;
dan
(d) kepadatan lalu lintas.
4. Negara pantai harus mencantumkan secara
jelas alur laut dan skema pemisah lalu lintas demikian pada peta yang harus
diumumkan sebagaimana mestinya.
Pasal 23
Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir
atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun
Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir
atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun
Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila melaksanakan hak lintas damai melalui laut teritorial, harus membawa dokumen dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional bagi kapal-kapal demikian.
Pasal 24
Kewajiban Negara
pantai
1. Negara pantai tidak
boleh menghalangi lintas damai kapal asing melalui laut teritorial kecuali
sesuai dengan ketentuan Konvensi ini. Dalam penerapan Konvensi ini atau setiap
peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai Konvensi ini, Negara pantai
khususnya tidak akan :
(a) menetapkan persyaratan
atas kapal asing yang secara praktis berakibat penolakan atau pengurangan hak
litas damai; atau
(b) mengadakan diskriminasi
formal atau diskriminasi nyata terhadap kapal Negara manapun atau terhadap
kapal yang mengangkut muatan ke, dari atau atas nama Negara manapun.
2. Negara pantai harus
mengumumkan secara tepat bahaya apapun bagi navigasi dalam laut teritorialnya
yang diketahuinya.
Pasal 25
Hak perlindungan Negara Pantai
Hak perlindungan Negara Pantai
1. Negara pantai dapat
mengambil langkah yang diperlukan dalam laut teritorialnya untuk mencegah
lintas yang tidak damai.
2. Dalam hal kapal menuju
perairan pedalaman atau singgah di suatu fasilitas pelabuhan di luar perairan
pedalaman, Negara pantai juga mempunyai hak untuk mengambil langkah yang
diperlukan untuk mencegah pelanggaran apapun terhadap persyaratan yang
ditentukan bagi masuknya kapal tersebut ke perairan pedalaman atau persinggahan
demikian.
3. Negara pantai, tanpa
diskriminasi formil atau diskriminasi nyata di antara kapal asing, dapat
menangguhkan sementara dalam daerah tertentu laut teritorialnya lintas damai
kapal asing apabila penangguhan demikian sangat diperlukan untuk perlindungan
keamanannya, termasuk keperluan latihan senjata. Penangguhan demikian berlaku
hanya setelah diumumkan sebagaimana mestinya.
Pasal 26
Pungutan yang dapat dibebankan pada kapal asing
Pungutan yang dapat dibebankan pada kapal asing
1. Tidak ada pungutan yang
dapat dibebankan pada kapal asing hanya karena melintasi laut teritorial.
2. Pungutan dapat
dibebankan pada kapal asing yang melintasi laut teritorial hanya sebagai
pembayaran bagi pelayanan khusus yang diberikan kepada kanal tersebut. Pungutan
ini harus dibebankan tanpa diskriminasi.
Sub Bagian B. PERATURAN YANG BERLAKU BAGI KAPAL DAGANG DAN
KAPAL PEMERINTAH YANG DIOPERASIKAN UNTUK
TUJUAN KOMERSIAL
Pasal 27
Yurisdiksi kriminal di atas kapal asing
Pasal 27
Yurisdiksi kriminal di atas kapal asing
1. Yurisdiksi kriminal
Negara pantai tidak dapat dilaksanakan di atas kapal asing yang sedang
melintasi laut teritorial untuk menangkap siapapun atau untuk mengadakan
penyidikan yang bertalian dengan kejahatan apapun yang dilakukan di atas kapal
selama lintas demikian, kecuali dalam hal yang berikut :
(a) apabila akibat kejahatan itu dirasakan di
Negara pantai;
(b) apabila kejahatan itu
termasuk jenis yang mengganggu kedamaian Negara tersebut atau ketertiban laut
wilayah;
(c) apabila telah diminta
bantuan penguasa setempat oleh nakhoda kapal oleh wakil diplomatik atau pejabat
konsuler Negara bendera; atau
(d) apabila tindakan demikian diperlukan untuk menumpas perdagangan
gelap narkotika atau bahan psychotropis.
2. Ketentuan di atas tidak
mempengaruhi hak Negara pantai untuk mengambil langkah apapun berdasarkan undangundangnya
untuk tujuan penangkapan atau penyidikan di atas kapal asing yang melintasi
laut teritorialnya setelah meninggalkan perairan Pedalaman.
3. Dalam hal sebagaimana
ditentukan dalam ayat 1 dan 2, Negara pantai, apabila nakhoda memintanya, harus
memberitahu wakil diplomatik atau pejabat konsuler Negara bendera sebelum
melakukan tindakan apapun dan harus membantu hubungan antara wakil atau pejabat
demikian dengan awak kapal. Dalam keadaan darurat pemberitahuan ini dapat
disampaikan sewaktu tindakan tersebut dilakukan.
4. Dalam mempertimbangkan
apakah atau dengan cara bagaimanakah suatu penangkapan akan dilakukan, penguasa
setempat harus memperhatikan sebagaimana mestinya kepentingan navigasi.
5. Kecuali dalam hal
sebagaimana ditentukan dalam Bab XII atau yang bertalian dengan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan Bab V,
Negara pantai tidak dibenarkan untuk mengambil langkah apapun di atas kapal
asing yang melintasi laut teritorial untuk melakukan penangkapan seseorang atau
melakukan penyidikan apapun yang bertalian dengan kejahatan apapun yang
dilakukan sebelum kapal itu memasuki laut teritorial, apabila kapal tersebut
dalam perjalanannya dari suatu pelabuhan asing, hanya melintasi laut teritorial
tanpa memasuki perairan pedalaman.
Pasal
28
Yurisdiksi perdata bertalian dengan kapal asing
Yurisdiksi perdata bertalian dengan kapal asing
1. Negara pantai
seharusnya tidak menghentikan atau merobah haluan kapal asing yang melintasi
laut teritorialnya untuk tujuan melaksanakan yurisdiksi perdata bertalian dengan
seseorang yang berada di atas kapal itu.
2. Negara pantai tidak
dapat melaksanakan eksekusi terhadap atau menahan kapal untuk keperluan proses
perdata apapun, kecuali hanya apabila berkenaan dengan kewajiban atau tanggung
jawab ganti rugi yang diterima atau yang dipikul oleh kapal itu sendiri dalam
melakukan atau untuk maksud perjalannya melalui perairan Negara pantai.
3. Ayat 2 tidak mengurangi
hak Negara pantai untuk melaksanakan eksekusi atau penangkapan sesuai dengan
undangundangnya dengan tujuan atau guna keperluan proses perdata terhadap suatu
kapal asing yang berada di laut teritorial atau melintasi laut teritorial
setelah meninggalkan perairan pedalaman.
SUB
BAGIAN C.
PERATURAN YANG BERLAKU BAGI KAPAL PERANG DAN
KAPAL PEMERINTAH LAINNYA YANG DIOPERASIKAN UNTUK TUJUAN NON-KOMERSIAL
Pasal 29
Batasan kapal perang
PERATURAN YANG BERLAKU BAGI KAPAL PERANG DAN
KAPAL PEMERINTAH LAINNYA YANG DIOPERASIKAN UNTUK TUJUAN NON-KOMERSIAL
Pasal 29
Batasan kapal perang
Untuk maksud
Konvensi ini “kapal perang” berarti suatu kapal yang dimiliki oleh angkatan
bersenjata suatu Negara yang memakai tanda luar yang menunjukkan ciri khusus
kebangsaan kapal tersebut, di bawah komando seorang perwira yang diangkat untuk
itu oleh Pemerintah Negaranya dan yang namanya terdapat di dalam daftar dinas
militer yang tepat atau daftar serupa, dan yang diawaki oleh awak kapal yang
tunduk pada disiplin angkatan bersenjata reguler.
Pasal 30
Tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan
Negara pantai oleh kapal perang
asing Apabila sesuatu kapal perang tidak mentaati peraturan perundang-undangan
yang dikeluarkan oleh Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial dan
tidak mengindahkan permintaan untuk mentaati peraturan perundang-undangan
tersebut yang disampaikan kepadanya, maka Negara pantai dapat menuntut kapal
perang itu segera meninggalkan laut teritorialnya.
Pasal
31
Tanggung jawab Negara bendera untuk kerugian yang
disebabkan oleh kapal perang atau kapal pemerintah
lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial
Tanggung jawab Negara bendera untuk kerugian yang
disebabkan oleh kapal perang atau kapal pemerintah
lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial
Negara bendera memikul tanggung
jawab internasional untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita Negara
pantai sebagai akibat tidak ditaatinya oleh suatu kapal perang kapal pemerintah
lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial peraturan
perundang-undangan Negara pantai mengenai lintas melalui laut teritorial atau
ketentuan Konvensi ini atau peraturan hukum internasional lainnya.
Pasal
32
Kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial
Kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial
Dengan pengecualian sebagaimana
tercantum dalam sub-bagian A dan dalam pasal 30 dan 31, tidak satupun ketentuan
dalam Konvensi ini mengurangi kekebalan kapal perang dan kapal pemerintah
lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial.
BAGIAN
4.
ZONA TAMBAHAN
Pasal 33
Zona tambahan
ZONA TAMBAHAN
Pasal 33
Zona tambahan
1. Dalam suatu zona yang
berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara
pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk :
(a) mencegah pelanggaran
peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam
wilayah atau laut teritorialnya;
(b) menghukum pelanggaran
peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah
atau laut teritorialnya.
2. Zona tambahan tidak
dapat melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut
teritorial diukur.
BAGIAN
1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 34
Status hukum perairan yang merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
KETENTUAN UMUM
Pasal 34
Status hukum perairan yang merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
1. Rezim lintas melalui
selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang ditetapkan dalam Bab
ini tidak boleh mempengaruhi dalam hal lain status hukum perairan yang
merupakan selat demikian atau pelaksanaan kedaulatan atau yurisdiksi Negara
yang berbatasan dengan selat tersebut atas perairan demikian dan ruang udara,
dasar laut serta tanah di bawahnya.
2. Kedaulatan atau
yurisdiksi Negara yang berbatasan dengan selat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Bab ini dan peraturan hukum internasional lainnya.
Pasal
35
Ruang lingkup Bab ini
Ruang lingkup Bab ini
Tidak ada suatu ketentuan apapun dalam Bab ini mempengaruhi :
(a) bagian perairan
pedalaman maupun yang terletak dalam suatu selat, kecuali dimana penetapan
suatu garis pangkal lurus sesuai dengan pasal 7 mengakibatkan tertutupnya
sebagai perairan pedalaman bagian-bagian yang sebelumnya tidak dianggap
demikian;
(b) status hukum perairan di
luar laut teritorial Negara yang berbatasan dengan selat sebagai zona ekonomi
eksklusif atau laut lepas; atau
(c) rezim hukum dalam selat
dimana lintas diatur untuk keseluruhan atau untuk sebagian oleh
konvensi-konvensi internasional yang telah berlaku sejak lama khusus bagi selat
demikian.
Pasal
36
Rute laut lepas atau rute melalui zona ekonomi eksklusif melalui
selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
Rute laut lepas atau rute melalui zona ekonomi eksklusif melalui
selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
Bagian ini tidak berlaku bagi
suatu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional apabila melalui selat
itu terdapat suatu rute laut lepas atau rute melalui suatu zona ekonomi
eksklusif yang sama fungsinya berkenaan dengan sifat-sifat navigasi dan
hidrografis; dalam rute demikian, Bab-bab lainnya yang relevan dalam Konvensi
ini, termasuk ketentuan mengenai kebebasan pelayaran dan penerbangan di
atasnya, berlaku.
BAGIAN
2.
LINTAS TRANSIT
Pasal 37
Ruang lingkup bagian ini
LINTAS TRANSIT
Pasal 37
Ruang lingkup bagian ini
Bagian ini berlaku bagi selat yang digunakan untuk pelayaran
internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan
bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif lainnya.
Pasal 38
Hak lintas transit
1. Dalam selat termasuk
pada pasal 37, semua kapal dan pesawat udara mempunyai hak lintas transit, yang
tidak boleh dihalangi; kecuali bahwa, apabila selat ini berada antara suatu
pulau dan daratan utama Negara yang berbatasan dengan selat, lintas transit
tidak berlaku apabila pada sisi ke arah laut pulau itu terdapat suatu rute
melalui laut lepas atau melalui suatu zona ekonomi eksklusif yang sama fungsinya
bertalian dengan sifat-sifat navigasi dan hidrografis.
2. Lintas transit berarti
pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan berdasarkan Bab ini semata-mata
untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara
satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau
zona ekonomi eksklusif lainnya. Namun demikian persyaratan transit secara terus
menerus, langsung dan secepat mungkin tidak menutup kemungkinan bagi lintas
melalui selat untuk maksud memasuki, meninggalkan atau kembali dari suatu
Negara yang berbatasan dengan selat itu, dengan tunduk pada syarat-syarat masuk
Negara itu.
3. Setiap kegiatan yang
bukan suatu pelaksanaan hak lintas transit melalui suatu selat tetap tunduk
pada ketentuanketentuan lain Konvensi ini.
Pasal
39
Kewajiban kapal dan pesawat udara sewaktu lintas transit
Kewajiban kapal dan pesawat udara sewaktu lintas transit
1. Kapal dan pesawat
udara, sewaktu melaksanakan hak lintas transit, harus :
(a) lewat dengan cepat
melalui atau di atas selat;
(b) menghindarkan diri dari
ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah
atau kemerdekaan politik Negara yang berbatasan dengan selat, atau dengan cara
lain apapun yang melanggar asas-asas hukum internasional yang tercantum dalam
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(c) menghindarkan diri dari
kegiatan apapun selain transit secara terus menerus langsung dan secepat
mungkin dalam cara normal kecuali diperlukan karena force majeure atau karena
kesulitan.
(d) memenuhi ketentuan lain
Bab ini yang relevan.
2. Kapal dalam lintas
transit harus :
(a) memenuhi peraturan hukum
internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktek tentang
keselamatan di laut termasuk Peraturan Internasional tentang Pencegahan
Tubrukan di Laut;
(b) memenuhi peraturan
internasional yang diterima secara umum, prosedur dan praktek tentang pencegahan,
pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kapal.
3. Pesawat udara dalam
lintas transit harus :
(a) mentaati Peraturan Udara
yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International
Civil Aviation Organization) sepanjang berlaku bagi pesawat udara sipil;
pesawat udara pemeritah biasanya memenuhi tindakan keselamatan demikian dan
setiap waktu beroperasi dengan mengindahkan keselamatan penerbangan sebagimana
mestinya;
(b) setiap waktu memonitor
frekwensi radio yang ditunjuk oleh otorita pengawas lalu lintas udara yang
berwenang yang ditetapkan secara internasional atau oleh frekwensi radio
darurat internasional yang tepat;
Pasal
40
Kegiatan riset dan survey
Kegiatan riset dan survey
Sewaktu melakukan lalu lintas
transit, kapal asing termasuk kapal riset ilmiah kelautan dan kapal survey
hidrografi tidak dapat melakukan riset atau survey apapun tanpa ijin sebelumnya
dari Negara yang berbatasan dengan selat itu.
Pasal
41
Alur laut dan skema pemisah lalu lintas dalam selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
Alur laut dan skema pemisah lalu lintas dalam selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
1. Sesuai dengan ketentuan
Bab ini, Negara yang berbatasan dengan selat dapat menentukan alur laut dan
dapat menetapkan skema pemisah lalu lintas untuk pelayaran di selat apabila
diperlukan untuk meningkatkan lintasan yang aman bagi kapal.
2. Negara yang demikian,
apabila keadaan menghendakinya, dan setelah untuk itu memberikan pengumuman
sebagaimana mestinya, dapat menggantikan setiap alur-alur laut atau skema
pemisah lalu lintas yang telah ditentukan atau ditetapkan sebelumnya dengan
alur-alur laut skema pemisah lalu lintas yang lain.
3. Alur laut dan skema
pemisah lalu lintas demikian harus sesuai dengan peraturan internasional yang
telah diterima secara umum.
4. Sebelum menentukan atau
mengganti alur laut atau menetapkan atau mengganti skema pemisah lalu lintas,
Negara yang berbatasan dengan selat harus mengajukan usul kepada organisasi
internasional yang berwenang dengan maksud dapat menerimanya. Organisasi itu
hanya dapat menerima alur laut dan skema pemisah lalu lintas yangtelah
disepakati dengan Negara-negara yang berbatasan dengan selat, setelah mana
Negara-negara itu dapat menentukan, menetapkan atau menggantinya.
5. Bertalian dengan suatu
selat dimana sedang diusulkan alur laut atau skema pemisah lalu lintas melalui
perairan dua atau lebih Negara yang berbatasan dengan selat, Negara-negara yang
bersangkutan harus bekerjasama dalam merumuskan usul melalui konsultasi dengan
organisasi internasional yang berwenang.
6. Negara yang berbatasan
dengan selat harus secara jelas mencantumkan semua alur laut dan skema pemisah
lalu lintas yang ditentukan atau ditetapkannya pada peta yang diumumkan
sebagaimana mestinya.
7. Kapal dalam lintas
transit harus menghormati alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang berlaku
dan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Pasal
42
Peraturan perundang-undangan Negara yang berbatasan dengan selat yang bertalian dengan lintas transit
Peraturan perundang-undangan Negara yang berbatasan dengan selat yang bertalian dengan lintas transit
1. Dengan tunduk pada
ketentuan bagian ini, Negara yang berbatasan dengan selat dapat membuat
peraturan perundangundangan yang bertalian dengan lintas transit melalui selat,
mengenai semua atau setiap hal berikut :
(a) keselamatan pelayaran
dan pengaturan lalu lintas di laut sebagaimana ditentukan dalam pasal 41;
(b) pencegahan, pengurangan,
dan pengendalian pencemaran dengan melaksanakan peraturan internasional yang
berlaku, tentang pembuangan minyak, limbah berminyak dan bahan berancun lainnya
di selat;
(c) bertalian dengan kapal
penangkap ikan, pencegahan penangkapan ikan, termasuk cara penyimpanan alat
penangkap ikan;
(d) menaikkan ke atas kapal
atau menurunkan dari kapal setiap komoditi, mata uang atau orang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter
Negara yang berbatasan dengan selat.
2. Peraturan
perundang-undangan demikian tidak boleh mengadakan diskriminasi formil atau
diskriminasi nyata di antara kapal asing atau di dalam pelaksanaannya yang
membawa akibat praktis menolak, menghambat atau mengurangi hak lintas transit
sebagaimana ditentukan dalam bagian ini.
3. Negara-negara yang
berbatasan dengan selat harus mengumumkan sebagaimana mestinya semua peraturan
perundangundangan tersebut.
4. Kapal asing yang
melaksanakan hak lintas transit harus memenuhi peraturan perundang-undangan
demikian.
5. Negara bendera suatu
kapal atau Negara dimana terdaftar suatu pesawat udara yang berhak atas
kekebalan, yang bertindak secara bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan tersebut atau ketentuan lain Bab ini, harus memikul tanggung
jawab internasional untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh
Negara yang berbatasan dengan selat.
Pasal 43
Sarana bantu navigasi dan keselamatan serta pengembangan lainnya
dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran
Negara pemakai dan Negara yang berbatasan
dengan selat hendaknya bekerjasama melalui persetujuan untuk :
(a) pengadaan dan
pemeliharaan di selat sarana bantu navigasi dan keselamatan yang diperlukan
atau pengembangan sarana bantu pelayaran internasional; dan
(b) untuk pencegahan, pengurangan
dan pengendalian pencemaran dari kapal.
Pasal
44
Kewajiban Negara yang berbatasan dengan selat
Kewajiban Negara yang berbatasan dengan selat
Negara yang berbatasan dengan
selat tidak boleh menghambat lintas transit dan harus mengumumkan dengan tepat
setiap adanya bahaya bagi pelayaran atau penerbangan lintas di dalam atau di
atas selat yang diketahuinya. Tidak boleh ada Penangguhan lintas transit.
Bagian 3. LINTAS
DAMAI (INNOCENT PASSAGE)
Pasal 45
Lintas damai
1. Rezim lintas damai
menurut ketentuan Bab II bagian 3, harus berlaku dalam selat yang digunakan
untuk pelayaran internasional :
(a) yang menurut ketentuan
pasal 38 ayat 1, dikecualikan dari pelaksanaan rezim lintas transit; atau
(b) antar bagian laut lepas
atau suatu zona ekonomi eksklusif dan laut teritorial suatu Negara asing.
2. Tidak boleh ada
penangguhan lintas damai melalui selat demikian.
BAB IV
NEGARA-NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC
STATES)
Pasal 46
Penggunaan istilah
Penggunaan istilah
Untuk maksud Konvensi ini:
(a) “Negara kepulauan”
berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan
dapat mencakup pulau-pulau lain;
(b) “kepulauan” berarti
suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain
wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga
pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan
geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap
sebagai demikian.
Pasal 47
Garis pangkal kepulauan (archipelagic baselines)
1. Suatu Negara kepulauan
dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik
terluar pulaupulau dan karang kering terluar kepulauan itu, dengan ketentuan
bahwa didalam garis pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu
daerah dimana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan, termasuk
atol, adalah antara satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu.
2. Panjang garis pangkal
demikian tidak boleh melebihi 100 mil laut, kecuali bahwa hingga 3% dari jumlah
seluruh garis pangkal yang mengelilingi setiap kepulauan dapat melebihi
kepanjangan tersebut, hingga pada suatu kepanjangan maksimum 125 mil laut.
3. Penarikan garis pangkal
demikian tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfirgurasi umum kepulauan
tersebut.
4. Garis pangkal demikian
tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut, kecuali apabila di atasnya telah
dibangun mercu suar atau instalasi serupa yang secara permanen berada di atas
permukaan laut atau apabila elevasi surut tersebut terletak seluruhnya atau
sebagian pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau
yang terdekat.
5. Sistem garis pangkal
demikian tidak boleh diterapkan oleh suatu Negara kepulauan dengan cara yang
demikian rupa sehingga memotong laut teritorial Negara lain dari laut lepas
atau zona ekonomi eksklusif.
6. Apabila suatu bagian
perairan kepulauan suatu Negara kepulauan terletak di antara dua bagian suatu
Negara tetangga yang langsung berdampingan, hak-hak yang ada dan
kepentingan-kepentigan sah lainnya yang dilaksanakan secara tradisional oleh
Negara tersebut terakhir di perairan demikian, serta segala hak yang ditetapkan
dalam perjanjian antara Negara-negara tersebut akan tetap berlaku dan harus
dihormati.
7. Untuk maksud menghitung
perbandingan perairan dengan daratan berdasarkan ketentuan ayat 1, daerah
daratan dapat mencakup di dalamnya perairan yang terletak di dalam tebaran
karang, pulau-pulau dan atol, termasuk bagian plateau oceanik yang bertebing
curam yang tertutup atau hampir tertutup oleh serangkaian pulau batu gamping
dan karang kering di atas permukaan laut yang terletak di sekeliling plateau
tersebut.
8. Garis pangkal yang
ditarik sesuai dengan ketentuan pasal ini, harus dicantumkan pada peta dengan
skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai
gantinya, dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas
memerinci datum geodetik.
9. Negara kepulauan harus
mengumumkan sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian
dan harus mendepositkan satu salinan setiap peta atau daftar demikian pada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
48
Pengukuran lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
Pengukuran lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
Lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif
dan landas kontinen harus diukur dari garis pangkal kepulauan yang ditarik
sesuai dengan ketentuan pasal 47.
Pasal
49
Status hukum perairan kepulauan, ruang udara di atas perairan
kepulauan dan dasar laut serta tanah di bawahnya
Status hukum perairan kepulauan, ruang udara di atas perairan
kepulauan dan dasar laut serta tanah di bawahnya
1. Kedaulatan suatu Negara
kepulauan meliputi perairan yang ditutup oleh garis pangkal kepulauan, yang
ditarik sesuai dengan ketentuan pasal 47, disebut sebagai perairan kepulauan,
tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.
2. Kedaulatan ini meliputi
ruang udara di atas perairan kepulauan, juga dasar laut dan tanah di bawahnya,
dan sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3. Kedaulatan ini
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bab ini.
4. Rezim lintas alur laut
kepulauan yang ditetapkan dalam Bab ini bagaimanapun juga tidak boleh di bidang
lain mempengaruhi status perairan kepulauan, termasuk alur laut, atau
pelaksanaan kedaulatan oleh Negara kepulauan atas perairan demikian dan ruang
udara, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta sumber kekayaan yang terkandung
di dalamnya.
Pasal
50
Penetapan batas perairan pedalaman
Penetapan batas perairan pedalaman
Di dalam perairan kepulauannya, Negara kepulauan dapat
menarik garis-garis penutup untuk keperluan penetapan batas perairan pedalaman,
sesuai dengan ketentuan pasal 9, 10 dan 11.
Pasal
51
Perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional dan kabel laut yang ada
Perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional dan kabel laut yang ada
1. Tanpa mengurangi arti
ketentuan pasal 49, Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada
dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan
lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu
yang berada dalam perairan kepulauan. Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak
dan kegiatan demikian termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah dimana hak
akan kegiatan demikian, berlaku, atas permintaan salah satu Negara yang
bersangkutan harus diatur dengan perjanjian bilateral antara mereka. Hak
demikian tidak boleh dialihkan atau dibagi dengan Negara ketiga atau warga
negaranya.
2. Suatu Negara kepulauan harus menghormati kabel
laut yang ada yang dipasang oleh Negara lain dan yang melalui perairannya tanpa
melalui darat. Suatu Negara kepulauan harus mengijinkan pemeliharaan dan
penggantian kabel demikian setelah diterimanya pemberitahuan yang semestinya
mengenai letak dan maksud untuk memperbaiki atau menggantinya.
Pasal 52
Hak lintas damai (right of innocent passage)
Hak lintas damai (right of innocent passage)
1. Dengan tunduk pada
ketentuan pasal 53 dan tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 50, kapal semua
Negara menikmati hak lintas damai melalui perairan kepulauan sesuai dengan
ketentuan dalam Bab II, bagian 3.
2. Negara Kepulauan dapat,
tanpa mengadakan diskriminasi formal maupun diskriminasi nyata diantara kapal
asing, menangguhkan sementara lintas damai kapal asing di daerah tertentu
perairan kepulauannya, apabila penangguhan demikian sangat perlu untuk
melindungi keamanannya. Penangguhan demikian akan berlaku hanya setelah
diumumkan sebagaimana mestinya.
Pasal 53
Hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage)
1. Suatu Negara Kepulauan
dapat menentukan alur laut dan rute penerbangan di atasnya, yang cocok
digunakan untuk lintas kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus dan
langsung serta secepat mungkin melalui atau di atas perairan kepulauannya dan
laut teritorial yang berdampingan dengannya.
2. Semua kapal dan pesawat
udara menikmati hak lintas alur laut kepulauan dalam alur laut dan rute
penerbangan demikian.
3. Lintas alur laut
kepulauan berarti pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Konvensi ini dalam cara normal semata-mata untuk melakukan
transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang
antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas
atau zona ekonomi eksklusif lainnya.
4. Alur laut dan rute
udara demikian harus melintasi perairan kepulauan dan laut teritorial yang
berdampingan dan mencakup semua rute lintas normal yang digunakan sebagai rute
atau alur untuk pelayaran internasional atau penerbangan melalui atau melintasi
perairan kepulauan dan di dalam rute demikian, sepanjang mengenai kapal, semua
alur navigasi normal dengan ketentuan bahwa duplikasi rute yang sama
kemudahannya melalui tempat masuk dan keluar yang sama tidak perlu.
5. Alur laut dan rute penerbangan
demikian harus ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang bersambungan
mulai dari tempat masuk rute lintas hingga tempat ke luar. Kapal dan pesawat
udara yang melakukan lintas melalui alur laut kepulauan tidak boleh menyimpang
lebih dari pada 25 mil laut ke dua sisi garis sumbu demikian, dengan ketentuan
bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat
ke pantai kurang dari 10% jarak antara titik-titik yang terdekat pada
pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut tersebut.
6. Suatu Negara kepulauan
yang menentukan alur laut menurut ketentuan pasal ini dapat juga menetapkan
skema pemisah lalu lintas untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui
terusan sempit dalam alur laut demikian.
7. Suatu Negara kepulauan,
apabila keadaan menghendaki, setelah untuk itu mengadakan pengumuman
sebagaimana mestinya, dapat mengganti alur laut atau skema pemisah lalu lintas
yang telah ditentukan atau ditetapkannya sebelumnya dengan alur laut atau skema
pemisah lalu lintas lain.
8. Alur laut dan skema
pemisah lalu lintas demikian harus sesuai dengan peraturan internasional yang
diterima secara umum.
9. Dalam menentukan atau
mengganti alur laut atau menetapkan atau mengganti skema pemisah lalu lintas,
suatu Negara kepulauan harus mengajukan usul-usul kepada organisasi
internasional berwenang dengan maksud untuk dapat diterima. Organisasi tersebut
hanya dapat menerima alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang demikian
sebagaimana disetujui bersama dengan Negara kepulauan, setelah mana Negara
kepulauan dapat menentukan, menetapkan atau menggantinya.
10. Negara kepulauan harus
dengan jelas menunjukkan sumbu-sumbu alur laut dan skema pemisah lalu lintas
yang ditentukan atau ditetapkannya pada peta-peta yang harus diumumkan sebagaimana
mestinya.
11. Kapal yang melakukan
lintas alur laut kepulauan harus mematuhi alur laut dan skema pemisah lalu
lintas yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal ini.
12. Apabila suatu Negara
kepulauan tidak menentukan alur laut atau rute penerbangan, maka hak lintas
alur laut kepulauan dapat dilaksanakan melalui rute yang biasanya digunakan
untuk pelayaran internasional.
Pasal 54
Kewajiban
kapal dan pesawat udara selama melakukan lintas, kegiatan riset
dan survey, Kewajiban Negara kepulauan dan peraturan perundang-undangan
Negara kepulauan bertalian dengan lintas alur laut kepulauan
dan survey, Kewajiban Negara kepulauan dan peraturan perundang-undangan
Negara kepulauan bertalian dengan lintas alur laut kepulauan
Pasal-pasal 39, 40, 42 dan 44 berlaku mutatis mutandis bagi
lintas alur laut kepulauan.
BAB V
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
Pasal 55
Rezim hukum khusus zona ekonomi eksklusif
Zona ekonomi eksklusif adalah
suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada
rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan
yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain,
diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.
Pasal
56
Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban Negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif
Hak-hak, yurisdiksi dan kewajiban Negara pantai dalam zona ekonomi eksklusif
1. Dalam zona ekonomi
eksklusif, Negara pantai mempunyai :
(a) Hak-hak berdaulat untuk
keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber
kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut
dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain
untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti
produksi energi dari air, arus dan angin;
(b) Yurisdiksi sebagaimana
ditentukan dalam ketentuan yang relevan Konvensi ini berkenaan dengan :
(i) pembuatan dan pemakaian
pulau buatan, instalasi dan bangunan;
(ii) riset ilmiah kelautan;
(iii) perlindungan dan
pelestarian lingkungan laut;
(c) Hak dan kewajiban lain
sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.
2. Di dalam melaksanakan
hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dalam zona ekonomi
eksklusif, Negara Pantai harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan
kewajiban Negara lain dan harus bertindak dengan suatu cara sesuai dengan
ketentuan Konvensi ini.
3. Hak-hak yang tercantum
dalam pasal ini berkenaan dengan dasar laut dan tanah di bawahnya harus
dilaksanakan sesuai dengan Bab VI.
Pasal
57
Lebar zona ekonomi eksklusif
Lebar zona ekonomi eksklusif
Zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut
dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur.
Pasal
58
Hak-hak dan kewajiban Negara lain di zona ekonomi eksklusif
Hak-hak dan kewajiban Negara lain di zona ekonomi eksklusif
1. Di zona ekonomi
eksklusif, semua Negara, baik Negara berpantai atau tak berpantai, menikmati,
dengan tunduk pada ketentuan yang relevan Konvensi ini, kebebasan kebebasan
pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut
yang disebut dalam pasal 87 dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum
internasional yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan ini, seperti penggunaan
laut yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta
pipa di bawah laut, dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan lain Konvensi ini.
2. Pasal 88 sampai 115 dan
ketentuan hukum internasional lain yang berlaku diterapkan bagi zona ekonomi
eksklusif sepanjang tidak bertentangan dengan Bab ini.
3. Dalam melaksanakan
hak-hak memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini di zona ekonomi
eksklusif, Negaranegara harus memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dan
kewajiban Negara pantai dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan
peraturan hukum internsional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Bab ini.
Pasal
59
Dasar untuk penyelesaian sengketa mengenai pemberian
hak-hak dan yurisdiksi di zona ekonomi eksklusif
Dasar untuk penyelesaian sengketa mengenai pemberian
hak-hak dan yurisdiksi di zona ekonomi eksklusif
Dalam hal dimana Konvensi ini
tidak memberikan hak-hak atau yurisdiksi kepada Negara pantai atau kepada
Negara lain di zona ekonomi eksklusif, dan timbul sengketa antara
kepentinganan-kepentingan Negara pantai dan Negara lain atau Negara-negara lain
manapun, maka sengketa itu harus diselesaikan berdasarkan keadilan dan dengan
pertimbangan segala keadaan yang relevan, dengan memperhatikan masing-masing
keutamaan kepentingan yang terlibat bagi para pihak maupun bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan.
Pasal
60
Pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan di zona ekonomi eksklusif
Pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan di zona ekonomi eksklusif
1. Di zona ekonomi
eksklusif, Negara pantai mempunyai hak eksklusif untuk membangun dan untuk
menguasakan dan mengatur pembangunan operasi dan penggunaan :
(a) pulau buatan;
(b) instalasi dan bangunan
untuk keperluan sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 dan tujuan ekonomi
lainnya;
(c) instalasi dan bangunan
yang dapat mengganggu pelaksanaan hak-hak Negara pantai dalam zona tersebut.
2. Negara pantai mempunyai
yurisdiksi eksklusif atas pulau buatan, instalasi dan bangunan demikian,
termasuk yurisdiksi yang bertalian dengan peraturan perundang-undangan bea
cukai, fiskal, kesehatan, keselamatan dan imigrasi.
3. Pemberitahuan
sebagaimana mestinya harus diberikan mengenai pembangunan pulau buatan,
instalasi atau bangunan demikian dan sarana tetap guna pemberitahuan adanya
instalasi atau bangunan demikian harus dipelihara. Setiap instalasi atau
bangunan yang ditinggalkan atau tidak terpakai harus dibongkar untuk menjamin
keselamatan pelayaran, dengan memperhatikan setiap standar internasional yang
diterima secara umum yang ditetapkan dalam hal ini oleh organisasi
internasional yang berwenang. Pembongkaran demikian harus memperhatikan dengan
semestinya penangkapan ikan, perlindungan lingkungan laut, dan hak-hak serta
kewajiban Negara lain. Pengumuman yang tepat harus diberikan mengenai
kedalaman, posisi dan dimensi setiap instalasi atau bangunan yang tidak
dibongkar secara keseluruhan.
4. Negara pantai, apabila
diperlukan, dapat menetapkan zona keselamatan yang pantas di sekeliling pulau
buatan, instalasi dan bangunan demikian dimana Negara pantai dapat mengambil
tindakan yang tepat untuk menjamin baik keselamatan pelayaran maupun
keselamatan pulau buatan, instalasi dan bangunan tersebut.
5. Lebar zona keselamatan
harus ditentukan oleh Negara pantai dengan memperhatikan standar-standar
internasional yang berlaku. Zona keselamatan demikian harus dibangun untuk
menjamin bahwa zona keselamatan tersebut sesuai dengan sifat dan fungsi pulau
buatan, instalasi dan bangunan tersebut dan tidak boleh melebihi jarak 500
meter sekeliling bangunan tersebut, diukur dari setiap titik terluar, kecuali
apabila diijinkan oleh standar internasional yang diterima secara umum atau di
rekomendasikan oleh organisasi internasional yang berwenang. Pemberitahuan yang
semestinya harus diberikan tentang luas zona keselamatan tersebut.
6. Semua kapal harus
menghormati zona keselamatan ini dan harus memenuhi standar internasional yang
diterima secara umum yang bertalian dengan pelayaran di sekitar pulau buatan,
instalasi, bangunan dan zona keselamatan.
7. Pulau buatan, instalasi
dan bangunan-bangunan serta zona keselamatan di sekelilingnya tidak boleh
diadakan sehingga dapat mengakibatkan gangguan terhadap penggunaan alur laut
yang diakui yang penting bagi pelayaran internasional.
8. Pulau buatan, instalasi
dan bangunan tidak mempunyai status pulau. Pulau buatan, instalasi dan bangunan
tidak mempunyai laut teritorialnya sendiri, dan kehadirannya tidak mempengaruhi
penetapan batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
Pasal
61
Konservasi sumber kekayaan hayati
Konservasi sumber kekayaan hayati
1. Negara pantai harus
menentukan jumlah tangkapan sumber kekayaan hayati yang dapat diperbolehkan
dalam zona ekonomi eksklusifnya.
2. Negara pantai, dengan
memperhatikan bukti ilmiah terbaik yang tersedia baginya harus menjamin dengan
mengadakan tindakan konservasi dan pengelolaan yang tepat sehingga pemeliharaan
sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif tidak dibahayakan oleh
eksploitasi yang berlebihan. Di mana Negara pantai dan organisasi internasional
berwenang, baik sub-regional, regional maupun global, harus bekerja sama untuk
tujuan ini.
3. Tindakan demikian juga
bertujuan untuk memelihara atau memulihkan populasi jenis yang dapat
dimanfaatkan pada tingkat yang dapat menjamin hasil maksimum yang lestari,
sebagaimana ditentukan oleh faktor ekonomi dan lingkungan yang relevan,
termasuk kebutuhan ekonomi masyarakat nelayan daerah pantai dan kebutuhan
khusus Negara berkembang, dan dengan memperhatikan pola penangkapan ikan,
saling ketergantungan persediaan jenis ikan dan standar minimum internasional
yang diajukan secara umum, baik di tingkat sub-regional, regional maupun global.
4. Dalam mengambil
tindakan demikian, Negara pantai harus memperhatikan akibat terhadap
jenis-jenis yang berhubungan atau tergantung pada jenis yang dimanfaatkan
dengan tujuan untuk memelihara atau memulihkan populasi jenis yang berhubungan
atau tergantung demikian di atas tingkat dimana reproduksinya dapat sangat
terancam.
5. Keterangan ilmiah yang
tersedia, statistik penangkapan dan usaha perikanan, serta data lainnya yang
relevan dengan konservasi persediaan jenis ikan harus disumbangkan dan
dipertukarkan secara teratur melalui organisasi internasional yang berwenang
baik sub-regional, regional maupun global di mana perlu dan dengan peran serta
semua Negara yang berkepentingan, termasuk Negara yang warganegaranya
diperbolehkan menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif.
Pasal
62
Pemanfaatan sumber kekayaan hayati
Pemanfaatan sumber kekayaan hayati
1. Negara pantai harus
menggalakkan tujuan pemanfatan yang optimal sumber kekayaan hayati di zona
ekonomi eksklusif tanpa mengurangi arti ketentuan Pasal 61.
2. Negara pantai harus
menetapkan kemampuannya untuk memanfaatkan sumber kekayaan hayati zona ekonomi
eksklusif. Dalam hal Negara pantai tidak memiliki kemampuan untuk memanfaatkan
seluruh jumlah tangkapan yang dapat dibolehkan, maka Negara pantai tersebut
melalui perjanjian atau pengaturan lainnya dan sesuai dengan ketentuan,
persyaratan dan peraturan perundang-undangan tersebut pada ayat 4, memberikan
kesempatan pada Negara lain untuk memanfaatkan jumlah tangkapan yang dapat
diperbolehkan yang masih tersisa dengan memperhatikan secara khusus ketentuan
pasal 69 dan 70, khususnya yang bertalian dengan Negara berkembang yang disebut
di dalamnya.
3. Dalam memberikan
kesempatan memanfaatkan kepada negara lain memasuki zona ekonomi eksklusifnya
berdasarkan ketentuan Pasal ini, Negara pantai harus memperhitungkan semua
faktor yang relevan, termasuk inter alia pentingnya sumber kekayaan
hayati di daerah itu bagi perekonomian Negara pantai yang bersangkutan dan
kepentingan nasionalnya yang lain, ketentuan pasal 69 dan 70, kebutuhan Negara
berkembang di sub-region atau region itu dalam memanfaatkan sebagian dari
surplus dan kebutuhan untuk mengurangi dislokasi ekonomi di negara yang
warganegaranya sudah biasa menangkap ikan di zona tersebut atau telah
sungguh-sungguh melakukan usaha riset dan identifikasi persediaan jenis ikan.
4. Warganegara Negara lain
yang menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif harus mematuhi tindakan
konservasi, ketentuan dan persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan Negara pantai. Peraturan perundang-undangan ini harus sesuai
dengan ketentuan konvensi ini dan dapat meliputi, antara lain hal-hal
berikut :
(a) pemberian ijin kepada
nelayan, kapal penangkap ikan dan peralatannya, termasuk pembayaran bea dan
pungutan bentuk lain, yang dalam hal Negara pantai yang berkembang, dapat
berupa kompensasi yang layak di bidang pembiayaan, peralatan dan teknologi yang
bertalian dengan industri perikanan;
(b) penetapan jenis ikan
yang boleh ditangkap, dan menentukan kwota-kwota penangkapan, baik yang
bertalian dengan persediaan jenis ikan atau kelompok persediaan jenis ikan
suatu jangka waktu tertentu atau jumlah yang dapat ditangkap oleh warganegara
suatu Negara selama jangka waktu tertentu;
(c) pengaturan musim dan
daerah penangkapan, macam ukuran dan jumlah alat penangkapan ikan, serta macam,
ukuran dan jumlah kapal penangkap ikan yang boleh digunakan;
(d) penentuan umum dan
ukuran ikan dan jenis lain yagn boleh ditangkap;
(e) perincian keterangan
yang diperlukan dari kapal penangkap ikan, termasuk statistik penangkapan dan
usaha penangkapan serta laporan tentang posisi kapal;
(f) persyaratan, di bawah
penguasaan dan pengawasan Negara pantai, dilakukannya program riset perikanan
yang tertentu dan pengaturan pelaksanaan riset demikian, termasuk pengambilan contoh
tangkapan, disposisi contoh tersebut dan pelaporan data ilmiah yang
berhubungan;
(g) penempatan peninjau atau
trainee diatas kapal tersebut oleh Negara pantai;
(h) penurunan seluruh atau
sebagian hasil tangkapan oleh kapal tersebut di pelabuhan Negara pantai;
(i) ketentuan dan
persyaratan bertalian dengan usaha patungan atau pengaturan kerjasama lainnya;
(j) persyaratan untuk
latihan pesonil dan pengalihan teknologi perikanan, termasuk peningkatan
kemampuan Negara pantai untuk melakukan riset perikanan;
(k) prosedur penegakan.
5. Negara pantai harus
mengadakan pemberitahuan sebagaimana mestinya mengenai peraturan konservasi dan
pengelolaan.
Pasal
63
Persediaan jenis ikan yang terdapat di zona ekonomi eksklusif dua Negara
pantai atau lebih atau baik di dalam zona ekonomi eksklusif maupun
di dalam suatu daerah di luar serta berdekatan dengannya
Persediaan jenis ikan yang terdapat di zona ekonomi eksklusif dua Negara
pantai atau lebih atau baik di dalam zona ekonomi eksklusif maupun
di dalam suatu daerah di luar serta berdekatan dengannya
1. Dimana persediaan jenis
ikan yang sama atau persediaan jenis ikan yang termasuk dalam jenis yang sama
terdapat dalam zona ekonomi eksklusif dua Negara pantai atau lebih, maka
Negara-negara ini harus secara langsung melalui organisasi sub-regional atau
regional yang bersangkutan berusaha mencapai kesepakatan mengenai tindakan yang
diperlukan untuk mengkoordinasikan dan menjamin konservasi dan pengembangan
persediaan jenis ikan demikian tanpa mengurangi arti ketentuan lain Bab ini.
2. Dimana persediaan ikan
yang sama atau persediaan jenis ikan yang termasuk dalam jenis yang sama yang
terdapat baik dalam zona ekonomi eksklusif maupun di luar daerah dan yang
berbatasan dengan zona tersebut, maka Negara pantai dan Negara yang menangkap
persediaan jenis ikan demikian di daerah yang berdekatan harus berusaha baik
secaralangsung atau melalui organisasi sub-regional atau regional yang
bersangkutan untuk mencapai kesepakatan mengenai tindakan yang diperlukan untuk
konservasi persediaan jenis ikan di daerah yang berdekatan tersebut.
Pasal 64
Jenis bermigrasi jauh (highly migratory species)
Jenis bermigrasi jauh (highly migratory species)
1. Negara pantai dan
Negara lain yang warganegaranya melakukan penangkapan ikan di kawasan untuk
jenis ikan yang bermigrasi jauh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, harus
bekerja sama secara langsung atau melalui organisasi internasional yang
bersangkutan dengan tujuan untuk menjamin konservasi dan meningkatkan tujuan
pemanfaatan optimal jenis ikan yang demikian di seluruh kawasan, baik didalam
maupun di luar zona ekonomi eksklusif. Di Kawasan dimana tidak terdapat
organisasi internasional yang bersangkutan Negara pantai dan Negara lain yang
warganegaranya memanfaatkan jenis ikan demikian di kawasan tersebut harus
bekerjasama untuk membentuk organisasi demikian dan berperan serta dalam
kegiatannya.
2. Ketentuan ayat 1
berlaku disamping ketentuan lain Bab ini.
Pasal
65
Mamalia Laut
Mamalia Laut
Tidak ada satu ketentuan pun dalam
Bab ini yang membatasi hak Negara pantai atau kewenangan suatu organisasi
internasional, sebagaimana layaknya, untuk melarang, membatasi atau mengatur
eksploitasi mamalia laut secara lebih ketat dari pada yang diatur dalam Bab
ini. Negara-negara harus bekerja sama dengan tujuan untuk konservasi mamalia
laut dan dalam hal cataceans harus bekerja khususnya melalui organisasi
internasional yang bersangkutan untuk konservasi, pengelolaan dan penelitian.
Pasal
66
Persediaan jenis ikan anadrom
Persediaan jenis ikan anadrom
1. Negara dimana sungainya
merupakan tempat asal persediaan jenis ikan anadrom harus mempunyai kepentingan
utama dan tanggung jawab atas persediaan jenis ikan demikian.
2. Negara asal persediaan
jenis ikan anadrom harus menjamin konservasi jenis tersebut dengan mengadakan
tindakantindakan pengaturan yang tepat bagi penangkapan ikan di semua perairan
pada sisi darat batas luar zona ekonomi eksklusif dan bagi penangkapan ikan
sebagaimana ditetapkan dalam ayat 3 (b). Negara asal setelah mengadakan
konsultasi dengan negara lain yang disebut dalam ayat 3 dan 4 yang menangkap
jenis ikan ini, dapat menetapkan jumlah tangkapan total yang diperbolehkan bagi
persediaan jenis ikan yang berasal dari sungai-sungainya;
3.-- (a) Perikanan bagi persediaan jenis ikan anadrom
hanya dapat dilakukan dalam perairan pada sisi darat batas luar zona ekonomi
eksklusif kecuali dalam hal ketentuan ini akan mengakibatkan dislokasi ekonomi
bagi suatu negara lain dari pada Negara asal. Berkenaan dengan penangkapan ikan
demikian di sebelah luar batas luar zona ekonomi eksklusif, Negara-negara yang
bersangkutan harus tetap mengadakan konsultasi dengan tujuan untuk mencapai
kata sepakat tentang ketentuan dan persyaratan penangkapan ikan demikian dengan
memperhatikan persyaratan konservasi dan kebutuhan Negara asal persediaan jenis
ikan ini.
(b) Negara asal harus
bekerjasama untuk memperkecil dislokasi ekonomi di Negara yang menangkap
persediaan jenis ikan ini, dengan memperhatikan jumlah tangkapan normal dan
cara operasi Negara tersebut itu serta semua kawasan di mana penangkapan
demikian telah dilakukan.
(c) Negara yang disebut
dalam sub-ayat (b), yang berperan serta melalui persetujuan dengan negara asal
dalam tindakan untuk memperbaharui jumlah persediaan jenis ikan anadrom,
khususnya dengan mengeluarkan biaya untuk maksud itu, harus diberi perhatian
khusus oleh Negara asal dalam usaha pemanfaatan persediaan jenis ikan ini yang
berasal dari sungainya.
(d) Pelaksanaan peraturan
mengenai penyediaan jenis ikan anadrom di luar zona ekonomi eksklusif harus
dialukan berdasarkan persetujuan antara Negara asal dan Negara lainnya yang
berkepentingan.
4. Dalam hal dimana
persediaan jenis anadrom bermigrasi ke dalam atau melalui perairan di sisi
darat batas luar zona ekonomi eksklusif Negara yang lain dari pada Negara asal,
maka Negara demikian harus bekerjasama dengan Negara asal dengan tujuan untuk
konservasi dan pengelolaan persediaan jenis ikan demikian.
5. Negara asal persediaan
jenis ikan anadrom dan Negara lain yang melakukan penangkapan persediaan jenis
ikan ini, harus membuat pengaturan untuk melaksanakan ketentuan pasal ini,
dimana perlu, melalui organisasisasi regional.
Pasal
67
Jenis ikan catadrom
Jenis ikan catadrom
1. Negara pantai yang
dalam perairannya jenis ikan catadrom menggunakan sebagian besar siklus kehidupannya
mempunyai tanggung jawab atas pengelolaan jenis-jenis ini dan harus menjamin
masuk dan keluarnya jenis ikan yang bermigrasi.
2. Pemanfaatan jenis ikan
catadrom harus dilakukan hanya dalam perairan pada sisi darat batas luar zona
ekonomi eksklusif. Apabila dilakukan dalam zona ekonomi eksklusif pemanfaatan
harus tunduk pada pasal ini dan ketentuan lain Konvensi ini mengenai
penangkapan ikan dalam zona tersebut.
3. Dalam hal dimana ikan
catadrom bermigrasi melalui zona ekonomi eksklusif Negara lain, sebagai ikan
muda atau ikan mendekati dewasa, pengelolaan termasuk pemanfaatan ikan demikian
harus diatur dengan perjanjian antara Negara yang disebut dalam ayat 1 dan
Negara lain yang berkepentingan Perjanjian demkian harus menjamin pengelolaan
rasional jenis tersebut dan memperhatikan tanggung jawab Negara yang disebutkan
dalam ayat 1 atas pemeliharaan jenis ikan ini.
Pasal
68
Jenis Sedenter
Jenis Sedenter
Bagian ini tidak berlaku bagi
ikan jenis sedenter sebagaimana diartikan dalam pasal 77 ayat 4.
Pasal
69
Hak Negara-negara tak berpantai
Hak Negara-negara tak berpantai
1. Negara tak berpantai
mempunyai hak untuk berperan serta atas dasar keadilan, dalam eksploitasi
bagian yang pantas dari kelebihan sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif
Negara-negara pantai dalam sub-region atau region yang sama, dengan
memperhatikan keadaan ekonomi dan geografi yang relevan semua Negara yang
berpentingan dan sesuai dengan ketentuan pasal ini dan pasal-pasal 61 dan 62.
2. Persyaratan dan cara
peran serta demikian akan ditetapkan oleh Negara-negara yang berkepentingan
melalui perjanjian bilateral, sub-regional atau regional dengan memperhatikan, inter
alia :
(a) kebutuhan untuk
menghindari akibat yang merugikan bagi masyarakat nelayan atau industri
penangkapan ikan Negara pantai;
(b) sejauh mana Negara tak
berpantai tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal ini, berperan serta atau
berhak untuk berperan serta berdasarkan perjanjian bilateral, sub-regional atau
regional yang ada dalam mengeksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi
eksklusif Negara-negara pantai lainnya;
(c) sejauh mana Negara tak
berpantai lainnya dan Negara yang secara geografis tak beruntung berperan serta
dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif Negara pantai
tersebut dan kebutuhan yang timbul karenanya untuk menghindari suatu beban
khusus bagi suatu Negara pantai tertentu atau suatu bagian dari padanya;
(d) kebutuhan gizi penduduk
masing-masing Negara.
3. Bilamana kapasitas
tangkap suatu Negara pantai mendekati suatu titik yang memungkinkan Negara itu
untuk menangkap seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan dari sumber
kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusifnya, maka Negara pantai dan
Negara-negara lain yang berkepentingan harus bekerjasama dalam menetapkan
pengaturan yang adil atas dasar bilateral, sub-regional atau regional untuk
memperbolehkan peran serta Negara-negara berkembang tak berpantai di sub-region
atau region yang sama dalam suatu eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona
ekonomi eksklusif Negara-negara pantai di dalam sub-region atau region
sebagaimana layaknya dengan memperhatikan kepada dan atas dasar persyaratan
yang memuaskan bagi semua pihak. Dalam pelaksanaan ketentuan ini faktor-faktor
yang disebut dalam ayat 2 juga harus diperhatikan.
4. Negara maju tak
berpantai, berdasarkan ketentuan pasal ini, berhak untuk berperan serta dalam
eksploitasi sumber kekayaan hayati hanya dalam zona ekonomi eksklusif Negara
pantai yang maju dalam sub-region atau region yang sama dengan memperhatikan
sejauh mana Negara pantai, dalam memberikan kesempatan kepada Negara lain untuk
memanfaatkan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusifnya, telah
memperhatikan kebutuhan untuk memperkecil akibat yang merugikan bagi masyarakat
nelayan dan dislokasi ekonomi di Negara yang warganegaranya telah bisa menangkap
ikan dalam zona tersebut.
5. Ketentuan di atas
adalah tanpa mengurangi arti pengaturan yang disepakati di sub-region atau
region dimana Negara pantai dapat memberikan kepada Negara-negara tak berpantai
dalam sub-region dan region yang sama hak-hak yang sama atau yang didahulukan
untuk eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif.
Pasal
70
Hak Negara yang secara geografis tak beruntung
Hak Negara yang secara geografis tak beruntung
1. Negara yang secara
geografis tak beruntung mempunyai hak untuk berperan serta, atas dasar yang adil,
dalam eksploitasi suatu bagian yang layak dan surplus sumber kekayaan hayati
zona ekonomi eksklusif Negara-negara pantai di subregion atau region yang sama,
dengan memperhatikan keadaan ekonomi dan geografis yang relevan dari semua
Negara yang berkepentingan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal ini dan
pasal-pasal 61 dan 62.
2. Untuk tujuan Bab ini,
“Negara yang secara geografis tak beruntung” berarti Negara pantai, termasuk
Negara yang berbatasan dengan laut tertutup atau setengah tertutup, yang letak
geografisnya membuatnya tergantung pada eksploitasi sumber kekayaan hayati zona
ekonomi eksklusif Negara lain di sub-region atau region untuk persediaan ikan
yang memadai bagi keperluan gizi penduduknya atau bagian
3. Persyaratan dan cara
peran serta demikian harus ditetapkan oleh Negara-negara yang bersangkutan
melalui persetujuan bilateral, sub-region atau regional dengan memperhatikan, inter
alia :
(a) kebutuhan untuk
menghindari akibat yang merugikan bagi masyarakat nelayan atau industri Penangkapan
ikan Negara Pantai;
(b) sampai sejauh mana
negara yang secara geografis tak beruntung, sesuai dengan ketentuan pasal ini,
berperan serta atau berhak untuk berperan serta berdasarkan persetujuan
bilateral, sub-regional atau regional yang ada dalam eksploitasi sumber
kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif Negara pantai lain;
(c) sampai sejauh mana
Negara yang secara geografis tak beruntung lainnya dan Negara tak berpantai
berperan serta dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif
Negara pantai dan kebutuhan yang timbul karenanya untuk menghindari suatu beban
khusus bagi suatu Negara pantai tertentu atau satu bagian dari padanya;
(d) kebutuhan gizi penduduk
masing-masing Negara.
4. Bilamana kapasitas
tangkap suatu Negara pantai mendekati suatu titik yang memungkinkan Negara itu
untuk memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan dari sumber
kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif, maka Negara pantai dan negara lain
yang berkepentingan harus bekerjasama untuk menetapkan pengaturan yang adil,
atas dasar bilateral, sub-regional atau regional untuk memperbolehkan peran
serta Negara-negara berkembang yang secara geografis tak beruntung di
sub-region atau region yang sama dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati zona
ekonomi eksklusif Negara pantai di sub-region atau region sebagaimana layaknya
sesuai dengan keadaan dan berdasarkan persyaratan yang memuaskan bagi semua
pihak. Dalam pelaksanaan ketentuan ini faktor-faktor yang disebut dalam ayat 3
juga harus diperhatikan.
5. Negara maju yang secara
geografis tak beruntung, berdasarkan ketentuan pasal ini, berhak untuk berperan
serta dalam eksploitasi sumber kekayaan hayati hanya di zona ekonomi eksklusif
Negara pantai yang maju dalam subregion atau region yang sama dengan memperhatikan
sampai sejauh mana Negara pantai, dalam memberikan kesempatan kepada Negara
lain untuk memanfaatkan sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusifnya, telah
memperhatikan kebutuhan untuk memperkecil akibat yang merugikan bagi masyarakat
nelayan dan dislokasi ekonomi di Negara yang warganegaranya telah biasa
menangkap ikan dizona tersebut.
6. Ketentuan di atas
adalah tanpa mengurangi arti pengaturan yang telah disepakati di sub-region
atau region dimana Negara pantai dapat memberikan kepada Negara-negara yang
secara geografis tak beruntung dalam sub-region atau region yang sama hak yang
sama atau hak yang didahulukan untuk eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona
ekonomi eksklusif.
Pasal
71
Tidak berlakunya pasal-pasal 69 dan 70
Tidak berlakunya pasal-pasal 69 dan 70
Ketentuan pasal-pasal 69 dan 70
tidak berlaku dalam hal suatu Negara pantai yang ekonominya sangat bergantung
pada eksploitasi sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusifnya.
Pasal
72
Pembatasan pengalihan hak
Pembatasan pengalihan hak
1. Hak yang diberikan berdasarkan Pasal 69
dan 70 untuk mengekploitasi sumber kekayaan hayati tidak boleh dialihkan baik
secara langsung atau tidak langsung kepada Negara ketiga atau warganegaranya dengan
cara sewa atau perijinan, dengan mengadakan usaha patungan atau dengan cara
lain apapun yang mempunyai akibat pengalihan demikian, kecuali disetujui secara
lain oleh Negara-negara yang berkepentingan.
2. Ketentuan di atas tidak
menutup kemungkinan bagi Negara yang berkepentingan untuk memperoleh bantuan
teknis atau keuangan dari Negara ke tiga atau organisasi internasional untuk
memudahkan pelaksanaan hak-hak sesuai dengan ketentuan pasal-pasal 69 dan 70,
dengan ketentuan bahwa hal itu tidak mempunyai akibat yang disebutkan dalam
ayat 1.
Pasal
73
Penegakan Peraturan perundang-undangan Negara pantai
Penegakan Peraturan perundang-undangan Negara pantai
1. Negara pantai dapat,
dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi,
konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif
mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan
proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan
perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
2. Kapal-kapal yang
ditangkap dan awak kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan suatu
uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya.
3. Hukuman Negara pantai
yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di
zona ekonomi eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada
perjanjian sebaliknya antara Negara-negara yang bersangkutan, atau setiap
bentuk hukuman badan lainnya.
4. Dalam hal penangkapan
atau penahanan kapal asing Negara pantai harus segera memberitahukan kepada
Negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan
mengenai setiap hukuman yang kemudian dijatuhkan.
Pasal
74
Penetapan batas zona ekonomi eksklusif
antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan
Penetapan batas zona ekonomi eksklusif
antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan
1. Penetapan batas zona
ekonomi eksklusif antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan
harus diadakan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional, sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 38 Status Mahkamah Internasional, untuk mencapai suatu
pemecahan yang adil.
2. Apabila tidak dapat
dicapai persetujuan dalam jangka waktu yang pantas, Negara-negara yang
bersangkutan harus menggunakan prosedur yang ditentukan dalam Bab XV.
3. Sambil menunggu suatu
persetujuan sebagaimana ditentukan dalam ayat 1, Negara-negara yang
bersangkutan, dengan semangat saling pengertian dan kerjasama, harus melakukan
setiap usaha untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis dan,
selama masa peralihan ini, tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu
persetujuan akhir. Pengaturan demikian tidak boleh merugikan bagi tercapainya
penetapan akhir mengenai perbatasan.
4. Dalam hal adanya suatu
persetujuan yang berlaku antara negara-negara yang bersangkutan, maka masalah
yang bertalian dengan Penetapan batas zona ekonomi eksklusif harus ditetapkan
sesuai dengan ketentuan persetujuan itu.
Pasal
75
Peta dan daftar koordinat geografis
Peta dan daftar koordinat geografis
1. Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan Bab
ini, garis batas terluar zona ekonomi eksklusif dan garis penetapan batas yang
ditarik sesuai dengan ketentuan pasal 74 harus dicantumkan pada peta dengan
skala atau skala-skala yang memadai untuk menentukan posisinya. Dimana perlu,
daftar titik-titik koordinat-koordinat geografis, yang memerinci datum
geodetik, dapat menggantikan garis batas terluar atau garis-garis penetapan
Perbatasan yang demikian.
2. Negara pantai harus
mengumumkan sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian
dan harus mendepositkan satu copy setiap peta atau daftar demikian pada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB VI
LANDAS
KONTINEN (CONTINENTAL SHELF)
Pasal 76
Batasan landas
kontinen
1. Landas kontinen suatu
Negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah
permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan
alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga
suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial
diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut.
2. Landas kontinen suatu
negara pantai tidak boleh melebihi batas-batas sebagaimana ditentukan dalam
ayat 4 hingga 6.
3. Tepian kontinen
meliputi kelanjutan bagian daratan negara pantai yang berada dibawah permukaan
air, dan terdiri dari dasar laut dan tanah dibawahnya dari dataran kontinen,
lereng (slope) dan tanjakan (rise). Tepian kontinen ini tidak mencakup dasar
samudera dalam dengan bukti-bukti samudera atau tanah di bawahnya.
4.-- (a) Untuk maksud konvensi ini, Negara pantai akan
menetapkan pinggiran luar tepian kontinen dalam hal tepian kontinen tersebut
lebih lebar dari 200 mil laut dari garis pangkal dan mana lebar laut teritorial
diukur, atau dengan :
(i) suatu garis yang
ditarik sesuai dengan ayat 7 dengan menunjuk pada titik tetap terluar dimana
ketebalan batu endapan adalah paling sedikit 1% dari jarak terdekat antara
titik tersebut dan kaki lereng kontinen; atau
(ii) suatu garis yang
ditarik sesuai dengan menunjuk pada titik-titik tetap yang tereltak tidak lebih
dari 60 mil kaut dari kaki lereng kontinen.
(b) Dalam hal tidak
terdapatnya bukti yang bertentangan, kaki lereng kontinen harus ditetapkan
sebagai titik perubahan maksimum dalam tanjakan pada kakinya.
5. Titik-titik tetap yang
merupakan garis batas luar landas kontinen pada dasar laut, yang ditarik sesuai
dengan ayat 4 (a)(i) dan (ii), atau tidak akan boleh melebihi 350 mil laut dari
garis pangkal dari mana laut teritorial diukur atau tidak boleh melebihi 100
mil laut dari garis batas kedalaman (isobath) 2.500 meter, yaitu suatu garis
yang menghubungkan kedalaman 2.500 meter.
6. Walaupun ada ketentuan ayat 5, pada
bukti-bukti dasar laut, batas luar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil
laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur. Ayat ini tidak
berlaku bagi elevasi dasar laut yang merupakan bagian-bagian alamiah tepian
kontinen, seperti pelataran (pateau), tanjakan (rise), puncak (caps),
ketinggian yang datar (banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs) nya.
7. Negara pantai harus
menetapkan batas terluar landas kontinennya di mana landas kontinen itu
melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut teritorial diukur
dengan cara menarik garis-garis lurus yang tidak melebihi 60 mil laut
panjangnya, dengan menghubungkan titik-titik tetap, yang ditetapkan dengan
koordinat-koordinat lintang dan bujur.
8. Keterangan mengenai
batas-batas landas kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana
laut teritorial diukur harus disampaikan oleh Negara pantai kepada Komisi
Batas-batas Landas Kontinen (Commision on the Limits of the Continental Shelf)
yang didirikan berdasarkan Lampiran II atas dasar perwakilan geografis yang
adil. Komisi ini harus membuat rekomendasi kepada Negara pantai mengenai
masalah yang bertalian dengan penetapan batas luar landas kontinen mereka.
Batas-batas landas kontinen yang ditetapkan oleh suatu Negara pantai
berdasarkan rekomendasi-rekomendasi ini adalah tuntas dan mengikat.
9. Negara pantai harus
mendepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa peta-peta dan
keterangan yang relevan termasuk data geodesi, yang secara permanen
menggambarkan batas luar landas kontinennya Sekretaris Jenderal harus
mengumumkan peta-peta dan keterangan tersebut sebagaimana mestinya.
10. Ketentuan pasal ini
tidak boleh mengurangi arti masalah penetapan batas landas kontinen antara
Negara-negara yang berhadapan atau berdampingan.
Pasal 77
Hak Negara pantai atas landas kontinen
Hak Negara pantai atas landas kontinen
1. Negara pantai
menjalankan hak berdaulat di landas kontinen untuk tujuan mengeksplorasinya dan
mengekploitasi sumber kekayaan alamnya.
2. Hak yang tersebut dalam
ayat 1 di atas adalah eksklusifnya dalam arti bahwa apabila Negara pantai tidak
mengekplorasi landas kontinen atau mengekploitasi sumber kekayaan alamnya,
tiada seorangpun dapat melakukan kegiatan itu tanpa persetujuan tegas Negara
pantai.
3. Hak suatu Negara pantai
atas landas kontinen tidak tergantung pada pendudukan (okupasi), baik efektif
atau tidak tetap (notinal), atau pada proklamasi secara jelas apapun.
4. Sumber kekayaan alam
tersebut dalam Bab ini terdiri dari sumber kekayaan mineral dan sumber kekayaan
non hayati lainnya pada dasar laut dan tanah di bawahnya, bersama dengan
organisme hidup yang tergolong jenis sedenter yaitu organisme yang pada tingkat
yang sudah dapat dipanen dengan tidak bergerak berada pada atau di bawah dasar
laut atau tidak dapat bergerak kecuali jika berada dalam kontak pisik tetap
dengan dasar laut atau tanah dibawahnya.
Pasal 78
Status hukum perairan dan ruang udara diatas landas kontinen serta
hak dan kebebasan Negara lain
Status hukum perairan dan ruang udara diatas landas kontinen serta
hak dan kebebasan Negara lain
1. Hak Negara pantai atas
landas kontinen tidak mempengaruhi status hukum perairan di atasnya atau ruang
udara di atas perairan tersebut.
2. Pelaksanaan hak Negara
pantai atas landas kontinen tidak boleh mengurangi, atau mengakibatkan gangguan
apapun yang tak beralasan terhadap pelayaran dan hak serta kebebasan lain yang
dimiliki Negara lain sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Konvensi ini.
Pasal 79
Kabel dan pipa laut dilandas kontinen
1. Semua Negara berhak
untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut di atas landas kontinen sesuai
dengan ketentuan pasal ini.
2. Dengan tunduk pada
haknya untuk mengambil tindakan yang patut untuk mengeksplorasi landas
kontinen, mengekploitasi sumber kekayaan alamnya dan untuk pencegahan,
pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari pipa, Negara pantai
tidak boleh menghalangi pemasangan atau pemeliharaan kabel atau pipa demikian.
3. Penentuan arah jalannya
pemasangan pipa laut demikian di atas landas kontinen harus mendapat
persetujuan Negara pantai.
4. Tidak satupun ketentuan
dalam Bab ini mempengaruhi hak Negara pantai untuk menetapkan persyaratan bagi
kabel atau pipa yang memasuki wilayah atau laut teritorialnya, atau
mempengaruhi yurisdiksi negara pantai atas kabel dan pipa yang dipasang atau
dipakai bertalian dengan eksplorasi landas kontinennya atau eksploitasi sumber
kekayaan alamnya atau operasi pulau buatan, instalasi dan bangunan yang ada di
bawah yurisdiksinya.
5. Apabila memasang kabel
atau pipa bawah laut, Negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya
kabel atau pipa yang sudah ada. Khususnya, kemungkinan untuk perbaikan kabel
dan pipa yang sudah ada tidak boleh dirugikan.
Pasal
80
Pulau buatan, instalasi dan bangunan di atas landas kontinen
Pulau buatan, instalasi dan bangunan di atas landas kontinen
Pasal 60 berlaku mutatis mutandis
untuk pulau buatan, instalasi dan bangunan di atas landas kontinen.
Pasal
81
Pemboran di landas kontinen
Pemboran di landas kontinen
Negara pantai mempunyai hak
eksklusif untuk mengijinkan dan mengatur pemboran di landas kontinen untuk
segala keperluan.
Pasal
82
Pembayaran dan sumbangan bertalian
dengan eksploitasi landas kontinen diluar 200 mil laut
Pembayaran dan sumbangan bertalian
dengan eksploitasi landas kontinen diluar 200 mil laut
1. Negara pantai harus
melakukan pembayaran atau sumbangan berupa barang bertalian dengan eksploitasi
sumber kekayaan non hayati landas kontinen di luar 200 mil laut dihitung dari
garis pangkal untuk mengukur luas lautteritorial.
2. Pembayaran dan
sumbangan tersebut harus dibuat secara tahunan berkenaan dengan semua produksi
pada suatu tempat setelah produksi 5 tahun pertama pada tempat itu. Untuk tahun
ke enam, tarip pembayaran atau sumbangan adalah 1% dari nilai atau jumlah
produksi tempat itu. Tarip tersebut harus naik dengan 1% untuk tiap tahun
berikutnya hingga tahun ke duabelas dan akan tetap pada 7% setelah itu.
Produksi tidak mencakup sumber yang digunakan bertalian dengan eksploitasi.
3. Suatu negara berkembang
yang merupakan pengimpor netto suatu sumber mineral yang dihasilkan dari landas
kontinennya dibebaskan dari keharusan melakukan pembayaran atau sumbangan yang
bertalian dengan sumber mineral tersebut.
4. Pembayaran atau sumbangan itu harus dibuat
melalui Otorita yang harus membagikannya kepada Negara Peserta pada Konvensi
ini atas dasar ukuran pembagian yang adil, dengan memperhatikan kepentingan dan
kebutuhan Negara-negara berkembang, terutama yang paling terkebelakang dan yang
tak berpantai diantaranya.
Pasal
83
Penetapan garis batas landas kontinen antara Negara yang
pantainya berhadapan atau berdampingan
Penetapan garis batas landas kontinen antara Negara yang
pantainya berhadapan atau berdampingan
1. Penetapan garis batas
landas kontinen antara Negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan harus
dilakukan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional untuk mencapai suatu
penyelesaian yang adil.
2. Apabila tidak dapat
dicapai persetujuan dalam jangka waktu yang pantas, Negara yang bersangkutan
harus menggunakan prosedur yang ditentukan dalam Bagian XV.
3. Sambil menunggu
persetujuan sebagaimana ditentukan dalam ayat 1, Negara-negara yang
bersangkutan, dengan semangat saling pengertian dan kerjasama, harus membuat
segala usaha untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis dan,
selama masa peralihan ini, tidak membahayakan atau mengganggu pencapaian
persetujuan yang tuntas. Pengaturan demikian tidak boleh merugikan penetapan
garis batas yang tuntas.
4. Dalam hal ada suatu
persetujuan yang berlaku antara Negara-negara yang bersangkutan, masalah yang
bertalian dengan penetapan garis batas landas kontinen harus ditetapkan sesuai
dengan ketentuan persetujuan itu.
Pasal
84
Peta dan daftar koordinat geografis
Peta dan daftar koordinat geografis
1. Dengan tunduk pada
ketentuan Bab ini, garis batas luar landas kontinen dan garis-garis penetapan
batas yang ditarik sesuai degnan pasal 83 harus dicantumkan pada peta dengan
skala atau skala-skala yang memadai untuk penentuan posisinya. Dimana perlu
daftar titik-titik koordinat geografis, yang memerinci datum geodetik, dapat
menggantikan garis-garis batas laut atau garis-garis penetapan batas demikian.
2. Negara pantai harus
mengumumkan sebagaimana mestinya peta-peta atau daftar-daftar koordinat
geografis demikian dan harus mendepositkan satu copy/salinan dari setiap peta
atau daftar demikian pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
dalam hal peta dalam daftar yang mencantumkan garis-garis batas luar landas
kontinen, pada Sekretaris Jenderal Otorita.
Pasal
85
Penggalian terowongan
Penggalian terowongan
Bab ini tidak mengurangi hak
Negara pantai untuk eksploitasi tanah di bawah landas kontinen dengan melakukan
penggalian terowongan, tanpa memandang kedalaman perairan di atas tanah di
bawah landas kontinen tersebut.
BAB VII
LAUT LEPAS (HIGH SEAS)
Bagian 1. KETENTUAN UMUM
Pasal 86
Penerapan ketentuan bab ini.
Ketentuan Bab ini berlaku bagi
semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, dalam
laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu Negara, atau dalam perairan
kepulauan suatu Negara kepulauan. Pasal ini tidak mengakibatkan pengurangan
apapun terhadap kebebasan yang dinikmati semua Negara di zona ekonomi eksklusif
sesuai dengan pasal 58.
Pasal
87
Kebebasan laut lepas
Kebebasan laut lepas
1. Laut lepas terbuka
untuk semua Negara, baik Negara pantai atau tidak berpantai. Kebebasan laut
lepas, dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dalam Konvensi
ini dan ketentuan lain hukum internasional. Kebebasan laut lepas itu meliputi,
inter alia, baik untuk Negara pantai atau Negara tidak berpantai :
(a) kebebasan berlayar;
(b) kebebasan penerbangan;
(c) kebebasan untuk memasang
kabel dan pipa bawah laut, dengan tunduk pada Bab VI;
(d) kebebasan untuk
membangun pulau buatan dan instalasi lainnya yang diperbolehkan berdasarkan
hukum internasional, dengan tunduk pada Bab VI;
(e) kebebasan menangkap
ikan, dengan tunduk pada persyaratan yang tercantum dalam bagian 2;
(f) kebebasan riset ilmiah, dengan tunduk pada Bab VI dan XIII.
2. Kebebasan ini akan
dilaksanakan oleh semua Negara, dengan memperhatikan sebagaimana mestinya
kepentingan Negara lain dalam melaksanakan kebebasan laut lepas itu, dan juga
dengan memperhatikan sebagaimana mestinya hak-hak dalam Konvensi ini yang
bertalian dengan kegiatan di Kawasan.
Pasal
88
Pencadangan laut lepas untuk maksud damai
Pencadangan laut lepas untuk maksud damai
Laut lepas dicadangkan untuk maksud damai.
Pasal
89
Tidak sahnya tuntutan kedaulatan laut lepas
Tidak sahnya tuntutan kedaulatan laut lepas
Tidak ada suatu Negara pun yang
dapat secara sah menundukkan kegiatan manapun dari laut lepas pada
kedaulatannya.
Pasal 90
Hak berlayar
Setiap Negara, baik berpantai
atau tidak berpantai, mempunyai hak untuk melayarkan kapal di bawah benderanya
di laut lepas.
Pasal
91
Kebangsaan kapal
Kebangsaan kapal
1. Setiap Negara harus
menetapkan persyaratan bagi pemberian kebangsaannya pada kapal, untuk pendaftaran
kapal di dalam wilayah, dan untuk hak mengibarkan benderanya. Kapal memiliki
kebangsaan Negara yang benderanya secara sah dapat dikibarkan olehnya. Harus
ada suatu kaitan yang sungguh-sungguh antara Negara dan kapal itu.
2. Setiap Negara harus memberikan
kepada kapal yang olehnya diberikan hak untuk mengibarkan benderanya dokumen
yang diperlukan untuk itu.
Pasal
92
Status kapal
Status kapal
1. Kapal harus berlayar di
bawah bendera suatu Negara saja dan kecuali dalam hal-hal luar biasa yang
dengan jelas ditentukan dalam perjanjian internasional atau dalam Konvensi ini,
harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif Negara itu di laut lepas. Suatu kapal
tidak boleh merobah bendera kebangsaannya sewaktu dalam pelayaran atau sewaktu
berada di suatu pelabuhan yang disinggahinya, kecuali dalam hal adanya suatu
perpindahan pemilikan yang nyata atau perubahan pendaftaran.
2. Sebuah kapal yang
berlayar di bawah bendera dua Negara atau lebih, dan menggunakannya berdasarkan
kemudahan, tidak boleh menuntut salah satu dari kebangsaan itu terhadap Negara
lain manapun, dan dapat dianggap sebagi suatu kapal tanpa kebangsaan.
Pasal
93
Kapal yang memakai bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan
khususnya dan Badan Tenaga Atom Internasional
Kapal yang memakai bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan
khususnya dan Badan Tenaga Atom Internasional
Pasal-pasal yang terdahulu tidak mempunyai pengaruh terhadap
masalah kapal-kapal yang digunakan dalam dinas resmi Perserikatan
Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya atau Badan Tenaga Atom Internasional
(International Atomic Energy Agency), yang mengibarkan bendera organisasi
tersebut.
Pasal
94
Kewajiban Negara Bendera
Kewajiban Negara Bendera
1. Setiap Negara harus
melaksanakan secara efektif yurisdiksi dan pengawasannya dalam bidang
administratif, teknis dan sosial atas kapal yang mengibarkan benderanya.
2. Khususnya setiap Negara
harus :
(a) memelihara suatu daftar
(register) kapal-kapal yang memuat nama dan keterangan-keterangan lainnya
tentang kapal yang mengibarkan benderanya, kecuali kapal yang dikecualikan dari
peraturan-peraturan internasional yang diterima secara umum karena ukurannya
yang kecil, dan
(b) menjalankan yurisdiksi
di bawah perundang-undangan nasionalnya atas setiap kapal yang mengibarkan
benderanya dan nakhoda, perwira serta awak kapalnya bertalian dengan masalah
administratif, teknis dan sosial mengenai kapal itu.
3. Setiap Negara harus mengambil
tindakan yang diperlukan bagi kapal yang memakai benderanya, untuk menjamin
keselamatan di laut, berkenaan, inter alia, dengan :
(a) konstruksi, peralatan
dan kelayakan laut kapal;
(b) pengawakan kapal,
persyaratan perburuhan dan latihan awak kapal, dengan memperhatikan ketentuan
internasional yang berlaku;
(c) pemakaian tanda-tanda,
memelihara dan pencegahan tubrukan.
4. Tindakan demikian harus meliputi tindakan yang diperlukan untuk
menjamin :
(a) bahwa setiap kapal,
sebelum pendaftaran dan sesudah pada jangka waktu tertentu, diperiksa oleh
seorang surveyor kapal yang berwenang, dan bahwa di atas kapal tersedia peta,
penerbitan pelayaran dan peralatan navigasi dan alat-alat lainnya yang
diperlukan untuk navigasi yang aman kapal itu;
(b) bahwa setiap kapal ada
dalam pengendalian seorang nakhoda dan perwira-perwira yang memiliki
persyaratan yang tepat, khususnya mengenai seamanship (kepelautan), navigasi,
komunikasi dan permesinan kapal, dan bahwa awak kapal itu memenuhi syarat dalam
kualifikasi dan jumlahnya untuk jenis, ukuran, mesin dan peralatan kapal itu;
(c) bahwa nakhoda, perwira,
dan sedapat mungkin awak kapal sepenuhnya mengenal dan diharuskan untuk
mematuhi peraturan internasional yang berlaku tentang keselamatan jiwa di laut,
pencegahan tubrukan dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran
laut serta pemeliharaan komunikasi melalui radio.
5. Dalam mengambil
tindakan yang diharuskan dalam ayat 3 dan 4 setiap Negara diharuskan untuk
mengikuti peraturan-peraturan, prosedur dan praktek internasional yang umum
diterima dan untuk mengambil setiap langkah yang mungkin diperlukan untuk
pentaatannya.
6. Suatu Negara yang
mempunyai alasan yang kuat untuk mengira bahwa yurisdiksi dan pengendalian yang
layak bertalian dengan suatu kapal telah tidak terlaksana, dapat melaporkan
fakta itu kepada Negara bendera. Setelah menerima laporan demikian, Negara
bendera harus menyelidiki masalah itu dan, apabila diperlukan, harus mengambil
tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan.
7. Setiap Negara harus
mengadakan pemeriksaan yang dilakukan oleh atau dihadapan seorang atau
orang-orang yang berwenang, atas setiap kecelakaan kapal atau insiden pelayaran
di laut lepas yang menyangkut kapal yang mengibarkan benderanya dan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa atau luka berat pada warganegara dari Negara lain
atau kerusakan berat pada kapal-kapal atau instalasi instalasi Negara lain atau
pada lingkungan laut. Negara bendera dan Negara yang lain itu harus bekerjasama
dalam penyelenggaraan suatu pemeriksaan yang diadakan oleh Negara yang lain itu
terhadap setiap kecelakaan laut atau insiden pelayaran yang demikian itu.
Pasal
95
Kekebalan kapal perang dilaut lepas
Kekebalan kapal perang dilaut lepas
Kapal perang di laut lepas
memiliki kekebalan penuh terhadap yurisdiksi Negara manapun selain Negara
bendera.
Pasal
96
Kekebalan kapal yang hanya digunakan untuk dinas
pemerintah non-komersial
Kekebalan kapal yang hanya digunakan untuk dinas
pemerintah non-komersial
Kapal yang dimiliki atau
dioperasikan oleh suatu Negara dan digunakan hanya untuk dinas pemerintah
non-komersial di laut lepas, memiliki kekebalan penuh terhadap yurisdiksi
Negara lain manapun kecuali Negara bendera.
Pasal
97
Yurisdiksi pidana dalam perkara tubrukan laut atau tiap
insiden pelayaran lainnya
Yurisdiksi pidana dalam perkara tubrukan laut atau tiap
insiden pelayaran lainnya
1. Dalam hal terjadinya
suatu tubrukan atau insiden pelayaran lain apapun yang menyangkut suatu kapal
laut lepas, berkaitan dengan tanggung jawab pidana atau disiplin nakhoda atau
setiap orang lainnya dalam dinas kapal, tidak boleh diadakan penuntutan pidana
atau disiplin terhadap orang-orang yang demikian kecuali di hadapan peradilan
atau pejabat administratif dari atau Negara bendera atau Negara yang orang
demikian itu menjadi warganegaranya.
2. Dalam perkara disiplin,
hanya Negara yang telah mengeluarkan ijazah nakhoda atau sertifikat kemampuan
atau ijin yang harus merupakan pihak yang berwenang, setelah dipenuhinya proses
hukum sebagaimana mestinya, untuk menyatakan penarikan sertifikat demikian,
sekalipun pemegangnya bukan warganegara dari Negara yang mengeluarkannya.
3. Tidak boleh penangkapan
atau penahanan terhadap kapal, sekalipun sebagai suatu tindakan pemeriksaan,
diperintahkan oleh pejabat manapun kecuali oleh pejabat pejabat dari Negara
bendera.
Pasal
98
Kewajiban untuk memberikan bantuan
Kewajiban untuk memberikan bantuan
1. Setiap Negara harus
mewajibkan (meminta) nakhoda suatu kapal yang berlayar di bawah benderanya
untuk, selama hal itu dapat dilakukannya tanpa bahaya yang besar bagi kapal,
awak kapal atau penumpang :
(a) untuk memberikan
pertolongan kepada setiap orang yang ditemukan di laut dalam bahaya akan
hilang;
(b) untuk menuju secepatnya
menolong orang yang dalam kesulitan, apabila mendapat pemberitahuan tentang
kebutuhan mereka akan pertolongan, sepanjang tindakan demikian sepatutnya dapat
diharapkan dari padanya;
(c) setelah suatu tubrukan,
untuk memberikan bantuan pada kapal lain itu, awak kapal dan penumpangnya dan
dimana mungkin, untuk memberitahukan kepada kapal lain itu nama kapalnya
sendiri, pelabuhan registrasinya dan pelabuhan terdekat yang akan didatanginya.
2. Setiap Negara pantai
harus menggalakkan diadakannya, pengoperasian dan pemeliharaan dinas search and
rescue (SAR) yang memadai dan efektif berkenaan dengan keselamatan di dalam dan
di atas laut dan, dimana keadaan menghendakinya, bekerjasama dengan Negara
tetangga untuk tujuan ini dengan cara pengaturan regional.
Pasal
99
Larangan pengangkutan budak belian
Larangan pengangkutan budak belian
Setiap Negara harus mengambil
tindakan efektif untuk mencegah dan menghukum pengangkutan budak belian dalam
kapal yang diijinkan untuk mengibarkan benderanya dan untuk mencegah pemakaian
tak sah benderanya untuk keperluan itu. Setiap budak belian yang melarikan diri
keatas kapal manapun, apapun benderanya, akan ipso facto memperoleh
kemerdekaannya.
Pasal
100
Kewajiban untuk kerjasama dalam
penindasan pembajakan di laut
Kewajiban untuk kerjasama dalam
penindasan pembajakan di laut
Semua Negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan
pembajakan di laut lepas di tempat lain manapun di luar yurisdiksi sesuatu
Negara.
Pasal
101
Batasan pembajakan di laut
Batasan pembajakan di laut
Pembajakan di laut terdiri dari salah satu di antara
tindakan berikut :
(a) setiap tindakan
kekerasan atau penahanan yang tidak syah, atau setiap tindakan memusnahkan,
yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu
kapal atau pesawat udara swasta, dan ditujukan :
(i) di laut lepas, terhadap
kapal atau pesawat udara lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atas
kapal atau pesawat udara demikian;
(ii) terhadap suatu kapal,
pesawat udara, orang atau barang di suatu tempat di luar yurisdiksi Negara
manapun;
(b) setiap tindakan turut
serta secara sukarela dalam pengoperasian suatu kapal atau pesawat udara dengan
mengetahui fakta yang membuatnya suatu kapal atau pesawat udara pembajak.
(c) setiap tindakan mengajak
atau dengan sengaja membantu tindakan yang disebutkan dalam sub-ayat (a) atau
(b).
Pasal
102
Perompakan oleh suatu kapal perang, kapal atau pesawat
udara pemerintah yang awak kapalnya telah berontak
Perompakan oleh suatu kapal perang, kapal atau pesawat
udara pemerintah yang awak kapalnya telah berontak
Tindakan-tindakan perompakan sebagaimana ditentukan dalam
pasal 101, yang dilakukan oleh suatu kapal perang, kapal atau pesawat udara
pemerintah yang awak kapalnya telah berontak dan telah mengambil alih
pengendalian atas kapal atau pesawat udara itu disamakan dengan
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh suatu kapal atau pesawat udara perompak.
Pasal
103
Batasan kapal atau pesawat udara perompak
Batasan kapal atau pesawat udara perompak
Suatu kapal atau pesawat udara
dianggap suatu kapal atau pesawat udara perompak apabila ia dimaksudkan oleh
orang yang mengendalikannya digunakan untuk tujuan melakukan salah satu
tindakan yang dimaksud dalam pasal 101. Hal yang sama berlaku apabila kapal
atau pesawat udara itu telah digunakan untuk melakukan setiap tindakan
demikian, selama kapal atau pesawat udara itu berada di bawah pengendalian
orang-orang yang bersalah melakukan tindakan itu.
Pasal
104
Tetap dimilikinya atau kehilangan kebangsaan kapal atau pesawat udara perompak
Tetap dimilikinya atau kehilangan kebangsaan kapal atau pesawat udara perompak
Suatu kapal atau pesawat udara
dapat tetap memiliki kebangsaannya walaupun telah menjadi suatu kapal atau
pesawat udara perompak. Tetap dimilikinya atau kehilangan kebangsaan ditentukan
oleh undang-undang Negara yang telah memberikan kebangsaan itu.
Pasal
105
Penyitaan suatu kapal atau pesawat udara perompak
Penyitaan suatu kapal atau pesawat udara perompak
Di laut lepas, atau disetiap
tempat lain di luar yurisdiksi Negara manapun setiap Negara dapat menyita suatu
kapal atau pesawat udara perompak atau suatu kapal atau pesawat udara yang
telah diambil oleh perompak dan berada di bawah pengendalian perompak dan
menangkap orang-orang yang menyita barang yang ada di kapal. Pengadilan Negara
yang telah melakukan tindakan penyitaan itu dapat menetapkan hukuman yang akan
dikenakan, dan juga dapat menetapkan tindakan yang akan diambil berkenaan
dengan kapal-kapal, pesawat udara atau barang-barang, dengan tunduk pada
hak-hak pihak ketiga yang telah bertindak dengan itikad baik.
Pasal 106
Tanggung jawab atas penyitaan tanpa alasan yang cukup
Apabila penyitaan suatu kapal pesawat
udara yang dicurigai melakukan perompakan dilakukan tanpa alasan yang cukup,
maka Negara yang telah melakukan penyitaan tersebut harus bertanggung jawab
terhadap Negara yang kebangsaannya dimiliki oleh kapal atau pesawat udara
tersebut untuk setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh penyitaan
tersebut.
Pasal
107
Kapal atau pesawat udara yang berhak menyita karena perompakan
Kapal atau pesawat udara yang berhak menyita karena perompakan
Suatu penyitaan karena perompakan hanya dapat dilakukan oleh
kapal perang atau pesawat udara militer, atau kapal atau pesawat udara lain
yang secara jelas diberi tanda dan dapat dikenal sebagai dalam dinas pemerintah
dan yang diberi wewenang untuk melakukan hal demikian.
Pasal
108
Perdagangan gelap obat narkotik atau bahan-bahan psikotropis
Perdagangan gelap obat narkotik atau bahan-bahan psikotropis
1. Semua Negara harus
bekerjasama dalam penumpasan perdagangan gelap obat narkotik dan bahan-bahan
psikotropis yang dilakukan oleh kapal di laut lepas bertentangan dengan
konvensi internasional.
2. Setiap Negara yang
mempunyai alasan yang layak untuk mengira bahwa suatu kapal yang mengibarkan
benderanya terlibat dalam perdagangan gelap obat narkotik atau bahan
psikotropis dapat meminta kerjasama Negara lain untuk menumpas perdagangan
demikian.
Pasal
109
Penyiaran gelap dari laut lepas
Penyiaran gelap dari laut lepas
1. Semua Negara harus
bekerjasama dalam menumpas siaran gelap dari laut lepas.
2. Untuk maksud Konvensi
ini, “penyiaran gelap” berarti transmisi dari pada suara radio atau siaran
televisi dari kapal atau instalasi di laut lepas yang ditujukan untuk
penerimaan oleh umum secara bertentangan dengan peraturan internasional tetapi
tidak termasuk didalamnya transmisi permintaan pertolongan.
3. Setiap orang yang
melakukan penyiaran gelap dapat dituntut dimuka pengadilan :
(a) Negara bendera kapal;
(b) Negara registrasi
instalasi;
(c) Negara dimana orang itu
menjadi warganegara;
(d) setiap Negara dimana
transmisi itu dapat diterima; atau
(e) setiap Negara dimana
komunikasi radio yang sah mengalami gangguan.
4. Di laut lepas, suatu
Negara yang mempunyai yurisdiksi sesuai dengan ayat 4, sesuai dengan Pasal 110,
dapat menangkap setiap orang atau kapal yang melakukan siaran gelap dan menyita
peralatan pemancaran tersebut.
Pasal
110
Hak melakukan pemeriksaan
Hak melakukan pemeriksaan
1. Kecuali apabila
perbuatan mengganggu berasal dari wewenang yang berdasarkan perjanjian, suatu
kapal perang yang menjumpai suatu kapal asing di laut lepas, selain kapal yang
memiliki kekebalan penuh sesuai pasal-pasal 95 dan 96, tidak dibenarkan untuk
menaikinya kecuali kalau ada alasan yang cukup untuk menduga bahwa :
(a) kapal tersebut terlibat
dalam perompakan;
(b) kapal tersebut terlibat
dalam perdagangan budak;
(c) kapal tersebut terlibat
dalam penyiaran gelap dan Negara bendera kapal perang tersebut mempunyai
yurisdiksi berdasarkan pasal 109;
(d) kapal tersebut tanpa
kebangsaan; atau
(e) walaupun mengibarkan
suatu bendera asing atau menolak untuk memperlihatkan benderanya, kapal
tersebut, dalam kenyataannya, memiliki kebangsaan yang sama dengan kapal perang
tersebut.
2. Dalam hal-hal yang
ditentukan dalam ayat 1, kapal perang tersebut dapat melaksanakan pemeriksaan
atas hak kapal tersebut untuk mengibarkan benderanya. Untuk keperluan ini,
kapal perang boleh mengirimkan sekoci, di bawah perintah seorang perwira ke
kapal yang dicurigai. Apabila kecurigaan tetap ada setelah dokumen-dokumen di periksa,
dapat diteruskan dengan pemeriksaan berikutnya di atas kapal, yang harus
dilakukan dengan memperhatikan segala pertimbangan yang mungkin.
3. Apabila ternyata
kecurigaan itu tidak beralasan dan apabila kapal yang diperiksa tidak melakukan
suatu perbuatan yang membenarkan pemeriksaan itu, kapal tersebut akan menerima
ganti kerugian untuk setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin diderita.
4. Ketentuan-ketentuan ini
berlaku mutatis mutandis bagi pesawat udara militer.
5. Ketentuan-ketentuan ini
berlaku juga bagi setiap kapal atau pesawat udara lain yang berwenang dan
mempunyai tanda-tanda jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara
dalam dinas pemerintah.
Pasal
111
Hak Pengejaran seketika
(Right of hot pursuit)
Hak Pengejaran seketika
(Right of hot pursuit)
1. Pengejaran seketika suatu
kapal asing dapat dilakukan apabila pihak yang berwenang dari Negara pantai
mempunyai alasan cukup untuk mengira bahwa kapal tersebut telah melanggar
peraturan perundang-undangan Negara itu. Pengejaran demikian harus dimulai pada
saat kapal asing atau salah satu dari sekocinya ada dalam perairan pedalaman,
perairan kepulauan, laut teritorial atau zona tambahan negara pengejar, dan
hanya boleh diteruskan di luar laut teritorial atau zona tambahan apabila
pengejaran itu tidak terputus. Adalah tidak perlu bahwa pada saat kapal asing
yang berada dalam laut teritorial atau zona tambahan itu menerima perintah
untuk berhenti, kapal yang memberi perintah itu juga berada dalam laut
teritorial atau zona tambahan. Apabila kapal asing tersebut berada dalam zona tambahan,
sebagaimana diartikan dalam pasal 33,
pengejaran hanya dapat dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran terhadap
hak-hak untuk perlindungan mana zona itu telah diadakan.
2. Hak pengejaran seketika
harus berlaku, mutatis mutandis bagi pelanggaran-pelanggaran di zona ekonomi
eksklusif atau di landas kontinen, termasuk zona-zona keselamatan disekitar
instalasi-instalasi di landas kontinen, terhadap peraturan perundang-undangan
Negara pantai yang berlaku sesuai dengan Konvensi ini bagi zona ekonomi
eksklusif atau landas kontinen, termasuk zona keselamatan demikian.
3. Hak pengejaran seketika
berhenti segera setelah kapal yang dikejar memasuki laut teritorial Negaranya sendiri
atau Negara ketiga.
4. Pengejaran seketika belum dianggap telah
dimulai kecuali jika kapal yang mengejar telah meyakinkan diri dengan cara-cara
praktis yang demikian yang mungkin tersedia, bahwa kapal yang dikejar atau
salah satu sekocinya atau kapal lain yang bekerjasama sebagai suatu team dan
menggunakan kapal yang dikejar sebagai kapal induk berada dalam batas-batas
laut teritorial atau sesuai dengan keadaannya
di dalam zona tambahan atau zona ekonomi eksklusif atau di atas landas
kontinen. Pengejaran hanya dapat mulai setelah diberikan suatu tanda visual
atau bunyi untuk berhenti pada suatu jarak yang memungkinkan tanda itu dilihat
atau didengar oleh kapal asing itu.
5. Hak pengejaran seketika
dapat dilakukan hanya oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau
kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat
dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah dan berwenang
untuk melakukan tugas itu.
6. Dalam hal pengejaran
seketika dilakukan oleh suatu pesawat udara :
(a) ketentuan-ketentuan
dalam ayat 1 dan 4 harus berlaku mutatis mutandis;
(b) pesawat udara yang
memberikan perintah untuk berhenti harus melakukan pengejaran kapal itu secara
aktif sampai kapal atau pesawat udara Negara pantai yang dipanggil oleh pesawat
udara pengejar itu tiba untuk mengambil alih pengejaran itu, kecuali apabila
pesawat udara itu sendiri dapat melakukan penangkapan kapal tersebut. Adalah
tidak cukup untuk membenarkan suatu penangkapan di luar laut teritorial bahwa
kapal itu hanya terlihat oleh pesawat udara sebagai suatu pelanggar atau
pelanggar yang dicurigai, jika kapal itu tidak diperintahkan untuk berhenti dan
dikejar oleh pesawat udara itu sendiri atau oleh pesawat udara atau kapal lain
yang melanjutkan pengejaran itu tanpa terputus.
7. Pelepasan suatu kapal
yang ditahan dalam yurisdiksi suatu Negara dan dikawal ke pelabuhan Negara itu
untuk keperluan pemeriksaan di hadapan pejabat-pejabat yang berwenang tidak
boleh dituntut semata-mata atas alasan bahwa kapal itu dalam melakukan
perjalanannya, dikawal melalui sebagian dari zona ekonomi eksklusif atau laut
lepas jika keadaan menghendakinya.
8. Dalam hal suatu kapal
telah dihentikan atau ditahan di luar laut teritorial dalam keadaan yang tidak
membenarkan dilaksanakannya hak pengejaran seketika, maka kapal itu harus
diberi ganti kerugian untuk setiap kerugian dan kerusakan yang telah diderita
karenanya.
Pasal
112
Hak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
Hak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
1. Semua Negara mempunyai
hak untuk memasang kabel dan pipa bawah laut di atas dasar laut lepas di luar
landas kontinen.
2. Pasal 79 ayat 5,
berlaku terhadap kabel dan pipa demikian.
Pasal
113
Pemutusan atau kerusakan kabel atau pipa bawah laut
Pemutusan atau kerusakan kabel atau pipa bawah laut
Setiap Negara harus menetapkan
peraturan perundang undangan yang diperlukan untuk mengatur bahwa pemutusan
atau kerusakan pada kabel bawah laut di bawah laut lepas yang dilakukan dengan
sengaja atau karena kelalaian yang sangat oleh sebuah kapal yang mengibarkan
benderanya atau oleh seorang yang tunduk pada yurisdiksinya, sedemikian rupa
sehingga besar kemungkinannya memutuskan atau menghalangi komunikasi telegrap
atau telepon, demikian pula,pemutusan atau kerusakan pada pipa atau kabel
listrik voltase tinggi di bawah laut merupakan suatu pelanggaran yang dapat
dihukum. Ketentuan ini juga harus berlaku terhadap perbuatan yang
diperhitungkan dapat atau kemungkinan besar berakibat pemutusan atau kerusakan
demikian. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi setiap pemutusan
atau kerusakan yang disebabkan oleh orang-orang yang hanya bertindak dengan
tujuan sah untuk menyelamatkan nyawa atau kapalnya, setelah mereka melakukan
segala upaya pencegahan untuk menghindarkan terjadinya pemutusan atau kerusakan
demikian.
Pasal 114
Pemutusan atau kerusakan oleh pemilik kabel atau pipa bawah laut
terhadap kabel atau pipa bawah laut lainnya
Setiap Negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan
yang diperlukan untuk mengatur bahwa apabila orang-orang yang tunduk pada
yurisdiksinya, yang merupakan pemilik kabel atau pipa bawah laut di bawah laut
lepas, sewaktu melakukan pemasangan atau perbaikan kabel atau pipa itu,
mengakibatkan terjadinya pemutusan atau kerusakan pada kabel atau pipa laut
lain, mereka harus menanggung biaya perbaikannya.
Pasal
115
Ganti rugi untuk kerugian yang diderita dalam usaha untuk mencegah
kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut
Ganti rugi untuk kerugian yang diderita dalam usaha untuk mencegah
kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut
Setiap Negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk menjamin bahwa pemilik kapal
yang dapat membuktikan bahwa mereka telah mengorbankan sebuah jangkar, sebuah
jaring atau peralatan penangkapan ikan lainnya dalam usaha untuk mencegah
terjadinya kerusakan pada kabel atau pipa bawah laut, harus diberi ganti
kerugian oleh pemilik dari kabel atau pipa tersebut, dengan ketentuan bahwa pemilik
kabel itu telah mengambil segala tindakan pencegahan yang wajar sebelumnya.
BAGIAN
2.
KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER
KEKAYAAN HAYATI DI LAUT LEPAS
Pasal 116
Hak untuk menangkap ikan di laut lepas
KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SUMBER
KEKAYAAN HAYATI DI LAUT LEPAS
Pasal 116
Hak untuk menangkap ikan di laut lepas
Semua Negara mempunyai hak bagi
warganegaranya untuk melakukan penangkapan ikan di laut lepas dengan tunduk
pada :
(a) kewajibannya berdasarkan
perjanjian internasional;
(b) hak dan kewajiban maupun
kepentingan Negara pantai, yang ditentukan, inter alia, dalam pasal 63, ayat 2,
dan pasal-pasal 64 sampai 67; dan
(c) ketentuan bagian ini.
Pasal
117
Kewajiban Negara untuk mengadakan tindakan bertalian dengan warga
negaranya untuk konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas
Kewajiban Negara untuk mengadakan tindakan bertalian dengan warga
negaranya untuk konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas
Semua Negara mempunyai kewajiban
untuk mengambil tindakan atau kerjasama dengan Negara lain dalam mengambil
tindakan demikian bertalian dengan warga negara masing-masing yang dianggap
perlu untuk konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas.
Pasal
118
Kerjasama Negara-negara dalam konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati
Kerjasama Negara-negara dalam konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati
Negara-negara
harus melakukan kerjasama satu dengan lainnya dalam konservasi dan pengelolaan
sumber kekayaan hayati di daerah laut lepas. Negara-negara yang warganegaranya
melakukan eksploitasi sumber kekayaan hayati yang sama atau sumber kekayaan hayati
yang berlainan di daerah yang sama, harus mengadakan perundingan dengan tujuan
untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk konservasi sumber kekayaan
hayati yang bersangkutan. Mereka harus, menuntut keperluan, bekerjasama untuk
menetapkan organisasi perikanan sub-regional atau regional untuk keperluan ini.
Pasal
119
Konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas
Konservasi sumber kekayaan hayati di laut lepas
1. Dalam menetapkan jumlah
tangkapan yang diperbolehkan dan menetapkan lain-lain tindakan konservasi
sumber kekayaan hayati di laut lepas. Negara-negara harus :
(a) mengambil tindakan yang
direncanakan berdasarkan bukti ilmiah terbaik yang tersedia pada Negara yang
bersangkutan, memelihara atau memulihkan populasi jenis-jenis yang ditangkap
pada taraf yang dapat memberikan hasil tangkap lestari maksimum, sebagaimana
ditentukan oleh faktor lingkungan dan ekonomi yang relevan, termasuk kebutuhan
khusus dari Negara berkembang, dan dengan memperhatikan pola-pola penangkapan
ikan, saling ketergantungan antara persediaan jenis ikan dan setiap standar
minimum internasional yang secara umum direkomendasikan pada taraf
sub-regional, regional maupun global.
(b) memperhatikan akibat
terhadap jenis yang berhubungan dengan atau tergantung dari jenis yang
ditangkap dengan tujuan untuk memelihara atau memulihkan populasi jenis yang
berhubungan atau tergantung demikian di atas taraf dimana reproduksinya menjadi
sangat terancam.
2. Keterangan ilmiah yang
tersedia, statistik tentang penangkapan dan upaya penangkapan ikan dan
lain-lain data yang relevan dengan konservasi persediaan jenis ikan harus
disumbangkan dan dipertukarkan secara teratur melalui organisasi internasional
yang berwenang baik sub-regional, regional atau global, dimana perlu dan dengan
serta semua Negara yang berkepentingan.
3. Negara yang
berkepentingan harus menjamin bahwa tindakan konservasi dan pelaksanaannya
tidak mengadakan diskriminasi formal atau diskriminasi nyata terhadap nelayan
dari Negara manapun juga.
Pasal
120
Mamalia laut
Mamalia laut
Pasal 65 juga berlaku bagi konservasi dan pengelolaan
mamalia laut di laut lepas.
BAB VIII
REZIM PULAU (REGIME OF ISLANDS)
Pasal 121
Rezim pulau
1. Pulau adalah daerah
daratan yang dibentuk secara alamiah yang dikelilingi oleh air dan yang ada di
atas permukaan air pada air pasang.
2. Kecuali dalam hal
sebagaimana ditentukan dalam ayat 3, laut teritorial, zona tambahan, zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen suatu pulau ditetapkan sesuai dengan
ketentuan Konvensi ini yang berlaku bagi wilayah darat lainnya.
3. Batu karang yang tidak
dapat mendukung kediaman manusia atau kehidupan ekonomi tersendiri tidak
mempunyai zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
BAB IX
LAUT
TERTUTUP ATAU SETENGAH TERTUTUP (ENCLOSED
OR SEMI-ENCLOSED)
Pasal
122
B a t a s a n
B a t a s a n
Untuk maksud Konvensi ini. "laut tertutup atau setengah tertutup" berarti suatu teluk, lembah laut (basin), atau laut yang dikelilingi oleh dua atau lebih Negara dan dihubungkan dengan laut lainnya atau samudera oleh suatu alur yang sempit atau yang terdiri seluruhnya atau terutama dari laut teritorial dan zona ekonomi eksklusifnya dua atau lebih Negara pantai.
Pasal
123
Kerjasama antara Negara-negara yang berbatasan dengan laut
tertutup atau setengah tertutup
Kerjasama antara Negara-negara yang berbatasan dengan laut
tertutup atau setengah tertutup
Negara-negara yang berbatasan
dengan laut tertutup atau setengah tertutup hendaknya bekerjasama satu sama
lainnya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini. Untuk
keperluan ini mereka harus berusaha secara langsung atau melalui organisasi
regional yang tepat :
(a) untuk mengkoordinasikan
pengelolaan, konservasi, eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan hayati
laut;
(b) untuk mengkoordinasikan
pelaksanaan hak dan kewajiban mereka bertalian dengan perlindungan dan
pemeliharaan lingkungan laut;
(c) untuk mengkoordinasikan
kebijaksanaan riset ilmiah mereka dan untuk bersama-sama dimana perlu
mengadakan program bersama riset ilmiah di kawasannya;
(d) untuk mengundang,
menurut keperluan, Negara lain yang berminat atau organisasi internasional
untuk bekerjasama dengan mereka dalam pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal
ini.
Pasal 124
Pengguna istilah
1. Untuk maksud Konvensi
ini :
(a) “Negara tak berpantai”
berarti suatu Negara yang tidak mempunyai pantai laut;
(b) “Negara transit” berarti
suatu Negara, dengan atau tanpa pantai laut, yang terletak antara suatu Negara
tak berpantai dan laut, yang melalui wilayahnya dilakukan lalu lintas udara
transit;
(c) “lalu lintas dalam transit” berarti transit
orang, bagasi, barang dan alat pengangkutan melintasi wilayah satu atau lebih
Negara transit, dimana lintas melalui wilayah demikian, dengan atau tanpa alih
kapal (transhipment), di gudangkan, dipecah-pecah (breaking bulk), atau
perubahan dalam cara pengangkutan, hanya merupakan suatu bagian dari suatu
perjalanan yang lengkap yang mulai atau berakhir di dalam wilayah Negara tak
berpantai itu;
(d) “alat pengangkutan”
berarti :
(i) kereta api, alat
pengangkutan laut, danau dan sungai dan kendaraan darat;
(ii) di mana keadaan lokal
menghendakinya, orang dan binatang pengangkut barang.
2. Negara tak berpantai
atau Negara transit, dengan mengadakan persetujuan antara mereka, dapat
memasukkan sebagai alat pengangkutan pipa saluran dan pipa gas dan alat
pengangkutan lain dari pada apa yang tercantum dalam ayat 1.
Pasal
125
Hak akses ke dan dari laut dan kebebasan transit
Hak akses ke dan dari laut dan kebebasan transit
1. Negara tak berpantai
memiliki hak untuk akses ke dan dari laut untuk keperluan melaksanakan hak yang
ditentukan dalam Konvensi ini termasuk hak yang bertalian dengan kebebasan laut
lepas dan warisan bersama umat manusia. Untuk keperluan ini, Negara tak
berpantai harus menikmati kebebasan transit melalui wilayah Negara transit
dengan menggunakan semua alat pengangkutan.
2. Persyaratan dan cara
untuk melaksanakan kebebasan transit harus disepakati antara Negara tak
berpantai dan Negara transit yang bersangkutan melalui persetujuan bilateral,
sub-regional atau regional.
3. Negara transit, dalam
melaksanakan kedaulatan sepenuhnya atas wilayahnya, mempunyai hak untuk mengambil
segala tindakan yang diperlukan untuk menjamin bahwa hak dan kemudahannya yang
ditentukan dalam Bab ini untuk Negara tak berpantai bagaimanapun juga tidak
akan mengurangi kepentingannya yang sah.
Pasal
126
Tidak berlakunya klausula "most-favoured-nation"
Tidak berlakunya klausula "most-favoured-nation"
Ketentuan Konvensi ini, demikian
pula persetujuan khusus yang berkenaan dengan pelaksanaan hak akses ke dan dari
laut, yang menetapkan hak dan kemudahan yang disebabkan karena kedudukan
geografis khusus Negara tak berpantai dikecualikan dari berlakunya klausula
"most-favoured-nation".
Pasal
127
Bea-cukai, pajak dan pungutan-pungutan lain
Bea-cukai, pajak dan pungutan-pungutan lain
1. Lalu lintas dalam
transit tidak dikenakan beacukai, pajak atau pungutan-pungutan lain apapun
kecuali pungutan-pungutan yang dipungut untuk jasa khusus yang diberikan
bertalian dengan lalu lintas demikian.
2. Alat pengangkutan dalam
transit dan kemudahan lain yang disediakan dan digunakan oleh Negara tak
berpantai tidak boleh dikenakan pajak atau pungutan yang lebih tinggi dari pada
yang dipungut atas penggunaan alat pengangkutan Negara transit.
Pasal
128
Zona bebas dan kemudahan bea-cukai lainnya
Zona bebas dan kemudahan bea-cukai lainnya
Untuk memudahkan lalu lintas
dalam transit, zona bebas atau kemudahan bea cukai lainnya dapat disediakan di
pelabuhan masuk dan keluar di Negara transit, dengan persetujuan antara Negara
itu dengan Negara tak berpantai.
Pasal 129
Kerjasama dalam pembangunan dan perbaikan alat pengangkutan
Dalam hal tidak terdapat alat
pengangkutan dalam Negara transit untuk melaksanakan kebebasan transit atau
dalam hal alat yang ada, termasuk instalasi pelabuhan dan peralatannya,
bagaimanapun juga tidak mencukupi, Negara transit dan Negara tak berpantai yang
bersangkutan dapat bekerjasama dalam membangun atau memperbaikinya.
Pasal
130
Tindakan untuk mencegah atau meniadakan kelambatan atau kesulitan
lain yang bersifat teknis dalam lalu lintas transit
Tindakan untuk mencegah atau meniadakan kelambatan atau kesulitan
lain yang bersifat teknis dalam lalu lintas transit
1. Negara transit harus
mengambil segala tindakan yang tepat untuk mencegah terjadinya kelambatan atau
kesulitan lain yang bersifat teknis dalam lalu lintas transit.
2. Apabila kelambatan atau
kesulitan demikian terjadi, pejabat yang berwenang dari Negara transit dan
Negara tak berpantai yang bersangkutan harus bekerjasama untuk menghilangkan
kelambatan atau kesulitan demikian secepatnya.
Pasal
131
Perlakuan sama di pelabuhan-pelabuhan
Perlakuan sama di pelabuhan-pelabuhan
Kapal yang mengibarkan bendera
Negara tak berpantai harus menikmati perlakuan yang sama dengan yang diberikan
pada kapal asing lainnya di pelabuhan-pelabuhan laut.
Pasal
132
Pemberian kemudahan transit yang lebih besar
Pemberian kemudahan transit yang lebih besar
Konvensi ini bagaimanapun tidak mengakibatkan penarikan
kemudahan transit yang lebih besar dari apa yang ditetapkan dalam konvensi ini
dan yang disepakati antara Negara-negara Peserta Konvensi ini atau telah
diberikan oleh satu Negara Peserta. Konvensi ini juga tidak menutup kemungkinan
adanya pemberian kemudahan-kemudahan lebih besar dikemudian hari.
BAB XI
KAWASAN (THE AREA)
Bagian 1. Ketentuan
Umum
Pasal 133
Penggunaan istilah
Pasal 133
Penggunaan istilah
Dalam Bab ini yang dimaksud dengan :
(a) “Kekayaan” berarti
segala kekayaan mineral yang bersifat padat, cair atau gas in situ di Kawasan
atau di bawah dasar laut, termasuk nodul-nodul polimetalik;
(b) kekayaan yang dihasilkan
dari Kawasan dinamakan "mineral-mineral"
Pasal 134
Ruang lingkup Bab ini
1. Ketentuan-ketentuan
dalam Bab ini berlaku bagi Kawasan.
2. Kegiatan-kegiatan di
kawasan diatur oleh ketentuan-ketentuan Bab ini.
3. Syarat-syarat mengenai
penyimpanan dan pengumuman peta-peta atau daftar koordinat-koordinat geografis
yang menunjukkan batas-batas seperti dimaksud dalam pasal 1 ayat 1, tercantum
dalam Bab VI.
4. Tidak satu ketentuanpun
dalam pasal ini mempengaruhi penetapan garis batas terluar landas kontinen
sesuai dengan Bab VI atau keabsahan dari perjanjian-perjanjian mengenai
penetapan garis batas di antara Negara-negara yang pantainya berhadapan atau
berdampingan.
Pasal
135
Status hukum perairan dan ruang udara di atasnya
Status hukum perairan dan ruang udara di atasnya
Baik ketentuan Bab ini maupun hak
apapun yang diperoleh atau dilaksanakan berdasarkan ketentuan Bab ini, tidak
akan mempengaruhi status hukum perairan yang ada di atas Kawasan atau ruang
udara di atasnya.
BAGIAN
2.
ASAS-ASAS YANG MENGATUR KAWASAN
Pasal 136
Warisan bersama umat manusia
Kawasan dan kekayaan-kekayaannya merupakan warisan
bersama umat manusia.
ASAS-ASAS YANG MENGATUR KAWASAN
Pasal 136
Warisan bersama umat manusia
Kawasan dan kekayaan-kekayaannya merupakan warisan
bersama umat manusia.
Pasal
137
Status hukum Kawasan dan kekayaan-kekayaannya
Status hukum Kawasan dan kekayaan-kekayaannya
1. Tidak satu Negarapun
boleh menuntut atau melaksanakan kedaulatan atau hak-hak berdaulatnya atas
bagian manapun dari Kawasan atau kekayaan-kekayaan-nya, demikian pula tidak
satu Negara atau badan hukum atau peroranganpun boleh mengambil tindakan
pemilikan terhadap bagian Kawasan manapun. Tidak satupun tuntutan atau
penyelenggaraan kedaulatan atau hak-hak berdaulat ataupun tindakan pemilikan
yang demikian akan diakui.
2. Segala hak terhadap
kekayaan-kekayaan di Kawasan ada pada umat manusia sebagai suatu keseluruhan,
yang atas nama siapa Otorita bertindak. Kekayaan-kekayaan ini tidak tunduk pada
pengalihan hak. Namun demikian mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan
hanya dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan Bab ini dan ketentuanketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
3. Tidak satu Negara,
badan hukum atau peroranganpun boleh menuntut, memperoleh atau melaksanakan
hak-hak yang bertalian dengan mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan,
kecuali apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan Bab ini. Apabila tidak
demikian, maka tidak satupun juga tuntutan, perolehan atau pelaksanaan hak-hak
demikian akan diakui.
Pasal
138
Perilaku umum Negara-negara berkenaan dengan Kawasan
Perilaku umum Negara-negara berkenaan dengan Kawasan
Perilaku umum Negara-negara
berkenaan dengan Kawasan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bab ini,
asasasas yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya untuk kepentingan memelihara
perdamaian dan keamanan serta memajukan kerjasama internasional dan saling
Pengertian.
Pasal
139
Tanggung jawab untuk menjamin pentaatan dan kewajiban membayar ganti rugi
Tanggung jawab untuk menjamin pentaatan dan kewajiban membayar ganti rugi
1. Negara-negara Peserta
harus bertanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan-kegiatan di Kawasan, baik
dilakukan oleh Negara-negara Peserta atau perusahaan perusahaan negara atau
badan hukum atau orang perorangan yang memiliki kebangsaan Negara-negara
Peserta atau yang dikuasai secara efektif oleh mereka atau oleh
warganegara-warganegara mereka, harus dilaksanakan sesuai dengan Bab ini.
Tanggung jawab yang sama berlaku pula bagi organisasi-organisasi internasional
untuk kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh organisasiorganisasi tersebut di
Kawasan.
2. Dengan tidak mengurangi
berlakunya ketentuan-ketentuan hukum internasional dan pada Lampiran III pasal
22, kerugian yang disebabkan oleh kelalaian suatu Negara Peserta atau
organisasi internasional untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Bab ini
akan mengakibatkan kewajiban untuk ganti rugi, Negara-negara Peserta atau
organisasi-organisasi internasional yang bertindak bersama-sama harus memikul
secara bersama dan secara tanggung renteng kewajiban untuk ganti rugi. Akan
tetapi suatu Negara Peserta tidak berkewajiban menanggung kerugian yang
disebabkan oleh suatu kelalaian yang dilakukan oleh seorang yang disponsorinya
berdasarkan pasal 153 ayat 2 (b) apabila Negara Peserta tersebut telah
mengambil segala tindakan yang perlu dan tepat untuk menjamin ditaatinya secara
efektif menurut pasal 153 ayat 4, dan Lampiran III, pasal 4, ayat 4.
3. Negara-negara Peserta
yang menjadi anggota-anggota organisasi-organisasi internasional harus
mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk menjamin pelaksanaan pasal ini
yang bekenaan dengan organisasi-organisasi tersebut.
Pasal
140
Kemanfaatan bagi umat manusia
Kemanfaatan bagi umat manusia
1. Kegiatan-kegiatan di
Kawasan sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab ini, harus dilaksanakan
untuk kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, terlepas dari letak
geografis Negara-negara, baik Negara pantai atau Negara tak berpantai dan
dengan memperhatikan secara khusus kepentingan-kepentingan dan
keperluankeperluan Negara-negara berkembang dan bangsa-bangsa yang belum
mencapai kemerdekaan penuh atau berstatus berpemerintahan sendiri yang diakui
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Resolusi Majelis Umum No. 1514
(XV) dan Resolusi Majelis Umum lainnya yang relevan.
2. Otorita harus
menetapkan pembagian yang adil dari keuntungan-keuntungan dan
keuntungan-keuntungan ekonomi lainnya yang didapat dari kegiatan-kegiatan di
Kawasan melalui mekanisme yang tepat atas dasar non-diskriminasi sesuai dengan
pasal 160 ayat 2 (f) (i).
Pasal
141
Penggunaan Kawasan semata-mata untuk maksud-maksud damai
Penggunaan Kawasan semata-mata untuk maksud-maksud damai
Kawasan terbuka untuk digunakan
semata-mata untuk maksud maksud damai oleh semua Negara, baik Negara pantai
maupun Negara tak berpantai tanpa diskriminasi dan tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan lain dari Bab ini.
Pasal
142
Hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang sah Negara-negara pantai
Hak-hak dan kepentingan-kepentingan yang sah Negara-negara pantai
1. Kegiatan-kegiatan di
Kawasan, berkenaan dengan endapan-endapan kekayaan di Kawasan yang letaknya
melintasi garis-garis batas yurisdiksi nasional, dilakukan dengan memperhatikan
seperlunya hak-hak dan kepentingankepentingan sah setiap Negara pantai yang
yurisdiksinya dilintasi endapan-endapan tersebut.
2. Konsultasi-konsultasi,
termasuk suatu cara pemberitahuan terlebih dahulu, harus dipelihara dengan
Negara yang bersangkutan, dengan maksud untuk mencegah pelanggaran terhadap
hak-hak dan kepentingan-kepentingan tersebut. Dalam hal kegiatan-kegiatan di Kawasan
dapat mengakibatkan eksploitasi kekayaan-kekayaan yang terletak di dalam
yurisdiksi nasional, maka disyaratkan adanya persetujuan terlebih dahulu dari
Negara pantai yang bersangkutan.
3. Baik Bab ini maupun
hak-hak yang diberikan atau dilaksanakan sesuai dengan Bab ini, tidak
mempengaruhi hak Negara pantai untuk mengambil tindakan-tindakan yang konsisten
dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dari Bab XII yang dianggap perlu untuk
mencegah, mengurangi atau melenyapkan marabahaya yang mengancam garis pantainya
atau kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan itu dari pencemaran atau
ancaman pencemaran atau kejadian-kejadian berbahaya lainnya yang berasal dari
atau yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan apapun di Kawasan.
Pasal
143
Penelitian ilmiah kelautan
Penelitian ilmiah kelautan
1. Penelitian ilmiah
kelautan di Kawasan harus dilakukan semata-mata untuk maksud-maksud damai dan
untuk kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, sesuai dengan Bab
XIII.
2. Otorita dapat melakukan
penelitian ilmiah kelautan mengenai Kawasan dan kekayaan-kekayaannya, dan dapat
mengadakan kontrak-kontrak untuk keperluan tersebut. Otorita harus
mengembangkan dan mendorong diadakannya penelitian ilmiah kelautan di Kawasan
dan mengkoordinasikan serta menyebarkan hasil-hasil penelitian dan analisa
tersebut bila ada.
3. Negara-negara Peserta
dapat mengadakan penelitian ilmiah kelautan di kawasan. Negara-negara Peserta
harus menggalakkan kerjasama internasional dibidang penelitian ilmiah kelautan
di Kawasan dengan jalan :
(a) berperan serta dalam
program-program internasional dan mendorong kerjasama dalam penelitian ilmiah
kelautan oleh personil berbagai negara dan personil Otorita;
(b) menjamin bahwa
program-program itu dikembangkan melalui Otorita atau organisasi-organisasi internasional
lainnya yang tepat untuk kemanfaatan Negara-negara berkembang dan Negara yang
teknologinya kurang maju dengan tujuan :
(i) memperkuat kemampuan
penelitian mereka;
(ii) melatih personil mereka
dan personil Otorita di bidang teknik dan aplikasi penelitian;
(iii) membina dipekerjakannya
personil mereka yang cakap dalam penelitian di Kawasan.
(c) menyebarkan secara
efektif hasil-hasil penelitian dan anlisa apabila ada, melalui Otorita atau
saluran-saluran internasional lainnya apabila dipandang perlu.
Pasal
144
Alih teknologi
Alih teknologi
1. Otorita harus mengambil
tindakan-tindakan sesuai dengan Konvensi ini:
(a) untuk memperoleh
teknologi dan pengetahuan ilmiah yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di
Kawasan; dan
(b) untuk memajukan dan
mendorong alih teknologi dan pengetahuan ilmiah tersebut kepada Negara-negara
berkembang sehingga semua Negara Peserta mendapat manfaat dari padanya.
2. Untuk tujuan ini
Otorita dan Negara-negara Peserta harus bekerjasama dalam menggalakkan alih
teknologi dan pengetahuan ilmiah yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di
Kawasan sehingga Perusahaan dan semua Negara Peserta dapat memperoleh manfaat
dari padanya. Khususnya mereka harus memprakarsai dan memajukan :
(a) program-program untuk
alih teknologi ke Perusahaan dan ke Negara-negara berkembang berkenaan dengan
kegiatan-kegiatan di Kawasan, termasuk, inter alia, memudahkan akses
Perusahaan dan Negara-negara berkembang pada teknologi yang relevan, dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang wajar dan pantas.
(b) tindakan-tindakan yang
diarahkan untuk memajukan teknologi Perusahaan dan teknologi domestik
Negaranegara berkembang, terutama dengan memberikan kesempatan-kesempatan
kepada personil Perusahaan dan Negara-negara berkembang untuk mengikuti latihan
dalam ilmu dan teknologi kelautan dan berperan serta secara penuh dalam
kegiatan-kegiatan di Kawasan.
Pasal
145
Perlindungan lingkungan laut
Perlindungan lingkungan laut
Tindakan-tindakan yang perlu
berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan harus diambil sesuai dengan
Konvensi ini untuk menjamin perlindungan yang efektif terhadap lingkungan laut
dari akibat-akibat yang merugikan yang mungkin timbul dari kegiatan-kegiatan
tersebut. Untuk tujuan ini Otorita harus menetapkan ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang tepat untuk inter alia :
(a) pencegahan, pengurangan
dan pengendalian pencemaran dan bahaya-bahaya lainnya terhadap lingkungan laut,
termasuk garis pantai, dan gangguan terhadap keseimbangan ekologis lingkungan
laut, dengan memberikan perhatian khusus pada kebutuhan akan perlindungan
terhadap akibat-akibat buruk dari kegiatan-kegiatan seperti pemboran,
pengerukan, penggalian, pembuangan limbah, pembangunan dan operasi atau
pemeliharaan instalasiinstalasi, saluran-saluran pipa dan peralatan-peralatan lainnya
yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan itu.
(b) perlindungan dan
konservasi kekayaan-kekayaan alam Kawasan dan pencegahan kerusakan terhadap
flora dan fauna lingkungan laut.
Pasal
146
Perlindungan kehidupan manusia
Perlindungan kehidupan manusia
Berkenaan dengan kegiatan-kegiatan
di kawasan, tindakan-tindakan yang perlu harus diambil untuk menjamin
perlindungan yang efektif bagi kehidupan manusia. Untuk tujuan ini Otorita
harus menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
yang tepat untuk melengkapi hukum internasional yang ada sebagaimana terdapat
dalam perjanjianperjanjian yang relevan.
Pasal
147
Akomodasi kegiatan-kegiatan di Kawasan dan dalam
lingkungan laut
Akomodasi kegiatan-kegiatan di Kawasan dan dalam
lingkungan laut
1. Kegiatan-kegiatan di
Kawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan secara layak kegiatan-kegiatan
lainnya dalam lingkungan laut.
2. Instalasi-instalasi
yang digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan harus memenuhi
syarat-syarat berikut :
(a) instalasi-instalasi
tersebut harus dibangun, ditempatkan dan dipindahkan semata-mata sesuai dengan
Bab ini dan tunduk pada ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur Otorita. Harus ada pemberitahuan secukupnya mengenai
pembangunan, penempatan dan pemindahan instalasi tersebut dan harus dipelihara
cara yang tetap untuk memberi peringatan akan adanya instalasi-instalasi
tersebut;
(b) instalasi-instalasi
tersebut tidak boleh dibangun di tempat yang dapat menimbulkan gangguan
terhadap penggunaan alur-alur laut yang diakui penting untuk pelayaran
internasional atau di daerah-daerah dimana terdapat kegiatan-kegiatan
penangkapan ikan yang padat.
(c) zona-zona pengaman harus
diadakan di sekitar instalasi-instalasi tersebut dengan tanda-tanda yang layak,
untuk menjamin keselamatan baik pelayaran maupun instalasi-instalasi tersebut.
Konfigurasi dan letak zona-zona pengaman tersebut tidak boleh sedemikian rupa
sehingga membentuk suatu jalur yang menghalangi jalan masuk yang sah dari
kapal-kapal ke zona maritim tertentu atau pelayaran melalui alur-alur laut internasional.
(d) instalasi-instalasi
demikian harus digunakan semata-mata untuk maksud-maksud damai.
(e) instalasi-instalasi
tersebut tidak memiliki status sebagai pulau. Instalasi-instalasi tersebut
tidak memiliki laut teritorial sendiri, dan kehadirannya tidak mempengaruhi
penetapan garis batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas
kontinen.
3. Kegiatan-kegiatan lain
dalam lingkungan laut harus dilakukan dengan memperhatikan selayaknya
kegiatan-kegiatan di Kawasan.
Pasal
148
Peran serta Negara-negara berkembang dalam
kegiatan-kegiatan di Kawasan
Peran serta Negara-negara berkembang dalam
kegiatan-kegiatan di Kawasan
Peran serta
Negara-negara berkembang yang efektif dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan harus
ditingkatkan sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab ini, dengan
memperhatikan seperlunya kepentingan-kepentingan dan Kebutuhan khusus
Negara-negara tersebut, dan terutama kepentingan khusus Negara-negara tak
berpantai dan geografis tak beruntung diantara mereka untuk mengatasi
rintangan-rintangan yang timbul karena letaknya yang tidak menguntungkan,
termasuk letaknya yang jauh dari Kawasan dan kesukaran akses ke dan dari
Kawasan.
Pasal
149
Benda-benda purbakala dan bersejarah
Benda-benda purbakala dan bersejarah
Semua benda-benda purbakala dan yang mempunyai nilai sejarah
yang ditemukan di Kawasan harus dipelihara atau digunakan untuk kemanfaatan
umat manusia sebagai suatu keseluruhan, dengan memperhatikan secara khusus
hak-hak yang didahulukan dari Negara asal, atau Negara asal-kebudayaan, atau
Negara asal jarahan dan asal kepurbakalaan.
BAGIAN
3.
PENGEMBANGAN KEKAYAAN-KEKAYAAN DI KAWASAN
Pasal 150
Kebijaksanaan-kebijaksanaan berkenaan dengan
kegiatan-kegiatan di Kawasan
PENGEMBANGAN KEKAYAAN-KEKAYAAN DI KAWASAN
Pasal 150
Kebijaksanaan-kebijaksanaan berkenaan dengan
kegiatan-kegiatan di Kawasan
Kegiatan-kegiatan di Kawasan
sebagaimana diatur secara khusus dalam Bab ini, harus dilaksanakan sedemikian
rupa hingga membantu pengembangan ekonomi dunia yang sehat dan pertumbuhan
perdagangan internasional yang berimbang, dan untuk memajukan kerjasama
internasional bagi perkembangan secara menyeluruh semua Negara, khususnya
Negara-negara berkembang dengan maksud untuk menjamin :
(a) pengembangan kekayaan di
Kawasan;
(b) pengelolaan kekayaan
Kawasan secara tertib, aman dan rasional, termasuk pelaksanaan
kegiatan-kegiatan di Kawasan yang efektif dan pencegahan terjadinya limbah yang
tidak perlu sesuai dengan asas-asas konservasi yang sehat;
(c) perluasan kesempatan
untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan demikian konsisten dengan pasal
144 dan 148;
(d) berperan serta dalam
pendapatan-pendapatan Otorita dan alih teknologi kepada Perusahaan dan
Negara-negara berkembang sebagaimana yang diatur dalam Konvensi ini;
(e) menambah tersedianya
mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan sebagaimana diperlukan
bersama-sama dengan mineral-mineral yang dihasilkan dari sumber-sumber lain,
untuk menjamin persediaan mineral-mineral itu bagi konsumen;
(f) pengembangan tingkat
harga yang adil dan stabil yang memberi keuntungan bagi produsen dan layak bagi
konsumen atas mineral-mineral yang dihasilkan baik dari Kawasan maupun dari
sumber-sumber lain, dan pengembangan keseimbangan jangka panjang antara
penawaran dan permintaan;
(g) peningkatan kesempatan
bagi semua Negara Peserta, dengan tidak memandang sistem sosial dan ekonominya
atau letak geografinya, untuk berperan serta dalam pengembangan
kekayaan-kekayaan Kawasan dan pencegahan monopoli kegiatan di Kawasan;
(h) perlindungan bagi
Negara-negara berkembang dari akibat-akibat yang merugikan terhadap ekonomi dan
penerimaanpenerimaan ekspor mereka yang disebabkan oleh penurunan harga mineral
yang terkena, atau dalam volume ekspor-ekspor mineral itu, sejauh pengurangan tersebut
disebabkan oleh kegiatan di Kawasan sebagaimana diatur dalam pasal 151;
(i) pengembangan warisan
bersama untuk kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruh; dan
(j) syarat-syarat untuk
masuknya ke pasar-pasar bagi impor-impor mineral-mineral yang dihasilkan dari
kekayaankekayaan di Kawasan dan impor-impor komoditi-komoditi yang dihasilkan
dari mineral-mineral tersebut tidak boleh lebih menguntungkan dari pada yang
diberlakukan bagi impor-impor dari sumber-sumber lainnya.
Pasal
151
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Produksi
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Produksi
1.-- (a) Dengan tidak mengurangi sasaran-sasaran yang
tercantum dalam pasal 150 dan untuk melaksanakan ketentuan sub-ayat (h) pasal
tersebut Otorita, bertindak melalui forum-forum yang ada atau
pengaturan-pengaturan baru atau perjanjian-perjanjian yang tepat, dalam mana
semua pihak yang berkepentingan berperan serta, termasuk baik produsen-produsen
maupun konsumen-konsumen, harus mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk
meningkatkan pertumbuhan, efisiensi dan stabilitas pasar-pasar komoditi yang
dihasilkan oleh mineral-mineral yang berasal dari Kawasan, pada tingkat harga
yang memberi keuntungan bagi para produsen dan layak bagi para konsumen. Semua
Negara Peserta harus bekerja sama untuk mencapai tujuan ini.
(b) Otorita mempunyai hak
untuk berperan serta dalam setiap konperensi komoditi mengenai
komoditi-komoditi tersebut dan dimana semua pihak-pihak yang berkepentingan
termasuk para produsen dari konsumen, berperan serta. Otorita mempunyai hak
untuk menjadi pihak dalam setiap pengaturan dan perjanjian yang dihasilkan
konperensi tersebut. Peran serta Otorita dalam setiap badan yang dibentuk
menurut pengaturan-pengaturan atau perjanjian-perjanjian demikian harus
bertalian dengan produksi di Kawasan dan sesuai dengan ketentuanketentuan badan
tersebut yang relevan.
(c) Otorita harus
melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan pengaturan atau perjanjian
sebagaimana disebut dalam ayat ini dengan cara yang menjamin pelaksanaan yang
seragam dan non-diskriminasi mengenai semua produksi mineral-mineral yang
bersangkutan di Kawasan. Dalam melakukan hal itu, Otorita harus bertindak
dengan cara konsisten dengan ketentuan-ketentuan kontrak-kontrak yang ada dan
rencana kerja Perusahaan yang telah disetujui.
2.-- (a) Selama
masa peralihan sebagaimana ditetapkan dalam ayat 3, produksi komersial tidak
dilakukan menurut rencana kerja yang sudah disetujui sampai operator telah
mengajukan permohonan untuk dan telah diberikan ijin produksi oleh Otorita.
Ijin produksi tersebut tidak boleh diajukan atau dikeluarkan untuk masa lebih
dari lima tahun sebelum produksi komersial pertama yang telah direncanakan
berdasarkan rencana kerja dimulai, kecuali dengan memperhatikan sifat dan waktu
perkembangan proyek, ketentuan-ketentuan, peraturanperaturan dan
prosedur-prosedur Otorita menentukan jangka waktu yang lain.
(b) Dalam permohonan ijin
produksi, operator harus menyebutkan secara tegas jumlah nikel setiap tahun
yang di harapkan akan didapatkan berdasarkan rencana kerja yang telah
disetujui. Permohonan tersebut harus memuat rencana pengeluaran-pengeluaran
yang dilakukan operator, setelah ia menerima ijin yang diperhitungkan secara
wajar untuk memungkinkannya memulai produksi komersial pada tanggal yang
direncanakan.
(c) untuk tujuan sub-ayat (a)
dan (b), Otorita harus menetapkan syarat-syarat pelaksanaan yang tepat sesuai
dengan Lampiran III pasal 17.
(d) Otorita harus
mengeluarkan ijin produksi untuk tingkat produksi yang diajukan, kecuali jika
jumlah tingkat itu dan tingkat-tingkat yang sudah diijinkan melampaui pagu
produksi nikel, sebagaimana yang diperhitungkan menurut ayat 4 dalam tahun
dikeluarkannya ijin produksi, selama tiap tahun produksi, yang direncanakan itu
masih berada dalam masa peralihan.
(e) apabila dikeluarkan,
ijin produksi dan permohonan yang disetujui itu akan menjadi bagian dari renana
kerja yang disetujui
(f) apabila permohonan
operator untuk ijin produksi ditolak menurut sub-ayat (d), setiap waktu
operator tersebut dapat mengajukan lagi permohonan kepada Otorita.
3. Masa peralihan akan
mulai berlaku lima tahun sebelum tanggal 1 Januari dari tahun dalam mana
produksi komersial pertama direncanakan dimulai berdasarkan rencana kerja yang
disetujui. Apabila produksi komersial pertama ditangguhkan lebih lama dari
tahun yang direncanakan semula, permulaan masa peralihan dan pagu produksi yang
diperhitungkan semula akan disesuaikan dengan penangguhan tersebut. Masa
peralihan akan berlangsung selama 25 tahun atau sampai akhir Konperensi
Peninjauan Kembali sebagaimana disebut dalam pasal 155 atau sampai hari mulai
berlakunya pengaturan-pengaturan atau perjanjian-perjanjian baru seperti
tersebut dalam ayat 1, yang mana saja yang paling dahulu. Otorita akan mulai
kembali memegang kekuasaan yang ditetapkan dalam pasal ini untuk sisa masa
peralihan jika pengaturan-pengaturan atau perjanjian-perjanjian tersebut telah
tidak berlaku lagi atau menjadi tidak efektif lagi karena sebab apapun.
4.-- (a) pagu
produksi untuk setiap tahun dalam masa peralihan adalah jumlah dari :
(i) perbedaan antara trend line values konsumsi
nikel, yang dihitung menurut sub-ayat (b) untuk satu tahun sebelum tahun
dimulainya produksi komersial pertama dan satu tahun sebelum dimulainya masa
peralihan; dan
(ii) enampuluh persen dari
perbedaan antara trend line values untuk konsumsi nikel, yang dihitung menurut
sub-ayat (b), untuk tahun ijin produksi yang diajukan dan satu tahun sebelum
tahun produksi komersial yang pertama.
(b) untuk tujuan sub-ayat (a) :
(i) trend line values yang
digunakan untuk menghitung pagu produksi nikel adalah nilai konsumsi nikel
tahunan berdasarkan trend line yang dihitung selama tahun mana ijin produksi
telah diberikan. Trend line akan didasarkan pada regresi linear dari logaritmus
konsumsi nikel yang sebenarnya untuk masa 15 tahun terakhir untuk mana data
tersebut masih tersedia, dengan faktor waktu sebagai variabel independen. Trend
line ini akan disebut trend line yang asli.
(ii) apabila tingkat
pertambahan tahun trend line yang asli kurang dari 3 persen, maka trend line
yang digunakan untuk menentukan jumlah yang disebut dalam sub-ayat (a)
sebaliknya adalah satu tingkat pertumbuhan/garis yang melampaui trend line yang
asli pada nilai untuk tahun pertama dari masa waktu 15 tahun yang relevan, dan
bertambah sebesar 3 persen setahun; tetapi dengan ketentuan bahwa pagu produksi
yang ditentukan untuk tiap tahun selama masa peralihan bagaimanapun tidak boleh
melebihi selisih antara trend line values yang asli untuk tahun itu dan trend
line values yang asli untuk satu tahun sebelum dimulainya masa peralihan.
5. Otorita harus
mencadangkan untuk produksi pertama Perusahaan sejumlah 38.000 metrik ton nikel
dari pagu produksi yang ada di hitung menurut ayat 4.
6.-- (a) seorang operator setiap tahunnya boleh
memproduksi kurang dari atau sampai 8 persen lebih dari tingkat produksi tiap
tahun mineral-mineral yang berasal dari nodul-nodul polimetalik sebagaimana
ditentukan dalam ijin produksinya, dengan ketentuan bahwa jumlah produksi
secara keseluruhan tidak boleh lebih dari apa yang ditentukan dalam ijin.
Setiap kelebihan di atas 8 persen hingga 20 persen pada setiap tahun, atau
setiap kelebihan dalam tahun pertama dan tahun-tahun berikutnya sesudah dua
tahun berturut-turut dalam waktu mana telah terjadi kelebihan, harus
dirundingkan dengan Otorita dimana operator diharuskan untuk mendapatkan ijin
produksi tambahan untuk menutup kelebihan tadi.
(b) permohonan-permohonan
untuk ijin produksi tambahan tersebut harus dipertimbangkan oleh Otorita hanya
sesudah semua permohonan yang belum diputuskan yang diajukan oleh
operator-operator yang belum menerima ijin produksi telah ditangani dan setelah
mempertimbangkan pula sepatutnya kemungkinan pemohonpemohon lainnya. Otorita
harus berpegang pada asas tidak melebihi jumlah produksi total yang diijinkan
menurut pagu produksi tiap tahun dalam masa peralihan. Otorita tidak akan
mengijinkan produksi berdasarkan rencana kerja manapun untuk suatu jumlah lebih
dari 46.500 metrik ton nikel tiap tahun.
7. Tingkat-tingkat
produksi logam-logam lain seperti tembaga, cobalt dan mangan yang diperoleh
dari nodul-nodul polimetalik yang diambil berdasarkan suatu ijin produksi,
tidak boleh lebih tinggi dari tingkat yang akan diproduksi seandainya operator
telah memproduksikan tingkat tertinggi nikel dari nodul-nodul tersebut menurut
pasal ini. Otorita harus menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan
dan prosedur-prosedur sesuai dengan Lampiran III pasal 17 untuk melaksanakan
ketentuan ayat ini.
8. Hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan praktek-praktek ekonomi yang tidak
adil berdasarkan perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral yang relevan,
harus diterapkan dalam eksplorasi dan eksploitasi mineral-mineral yang berasal
dari Kawasan. Dalam penyelesaian sengketa yang timbul berdasarkan ketentuan
ini, Negara-negara Peserta yang merupakan Pihak-pihak pada
perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral tersebut harus menggunakan
Prosedur-prosedur Penyelesaian sengketa dalam Perjanjian-Perjanjian tersebut.
9. Otorita mempunyai
kekuasaan untuk membatasi tingkat produksi mineral-mineral yang berasal dari
kawasan, selain mineral-mineral yang berasal dari nodul-nodul polimetalik,
berdasarkan syarat-syarat dan dengan menggunakan metode-metode yang dianggap
memadai dengan menetapkan Peraturan-Peraturan yang sesuai dengan Pasal 161 ayat
8.
10. Atas rekomendasi Dewan
berdasarkan nasehat dari Komisi Perencanaan Ekonomi. Majelis harus menetapkan
sistem ganti rugi atau mengambil tindakan-tindakan lain berupa bantuan
penyesuaian ekonomi termasuk kerjasama dengan badan-badan khusus dan
organisasi-organisasi internasional lain untuk membantu Negara-negara
berkembang yang menderita akibat buruk yang berat terhadap penerimaan ekspor
atau ekonomi mereka yang diakibatkan oleh penurunan harga mineral atau jumlah
ekspor mineral itu, sejauh penurunan tersebut disebabkan oleh kegiatan-kegiatan
di Kawasan. Otorita atas permintaan harus memprakarsai penelaahan mengenai
masalahmasalah yang dihadapi oleh Negara-negara tersebut yang mungkin terkena
pengaruh paling berat, dengan maksud untuk memperkecil kesulitan-kesulitan dan
membantu mereka dalam penyesuaian ekonominya.
Pasal
152
Pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi Otorita
Pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi Otorita
1. Dalam melaksanakan
kekuasaan dan fungsinya, Otorita harus menghindarkan diskriminasi termasuk
dalam Pemberian kesempatan-kesempatan untuk kegiatan-kegiatan di Kawasan.
2. Namun sebagaimana
ditentukan khususnya dalam Bab ini, dibenarkan untuk memberikan
pertimbanganpertimbangan khusus kepada Negara-negara berkembang, termasuk
terhadap Negara tak berpantai dan Negara yang secara geografis tidak beruntung
diantara mereka.
Pasal
153
Sistem eksplorasi dan eksploitasi
Sistem eksplorasi dan eksploitasi
1. Kegiatan-kegiatan di
Kawasan harus diorganisasikan, dilaksanakan dan dikendalikan oleh Otorita atas
nama umat manusia sebagai suatu keseluruhan sesuai ketentuan pasal ini dan juga
ketentuan-ketentuan lain dalam Bab ini yang relevan dan Lampiran-lampiran yang
relevan serta ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
Otorita.
2. Kegiatan-kegiatan Kawasan
harus dilaksanakan sebagaimana digambarkan pada ayat 3 :
(a) oleh Perusahaan, dan
(b) bersama-sama dengan Otorita oleh
Negara-negara Peserta atau perusahaan Negara, atau badan hukum atau perorangan
yang memiliki kebangsaan Negara-negara Peserta atau yang secara efektif
dikendalikan oleh mereka atau warganegara mereka, jika disponsori oleh
Negara-negara tersebut, atau oleh setiap kelompok yang disebut sebelumnya yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Bab ini dan dalam Lampiran III.
3. Kegiatan-kegiatan di
Kawasan harus dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tertulis yang resmi yang
dibuat sesuai dengan Lampiran III dan disetujui oleh Dewan setelah ditelaah
oleh Komisi Hukum dan Teknik. Dalam hal kegiatankegiatan di Kawasan
dilaksanakan sebagaimana diijinkan oleh Otorita dan dilakukan oleh
satuan-satuan yang disebut dalam ayat 2 (b), rencana kerja, sesuai dengan
lampiran III pasal 3, harus dalam bentuk kontrak. Kontrakkontrak tersebut dapat
menetapkan pengaturan-pengaturan bersama sesuai dengan Lampiran III Pasal 11.
4. Otorita harus
mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan di Kawasan sebagaimana
diperlukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan Bab ini yang relevan dan
Lampiran-lampiran yang bersangkutan dengannya, dan ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita serta rencana kerja yang
disetujui berdasarkan ayat 3. Negara-negara Peserta harus membantu Otorita
dengan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan
ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 139.
5. Otorita mempunyai hak
untuk setiap waktu mengambil tindakan apapun yang ditentukan dalam Bab ini
untuk menjamin dipenuhinya peraturan-peraturannya, dan pelaksanaan
fungsi-fungsi pengawasan dan pengaturan yang diberikan kepadanya menurut ketentuan
Bab ini atau berdasarkan kontrak apapun. Otorita mempunyai hak untuk memeriksa
semua instalasi di Kawasan yang digunakan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan
di Kawasan.
6. Kontrak berdasarkan
ayat 3 harus memberikan kepastian kerja. Sesuai dengan itu kontrak tersebut
tidak boleh ditinjau kembali, ditangguhkan atau dihentikan kecuali berdasarkan
Lampiran III pasal 18 dan 19.
Pasal
154
Peninjauan kembali secara berkala
Peninjauan kembali secara berkala
Setiap lima tahun terhitung sejak
berlakunya Konvensi ini, Majelis harus mengadakan peninjauan kembali secara
umum dan sistimatis cara bagaimana rejim internasional Kawasan yang didirikan
dalam Konvensi ini beroperasi dalam praktek. Dalam rangka peninjauan ini,
Majelis boleh mengambil, atau menyarankan agar badan-badan lain mengambil,
tindakantindakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur dalam
Bab ini dan Lampiran-lampiran yang berhubungan dengannya yang akan menuju pada
perbaikan pelaksanaan rejim.
Pasal
155
Konperensi Peninjauan Kembali
Konperensi Peninjauan Kembali
1. Lima belas tahun sejak
tanggal 1 Januari dari tahun produksi komersial yang pertama dimulai
berdasarkan suatu rencana kerja yang disetujui, Majelis harus mengadakan suatu
konperensi untuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan dalam Bab ini dan
Lampiran-lampiran yang relevan yang mengatur sistem eksplorasi dan eksploitasi
kekayaan-kekayaan di Kawasan. Konperensi Peninjauan Kembali itu akan
mempertimbangkan secara terperinci, dalam rangka pengalaman yang diperoleh
selama masa itu :
(a) apakah
ketentuan-ketentuan Bab ini yang mengatur sistem eksplorasi dan eksploitasi
kekayaan-kekayaan di Kawasan dalam segala hal telah mencapai tujuannya,
termasuk apakah ketentuan tersebut telah memberi manfaat bagi umat manusia
sebagai suatu keseluruhan;
(b) apakah, selama masa
limabelas tahun, daerah-daerah yang dicadangkan telah dieksploitasi dengan cara
efektif dan berimbang dibandingkan dengan daerah yang tidak dicadangkan;
(c) apakah pengembangan dan
penggunaan Kawasan dan kekayaan-kekayaannya telah dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga membantu pengembangan ekonomi dunia yang sehat dan pertumbuhan
perdagangan internasional yang berimbang;
(d) apakah pemonopolian
kegiatan-kegiatan di Kawasan telah dicegah;
(e) apakah
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditentukan dalam pasal 150 dan 151 telah
dipenuhi; dan
(f) apakah sistem tersebut
telah mengakibatkan pembagian yang adil dari keuntungan-keuntungan yang
diperoleh dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, dengan memperhatikan secara khusus
kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan Negara-negara berkembang;
2. Konperensi Peninjauan
Kembali harus menjamin terpeliharanya asas warisan bersama umat manusia sebagai
suatu keseluruhan, rejim internasional yang dibentuk untuk menjamin eksploitasi
yang adil dari kekayaan-kekayaan di Kawasan untuk kemanfaatan semua negara,
khususnya Negara-negara berkembang, dan suatu Otorita untuk mengorganisir,
melaksanakan dan mengawasi kegiatan-kegiatan di Kawasan. Koperensi itu juga
harus menjamin dipertahankannya asas-asas yang ditetapkan dalam Bab ini berkenaan
dengan peniadaan tuntutan atau pelaksanaan kedaulatan terhadap bagian manapun
dari Kawasan, hak-hak dan perilaku umum Negara-negara yang berkenaan dengan
kawasan, dan peran serta mereka dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai
dengan Konvensi ini, pencegahan pemonopolian kegiatan-kegiatan di Kawasan,
penggunaan Kawasan semata-mata untuk maksudmaksud damai, aspek-aspek ekonomi
kegiatan-kegiatan di Kawasan, penelitian ilmiah kelautan, alih teknologi,
perlindungan lingkungan laut, perlindungan kehidupan manusia, hak-hak
Negara-negara pantai, status hukum perairan di atas Kawasan dan ruang udara di
atasnya dan akomodasi antara kegiatan-kegiatan di Kawasan dan kegiatan-kegiatan
lain di lingkungan laut.
3. Prosedur pengambilan
keputusan yang berlaku dalam Koperensi Peninjauan Kembali harus sama dengan
yang berlaku pada Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum
Laut. Koperensi itu harus mengadakan setiap usaha untuk mencapai persetujuan
atas setiap amandemen dengan cara konsensus dan tidak akan ada pemungutan suara
mengenai masalah-masalah tersebut sampai semua usaha untuk mencapai konsensus
telah dilakukan.
4. Jika lima tahun setelah
dimulainya Konperensi Peninjauan Kembali tidak dicapai persetujuan mengenai
sistem eksplorasi dan eksploitasi kekayaan-kekayaan Kawasan, maka dalam dua
belas bulan berikutnya Konperensi boleh memutuskan, dengan mayoritas tiga
perempat dari Negara-negara Peserta, untuk meratifikasi atau mengaksesi
amandemen-amandemen yang mengganti atau merubah sistem yang dianggapnya perlu
dan layak. Amandemen-amandemen tersebut akan berlaku bagi semua Negara Peserta
dua belas bulan setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi, oleh tiga
perempat dari Negara-negara peserta.
5. Amandemen-amandemen
yang diterima oleh Konperensi Peninjauan Kembali berdasarkan pasal ini tidak
akan mempengaruhi hak-hak yang telah diperoleh berdasarkan kontrak-kontrak yang
ada.
Bagian 4. OTORITA
Sub Bagian A. Ketentuan Umum
Pasal 156
Pembentukan Otorita
Sub Bagian A. Ketentuan Umum
Pasal 156
Pembentukan Otorita
1. Dengan ini dibentuk Otorita Dasar Laut Internasional (International Sea-Bed Authority) yang akan
berfungsi sesuai dengan Bab ini.
2. Semua Negara Peserta
ipso facto adalah anggota Otorita.
3. Para peninjau pada
Konperensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut yang telah menandatangani
Akta Akhir (Final Act) dan yang tidak disebutkan dalam pasal 305 ayat 1 (c),
(d), (e), atau (f), mempunyai hak untuk berperan serta dalam Otorita sebagai
peninjau, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedurnya.
4. Otorita berkedudukan di
Jamaica.
5. Otorita dapat membentuk
pusat-pusat atau kantor-kantor regional yang dianggapnya perlu bagi pelaksanaan
fungsi-fungsinya.
Pasal 157
Sifat dan asas-asas dasar Otorita
1. Otorita adalah
organisasi yang melaluinya Negara-negara Peserta harus, sesuai dengan Bab ini,
mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan di Kawasan, terutama dengan tujuan
untuk mengelola kekayaan-kekayaan di Kawasan.
2. Kekuasaan-kekuasaan dan
fungsi-fungsi Otorita adalah kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi yang secara
tegas diberikan kepadanya berdasarkan Konvensi ini. Otorita mempunyai kekuasaan
insidental, konsisten dengan Konvensi ini, sebagaimana yang tersirat dalam dan
di perlukan untuk pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsinya
berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
3. Otorita didasarkan atas
asas persamaan kedaulatan semua anggotanya.
4. Semua anggota Otorita,
harus memenuhi berdasarkan itikad baik kewajiban-kewajiban yang mereka pikul
sesuai dengan Bab ini untuk menjamin bagi mereka semua hak-hak dan
keuntungan-keuntungan yang timbul dari keanggotaannya.
Pasal
158
Badan-badan Otorita
Badan-badan Otorita
1. Dengan ini dibentuk
sebagai badan-badan utama Otorita, satu Majelis, satu Dewan dan satu
Sekretariat.
2. Dengan ini dibentuk Perusahaan,
badan melalui mana Otorita akan melakukan fungsi-fungsi yang tersebut dalam
pasal 170 ayat 1.
3. Badan-badan tambahan
yang dianggap perlu berdasarkan Bab ini.
4. Setiap badan utama
Otorita dan Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi yang diberikan kepadanya. Di dalam
pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsinya tersebut, setiap badan
harus mencegah pengambilan tindakan apapun yang dapat menyimpang dari atau
menghalanghalangi pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi khusus yang
diberikan kepada badan lainnya.
SUBBAGIAN B.
MAJELIS
Pasal 159
Susunan, Prosedur dan pemungutan suara
1. Majelis terdiri dari semua
anggota Otorita. Setiap anggota mempunyai seorang wakil di Majelis, yang dapat
didampingi oleh pengganti-pengganti dan penasehat-penasehat.
2. Majelis akan bertemu dalam
sidang tahunan yang tetap, dan di dalam sidang-sidang khusus yang diputuskan
oleh Majelis atau diadakan oleh Sekretaris Jenderal atas permintanan Dewan atau
atas permintaan mayoritas anggota Otorita.
3. Sidang-sidang akan diadakan di
tempat kedudukan Otorita kecuali jika ditentukan lain oleh Majelis.
4. Majelis harus menetapkan
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya sendiri. Pada permulaan setiap
sidang tetapnya. Majelis akan memilih Ketua I dan pejabat-pejabat lainnya yang
dianggap perlu. Mereka akan bertugas hingga terpilihnya Ketua dan
pejabat-pejabat baru lainnya pada sidang tetap berikutnya.
5. Mayoritas anggota Majelis akan
merupakan suatu quorum.
6. Setiap anggota Majelis mempunyai
satu suara.
7. Keputusan mengenai masalah
prosedur, termasuk keputusan-keputusan untuk mengadakan sidang-sidang khusus
Majelis, harus diambil berdasarkan mayoritas anggota yang hadir dan memberi
suara.
8. Keputusan-keputusan mengenai
masalah substansi akan diambil dengan mayoritas dua pertiga dari anggota yang
hadir dan memberikan Suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup
mayoritas anggota yang ikut serta dalam sidang. Jika timbul persoalan apakah
suatu masalah merupakan masalah substansi atau tidak, persoalan tersebut harus
dianggap sebagai masalah substansi kecuali jika ditentukan sebaliknya oleh
Majelis dengan mayoritas yang diperlukan untuk keputusan-keputusan mengenai
masalah-masalah substansi.
9. Jika masalah substansi muncul
dalam pemungutan suara untuk pertama kali, maka Ketua, apabila diminta oleh
paling sedikit seperlima anggota-anggota Majelis, dapat dan harus menangguhkan
masalah pemungutan suara mengenai persoalan tersebut untuk satu jangka waktu
yang tidak lebih dari lima hari kalender. Ketentuan ini hanya boleh diterapkan
sekali untuk setiap masalah dan tidak boleh diterapkan sedemikian rupa sehingga
menangguhkan pembahasan suatu masalah sampai melewati akhir masa sidang.
10. Berdasarkan permintaan tertulis
kepada Ketua yang disponsori oleh tidak kurang dari seperempat jumlah anggota
Otorita untuk memperoleh suatu pendapat nasehat mengenai apakah suatu usul yang
diajukan kepada Majelis tentang masalah apapun sesuai dengan Konvensi ini,
Majelis harus meminta Kamar Sengketa Dasar Laut dari Pengadilan Internasional
untuk Hukum Laut untuk memberikan pendapat nasehatnya mengenai hal tersebut,
dan harus menangguhkan pemungutan suara mengenai usul itu sambil menunggu
diterimanya pendapat nasehat dari Badan. Jika pendapat nasehat itu tidak
diterima sebelum minggu terakhir dari sidang dimana pendapat nasehat itu
dimintakan, Majelis harus memutuskan kapan mereka akan bertemu untuk mengadakan
pemungutan suara mengenai usul yang ditangguhkan itu.
Pasal
160
Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi
Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi
1. Majelis sebagai satu-satunya, badan dari
Otorita yang terdiri dari semua anggota, merupakan badan tertinggi. Otorita
kepada siapa badan-badan utama lainnya bertanggung jawab sebagaimana secara
khusus ditetapkan dalam Konvensi ini. Majelis memiliki kekuasaan menetapkan
kebijaksanaan umum sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang relevan,
mengenai setiap masalah atau hal dalam batas kewenangan Otorita.
2. Sebagai tambahan,
kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi majelis adalah :
(a) memilih anggota-anggota
Dewan sesuai dengan pasal 161;
(b) memilih Sekretaris
Jenderal dari antara calon-calon yang diusulkan oleh Dewan;
(c) memilih anggota Dewan
Pimpinan dan Direktur Jenderal Perusahaan atas rekomendasi Dewan;
(d) membentuk badan-badan
tambahan yang dianggapnya perlu bagi pelaksanaan fungsi-fungsinya sesuai dengan
Bab ini. Dalam menetapkan susunan badan tambahan ini harus dipertimbangkan
seperlunya asas pembagian geografis yang adil dan kepentingan-kepentingan
khusus serta kebutuhan akan anggota-anggota yang memenuhi syarat dan cakap
dalam masalah teknis yang relevan yang dihadapi oleh badan-badan tersebut;
(e) menaksir iuran-iuran
anggoga-anggota kepada anggaran administratif Otorita sesuai dengan skala
taksiran yang disepakati berdasarkan skala yang digunakan untuk anggaran tetap
Perserikatan Bangsa-Bangas, sampai Otorita mempunyai penghasilan yang cukup
dari sumber-sumber lain untuk memenuhi pengeluaranpengeluaran administratifnya;
(f)-- (i) atas rekomendasi Dewan, mempertimbangkan dan
menyetujui ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
mengenai pembagian yang adil dari keuntungan-keuntungan keuangan dan ekonomi
lainnya yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, pembayaran-pembayaran
dan iuraniuran sesuai dengan pasal 82, dengan mempertimbangkan secara khusus
kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan Negara-negara berkembang dan
rakyat yang belum memperoleh kemerdekaan secara penuh atau status
berpemerintahan sendiri lainnya. Apabila Majelis tidak menyetujui rekomendasi
Dewan, maka Majelis akan mengembalikannya kepada Dewan untuk dipertimbangkan
kembali dengan mengingat pandangan yang telah dinyatakan oleh Majelis;
(ii) mempertimbangkan dan
menyetujui ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
Otorita dan setiap perubahan-perubahan terhadapnya yang untuk sementara telah
diterima oleh Dewan sesuai dengan pasal 162 ayat 2 (0) (ii).
Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur ini haruslah
berkaitan dengan prospekting, eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan,
pengelolaan keuangan dan administrasi intern Otorita dan atas rekomendasi Dewan
Pimpinan Perusahaan mengenai pengalihan dana dari Perusahaan kepada Otorita;
(g) memutuskan tentang
pembagian yang adil mengenai keuntungan-keuntungan keuangan dan ekonomi lainnya
yang didapat dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, sesuai dengan Konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita;
(h) mempertimbangkan dan
menyetujui rancangan anggaran tahunan dari Otorita yang diajukan oleh Dewan;
(i) memeriksa
laporan-laporan berkala Dewan dan Perusahaan dan laporan-laporan khusus yang
dimintakan pada Dewan atau setiap badan Otorita lainnya;
(j) memprakarsai diadakannya
pengkajian dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang bertujuan untuk
memajukan kerjajsama internasional mengenai kegiatan-kegiatan di Kawasan dan
mendorong perkembangan yang progresip dari hukum internasional yang berkaitan
dengan kegiatan-kegiatan tersebut dan pengkodifikasiannya;
(k) mempertimbangkan
masalah-masalah, yang bersifat umum yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di
Kawasan, khususnya yang dihadapi oleh Negara-negara berkembang, demikian pula
masalah-masalah yang dihadapi Negaranegara sehubungan dengan kegiatan-kegiatan
di Kawasan karena letak geografis mereka, terutama Negara-negara tak berpantai
dan Negara-negara yang secara geografis tidak beruntung;
(l) atas rekomendasi Dewan,
berdasarkan nasehat Komisi Perencanaan ekonomi, menetapkan suatu sistem ganti
rugi atau tindakan-tindakan bantuan penyesuaian ekonomi lainnya sebagaimana
ditentukan dalam pasal 151 ayat 10;
(m) menangguhkan pelaksanaan
hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan sesuai dengan pasal 185;
(n) membahas setiap masalah
atau hal yang termasuk wewenang Otorita dan menentukan badan Otorita mana yang
harus menangani masalah atau hal demikian yang tidak secara khusus diserahkan
kepada suatu badan tertentu, konsisten dengan pembagian kekuasaan-kekuasaan dan
fungsi-fungsi diantara badan-badan Otorita.
SUBBAGIAN
C.
DEWAN
Pasal 161
Komposisi, Prosedur dan pemungutan suara
DEWAN
Pasal 161
Komposisi, Prosedur dan pemungutan suara
1. Dewan terdiri dari 36 anggota
Otorita yang dipilih oleh Majelis dengan urutan sebagai berikut :
(a) empat anggota diantara
Negara-negara Peserta yang selama lima tahun terakhir, berdasarkan statistik
yang ada telah memakai lebih 2 persen dari seluruh konsumsi dunia atau yang
telah mempunyai impor bersih lebih 2 persen dari seluruh impor dunia komoditi
yang dihasilkan dari kategori-ketegori mineral yang akan diperoleh dari Kawasan
dan bagaimanapun juga, satu Negara dari Eropa Timur (Sosialis), demikian juga
pemakai terbesar;
(b) empat anggota diantara delapan
Negara-negara Peserta yang mempunyai investasi terbesar dalam persiapan untuk
dan penyelenggaraan kegiatan di Kawasan, baik secara langsung atau melalui
warganegaranya termasuk paling sedikit satu Negara dari daerah Eropa Timur
(Sosialis);
(c) empat anggota diantara
Negara-negara Peserta yang berdasarkan produksi di kawasan dalam yuridiksi
mereka merupakan eksportir-eksportir bersih besar dari kategori-kategori
mineral-mineral yagn akan diambil dari Kawasan, termasuk paling sedikit dua
Negara berkembang yang ekspor mineral tersebut mempunyai pengaruh besar bagi
ekonominya;
(d) enam anggota diantara Negara-negara
Peserta berkembang yang mewakili kepentingan-kepentingan Khusus
Kepentingan-kepentingan khusus yang diwakili harus mencakup kepentingan Negara
yang jumlah penduduknya besar, Negara-negara tak berpantai atau yang secara
geografis tidak beruntung, Negara-nengara yang merupakan importir besar dari
kategori mineral-mineral yang akan diperoleh dari Kawasan dan bagaimanapun
juga, satu Negara dari Eropa Timur (Sosialis), demikian juga pemakai terbesar;
(b) empat anggota diantara delapan
Negara-negara Peserta yang mempunyai investasi terbesar dalam persiapan untuk
dan penyelenggaraan kegiatan di Kawasan, baik secara langsung atau melalui
warganegaranya termasuk paling sedikit satu Negara dari daerah Eropa Timur
(Sosialis);
(c) empat anggota diantara Negara-negara
Peserta yang berdasarkan produksi di kawasan dalam yuridiksi mereka merupakan
eksportir-eksportir bersih besar dari kategori-kategori mineral-mineral yagn
akan diambil dari Kawasan, termasuk paling sedikit dua Negara berkembang yang
ekspor mineral tersebut mempunyai pengaruh besar bagi ekonominya;
(d) enam anggota diantara
Negara-negara Peserta berkembang yang mewakili kepentingan-kepentingan Khusus
Kepentingan-kepentingan khusus yang diwakili harus mencakup kepentingan Negara
yang jumlah penduduknya besar, Negara-negara tak berpantai atau yang secara
geografis tidak beruntung, Negara-nengara yang merupakan importir besar dari
kategori mineral-mineral yang akan diambil dari Kawasan, Negara-negara yang
merupakan produsen yang potensial dari mineral-mineral tersebut, dan
Negara-negara kurang berkembang;
(e) delapanbelas anggota dipilih
sesuai dengan asas untuk menjamin pembagian kursi secara geografis yang adil
dalam Dewan sebagai suatu keseluruhan, dengan ketentuan bahwa setiap daerah
geografis harus mempunyai paling sedikit satu anggota yang dipilih berdasarkan
sub-ayat ini. Untuk tujuan ini yang dimaksud dengan daerah-daerah geografis
adalah Afrika, Asia, Eropa Timur (Sosialis), Amerika Latin dan Eropa Barat dan
Lain-lain.
2. Dalam memilih anggota-anggota
Dewan sesuai dengan ayat 1, Majelis harus menjamin bahwa :
(a) Negara-negara tak berpantai dan
Negara-negara yang secara geografis tidak beruntung diwakili hingga pada taraf
yang cukup sebanding dengan perwakilan mereka dalam Majelis;
(b) Negara-negara pantai, terutama
Negara-negara berkembang yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ayat 1
(a), (b), (c) dan (d) diwakili hingga pada taraf yang cukup sebanding dengan
perwakilan mereka dalam Majelis;
(c) setiap kelompok Negara-negara
Peserta yang akan diwakili dalam Dewan, diwakili oleh anggota-anggota kelompok
itu, jika ada, yang diusulkan oleh kelompok tersebut.
3. Pemilihan-pemilihan
akan dilakukan dalam sidang-sidang tetap Majelis. Setiap anggota Dewan dipilih
untuk masa kerja empat tahun. Akan tetapi, di dalam pemilihan pertama, masa
jabatan dari setengah anggota-anggota setiap kelompok tersebut dalam ayat 1
haruslah dua tahun.
4. Anggota-anggota Dewan
dapat dipilih kembali, akan tetapi harus diperhatikan keinginan untuk
mengadakan pergiliran keanggotaan.
5. Dewan melaksanakan
fungsinya di tempat kedudukan Otorita, dan bersidang sesering kepentingan
Otorita menghendakinya tetap tidak kurang dari tiga kali setahun.
6. Mayoritas anggota Dewan
akan merupakan suatu quorum.
7. Setiap anggota Dewan
mempunyai satu suara.
8.-- (a) Keputusan-keputusan
mengenai masalah-masalah prosedur diambil dengan mayoritas dari anggota yang
hadir dan memberikan suara.
(b) Keputusan-keputusan
mengenai masalah-masalah substansi yang timbul berdasarkan ketentuan-ketentuan
berikut ini diambil dengan mayoritas duapertiga dari anggota-anggota yang hadir
dan memberikan suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup
mayoritas anggota-anggota Dewan : pasal 162, ayat 2, sub-ayat (f); (g);
(h); (i); (n); (p); (v); Pasal 191.
(c) Keputusan-keputusan
mengenai masalah-masalah substansi yang timbul menurut ketentuan-ketentuan
berikut ini harus diambil dengan mayoritas tiga perempat dari anggota yang
hadir dan memberikan suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup
mayoritas dari pada anggota Dewan : pasal 162 ayat 1; pasal 162 ayat 2 sub
ayat (a); (b); (c); (d); (e); (l); (q); (r); (s); (t); (u) dalam hal-hal tidak
dipenuhinya kewajiban oleh seorang kontraktor atau oleh sponsor; (w) dengan
ketentuan bahwa perintah-perintah yang dikeluarkan berdasarkan sub-ayat ini
dapat mengikat tidak lebih dari 30 hari kecuali jika dikuatkan oleh suatu
keputusan yang diambil sesuai dengan sub-ayat (d); pasal 162, ayat 2, sub-ayat
(x); (y); (z); pasal 162 ayat 2; pasal 174 ayat 3; Lampiran IV pasal 17.
(d) Keputusan-keputusan
mengenai masalah-masalah substansi yang timbul menurut ketentuan-ketentuan
berikut ini harus diputuskan dengan mufakat : pasal
162 ayat 2 (m) dan (o); menyetujui amandemen-amandemen terhadap Bab XI.
(e) Untuk tujuan sub-ayat
(d); (f); dan (g), “mufakat” berarti tidak adanya suatu keberatan resmi apapun.
Dalam jangka waktu 14 hari setelah diserahkannya usul kepada Dewan, Ketua Dewan
menentukan apakah akan terdapat suatu keberatan resmi terhadap usul tersebut.
Jika Ketua menetapkan bahwa akan ada keberatan demikian, Ketua dalam waktu tiga
hari setelah penetapan tersebut, membentuk dan menyidangkan suatu Panitia konsiliasi
yang beranggotakan tidak lebih dari sembilan anggota Dewan yang diketahuinya
sendiri dengan tujuan untuk mempertemukan perbedaan-perbedaan pendapat dan
mengajukan usul yang dapat diterima secara konsensus. Panitia konsiliasi harus
bekerja secepatnya dan melapor pada Dewan dalam waktu empat belas hari setelah
pembentukannya. Apabila Panitia konsiliasi tidak mampu merekomendasikan suatu
usul yang dapat diterima dengan konsensus, maka Panitia itu dalam laporannya
harus memaparkan dasar Penolakan usul itu.
(f) Keputusan-keputusan
mengenai masalah-masalah yang tidak disebutkan di atas, yang merupakan wewenang
Dewan berdasarkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur Otorita atau secara lain harus diputuskan sesuai dengan
sub-ayat pasal ini sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur atau, apabila tidak ditentukan di
dalamnya, maka sesuai dengan sub-ayat ini yang ditentukan Dewan sedapat mungkin
sebelumnya dengan konsensus.
(g) Apabila timbul persoalan
apakah suatu masalah itu termasuk di bawah sub-ayat (a); (b); (c) atau (d),
maka masalah tersebut harus diperlakukan sebagai termasuk dalam ketentuan
sub-ayat yang memerlukan mayoritas yang lebih tinggi atau mayoritas tertinggi
atau konsensus, sesuai dengan keadaannya, kecuali jika ditetapkan oleh Dewan
berdasarkan mayoritas tersebut atau dengan konsensus.
9. Dewan harus menetapkan
prosedur dengan mana satu anggota Otorita yang tidak diwakili dalam Dewan dapat
mengirim seorang Wakil untuk menghadiri rapat Dewan apabila diminta oleh
anggota tersebut, atau apabila suatu persoalan yang sangat membawa pengaruh
padanya sedang dibahas. Wakil demikian berhak turut serta dalam pembahasan
tetapi tidak mempunyai hak suara.
Pasal
162
Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi
Kekuasaan-kekuasaan dan fungsi-fungsi
1. Dewan adalah badan eksekutif
Otorita. Dewan mempunyai kekuasaan untuk menetapkan sesuai dengan ketentuan
Konvensi ini dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Majelis
kebijaksanaan-kebijaksanaan khusus yang harus dijalankan oleh Otorita mengenai
setiap masalah dan hal yang menjadi wewenang Otorita.
2. Selain itu Dewan harus :
(a) mengawasi dan mengkoordinasikan
pelaksanaan ketentuan-ketentuan Bab ini mengenai semua masalah dan hal dalam
batas kewenangan Otorita dan meminta perhatian Majelis mengenai kasus-kasus
yang tidak memenuhi ketentuan Bab ini;
(b) mengusulkan kepada Majelis
suatu daftar calon untuk pemilihan Sekretaris Jenderal;
(c) merekomendasikan kepada Majelis
calon-calon untuk dipilih sebagai anggota-anggota Dewan Pimpinan dan Direktur
Jenderal Perusahaan;
(d) dimana perlu dan dengan
memperhatikan faktor ekonomis dan efisiensi membentuk badan tambahan yang
mungkin diperlukan untuk pelaksanaan fungsi-fungsinya sesuai dengan Bab ini.
Dalam komposisi badan tambahan tekanan harus diberikan pada kebutuhan akan
anggota-anggota yagn cakap dan ahli dalam masalahmasalah teknis yagn relevan
yang teramsuk urusan badan-badan tersebut dengan ketentuan bahwa harus
diperhatikan asas pembagian geografis yang adil dan kepentingan-kepentingan
khusus lainnya;
(e) menetapkan ketentuan-ketentuan
mengenai prosedur termasuk metoda pemilihan Ketua Dewan;
(f) atas nama Otorita dan dalam
batas kewenangannya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi internasional lainnya dengan
persetujuan Majelis;
(g) mengkaji laporan-laporan
Perusahaan dan meneruskannya kepada Majelis beserta rekomendasi-rekomendasinya;
(h) menyampaikan kepada Majelis
laproan-laporan tahunan dan laporan-laporan khusus lainnya yang dapat diminta
oleh Majelis;
(i) mengeluarkan petunjuk bagi
Perusahaan sesuai dengan pasal
170;
(j) menyetujui rencana-rencana
kerja sesuai dengan lampiran
III pasal 6. Dewan harus menentukan sikap dalam jangka waktu 60 dan setelah
penyerahan oleh Komisi Hukum dan Teknik dalam satu sidang Dewan sesuai dengan
prosedur-prosedur berikut :
(i) apabila omisi merekomendasikan
diterimanya suatu rencana kerja, maka rencana kerja itu dianggap telah diterima
oleh Dewan apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak ada anggota Dewan
menyampaikan kepadaKetua suatu keberadaan tertulis yang menyatakan tidak
terpenuhinya persyaratan dalam Lampiran
III pasal 6. Dalam hal terdapat suatu keberatan, maka berlaku prosedur
konsiliasi seperti tercantum dalam pasal
161, ayat (8 (e). Apakah pada akhir proses konsiliasi, keberatan itu tetap
dipertahankan, maka rencana kerja itu dianggap telah disetujui oleh Dewan
kecuali jika Dewan menolak dengan konsensus diantara anggotanya dengan
mengecualikan setiap Negara atau Negara-negara pemohon atau sponsor pemohon;
(ii) apabila Komisi
merekomendasikan ditolaknya suatu rencana kerja atau sama sekali tidak
mengajukan rekomendasinya, Dewan dapat memutuskan untuk menyetujui rencana
kerja itu dengan mayoritas tiga perempat dari anggota yagn hadir dan memberikan
suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas dari
anggota yang berperan serta dalam sidang itu;
(k) menyetujui rencana-rencana
kerja yang diserahkan oleh Perusahaan sesuai dengan Lampiran
IV pasal 12, dengan menerapkan, mutatis mutandis, prosedur-prosedur yang
ditetapkan dalam sub-ayat (j);
(l) melakukan pengawasan atas
kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal
153 ayat 4, dan ketentuan peraturan-peraturan serta prosedur-prosedur
Otorita;
(m) berdasarkan rekomendasi dari
Komisi Perencanaan Ekonomi mengambil tindakan yang perlu dan tepat sesuai
dengan pasal
150 sub-ayat (h), untuk memberikan perlindungan terhadap akibat-akibat
ekonomi yang merugikan, sebagaimana disebutkan di dalamnya;
(n) menyampaikan rekomendasi kepada
Majelis, berdasarkan saran dari Komisi Perencanaan Ekonomi, bagi suatu sistem
ganti rugi atau tindakan-tindakan penyesuaian ekonomi lainnya sebagaimana
diatur dalam pasal
151 ayat 10;
(o)-- (i) merekomendasikan pada
Majelis ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tentang
pembagian keuntungan-keuntungan dan keuntungan ekonomi lainnya yang adil yang
diperoleh dari kegiatan-kegiatan di Kawasan dan pembayaran serta iuran yang
diadakan menurut pasal 82,
dengan memperhatikan secara khusus kepentingan dan kebutuhan Negara-negara
berkembang dan bangsabangsa yang belum mencapai kemerdekaan penuh atau status
berpemerintah sendiri;
(ii) menetapkan dan melaksanakan
untuk sementara, sambil menunggu persetujuan Majelis, ketentuanketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, dan setiap usul perubahan
terhadapnya, dengan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi dari Komisi Hukum dan
Teknik atau badan kelengkapan subsider lainnya yang bersangkutan.
Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur ini harus
berkaitan degnan prospekting, eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan, dan
pengelolaan keuangan dan administrasi intern Otorita. Prioritas harus diberikan
pada penetapan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
mengenai eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik.
Ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai
eksplorasi dan eksploitasi kekayaan apapun selain nodul-nodul polimetalik harus
ditetapkan dalam waktu tiga tahun sejak diajukannya permohonan kepada Otorita
oleh anggota-anggota manapun untuk menetapkan ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang berkenaan dengan kekayaan
tersebut. Semua ketentuan, peraturan dan prosedur harus tetap berlaku sementara
hingga disetujui Majelis atau sampai dirubah oleh Dewan dalam rangka
pendapat-pendapat yang dinyatakan oleh Majelis.
(p) meninjau pemungutan semua
pembayaran yang harus dilakukan oleh atau kepada Otorita sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan menurut Bab ini;
(q) memilih diantara para pemohon
yang mengajukan permohonan ijin produksi sesuai dengan Lampiran III pasal 7,
dalam hal pemeliharaan tersebut diharuskan oleh ketentuan itu;
(r) mengajukan rancangan anggaran
tahunan Otorita keapda majelis untuk dimintakan persetujuannya;
(s) mengajukan
rekomendasi-rekomendasi kepada Majelis berkenan dengan kebijaksanaan mengenai
setiap masalah atau hal yang termasuk wewenang Otorita;
(t) mengajukan rekomendasi kepada
Majelis berkenaan dengan penangguhan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak istimewa
keanggotaan sesuai dengan pasal
185;
(u) atas nama Otorita mengajukan
perkara di hadapan Kamar Sengketa Dasar Laut dalam hal terjadinya kelalaian;
(v) memberitahukan Majelis mengenai
keputusan Kamar Sengketa Dasar Laut atas perkara yang diajukan sebagaimana
termaksud dalam sub-ayat (u), menyampaikan rekomendasi yang dipandang perlu
kepada Majelis berkenaan dengan dengan tindakan-tindakan yang harus diambil;
(w) mengeluarkan perintah-perintah
darurat yang dapat mencakup perintah untuk penangguhan atau penyesuaian
operasi, untuk mencegah kerusakan yang berat bagi lingkungan laut yang terjadi
karena kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(x) tidak menyetujui daerah-daerah
untuk eieksploitasikan oleh kontraktor atau Perusahaan dalam hal terdapat bukti
yang kuat yang menunjukkan kemungkinan terjadinya kerusakan yang berat terhadap
lingkungan laut;
(y) membentuk suatu badan tambahan
untuk menyusun secara terperinci rancangan ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur keuangan berkenanan dengan :
(ii) pengaturan-pengaturan keuangan
sesuai dengan Lampiran
III pasal 13 dan pasal
17 ayat (c); (z) menetapkan mekanisme yang tepat untuk mengendalikan dan
mengawasi suatu staf inspektur-inspektur yang akan melakukan pengawasan
kegiatan-kegiatan di Kawasan untuk menetapkan apakah Bab ini,
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita serta
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat tiap kontrak dengan Otorita telah
dipenuhi.
Pasal
163
Badan-badan kelengkapan Dewan
Badan-badan kelengkapan Dewan
1. Dengan ini dibentuk badan-badan
kelengkapan Dewan berikut :
(a) Komisi Perencanaan Ekonomi;
(b) Komisi Hukum Dan Teknis.
2. Tiap komisi terdiri dari 15
anggota yang dipilih oleh Dewan dari antara calon-calon yang diusulkan oleh
Negara Peserta. Akan tetapi apabila perlu Dewan dapat memutuskan untuk menambah
jumlah anggota tiap Komisi dengan memperhatikan penghematan dan efisiensi.
3. Anggota Komisi harus mempunyai
kecakapan yang tepat dalam bidang kewenangan Komisi tersebut. Negara Peserta
harus mengajukan calon-calon yang memiliki tingkat memampuan dan integritas
yang tinggi dengan kecakapaan dalam bidang-bidang yang relevan untuk menjamin
berfungsinya Komisi tersebut secara efektif.
4. Dalam pemilihan anggota Komisi,
perlu diperhatikan kebutuhan akan adanya pembagian geografis yang adil dan
diwakilinya kepentingan-kepentingan khusus.
5. Tidak satu Negara Pesertapun
dapat mengajukan lebih dari seorang calon untuk Komisi yang sama. Tiada
seorangpun dapat dipilih untuk duduk dalam lebih dari satu Komisi.
6. Anggota-anggota Komisi menduduki
jabatan itu untuk masa jabatan lima tahun. Mereka dapat dipilih kembali untuk
masa jabatan berikutnya.
7. Apabila seorang anggota Dewan
meninggal dunia, tidak mampu atau mengundurkan diri sebelum hagis masa
jabatannya, Dewan harus memilih seorang anggota dari kawasan geografis atau
bidang kepentingan yang sama untuk sisa masa jabatan tersebut.
8. Anggota Komisi tidak boleh
mempunyai kepentingan keuangan dalam kegiatan apapun yang bertalian dengan
eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan. Dengan tidak mengurangi tanggung
jawabnya kepada Komisi dimana mereka menjabat, mereka tidak boleh membocorkan rahasia
industri atau data pemilikan apapun yang sudah dialihkan kepada Otorita sesuai
dengan Lampiran
III pasal 14, sekalipun masa jabatan mereka telah berakhir, atau informasi
lainnya yang bersifat rahasia yang mereka ketahui karena tugasnya untuk
Otorita.
9. Tiap Komisi harus melaksanakan
fungsinya sesuai dengan pedoman dan petunjuk yang dapat dibuat oleh Dewan.
10. Tiap Komisi harus merumuskan
dan mengajukan kepada Dewan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang
diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi yang efisien untuk disetujui.
11. Prosedur-prosedur pengambilan
keputusan Komisi akan ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Rekomendasi-rekomendasi
kepada Dewan dimana perlu harus disertai suatu ringaksan tentang perbedaan
pendapat dalam Komisi.
12. Tiap Komisi dalam keadaan biasa
bertugas ditempat kedudukan Otorita dan mengadakan pertemuan sesering hal itu
diperlukan untuk pelaksanaan fungsinya secara efesien.
13. Dalam melaksanakan fungsinya,
tiap Komisi dimana layak dapat meminta pendapat Komisi lainnya, badan
kelengkapan yang berwenang manapuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
badan-badan khususnya atau organisasi internasional manapun yang mempunyai
wewenang dalam pokok persoalan yang dimintakan pendapatnya itu.
Pasal
164
Komisi Perencanaan Ekonomi
Komisi Perencanaan Ekonomi
1. Anggota-anggota Komisi
Perencanaan Ekonomi harus mempunyai kecakapan tepat seperti misalnya kecakapaan
yang relevan dengan bidang pertambangan, pengelolaan kegaitan-kegiatan kekayaan
mineral, perdagangan atau perekonomian internasional. Dewan harus berusaha
untuk menjamin bahwa keanggotaan Komisi mencerminkan semua kecakapan yang
tepat. Komisi harus mencakup sekurang-kurangnya dua anggota dari Negara
berkembang yang ekspor dari kategori mineralnya yang diambil dari Kawasan
mempunyai pengaruh besar bagi perekonomiannya.
2. Komisi harus :
(a) Atas permintaan Dewan,
mengusulkan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk melaksanakan keputusan
yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan Konvensi ini;
(b) meninjau kecenderungan-kecenderungan
dan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran, permintaan dan harga bahan-bahan
yang dihasilkan dari Kawasan, dengan mengingat kepentingan baik Negara
pengimpor maupun pengekspor, dan khususnya Negara berkembang diantara mereka;
(c) memeriksa setiap keadaan yang
mungkin menjurus pada akibat-akibat buruk yang dimaksudkan dalam pasal
150 sub-ayat (h), yang dikemukakan kepadanya oleh Negara Peserta atau
Negara-negara Peserta yang bersangkutan, dan Komisi harus mengajukan
rekomendasi-rekomendasi yang tepat kepada Dewan;
(d) mengusulkan kepada Dewanuntuk
diajukan kepada Majelis suatu sistem ganti rugi atau tindakan bantuan
penyesuaian ekonomi lainnya bagi Negara-negara berekbmang yang menderita
akibat-akibat yang merugikan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan,
sebagaimana ditentukan dalam pasal
150 ayat 10. Komisi harus mengajukan rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan
yang diperlukan untuk penerapan sistem ini atau tindakan-tindakan lain yang
telah disetujui oleh Majelis dalm kasus-kasus tertentu.
Pasal 165
Komisi Hukum dan Teknis
1. Anggota-anggota Komisi Hukum dan
Teknis harus memilikiki kecakapan yang tepat seperti kecakapan yang berkaitan
dengan eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan kekayaan mineral, oseanologi,
perlindungan lingkungan laut atau masalah-masalah ekonomi atau hukum yang
bertalian dengan penambangan samudera dan bidang-bidagn keahlian lain yang
bersangkutan. Dewan harus berusaha untuk menjamin bahwa keanggotaan dalam
Komisi mencerminkan semua kecakapan yang tepat.
2. Komisi harus :
(a) atas permintaan Dewan membuat
rekomendasi-rekomendasi mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi Otorita;
(b) meninjau rencana-rencana kerja
tertulis yang resmi mengenai kegiatan-kegiatan di Kawsan sesuai dengan pasal
153 ayat 3, dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi yang tepat kepada Dewan.
Komisi harus mendasarkan rekomendasi-rekomendasinya semata-mata atas landasan
sebagai yang dinyatakan dalam Lampiran III dan harus melaporkan selengkapnya
mengenai hal itu kepada Dewan;
(c) atas permintaan Dewan,
mengawasi kegiatan-kegiatan di Kawasan, dimana layak, dengan musyawarah dan
bekerja sama dengan setiap satuan yang menjalankan kegiatan kegiatan tersebut
atau Negara atau Negara-negara yang bersangkutan dan melaporkan kepada Dewan;
(d) mempesiapkan perkiraan
implikasi terhadap lingkungan dari kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(e) mengajukan
rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan mengenai perlindungan lingkungan laut,
dengan memperhitungkan pendapat para ahli yang diakui dalam bidang itu;
(f) merumuskan dan menyampaikan
kepada Dewan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
tersebut dalam pasal
162 ayat 2 (0), dengan memperhitungkan segala faktor yang relevan termasuk
perkiraan implikasi lingkungan dari kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(g) senantiasa mengadakan peninjauan
atas ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tersebut
dan dimana perlu menyarankan kepada Dewan usul perubahan atas
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur itu yang
dianggapnya perlu atau diinginkan;
(h) mengajukan
rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan mengenai pembentukan suatu program
monitoring yang secara teratur mengamati, mengukur, menilai dan menganalisa
menurut metoda ilmiah yang diakui ridiko dan akibat pencemaran lingkungan laut
yang disebabkan oleh kegiatan-kegaitan di Kawasan, menjamin bahwa peraturan
yang ada memadai dan ditaati serta emngkoordinasikan pelaksanaan program
monitoring yang telah disetujui Dewan;
(i) merekomendasikan kepada Dewan
untuk mengajukan gugatan atas nama Otorita di hadapan Kamar Sengketa Dasar
Laut, sesuai dengan Bab ini dan Lampiran-lampiran yang relevan dengan
memperhatikan secara khusus pasal
187;
(j) mengajukan
rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan mengenai tindakan yang akan diambil
terhadap keputusan Kamar Sengketa Dasar Laut dalam perkara yang diajukan sesuai
dengan sub-ayat (i);
(k) mengajukan
rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan untuk mengeluarkan perintah-peritnah
darurat yang dapat mencakup perintah-perintah untuk penangguhan atau
penyesuaian kegaitan guna mencegah kerusakan lingkungan laut yang berat yang
ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan di Kawasan
Rekomendasi-rekomendasi tersebut harus ditanggapi Dewan; berdasarkan perintah utama.
(l) merekomendasikan kepada Dewan
untuk tidak menyetujui Kawasan-kawasan untuk dieksploitasi oleh kontraktor atau
Perusahaan, dalam hal terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa ada
kemungkinan terjadi kerusakan terhadap lingkungan laut yang berat.
(m) mengajukan
rekomendasi-rekomendasi kepada Dewan mengenai petunjuk dan pengawasan bagi
suatu staf inspektur yang harus memeriksa kegiatan-kegiatan di Kawasan untuk
menentukan apakah ketentuan-ketentuan Bab ini, ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, dan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat setiap kontrak dengna Otorita ditaati;
(n) menghitung pagu produksi dan
mengeluarkan ijin-ijin produksi atas nama Otorita berdasarkan pasal
151 ayat 2 sampai dengan 7 setelah diadakan pemilihan seperlunya di antara
para pemohon ijin produksi oleh Dewan sesuai dengan Lampiran III pasal 7.
3. Atas permintaan setiap Negara
Peseta atau piha lain yang berkepentingan, dalam melaksanakan tugas pengawasan
dan pemeriksaan, anggota Komisi harus disertai oleh seorang wakil dari Negara
Peserta atau pihak lain yang berkepentingan.
SUBBAGIAN
D.
SEKRETARIAT
Pasal 166
Sekretariat
SEKRETARIAT
Pasal 166
Sekretariat
1. Sekretariat Otorita terdiri dari
seorang Sekretaris Jenderal dan suatu Staf yang diperlukan Otorita.
2. Sekretaris Jenderal dipilih oleh
Majelis untuk masa jabatan 4 tahun dari antara calon-calon yang diusulkan oleh
Dewan dan dapat dipilih kembali.
3. Sekretaris Jenderal adalah
kepala pejabat administrasi Otorita dan bertindak dalam kapasitas itu dalam
semua pertemuan Majelis, Dewan dan badan tambahan manapun, dan melaksanakan
fungsi-fungsi adinistratif lainnya yang diserahkan kepadanya oleh badan
tersebut.
4. Sekretaris Jenderal harus
membuat laporan tahunan kepada Majelis mengenai pekerjaan Otorita.
Pasal
167
Staf Otorita
Staf Otorita
1. Staf otorita terdiri dari tenaga
ilmiah dan teknis serta tenaga lain yang cakap yang mungkin dibutuhkan untuk
melaksanakan fungsi-fungsi administratif Otorita.
2. Pertimbangan terpenting dalam
penerimaan dan penempatan staf dan dalam menetapkan syarat-syarat kerja, adalah
kebutuhan untuk menjamin tingkat efisiensi, kemampuan dan integritas yang
setinggi-tingginya. Dengan tunduk pada pertimbngan di atas, haus pula diperhatikan
pentingnya peneriaman staf atas dasar pembagian geografis seluas mungkin.
3. Staf ditunjuk oleh Sekretaris
Jenderal. Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pengangkatan mereka, penggajian
dan pemberhentian
harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
Pasal
168
Sifat internasional dari Sekretariat
Sifat internasional dari Sekretariat
1. Dalam melakukan
kewajiban-kewajibannya, Sekretaris Jenderal dan stafnya tidak akan meminta atau
menerima instruksiinstruksi dari pemerintah manapun atau dari pihak lain
manapun selain Otorita. Mereka harus menghidarkan diri dari sikap apapun yang
dapat mempengaruhi kedudukan mereka sebagai pejabat internasional Otorita yang
bertanggung jawab hanya kepada Otorita. Setiap Negara Peserta wajib menghormati
sifat internasional yang eksklusif dari kewajiban-kewajiban Sekretaris Jenderal
dan Staf serta tidak akan berusaha untuk mempengaruhi mereka dalam pelaksanaan
kewajiban mereka. Setiap pelanggaran tanggung jawab yang dilakukan oleh seorang
anggota staf akan diserahkan kepada mahkamah administratif yang tepat sesuai
dengan yang ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur Otorita.
2. Sekretaris Jenderal dan stafnya
tidak boleh mempunyai kepentingan keuangan dalam kegiatan-kegiatan apapun yang
bertalian dengan eksplorasi dan eksploitasi di Kawasan. Sesuai dengan tanggung
jawabnya terhadap Otorita, mereka tidak boleh membuka rahasia industri atau
data pemilikan Perusahaan yang sudah dialihkan pada Otorita menurut Lampiran
III pasal 14 atau informasi lainnya yang bersifat rahasia yang dapat mereka
ketahui karena jabatannya pada Otorita, sekalipun jabatan mereka telah
berakhir.
3. Pelanggaran terhadap
kewajiban-kewajiban seorang anggota staf Otorita sebagaimana tercantum dalam
ayat 2, atas permintaan Negara Peserta yang dirugikan oleh pelanggaran demikian
atau perorangan atau badan hukum yang disponsori oleh Negara Peserta
sebagaimana ditentukan dalam pasal
153 ayat 2 b dan, yang dirugikan oleh pelanggaran tersebut, harus diajukan
oleh Otorita kepada suatu mahkamah sebagaimana ditentukan dalam
ketentuan-ketentuan, peraturan dan prosedur-prosedur Otorita. Negara Peserta
yang dirugikan berhak turut serta dalam penyelesaian perkara. Sekretaris
Jenderal harus memberhentikan anggota staf yang bersangkutan, apabila
direkomendasikan demikian oleh mahkamah.
4. Ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita harus memuat ketentuan yang
perlu guna pelaksanaan pasal ini.
Pasal
169
Konsultasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional
dan organisasi-organisasi non-pemerintah
Konsultasi dan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional
dan organisasi-organisasi non-pemerintah
1. Sekretaris Jenderal dengan
persetujuan Dewan akan membuat pengaturan yang diperlukan mengenai hal-hal yang
termasuk kewenangan Otorita, untuk mengadakan konsultasi dan kerjasama dengan
organisasi-organisasi internasional dan organisasi-organisasi non-pemerintah
yang diakui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Setiap organisasi dengan mana
Sekretariat Jenderal telah mengadakan suatu pengaturan berdasarkan ayat 1,
dapat menunjuk wakil-wakil sebagai peninjau untuk menghadiri pertemuan
badan-badan Otorita sesuai dengan ketentuan-ketentuan proseduril badan-badan
tersebut. Prosedur-prosedur harus ditetapkan untuk memperoleh
pandangan-pandangan organisasi-organisasi demikian dalam kasus-kasus yang
bersangkutan.
3. Sekretaris Jenderal dapat
membagikan kepada Negara-negara Peserta laporan-laporan tertulis yang
diserahkan kepadanya oleh organisasi-organisasi non-pemerintah seperti tersebut
dalam ayat 1 mengenai masalah-masalah yang menjadi wewenang khusus mereka dan
yang berkaitan dengan pekerjaan Otorita.
SUBBAGIAN E.
PERUSAHAAN
Pasal 170
Perusahaan
1. Perusahaan adalah badan Otorita
yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan secara langsung, sesuai
dengan pasal
153 ayat 2 (a), maupun pengangkutan, pengolahan dan pemasaran
mineral-mineral yang dihasilkan dari Kawasan.
2. Perusahaan dalam rangka
bertindak sebagai badan hukum internasional Otorita, mempunyai kewenangan hukum
sebagaimana ditetapkan dalam Statuta seperti diatur dalam Lampiran
IV. Perusahaan bertindak sesuai dengan Konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita maupun
kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan oleh Majelis dan tunduk pada
pengarahan dan pengawasan Dewan.
3. Kantor Pusat Perusahaan harus
berada di tempat kedudukan Otorita.
4. Perusahaan, sesuai dengan pasal
173 ayat 2 dan Lampiran
IV pasal 11, harus dilengkapi dengan dana seperlunya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugasnya dan harus menerima teknologi sebagaimana dimaksud dalam pasal
144 dan ketentuan-ketentuan yang relevan lainnya dari Konvensi ini.
SUBAGIAN
F.
PENGATURAN KEUANGAN OTORITA
Pasal 171
Dana-dana Otorita
PENGATURAN KEUANGAN OTORITA
Pasal 171
Dana-dana Otorita
Dana-dana Otorita meliputi :
(a) iuran anggota Otorita yang
ditaksir sesuai dengan pasal
160 ayat 2 (e);
(b) dana-dana yang diterima Otorita
sesuai dengan Lampiran
III pasal 13 yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(c) dana-dana yang dipindahkan dari
Perusahaan sesuai dengan Lampiran
IV pasal 10;
(d) dana-dana yang berasal dari
pinjaman sesuai desal dengan pasal
174;
(e) sumbangan-sumbangan sukarela
dari anggota dan satuan-satuan lainnya; dan
(f) pembayaran-pembayaran keapda suatu
dana ganti rugi sesuai dengan pasal
151 ayat 10, yang sumber-sumbernya akan disarankan oleh Komisi Perencanaan
Ekonomi.
Pasal
172
Anggaran tahunan Otorita
Anggaran tahunan Otorita
Sekretaris Jenderal menyusun
rancangan anggaran tahunan Otorita yang diusulkan dan mengajukannya kepada
Dewan. Dewan akan mempertimbangkan rancangan anggaran tahunan yang diusulkan
tersebut dan mengajukannya kepada Majelis beserta rekomendasi-rekomendasinya.
Majelis akan mempertimbangkan dan menyetujui rancangan anggaran tahunan ini
sesuai dengan pasal
160, ayat 2 (h).
Pasal 173
Pengeluaran Otorita
1. Iuran seperti dimaksud dalam pasal
171 sub-ayat (a), harus dibayarkan ke dalam suatu rekening khusus untuk
menutupi pengeluaran-pengeluaran administratif Otorita hingga Otorita memiliki
dana yang cukup dari sumber-sumber lain untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran
tersebut.
2. Dana Otorita merupakan andalan
pertama bagi pengeluaran-pengeluaran administratif Otorita. Selain iuran yang
ditaksir seperti tersebut dalam pasal
171 sub-ayat (a), dana yang tersisa setelah pembayaran
pengeluaran-pengeluaran administratif boleh, inter alia :
(b) dipergunakan untuk menyediakan
dana bagi Perusahaan sesuai dengan pasal
170 ayat 4;
(c) digunakan untuk membayar ganti
rugi kepada Negara-negara berkembang, sesuai dengan pasal
151 ayat 10, dan pasal
160 ayat 2 (1).
Pasal
174
Wewenang Otorita untuk meminjam
Wewenang Otorita untuk meminjam
1. Otorita mempunyai wewenang untuk
meminjam dana.
2. Majelis menentukan batas-batas
wewenang Otorita untuk meminjam dalam peraturan-peraturan keuangan yang
ditetapkan sesuai dengan pasal
160 ayat 2 (f)
3. Dewan melaksanakan wewenang
Otorita untuk meminjam.
4. Negara-negara Peserta tidak
bertanggung jawab atas hutang-hutang Otorita.
Pasal
175
Pemeriksaan keuangan tahunan
Pemeriksaan keuangan tahunan
Catatan, pembukuan dan rekening
keuangan Otorita, termasuk laporan tahunan keuangan, diperiksa setiap tahun
oleh suatu pemeriksa keuangan yang independen yang ditunjuk oleh Dewan.
SUBBAGIAN
G.
STATUS HUKUM, HAK-HAK ISTIMEWA
DAN KEKEBALAN
Pasal 176
Status hukum
STATUS HUKUM, HAK-HAK ISTIMEWA
DAN KEKEBALAN
Pasal 176
Status hukum
Otorita memiliki status badan hukum
internasional dan kewenangan hukum yang diperlukan untuk melaksanakan
fungsi-fungsinya dan mencapai tujuannya.
Pasal
177
Hak-hak istimewa dan kekebalan
Hak-hak istimewa dan kekebalan
Untuk memungkinkan Otorita
melaksanakan fungsi-fungsinya Otorita menikmati dalam wilayah tiap Negara
Peserta, hak-hak istimewa dan kekebalan sebagaimana ditentukan dalam sub bagian
ini. Hak-hak istimewa dan kekebalan berkenaan dengan Perusahaan adalah
sebagaimana ditentukan dalam Lampiran
VI pasal 13.
Pasal
178
Kekebalan dan tuntutan hukum
Kekebalan dan tuntutan hukum
Otorita, milik dan kekayaannya,
memiliki kekebalan dan tuntutan hukum kecuali dalam hal Otorita secara tegas
melepaskan kekebalannya dalam suatu perkara tertentu.
Pasal
179
Kekebalan dari penggeledahan dan setiap bentuk penyitaan
Kekebalan dari penggeledahan dan setiap bentuk penyitaan
Milik dan kekayaan Otorita, di
manapun letaknya dan siapapun yang menguasainya, kebal terhadap penggeledahan,
pengambilan, perampasan, pencabutan hak milik atau bentuk penyitaan lain apapun
yang dilakukan berdasarkan tindakan eksekutif atau legislatif.
Pasal
180
Pembebasan dari pembatasan-pembatasan, pengaturan-pengaturan,
pengawasan-pengawasan dan moratoria
Pembebasan dari pembatasan-pembatasan, pengaturan-pengaturan,
pengawasan-pengawasan dan moratoria
Milik dan kekayaan Otorita harus
bebas dari pembatasan-pembatasan pengaturan-pengaturan, pengawasan-pengawasan
dan moratoria dalam bentuk apapun juga.
Pasal
181
Arsip dan komunikasi resmi Otorita
Arsip dan komunikasi resmi Otorita
1. Arsip Otorita dan di manapun
berada tidak boleh diganggu gugat.
2. Data pemilikan, rahasia-rahasia
industri atau informasi serupa dan catatan personalia tidak boleh ditempatkan
dalam arsip yang terbuka bagi umum.
3. Bertalian dengan komunikasi
resminya, setiap Negara Peserta harus memberikan perlakuan yang sama baiknya
pada Otorita seperti yang diberikannya kepada organisasi internasional lainnya.
Pasal
182
Hak-hak istimewa dan kekebalan orang-orang tertentu yang ada hubungannya dengan Otorita
Hak-hak istimewa dan kekebalan orang-orang tertentu yang ada hubungannya dengan Otorita
Wakil-wakil Negara-negara Peserta
yang menghadiri sidang-sidang Majelis, Dewan, atau badan-badan kelengkapan dari
Majelis atau Dewan dan Sekretaris Jenderal dan staf Otorita, dalam setiap
wilayah Negara anggota menikmati :
(a) kekebalan dari proses hukum
berkenaan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan mereka dalam menjalankan
fungsinya, kecuali dalam hal Negara yang mereka wakili atau Otorita, dimana
perlu dengan tegas melepaskan kekebalan ini dalam perkara tertentu;
(b) apabila mereka bukan
warganegara Negara tersebut, kebebasan yang sama dari pembatasan-pembatasan
imigrasi, syarat-syarat pendaftaran orang asing dan kewajiban-kewajiban dinas
Negara, kemudahan yang sama berkenaan dengan pembatasan valuta asing dan
perlakuan yang sama bertalian dengan kemudahan-kemudahan bepergian yang
diberikan oleh negara tersebut kepada para wakil, pejabat dan pegawai-pegawai dengan
pangkat yang sama dari Negara-negara Peserta lainnya.
Pasal
183
Pembebasan dari pajak dan bea cukai
Pembebasan dari pajak dan bea cukai
1. Dalam ruang lingkup
kegiatan-kegiatannya yang resmi, Otorita, kekayaan milik penghasilan dan
operasi serta transaksinya yang diijinkan oleh Konvensi ini,
Pasal
178
Kekebalan dan tuntutan hukum
Kekebalan dan tuntutan hukum
Otorita, milik dan kekayaannya,
memiliki kekebalan dan tuntutan hukum kecuali dalam hal Otorita secara tegas
melepaskan kekebalannya dalam suatu perkara tertentu.
Pasal
179
Kekebalan dari penggeledahan dan setiap bentuk penyitaan
Kekebalan dari penggeledahan dan setiap bentuk penyitaan
Milik dan kekayaan Otorita, di
manapun letaknya dan siapapun yang menguasainya, kebal terhadap penggeledahan,
pengambilan, perampasan, pencabutan hak milik atau bentuk penyitaan lain apapun
yang dilakukan berdasarkan tindakan eksekutif atau legislatif.
Pasal
180
Pembebasan dari pembatasan-pembatasan, pengaturan-pengaturan,
pengawasan-pengawasan dan moratoria
Pembebasan dari pembatasan-pembatasan, pengaturan-pengaturan,
pengawasan-pengawasan dan moratoria
Milik dan kekayaan Otorita harus
bebas dari pembatasan-pembatasan pengaturan-pengaturan, pengawasan-pengawasan
dan moratoria dalam bentuk apapun juga.
Pasal
181
Arsip dan komunikasi resmi Otorita
Arsip dan komunikasi resmi Otorita
1. Arsip Otorita dan di manapun
berada tidak boleh diganggu gugat.
2. Data pemilikan, rahasia-rahasia
industri atau informasi serupa dan catatan personalia tidak boleh ditempatkan dalam
arsip yang terbuka bagi umum.
3. Bertalian dengan komunikasi
resminya, setiap Negara Peserta harus memberikan perlakuan yang sama baiknya
pada Otorita seperti yang diberikannya kepada organisasi internasional lainnya.
Pasal
182
Hak-hak istimewa dan kekebalan orang-orang tertentu yang ada hubungannya dengan Otorita
Hak-hak istimewa dan kekebalan orang-orang tertentu yang ada hubungannya dengan Otorita
Wakil-wakil Negara-negara Peserta
yang menghadiri sidang-sidang Majelis, Dewan, atau badan-badan kelengkapan dari
Majelis atau Dewan dan Sekretaris Jenderal dan staf Otorita, dalam setiap wilayah
Negara anggota menikmati :
(a) kekebalan dari proses hukum
berkenaan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan mereka dalam menjalankan
fungsinya, kecuali dalam hal Negara yang mereka wakili atau Otorita, dimana
perlu dengan tegas melepaskan kekebalan ini dalam perkara tertentu;
(b) apabila mereka bukan
warganegara Negara tersebut, kebebasan yang sama dari pembatasan-pembatasan
imigrasi, syarat-syarat pendaftaran orang asing dan kewajiban-kewajiban dinas
Negara, kemudahan yang sama berkenaan dengan pembatasan valuta asing dan
perlakuan yang sama bertalian dengan kemudahan-kemudahan bepergian yang
diberikan oleh negara tersebut kepada para wakil, pejabat dan pegawai-pegawai
dengan pangkat yang sama dari Negara-negara Peserta lainnya.
Pasal
183
Pembebasan dari pajak dan bea cukai
Pembebasan dari pajak dan bea cukai
1. Dalam ruang lingkup
kegiatan-kegiatannya yang resmi, Otorita, kekayaan milik penghasilan dan
operasi serta transaksinya yang diijinkan oleh Konvensi ini,
dibebaskan dari semua pajak
langsung dan atas barang-barang yang impor atau diekspor untuk penggunaan yang
resmi dibebaskan dari semua bea cukai Otorita tidak boleh menuntut pembebasan
pajak yang hanya merupakan pungutan untuk jasa yang diberikan.
2. Apabila pembelian barang-barang
atau jasa-jasa yang mempunyai nilai yang sangat penting untuk kegiatan-kegiatan
resmi Otorita dilakukan oleh dan atas nama Otorita, dan apabila harga pembelian
barang-barang atau jasa-jasa tersebut mencakup pajak atau cukainya, maka
Negara-negara Peserta akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam
batas-batas yang dimungkinkan guna memberikan pembebasan pajak atau cukai
tersebut atau akan memberikan pengembaliannya. Barang-barang yang diimpor atau
dibeli dengan suatu pembebasan pajak dan cukai sebagaimana ditetapkan dalam
pasal ini tidak boleh dijual atau dipindah tangankan dalam wilayah Negara
Peserta yang telah memberikan pembebasan itu kecuali dengan syarat yang telah
disepakati bersama dengan Negara Peserta yang bersangkutan.
3. Tiada pajak akan dipungut oleh
Negara-negara Peserta atas atau berkenaan dengan gaji dan pendapatan yang
dibayarkan atau setiap bentuk pembayaran lainnya yang dilakukan oleh Otorita
kepada Sekretaris Jenderal dan staf Otorita, maupun yang dibayarkan kepada para
ahli yang melakukan tugas bagi Otorita, yang bukan warganegara mereka.
SUBBAGIAN
H.
PEMBEKUAN PELAKSANAAN HAK-HAK DAN
HAK-HAK ISTIMEWA ANGGOTA
Pasal 184
Pembekuan pelaksanaan hak-hak suara
PEMBEKUAN PELAKSANAAN HAK-HAK DAN
HAK-HAK ISTIMEWA ANGGOTA
Pasal 184
Pembekuan pelaksanaan hak-hak suara
Satu Negara Peserta yang menunggak
pembayaran iuran keuangan kepada Otorita tidak mempunyai hak suara, apabila
jumlah pembayaran yang tertunggak itu sama atau melebihi jumlah iuran yang
harus dibayarkannya untuk dua tahun sebelumnya, namun demikian Majelis dapat
mengijinkan anggota tersebut untuk turut serta dalam pemungutan suara apabila
dapat diyakini bahwa tidak dilakukannya pembayaran itu disebabkan oleh keadaan
yang berada di luar kekuasaan Negara anggota.
Pasal
185
Pembekuan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak istimewa
keanggotaan
Pembekuan pelaksanaan hak-hak dan hak-hak istimewa
keanggotaan
1. Suatu Negara Peserta yang telah
secara terang-terangan dan terus menerus melanggar ketentuan-ketentuan Bab ini
dapat dibekukan haknya untuk melaksanakan hak-hak dan hak-hak istimewa
keanggotaannya oleh Majelis atas rekomendasi Dewan.
2. Tiada satu tindakanpun dapat
diambil berdasarkan ayat 1 sebelum sengketa Dasar Laut menetapkan bahwa suatu
Negara Peserta secara terang-terangan dan terus menerus telah melanggar
ketentuan-ketentuan Bab ini.
BAGIAN
5.
PENYELESAIAN SENGKETA DAN
PENDAPAT BERUPA NASEHAT
Pasal 186
Kamar Sengketa Dasar Laut Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
PENYELESAIAN SENGKETA DAN
PENDAPAT BERUPA NASEHAT
Pasal 186
Kamar Sengketa Dasar Laut Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
Pembentukan Kamar Sengketa Dasar
Laut dan cara bagaimana Kamar tersebut melaksanakan yurisdiksinya di atur oleh
ketentuan-ketentuan bagian ini, Bab XV
dan Lampiran IV.
Pasal
187
Yurisdiksi Kamar Sengketa Dasar Laut
Yurisdiksi Kamar Sengketa Dasar Laut
Kamar Sengketa Dasar Laut mempunyai
yurisdiksi berdasarkan Bab ini dan Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya
dalam sengketa yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan yang termasuk
dalam kategori berikut :
(a) sengketa-sengketa antara
Negara-negara Peserta perihal interpretasi atau penerapan Bab ini dan
Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya;
(b) sengketa-sengketa Negara
Peserta dan Otorita perihal :
(i) tindakan atau kelalaian Otorita
atau suatu Negara Peserta yang dituduhkan merupakan pelanggaran terhadap Bab
ini atau lampiran-lampiran yang bertalian dengannya atau ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita yang ditetapkan sesuai dengan
Bab atau Lampiran-lampiran tersebut;
(ii) tindakan Otorita yang
dituduhkan merupakan hal yang melampaui yurisdiksi atau suatu penyalahgunaan
kekuasaan;
(c) sengketa antara para pihak
dalam kontrak, yang merupakan Negara Peserta, Otorita atau
Perusahaan-perusahaan, perusahaan negara dan badan hukum atau perorangan
sebagaimana dimaksudkan dalam
pasal
153 ayat 2 (b), perihal :
(i) interpretasi atau penerapan
suatu kontrak atau suatu rencana kerja yang relevan; atau
(ii) tindakan atau kelalaian suatu
pihak dalam kontrak bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan dan yang
ditujukan kepada pihak lain atau yang secara langsung merugikan kepentingan
yang sah;
(d) sengketa antara Otorita dan
seorang calon kontraktor yang disponsori oleh suatu Negara sebagaimana
ditentukan dalam pasal
153, ayat 2 (b) dan telah memenuhi sebagaimana mestinya persyaratan yang
dimaksudkan dalam Lampiran
III pasal 4 ayat 6, dan pasal
13, ayat 2, perihal suatu kontrak atau suatu permasalahan hukum yang timbul
dalam perundingan mengenai kontrak itu;
(e) sengketa antara Otorita dan
suatu Negara Peserta suatu perusahaan negara atau perorangan atau suatu badan
hukum yang disponsori oleh suatu Negara Peserta sebagaimana ditentukan dalam pasal
153, ayat 2 (b), dalam hal dituduhkan bahwa Otorita berkewajiban memikul
tanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam Lampiran
III pasal 22;
(f) setiap sengketa lainnya yang
dalam Konvensi ini secara khusus ditentukan termasuk yurisdiksi kamar.
Pasal
188
Penyerahan sengketa kepada suatu kamar khusus Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
atau suatu kamar ad hoc Kamar Sengketa Dasar Laut atau pada arbitrasi komersial yang mengikat
Penyerahan sengketa kepada suatu kamar khusus Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
atau suatu kamar ad hoc Kamar Sengketa Dasar Laut atau pada arbitrasi komersial yang mengikat
1. Sengketa antara Negara-negara
Peserta yang dimaksudkan dalam pasal
187, sub-ayat (a), dapat diserahkan :
(a) atas permintaan para pihak
dalam sengketa, kepada suatu kamar khusus Pengadilan Internasional untuk Hukum
Laut yang akan dibentuk sesuai dengan Lampiran
VI pasal 15 dan 17;
atau
(b) atas permintaan salah satu
pihak dalam sengketa, kepada suatu kamar ad hoc kamar Sengketa Dasar Laut yang
akan dibentuk sesuai dengan Lampiran
VI pasal 36;
2.-- (a)
Sengketa perihal interpretasi atau penerapan suatu kontrak yang dimaksudkan
dalam pasal
187, sub-ayat (c) (i) harus
diserahkan, atas permintaan salah satu pihak dalam sengketa, pada arbitrasi komersial yang mengikat, kecuali jika para pihak bersepakat lain. Suatu mahkamah arbitrasi komersial yang kepadanya sengketa itu diserahkan tidak mempunyai yurisdiksi untuk mengambil keputusan atas setiap persoalan interpretasi Konvensi ini. Apabila sengketa itu juga menyangkut suatu persoalan interpretasi Bab XI, dan lampiran-lampiran yang bertalian dengannya, berkenaan dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, maka persoalan itu harus diteruskan kepada Kamar Sengketa Dasar Laut untuk mendapatkan keputusan.
(b) Apabila, pada permulaan atau
sewaktu arbitrasi demikian sedang berjalan, mahkamah arbitrasi menetapkan, baik
atas permintaan salah satu pihak dalam sengketa maupun proprio motu,
bahwa keputusannya tergantung pada suatu ketetapan Kamar Sengketa Dasar Laut,
maka mahkamah arbitrasi itu harus meneruskan persoalan demikian kepada Kamar
Sengketa Dasar Laut untuk diputuskan Mahkamah arbitrasi kemudian melanjutkan
memberikan keputusannya sesuai dengan ketetapan Kamar Sengketa Dasar Laut.
(c) Dalam hal tidak ada suatu
ketentuan dalam kotak mengenai prosedur arbitrasi yang akan ditetapkan dalam
sengketa tersebut, maka arbitrasi itu akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
Arbitrasi UNCITRAL atau peraturan arbitrasi lain yang serupa sebagai yang dapat
ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
Otorita, kecuali para pihak dalam sengketa bersepakat lain.
Pasal
189
Pembatasan terhadap yurisdiksi berkenaan dengan keputusan Otorita
Pembatasan terhadap yurisdiksi berkenaan dengan keputusan Otorita
Kamar Sengketa Dasar Laut tidak
mempunyai yurisdiksi berkenaan dengan pelaksanaan kekuasaan diskresi oleh
Otorita sesuai dengan ketentuan Bab ini; bagaimanapun juga Kamar tidak boleh
menempatkan diskresinya sebagai pengganti bagi diskresi Otorita. Dengan tidak
mengurangi ketentuan pasal
191, dalam melaksanakan yurisdiksinya menurut pasal
187, Kamar Sengketa Dasar Laut tidak boleh mengambil keputusan mengenai
persoalan apakah sesuatu ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur Otorita sesuai dengan Konvensi ini, juga tidak boleh
menyatakan sesuatu ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur demikian tidak sah. Yurisdiksi Kamar dalam hal ini terbatas
pada pengambilan keputusan terhadap tuntutan bahwa penerapan sesuatu
ketentuan-ketentuan, peraturanperaturan dan prosedur-prosedur Otorita terhadap
perkara individual dapat bertentangan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual
para pihak dalam sengketa atau kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Konvensi
ini, tuntutan perihal ekses yurisdiksi atau penyalahguanaan kekuasaan, dan
terhadap tuntutan untuk kerugian yang harus dibayarkan atau pengganti lain yang
harus diberikan keapda pihak yang bersangkutan karena kegagalan pihak lain
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kontraktualnya atau kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Konvensi ini.
Pasal
190
Peran serta dan kehadiran Negara-negara Peserta sponsor dalam sidang perkara
Peran serta dan kehadiran Negara-negara Peserta sponsor dalam sidang perkara
1. Apabila perorangan atau suatu
badan hukum merupakan suatu pihak dalam sengketa yang dimaksudkan dalam pasal
187, maka Negara yang mensponsorinya harus diberitahu mengenai hal itu dan
mempunyai hak untuk berperan serta dalam sidang perkara dengan menyerahkan
pernyataan tertulis atau lisan.
2. Apabila diajukan suatu gugatan terhadap suatu Negara Peserta oleh perorangan atau suatu badan hukum, yang disponsori oleh Negara Peserta lain, dalam suatu sengketa yang dimaksudkan dalam pasal 187, sub-ayat (c), maka Negara tergugat dapat meminta kepada Negara yang mensponsori perorangan atau badan hukum itu untuk hadir dalam sidang perkara itu atas nama perorangan atau badan hukum tersebut. Dalam hal kehadiran Negara sponsor tidak dapat dilakukan Negara tergugat dapat mengatur untuk diwakili oleh suatu badan hukum yang memiliki kebangsaan Negara itu.
Pasal
191
Pendapat berupa nasihat
Pendapat berupa nasihat
Kamar Sengketa Dasar Laut harus
memberikan pendapat berupa nasehat atas permintaan Majelis atau Dewan mengenai
persoalan hukum yang timbul dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Pendapat
demikian harus diberikan sebagai suatu hal yang mendesak.
BAGIAN
1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 192
Kewajiban-kewajiban umum
KETENTUAN UMUM
Pasal 192
Kewajiban-kewajiban umum
Negara-negara mempunyai kewajiban
untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Pasal
193
Hak kedaulatan Negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya
Hak kedaulatan Negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya
Negara-negara mempunyai hak
kedaulatan untuk mengeksploitasikan kekayaan alam mereka serasi dengan
kebijaksanaan lingkungan mereka serta sesuai pula dengan kewajiban mereka untuk
melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Pasal
194
Tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut
Tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut
1. Negara-negara harus mengambil
segala tindakan yang perlu sesuai dengan Konvensi, baik secara individual
maupun secara bersama-sama menurut keperluan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh setiap sumber
dengan menggunakan untuk keperluan ini cara-cara yang paling praktis yang ada
pada mereka dan sesuai dengan kemampuan mereka, selagi Negara-negara ini harus
berusaha sungguhsungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan mereka dalam hal ini.
2. Negara-negara harus mengambil
segala tindakan yang perlu untuk menjamin agar kegiatan-kegiatan yang berada
dibawah yurisdiksi atau pengawasan mereka dilakukan dengan cara sedemikian rupa
supaya tindakan-tindakan tersebut tidak mengakibatkan kerusakan yang disebabkan
oleh pencemaran kepada Negara-negara lain dan lingkungannya, dan agar
pencemaran yang timbul dari tindakan-tindakan dan kegiatan dibawah yurisdiksi
atau pengawasan mereka tidak menyebar melampaui daerah-daerah yang ada di bawah
pelaksanaan hak-hak kedaulatan mereka sesuai dengan Konvensi ini.
3. Tindakan-tindakan yang diambil
berdasarkan Bab ini harus meliputi segala sumber pencemaran lingkungan laut.
Tindakan-tindakan ini harus mencakup, inter alia, tindakan-tindakan yang
direncanakan untuk mengurangi sejauh mungkin :
(a) dilepaskannya bahan-bahan yang
beracun, berbahaya atau mengganggu, khususnya bahan-bahan yang persisten, yang
berasal dari sumber daratan, dari atau melalui udara, atau karena dumping;
(b) pencemaran dari kendaraan air,
terutama tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang berkenaan dengan
keadaan darurat, untuk menjamin keselamatan operasi di laut, untuk mencegah terjadinya
pembuangan yang sengaja atau tidak serta mengatur disain, konstruksi,
peralatan, operasi dan tata awak kendaraan air;
(c) pencemaran dari
instalasi-instalasi dan alat peralatan yang digunakan dalam eksplorasi atau
eksploitasi kekayaan alam dasar laut dan tanah dibawahnya, khsususnya
tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang bertalian dengan keadaan
darurat, untuk menjamin keselamatan operasi laut, serta yang mengatur disain,
konstruksi, peralatan, operasi dan tata awak instalasi-instalasi atau peralatan
termaksud;
(d) pencemaran dari lain-lain
instalasi dan peralatan yang dioperasikan dalam lingkungan laut, terutama
tindakan-tindakan untuk mencegah kecelakaan dan yang berkenaan dengan keadaan
darurat, untuk menjamin keselamatan opeasi di laut, serta mengatur disain,
konstruksi, peralatan, operasi dan tata awak instalasiinstalasi atau peralatan
termaksud.
4. Dalam mengambil
tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan pencemaran
lingkungan laut, Negara-negara harus menjauhkan diri dari campuran tangan yang
tidak beralasan ke dalam kegiatan Negara lain dalam mereka melaksanakan hak-hak
mereka dan melakukan kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan Konvensi ini.
5. Tindakan-tindakan yang diambil
sesuai dengan Bab ini harus mencakup di dalamnya tindakan-tindakan yang perlu
untuk melindungi dan melestarikan ekosistem yang langka atau yang rapuh maupun
habitat bagi jenis-jenis yang telah langka, yang terancam oleh kelangkaan atau
yang dalam proses menjadi langka serta lain-lain bentuk kehidupan laut.
Pasal
195
Kewajiban untuk tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk
mengubah suatu jenis pencemaran ke dalam jenis pencemaran lain
Kewajiban untuk tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk
mengubah suatu jenis pencemaran ke dalam jenis pencemaran lain
Dalam mengambil tindakan-tindakan
untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan pencemaran lingkungan laut,
Negara-negara harus bertindak sedemikian rupa agar tidak memindahkan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, kerusakan atau bahaya dari suatu daerah
ke daerah lain, atau merobah suatu bentuk pencemaran ke dalam bentuk pencemaran
lain.
Pasal
196
Penggunaan teknologi-teknologi atau memasukkan
jenis-jenis asing atau jenis baru
Penggunaan teknologi-teknologi atau memasukkan
jenis-jenis asing atau jenis baru
1. Negara-negara harus mengambil
segala tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut sebagai akbiat penggunaan teknologi-teknologi yang ada di bawah
yurisdiksi atau pengawasan mereka, atau memasukkan dengan sengaja atau tidak,
jenis-jenis asing atau jenis baru, kedalam bagian tertentu lingkungan laut,
hingga dapat mengakibatkan perubahan-perubahan penting dan merugiakn kepada lingkungan
laut.
2. Pasal ini tidak mempengaruhi
pelaksanaan Konvensi ini berkenaan dengan pencegahan, pengurangan dan
pengendalian pencemaran lingkungan laut.
BAGIAN 2.
KERJASAMA GLOBAL DAN REGIONAL
Pasal 197
Kerjasama atas dasar global atau regional
Negara-negara harus bekerjasama
atas dasar global dan dimana perlu, atas dasar regional, secara langsung atau
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dalam merumuskan dan
menjelaskan ketentuan-ketentuan, standarstandar dan praktek-praktek yang
disarankan secara internasional serta prosedur-prosedur yang konsisten dengan
Konvensi ini untuk tujuan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, dengan
memperhatikan ciri-ciri regional yang khas.
Pasal
198
Pemberitahuan tentang kerusakan yang nyata atau yang bakal terjadi
Pemberitahuan tentang kerusakan yang nyata atau yang bakal terjadi
Apabila suatu Negara menyadari
adanya keadaan dimana lingkungan laut berada dalam ancaman bahaya mendesak akan
kerusakan atau telah rusak akibat pencemaran, Negara termaksud harus segera
memberitahu Negara-negara lain yang menurut perkiraannya sangat mungkin akan
terancam oleh kerusakan tersebut, demikian pula kepada organisasi-organisasi
internasional yang kompeten.
Pasal
199
Pola Penanggulangan darurat terhadap pencemaran
Pola Penanggulangan darurat terhadap pencemaran
Dalam hal-hal yang disebut dalam
pasal 198, Negara-negara dalam daerah yang terkena, sesuai dengan kemampuan
mereka, beserta organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus
bekerjasama semampu mungkin dalam menghilangkan akibat pencemaran dan mencegah
atau mengurangi kerusakan yang timbul. Untuk tujuan itu Negara-negara harus
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan pola penanggulangan darurat untuk
menjawab tantangan pencemaran dalam lingkungan laut.
Pasal
200
Pengkajian, program-program riset dan pertukaran
informasi serta data
Pengkajian, program-program riset dan pertukaran
informasi serta data
Negara-negara harus bekerjasama,
secara langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten,
dengan tujuan untuk menggalakan pengkajian-pengkajian, menyelenggarakan
program-program riset ilmiah dan mendorong dilakukannya pertukaran informasi
dan data yang diperoleh tentang pencemaran lingkungan laut. Mereka harus
berusaha sungguh-sungguh turut serta aktif dalam program-program regional dan
global untuk memperoleh pengetahuan guna memperkirakan sifat dan besarnya
pencemaran, bahaya pencemaran tersebut, jejak, risiko dan cara mengatasinya.
Pasal
201
Kriteria ilmiah bagi peraturan-peraturan
Kriteria ilmiah bagi peraturan-peraturan
Berdasarkan informasi dan data yang
diperoleh sesuai dengan pasal 200, Negara-negara harus bekerjasama, secara
langsung atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk
menetapkan kriteria ilmiah yang sesuai guna merumuskan dan menjabarkan
ketentuan-ketentuan, standar-standar, praktek-praktek yang disarankan dan
prosedurprosedur guna pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran
lingkungan laut.
BAGIAN 3.
BANTUAN TEKNIK
Pasal 202
Bantuan teknik dan ilmiah kepada Negara-negara berkembang
Negara-negara harus secara langsung
atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten :
(a) menggalakkan program-program
ilmiah, pendidikan, teknik dan lain-lain bantuan kepada Negara-negara
berkembang untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta guna
mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut Bantuan termaksud harus
mencakup, inter alia :
(i) latihan tenaga tehnis dan
ilmiah mereka;
(ii) memudahkan keikut sertaan
mereka dalam program-program internasional yang relevan;
(iii) melengkapi mereka dengan
peralatan dan kemudahan yang diperlukan;
(iv) meningkatkan kemampuan mereka
untuk membuat peralatan termaksud;
(v) memberikan saran dan
mengembangkan kemudahan untuk riset, monitoring, pendidikan dan program-program
lainnya;
(b) memberikan bantuan yang serasi,
terutama kepada Negara berkembang untuk mengurangi akibat kecelakaan-kecelakaan
berat yang mungkin menyebabkan pencemaran gawat terhadap lingkungan laut;
(c) memberikan bantuan yang sesuai,
terutama kepada Negara berkembang, mengenai penilaian tentang penilaian
lingkungan.
Pasal
203
Perlakuan khusus bagi Negara-negara berkembang
Perlakuan khusus bagi Negara-negara berkembang
Negara-negara berkembang untuk keperluan
pencegahan, pengurangan dana pengendalian pencemaran lingkungan atau untuk
mengurangi akibat-akibatnya, harus diberikan perlakuan khusus oleh
organisasi-organisasi internasional dalam hal :
(a) alokasi dana yang sesuai dan
bantuan teknik; serta
(b) pemanfaatan jasa-jasa khusus
organisasi tersebut.
BAGIAN
4.
MONITORING DAN ANALISA TENTANG
PENILAIAN LINGKUNGAN
Pasal 204
Monitoring risiko atau akibat pencemaran
MONITORING DAN ANALISA TENTANG
PENILAIAN LINGKUNGAN
Pasal 204
Monitoring risiko atau akibat pencemaran
1. Negara-negara harus berusaha
sedapat mungkin konsisten dengan hak-hak Negara-negara lain, secara langsung
atau melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, untuk
mengamati, mengatur, menilai dan menganalisa berdasarkan metoda ilmiah yang
dibakukan mengenai risiko atau akibat pencemaran lingkungan laut.
2. Khususnya, Negara-negara harus
tetap mengawasi pengaruh dari setiap kegiatan yang mereka ijinkan atau di dalam
kegiatan termaksud mengandung kemungkinan mencemarkan lingkungan laut.
Pasal
205
Publikasi laporan-laporan
Publikasi laporan-laporan
Negara-negara harus mengumumkan
laporan-laporan tentang hasil yang diperoleh sesuai dengan pasal
204 atau menyampaikan laporan yang demikian itu pada waktu-waktu tertentu
secara tepat kepada organisasi-organisasi internasional yang kompeten, yang
harus menyediakannya bagi semua Negara.
Pasal 206
Penilaian efek potensial dari kegiatan-kegiatan
Manakala Negara-negara mempunyai
dasar yang cukup kuat untuk menduga bahwa kegiatan-kegiatan yang direncanakan
dalam yurisdiksi atau dibawah pengawasannya dapat menimbulkan pencemaran yang
berarti atau perubahan yang menonjol dan merugikan terahdap lingkungan laut,
mereka harus, sedapat mungkin menilai efek potensial dari kegiatan tersebut
terhadap lingkungan laut, dan harus menyampaikan laporan tentang hasil
penilaian termaksud menurut cara yang diatur dalam pasal
205.
BAGIAN
5.
PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL DAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL UNTUK MENCEGAH,
MENGURANGI DAN MENGENDALIKAN PENCEMARAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 207
Pencemaran berasal dari sumber daratan
PERATURAN-PERATURAN INTERNASIONAL DAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL UNTUK MENCEGAH,
MENGURANGI DAN MENGENDALIKAN PENCEMARAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 207
Pencemaran berasal dari sumber daratan
1. Negara-negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut dari sumber daratan termasuk di dalamnya
sungai-sungai, kuala-kuala, pipa-pipa dan bangunan pembuangan, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang telah
disetujui serta praktekpraktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan.
2. Negara-negara harus mengambil
tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan Pencemaran termaksud.
3. Negara-negara harus berusaha
sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam
hubungan ini pada tingkat regional yang memadai.
4. Negara-negara, dalam bertindak
khususnya melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau
melalui konperensi diplomatik, harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan
peraturan-peraturan dan standar-standar global dan regional, dan
praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk mencegah,
mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari
sumber daratan dengan memperhatikan ciri-ciri regional yang khas, kemampuan ekonomi
Negara-negara berkembang serta memperhatikan kebutuhannya akan perkembangan
ekonomi. Ketentuan-ketentuan, standar-standar dan praktek-praktek serta
prosedur-prosedur yang dianjurkan tersebut harus ditinjau kembali dari waktu ke
waktu sesuai dengan keperluan.
5. Undang-undang,
peraturan-peraturan, tindakan-tindakan, ketentuan-ketentuan, standar-standar
dan praktek-praktek serta prosedur-prosedur yang dianjurkan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1, 2 dan 4 harus mencakup hal-hal yang serupa yang diperuntukkan
bagi pengurangan sejauh mungkin pelepasan bahan-bahan beracun yang merugikan
dan membahayakan, terutama bahan-bahan persisten ke dalam lingkungan laut.
Pasal
208
Pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan dan laut
yang tunduk pada yurisdiksi nasional
Pencemaran yang berasal dari kegiatan-kegiatan dan laut
yang tunduk pada yurisdiksi nasional
1. Negara-negara pantai harus
menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang timbul dari atau berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan dasar laut dibawah yurisdiksinya atau dari pulau-pulau
buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan dibawah yurisdiksinya sesuai
dengan pasal
60 dan 80.
2. Negara-negara harus mengambil
tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran termaksud.
3 Undang-undang,
peraturan-peraturan, dan tindakan-tindakan tersebut harus tidak kurang efektif
dari ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional serta
praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan.
4 Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan-kebijaksanaannya dalam hal ini pada tingkat regional yang memadai.
5. Negara-negara yang khususnya
bertindak melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau
konperensi diplomatik harusmenetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar
global dan regional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan
untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut
sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Ketentuan-ketentuan, standar-standar serta
praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan itu harus ditinjau kembali
dari waktu ke waktu sesuai keperluan.
2. Dengan tunduk kepada
ketentuan-ketentuan yang sesuai pada bagian ini, Negara-negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut dari kegiatan-kegiatan di Kawasan yang disebabkan
oleh kendaraan air, instalasiinstalasi, bangunan-bangunan dan alat peralatan di
bawah benderanya atau yang terdaftar padanya atau yang bergerak di bawah
kekuasaannya, sebagaimana halnya menunjukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan
perundang-undangan termaksud harus tidak kurang effektif dari
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur internasional
yang dianjurkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Pasal
210
Pencemaran karena dumping
Pencemaran karena dumping
1. Negara-negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut karena dumping.
2. Negara-negara harus mengambil
tindakan-tindakan lain sesuai dengan keperluan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan Pencemaran termaksud.
3. Undang-undang,
peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan termaksud harus menjamin bahwa
dumping tidak akan dilakukan tanpa ijin dari pejabat-pejabat Negara yang
kompeten.
4. Negara-negara, yang khususnya
bertindak melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi
diplomatik, harus menetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar global dan
regional serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur yang dianjurkan untuk
mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran termaksud.
Ketentuan-ketentuan, standarstandar serta praktek-praktek dan prosedur-prosedur
yang dianjurkan itu harus ditinjau kembali dari waktu kewaktu sesuai keperluan.
5. Dumping dalam laut wilayah dan
zona ekonomi eksklusif atau di atas landas kontinen tidak boleh dilakukan tanpa
persetujuan secara pasti terlebih dahulu dari Negara pantai, yang memiliki hak
untuk mengijinkan, mengatur dan mengendalikan dumping termaksud setelah
memberikan pertimbangan sepenuhnya tentang masalah itu dengan Negara-negara
lain yang karena alasan kondisi geografisnya dapat memperoleh dampaknya yang
sangat merugikan.
6. Undang-undang,
peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan nasional, dalam mencegah, mengurangi
dan mengendalikan pencemaran termaksud harus tidak kurang effektif dari
ketentuan-ketentuan dan standar-standar global.
Pasal 211
Pencemaran yang berasal dari kendaraan air
1. Negara-negara, yang bertindak
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi
diplomatik yang umum, harus menetapkan ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut berasal dari kendaraan air dan menggalakkan route diterimanya
dengan cara yang sama dimana perlu, dari pada pengaturan-pengaturan pelayanan
yang dimaksudkan untuk memperkecil ancaman kecelakaan yang dapat menimbulkan
pencemaran lingkungan laut, termasuk garis pantai dan kerusakan pencemaran
terhadap kepentingan-kepentingan yang berkaitan dari Negara pantai. Ketentuan-ketentuan
dan standar-standar termaksud harus ditinjau kembali dengan cara yang sama dari
waktu ke waktu sesuai keperluan.
2. Negara-negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut oleh kendaraan air yang mengibarkan bendera atau
terdaftar di negaranya. Peraturan perundang-undangan dimaksud harus
sekurang-kurangnya mempunyai kekuatan yang sama dengan ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang diterima secara umum dan yang dibentuk
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau melalui
konperensi diplomatik yang umum.
3. Negara-negara yang membentuk
persyaratan-persyaratan khusus untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian
pencemaran lingkungan laut sebagai satu syarat bagi kendaraan air asing untuk
masuk ke dalam pelabuhan atau perairanperairan pedalaman mereka atau untuk
singgah di terminal-terminal lepas pantai mereka harus mengumumkan
persyaratan-persyaratan dimaksud dan harus menyampaikannya kepada organisasi
internasional yang kompeten. Manakala persyaratan-persyaratan tersebut dibentuk
oleh dua atau lebih negara pantai dengan bentuk yang identik dalam usahanya
yang sungguh-sungguh untuk menyerasikan kebijaksanaan mereka, pemberitahuan
tersebut harus menunjukkan Negaranegara mana yang ikut serta dalam
pengaturan-pengaturan kerjasama dimaksud. Setiap Negara harus mensyaratkan
kepada Nakhoda kendaraan air di bawah bendera atau yang terdaftar di negaranya,
bilamana berlayar di laut teritorial suatu Negara yang turut serta dalam
pengaturan bersama agar memberikan informasi jika diminta oleh Negara itu.
Demikian pula dalam hal jika sedang menuju kawasan Negara yang turut serta
dalam pengaturan bersama tersebut dan apabila demikian untuk menunjukkan apakah
memenuhi persyaratan untuk memasuki pelabuhan Negara itu. Pasal ini tidak
mengurangi hak kendaraan air untuk tetap menikmati hak lintas damainya atau
pelaksanaan atas pasal
25 ayat 2.
4. Negara-negara pantai boleh, di
dalam melaksanakan kedaulatannya di laut teritorialnya, menerapkan peraturan
perundangundangan yang mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut
dari kendaraan air asing, termasuk kendaraan air yang melaksanakan hak lintas
damai. Peraturan perundang-undangan dimaksud sesuai dengan Bab II, bagian 3
tidak boleh menghalang-halangi hak lintas damai kendaraan air asing.
5. Negara-negara pantai untuk
maksud pemaksaan pentaatan sebagaimana ditentukan dalam bagian 6, diperbolehkan
dalam zona ekonomi eksklusifnya mengadakan peraturan perundang-undangan untuk
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan air sesuai
dengan dan untuk memberikan pengaruh pada ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang diterima secara umum dan yang dibentuk melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik
yang umum.
6.-- (a) Dalam
hal ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang ditunjuk pada
ayat 1 tidak memadai untuk menanggulangi situasi-situasi khusus dan
negara-negara pantai mempunyai alasan yang kuat untuk menduga bahwa suatu area
tertentu dalam zona ekonomi eksklusifnya merupakan suatu kawasan, dalam kawasan
mana penetapan ketentuan-ketentuan khusus guna pencegahan pencemaran kendaraan
air adalah alasan-alasan tehnis yang diakui berkaitan dengan disyaratkan guna
ekologi dan oseanografi, demikian pula
dalam penggunaan atau perlindungan
terhadap sumber-sumber dan sifat-sifat khusus dari lalu lintas, Negara-negara
pantai setelah konsultasi yang memadai melalui organisasi-organisasi
internasional yang kompeten dengan Negara-negara lain yang berkepentingan
boleh, bagi kawasan itu menyampaikan pemberitahuan langsung kepada organisasi
itu, dengan menyampaikan bukti-bukti ilmiah dan teknik yang mendukung dan
informasi mengenai kemudahan penerimaan yang perlu. Dalam jangka waktu 12 bulan
setelah menerima pemberitahuan, organisasi itu harus menetapkan apakah keadaan
di dalam kawasan itu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan diatas.
Bilamana organisasi itu menentukan demikian, Negara pantai itu boleh bagi
kawasan tersebut, menetapkan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan,
pengurangan dan pengendalian pencemaran dari kendaraan-kendaraan air dalam
melaksanakan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional atau
praktek-prektek pelayanan yang telah diberlakukan melalui organisasi, bagi
kawasan-kawasan khusus. Peraturan perundang-undangan dimaksud tidak akan
berlaku bagi kendaraan air asing sampai dengan 15 bulan setelah penyampaian
pemberitahuan kepada organisasi;
(b) Negara-negara pantai harus
mengumumkan batas-batas kawasan yang ditetapkan secara tegas;
(c) Jika Negara-negara pantai
bermaksud untuk menetapkan peraturan perundang-undangan tambahan untuk kawasan
yang sama guna pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari
kendaraan-kendaraan air, mereka harus pada waktu penyampaian pemberitahuan
tersebut, sekaligus memberitahukan organisasi. Peraturan perundang-undangan
tambahan dimaksud dapat dikaitkan dengan pelepasan atau praktek-praktek
pelayaran tetapi tidak boleh mensyaratkan kendaraan air asing untuk mematuhi
disain, konstruksi, tata awak atau standar peralatan lain dari pada ketentuan
internasional umum; dan peraturan perundang-undangan dimaksud akan berlaku bagi
kendaraan air asing setelah 15 bulan disampaikan kepada organisasi dengan
catatan organisasi itu setuju dalam waktu 12 bulan setelah disampaikannya
pemberitahuan dimaksud.
7. Ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus
mencakup inter alia hal-hal yang berhubungan dengan pemberitahuan segera kepada
Negara-negara pantai yang pantainya atau kepentingan-kepentingan yang
tersangkut dipengaruhi oleh kecelakaan, termasuk kecelakaan laut, yang
mengakibatkan pelepasan atau kemungkinan pelepasan.
Pasal
212
Pencemaran yang berasal dari atau melalui udara
Pencemaran yang berasal dari atau melalui udara
1. Negara-negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau melalui udara, yang dapat
diterapkan bagi ruang udara yang berada di bawah kedaulatannya dan bagi
kendaraan air yang di bawah benderanya atau kendaraan air atau pesawat udara
yang terdaftar di negara tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan
yang disepakati secara internasional, standar-standar dan praktek-praktek yang
disarankan dan prosedur-prosedur serta keselamatan navigasi udara.
2. Negara-negara harus mengambil
tindakan-tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran dimaksud.
3. Negara-negara yang bertindak
khususnya melalui organisasi-organisasi inter-nasional yang kompeten atau
konperensi diplomatik, harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan
ketentuan-ketentuan global dan regional, standar-standar dan praktek-praktek
serta prosedur-prosedur yang disarankan untuk mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran dimaksud.
BAGIAN 6.
PEMAKSAAN PENTAATAN
Pasal 213
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran yang
berasal dari sumber daratan
Negara-negara harus memaksakan
pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai
dengan pasal
207 dan harus menetapkan peraturan perundang-undangan dan mengambil
tindakan lain yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang ditetapkan oleh organisasi-organisasi
internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik, yang dapat diterapkan,
untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang
berasal dari sumber daratan.
Pasal
214
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan Dasar Laut
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan Dasar Laut
Negara-negara harus memaksakan
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan pasal
208 dan harus menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan
dan standar internasional yang berlaku yang diadakan oleh organisasi-organisasi
internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk mencegah,
mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau
yang berhubungan dengan kegiatankegiatan dasar laut di dalam yurisdiksi mereka
dan yang berasal dari pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan
bangunan-bangunan di dalam yurisdiksi mereka, sesuai dengan pasal
60 dan 80.
Pasal
215
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan
Pemaksaan pentaatan berkenaan dengan pencemaran
yang berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan
Pemaksaan pentaatan terhadap
ketentuan-ketentuan, peraturan serta prosedur-prosedur internasional yang
ditetapkan sesuai dengan Bab XI
untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang
berasal dari kegiatan-kegiatan di Kawasan, harus diatur oleh Bab ini.
Pasal
216
Pemaksanaan pentaatan berkenaan dengan penceamran yang diakibatkan oleh dumping
Pemaksanaan pentaatan berkenaan dengan penceamran yang diakibatkan oleh dumping
1. Peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini serta ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang ditentukan melalui organisasi-organisasi
internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik untuk pencegahan,
pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang diakibatkan oleh
dumping harus dipaksakan pentatannya :
(a) Oleh Negara pantai berkenaan
dengan dumping di dalam laut teritorial atau zona ekonomi eksklusif atau pada
landas kontinennya;
(b) Oleh Negara bendera bertalian
dengan kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau kendaraan air atau
pesawatudara yang didaftarkannya;
(c) Oleh setiap Negara berkenaan
dengan tindakan-tindakan pemuatan limbah atau barang lainnya yang terjadi di
dalam wilayahnya atau pada terminal-terminal lepas pantainya;
2. Pasal ini tidak mengadakan
kewajiban pada suatu Negara untuk memulai tindakan-tindakan pemaksaan
pentaatan, apabila tindakan demikian telah mulai diadakan oleh Negara lain
sesuai dengan maksud pasal ini.
Pasal 217
Pemaksaan pentaatan oleh Negara bendera
1. Negara-negara harus menjamin
bahwa kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau terdaftar di Negara
tersebut mentaati ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang
berlaku, yang ditentukan melalui organisasi internasional yang kompeten atau
konperensi diplomatik yang umum, dan mentaati peraturan perundang-undangan
Negara tersebut yang ditetapkan sesuai Konvensi ini untuk pencegahan,
pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh
kendaraan-kendaraan air dan berkenaan dengan itu harus menetapkan peraturan
perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaannya. Negara-negara bendera harus mengadakan pemaksaan yang efektif
pentaatan ketentuanketentuan, standar-standar, peraturan perundang-undangan
dimaksud, tanpa memandang dimana pelanggaran itu terjadi.
2. Negara-negara secara khusus,
harus mengambil tindakan-tindakan yang tepat guna menjamin bahwa kendaraan air
yang mengibarkan bendera atau memiliki registrasinya dilarang berlayar, sampai
kendaraan-kendaraan air tersebut memenuhi persyaratan ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internsional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, termasuk
persyaratan yang bertalian dengan disain, konstruksi, peralatan dan pengawasan
kendaraan-kendaraan air.
3. Negara-negara harus menjamin
bahwa kendaraan air yang mengibarkan bendera atau memiliki registrasinya
membawa sertifikat yang dipersyaratkan oleh dan diterbitkan sesuai dengan
ketentuan dan standar-standar internasional sebagai mana dimaksud dalam ayat 1.
Negara-negara harus menjamin bahwa kendaraan air yang mengibarkan benderanya
telah diperiksa secara berkala untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut
adalah sesuai dengan keadaan sebenarnya kendaraan air itu. Sertifikat-sertifikat
ini harus diterima oleh Negara-negara lain sebagai bukti mengenai
keadaan-keadaan air tersebut dan harus dianggap mempunyai kekuatan yang sama
seperti sertifikat yang diterbitkan oleh Negara-negara itu sendiri, kecuali ada
dasar-dasar yang kuat untuk menduga bahwa keadaan kendaraan air itu secara
substansial tidak sesuai dengan hal-hal khusus yang tersebut dalam sertifikat.
4. Apabila suatu kendaraan air
melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan standar-standar yang
ditentukan melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi
diplomatik yang umum, maka Negara bendera, tanpa mengurangi pada pasal
218, 220
dan 228,
harus segera melakukan pemeriksaan dan dimana perlu mengadakan
penuntutan-penuntutan atas pelanggaran yang diduga terjadi tanpa memandang
dimana pelanggaran itu terjadi atau di mana pencemaran yang disebabkan oleh
pelanggaran dimaksud telah menjadi atau ditemukan.
5. Negara-negara bendera yang
melakukan suatu pemeriksaan atas pelanggaran dapat meminta bantuan Negara lain
manapun yang kerjasamanya dapat bermanfaat dalam menjelaskan keadaan-keadaan
mengenai perkara itu. Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk
memenuhi permintaan yang wajar dari Negara-negara bendera.
6. Negara-negara harus, atas
permintaan tertulis Negara manapun, memeriksa setiap pelanggaran yang diduga
telah dilakukan oleh kendaraan air yang mengibarkan benderanya. Apabila
ternyata bahwa terdapat bukti yang cukup untuk mengadakan penuntutan berkenaan
dengan pelanggaran tadi, Negara-negara bendera tanpa menunda-nunda mengajukan
penuntutan sesuai dengan undang-undangnya.
7. Negara-negara bendera harus
segera memberitahukan Negara yang meminta dan organisasi internasional yang
kompeten tentang tindakan yang diambil dan hasilnya. Keterangan tersebut harus
tersedia untuk semua Negara.
8. Sanksi-sanksi yang ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan Negara-negara terhadap kendaraan air yang
mengibarkan benderanya harus cukup keras untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran
di manapun terjadi.
Pasal
218
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pelabuhan
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pelabuhan
1. Apabila suatu kendaraan air
secara sukarela berada disuatu pelabuhan atau berada pada suatu terminal lepas
pantai suatu Negara, maka Negara itu dapat mengadakan pemeriksaan dan dimana
terdapat bukti-bukti yang cukup kuat, mengadakan penuntutan berkenaan dengan
setiap pelepasan dari kendaraan air tersebut di luar perairan pedalaman, laut
teritorial atau zona ekonomi eksklusif dari Negara itu yang melanggar
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku dan
ditentukan melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten atau
konperensi diplomatik yang umum.
2. Tidak boleh diadakan penuntutan
menurut ketentuan ayat 1 berkenaan dengan suatu pelepasan yang bersifat
pelanggaran di dalam perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi
eksklusif dari Negara lain kecuali diminta oleh Negara itu, Negara bendera,
atau oleh Negara yang dirugikan atau terancam oleh pelepasan yang bersifat
pelanggaran, atau apabila pelanggaran itu telah menyebabkan atau mungkin
menyebabkan pencemaran di dalam perairan pedalaman, laut teritorial atau zona
ekonomi eksklusif dari Negara yang membedakan penuntutan.
3. Apabila suatu kendaraan air
secara sukarela berada di suatu pelabuhan atau terminal lepas-pantai suatu
Negara, Negara tersebut harus, sejauh dimungkinkan, memenuhi permintaan Negara
manapun untuk melakukan pemeriksaan atas pelepasan yang bersifat pelanggaran
sebagaimana dimaksud pemeriksaan atas pelepasan yang bersifat pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, yang diduga telah terjadi, menimbulkan atau
mengancam terjadinya kerusakan pada perairan pedalaman, laut teritorial atau
zona ekonomi eksklusif dari Negara yang mengajukan permintaan dimaksud. Negara
juga harus, sejauh dimungkinkan, memenuhi permintaan Negara bendera guna
pemeriksaan sehubungan dengan adanya pelanggaran yang dimaksud, tanpa memandang
di mana pelanggaran itu terjadi.
4. Catatan-catatan tentang
pemeriksaan yang dilakukan oleh Negara pelabuhan sesuai dengan ketentuan pasal
ini harus diserahkan kepada Negara bendera atau kepada Negara pantai apabila
mereka memintanya. Setiap penuntutan yang diadakan oleh Negara pelabuhan
berdasarkan pemeriksaan demikian dapat, tanpa mengurangi ketentuan bagian 7,
ditangguhkan atas permintaan Negara pantai apabila pelanggaran itu telah
terjadi di perairan pedalaman, laut teritorial atau zona ekonomi eksklusifnya.
Bukti dan catatan-catatan tentang perkara itu, beserta setiap jaminan atau
jaminan keuangan lainnya yang diterima oleh pejabat Negara pelabuhan dalam hal
tersebut harus diserahkan kepada Negara pantai. Penyerahan dimaksud berarti
harus dihentikannya penuntutan di Negara pelabuhan.
Pasal
219
Tindakan-tindakan yang bertalian dengan kelaikan laut
kendaraan air untuk mencegah pencemaran
Tindakan-tindakan yang bertalian dengan kelaikan laut
kendaraan air untuk mencegah pencemaran
Tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan pada bagian 7, Negara-negra yang, atas permintaan atau atas
inisiatif mereka, telah meyakini bahwa sebuah kendaraan air yang berada dalam
salah satu pelabuhan mereka atau pada salah satu terminal lepas pantainya
melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang berlaku bertalian dengan kelaikan laut dari kendaraan air
dan dengan demikian mengancam kerusakan terhadap lingkungan laut arus, sejauh
dimungkinkan, mengambil tindakan-tindakan administratif untuk mencegah
kendaraan air itu melakukan pelayaran. Negara-negara yang dimaksud dapat
mengijinkan kendaraan air tersebut menuju hanya ke galangan reparasi terdekat
yang sesuai dan, setelah diperbaiki sebabsebab terjadinya pelanggaran, dengan segera
mengijinkan kendaraan air tersebut untuk melanjutkan pelayarannya.
Pasal 220
Pemaksaan pentaatan oleh Negara pantai
1. Apabila sebuah kendaraan air
dengan sukarela berada dalam pelabuhan atau pada suatu terminal lepas pantai
Negara itu, Negara tersebut dapat, sesuai dengan bagian
7, mengadakan penuntutan bertalian dengan setiap pelanggaran atau
ketentuanketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku untuk
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan
air apabila pelanggaran itu telah terjadi di dalam laut teritorial atau zona
ekonomi eksklusif Negara itu.
2. Dalam hal terdapat alasan yang
jelas untuk menduga bahwa suatu kendaraan air yang berlayar di laut teritorial
suatu Negara, selama melakukan lintas, telah melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan Negara itu yang telah ditetapkan sesuai dengan
Konvensi ini atau ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan
air, maka negara itu, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan bagian
3, dapat melakukan pemeriksaan kendaraan air secara fisik berkenaan dengan
pelanggaran itu dan apabila terdapat pembuktian yang cukup kuat dari pada
perkara itu, dapat mulai mengadakan penuntutan, termasuk penahanan kendaraan
air tersebut, sesuai dengan undang-undangnya, tanpa mengurangi ketentuan pada bagian
7.
3. Dalam hal terdapat alasan yang
jelas untuk menduga bahwa suatu kendaraan air yang berlayar di zona ekonomi
eksklsuif atau di laut teritorial suatu Negara, telah melanggar
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku untuk
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan
air atau peraturan perundang-undangan dari Negara tersebut yang sesuai dan
memberlakukan ketentuan-ketentuan dan standar-standar dimaksud, maka Negara itu
dapat meminta pada kendaraan air untuk memberikan informasi mengenai
identitasnya dan pelabuhan pendaftarannya, pelabuhan terakhir dan pelabuhan
berikut yang akan disinggahi dan informasi penting lainnya yang diperlukan
untuk menentukan apakah telah terjadi suatu pelanggaran.
4. Negara-negara harus menetapkan
peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan lain agar kendaraan-kendaranan
air yang mengibarkan benderanya memenuhi permintaan informasi sesuai dengan
ayat 3.
5. Dalam hal terdapat alasan yang
jelas untuk menduga bahwa kendaraan air yang berlayar di zona ekonomi eksklusif
atau di laut teritorial suatu Negara, selama di zona ekonomi eksklusif, telah
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 yang berupa pelepasan
substansial yang menyebabkan atau mengancam akan menimbulkan pencemaran yagn
berat terhadap lingkungan laut, maka Negara itu dapat mengadakan pemeriksaan
terhadap kendaraan air tersebut secara fisik atas hal-hal yang bertalian dengan
pelanggaran dimaksud apabila kendaraan air itu menolak memberikan informasi
atau apabila informasi yang diberikan oleh kendaraan air itu jelas berbeda
dengan keadaan faktual yang nyata dan apabila keadaan dari kasus itu
membenarkan pemeriksaan dimaksud.
6. Dalam hal terdapat bukti
objektif yang jelas bahwa suatu kendaraan air berlayar di zona ekonomi
eksklusif atau di laut teritorial suatu Negara, selama di zona ekonomi
eksklusif, telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berupa
pelepasan yang menyebabkan kerusakan besar atau mengancam akan menimbulkan
kerusakan besar di daerah pantai atau hal-hal yang menjadi kepentingan Negara
pantai, atau terhadap setiap kekayaan di laut teritorial atau di zona ekonomi
eksklusif, maka Negara itu, tanpa mengurangi ketentuan pada bagian
7, asalkan pembuktianitu cukup kuat dapat mengadakan penuntutan, termasuk
penahanan kendaraan air tersebut, sesuai dengan undang-undangnya.
7. Tanpa menyimpang dari ketentuan
ayat 6, apabila prosedur-prosedur yang tepat telah ditentu kan, baik melalui
organisasi internasional yang kompeten maupun disepakati secara lain, prosedur
mana menjamin ditaatinya syarat untuk pembebasan atau jaminan keuangan lainnya
yang sesuai,
Negara pantai apabila terikat
dengan prosedur-prosedur yang demikian itu, harus mengijinkan kendaraan air itu
untuk meneruskan pelayarannya.
8. Ketentuan-ketentuan dalam ayat
3, 4, 5, 6 dan 7 juga berlaku terhadap peraturan perundang-undangan nasional
yang ditetapkan sesuai dengan pasal
211 ayat 6.
Pasal
221
Tindakan-tindakan untuk menghindari pencemaran yang
ditimbulkan oleh kecelakaan-kecelakaan laut
Tindakan-tindakan untuk menghindari pencemaran yang
ditimbulkan oleh kecelakaan-kecelakaan laut
1. Tidak ada satupun ketentuan
dalam Bab
ini akan mengurangi hak Negara-negara, sesuai dengan hukum Internasional,
baik menurut hukum kebiasaan maupun Konvensi, untuk mengambil dan memaksakan
tindakan-tindakan di luar laut teritorial yang sebanding dengan kerusakan nyata
atau ancaman kerusakan untuk melindungi garis pantai atau
kepentingan-kepentingan yang bertalian dengan itu, termasuk perikanan, dari
pencemaran atau ancaman pencemaran sebagai lanjutan dari suatu kecelakaan laut
atau tindakan-tindakan yang bertalian dengan kecelakaan dimaksud, yang menurut
dugaan yang layak dapat menimbulkan akibat-akibat buruk yang besar.
2. Untuk tujuan Pasal ini,
“kecelakaan laut”, berarti suatu tubrukan kendaraan air, kandas atau lain-lain
kecelakaan dalam navigasi, atau lain kejadian di atas atau di luar kendaraan
air tersebut yang mengakibatkan kerusakan material atau ancaman nyata kerusakan
material terhadap suatu kendaraan air atau muatannya.
Pasal
222
Pemaksaan pentaatan perkenaan dengan pencemaran yang berasal
atau terjadi melalui atmosfir
Pemaksaan pentaatan perkenaan dengan pencemaran yang berasal
atau terjadi melalui atmosfir
Negara-negara harus memaksakan, di
dalam lingkungan ruang udara yang ada di bawah kedaulatannya atas terhadap
kendaraan air yang mengibarkan benderanya atau kendaraan air atau pesawat udara
yang terdaftar di negaranya, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
sesuai dengan pasal
212, ayat 1, dan ketentuan-ketentuan lain dari Konvensi ini serta harus
menetapkan peraturan perundang-undangan serta mengambil tindakan-tindakan lain
yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang berlaku serta dibentuk melalui organisasi internasional yang
kompeten atau konperensi diplomatik untuk pencegahan, pengurangan dan
pengendalian pencemaran lingkungan laut yang berasal dari atau melalui
atmosfir, sesuai dengan semua ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang relevan dan bertalian dengan keamanan navigasi udara.
BAGIAN
7.
LANGKAH PENGAMANAN
Pasal 223
Tindakan-tindakan untuk memudahkan penuntutan
LANGKAH PENGAMANAN
Pasal 223
Tindakan-tindakan untuk memudahkan penuntutan
Dalam hal penuntutan yang diadakan
sesuai dengan Bab ini, Negara-negara harus mengambil tindakan-tindakan untuk
memudahkan didengarnya para saksi dan penyerahan bukti yang disampaikan oleh
penguasa-penguasa Negara lain, atau oleh organisasi internasional yang kompeten,
dan harus memudahkan kehadiran pada sidang-sidang tersebut wakil-wakil resmi
dari organisasi internasional yang kompeten, Negara bendera dan Negara manapun
yang terkena pencemaran yang diakibatkan oleh setiap pelanggaran. Wakil-wakil
resmi yang mengikuti sidang-sidang dimaksud harus mempunyai hak dan kewajiban
sesuai degnan peraturan perundang-undangan nasional atau hukum internasional.
Pasal
224
Pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan pentaatan
Pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan pentaatan
Wewenang untuk pemaksaan penataan
terahadap kendaraan air asing menurut Bab ini hanya dapat dilaksanakan oleh
pejabat-pejabat atau oleh kapal-kapal perang, pesawat udara militer, atau kapal
laut lainnya atau pesawat udara yang mempunyai tanda jelas dan dapat dikenal
yang berada dalam dinas pemerintah dan berwenang melakukan tindakan-tindakan
itu.
Pasal
225
Kewajiban untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan di dalam
pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan penaatan
Kewajiban untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan di dalam
pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan penaatan
Di dalam melaksanakan wewenang
untuk memaksakan penaatan sesuai dengan Konvensi ini terhadap kendaraan air
asing, Negara-negara harus tidak diperbolehkan membahayakan keselamatan
pelayaran atau dengan cara lain yang menimbulkan bahaya bagi kendaraan air
tersebut atau membawanya ke pelabuhan atau tempat berlabuh yang tidak aman atau
membuka lingkungan laut dari suatu risiko yang tidak wajar.
Pasal
226
Penyidikan terhadap kendaraan air asing
Penyidikan terhadap kendaraan air asing
1.-- (a)
Negara-negara tidak boleh menahan suatu kendaraan air asing lebih lama dari
yang diperlukan untuk tujuan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam pasal
216, 218
dan 220.
Setiap pemeriksaan fisik suatu kendaraan air asing harus dibatasi pada
pemeriksaan atas sertifikat, catatan-catatan atau dokumen-dokumen lain yang
disyaratkan untuk dibawa oleh kendaraan air itu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang umum diterima atau
dokumen-dokumem sejenis yang dibawa; pemeriksaan fisik lebih lanjut terhadap
kendaraan air tersebut hanya dapat dilakukan setelah adanya pengujian dimaksud
dan semata-mata bilamana :
(i) ada dasar-dasar yang jelas
untuk menduga bahwa keadaan kendaraan air itu atau peralatannya tidak sesuai
dengan substansial dengan isi dokumen-dokumen-nya;
(ii) isi dokumen-dokumen dimaksud
tidak mencukupi untuk konfirmasi atau verifikasi atas Pelanggaran yang diduga;
atau
(iii) kendaraan air itu tidak
membawa sertifikat dan catatan-catatan yang berlaku.
(b) Apabila penyidikan itu
menunjukkan adanya suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau terhadap ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional
untuk perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut, maka pembebasan kendaraan
air tersebut harus segera dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur yang layak
seperti misalnya adanya jaminan uang atau jaminan keuangan lainnya yang wajar.
(c) Dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku berkenaan
dengan kelaikan laut kendaraan air, maka pembebasan bagi kendaraan air, jika
akan mengakibatkan ancaman terhadap lingkungan laut, boleh ditolak atau
dibebaskan bersyarat untuk berlayar menuju ke galangan reparasi yang terdekat.
Dalam hal pembebasan itu telah ditolak atau dibebaskan bersyarat, maka Negara
bendera dari kendaraan air tersebut harus segera diberitahu dan dapat
mengusahakan pembebasan kendaraan air itu sesuai dengan ketentuan Bab XV.
2. Negara-negara harus bekerjasama
untuk mengembangkan prosedur-prosedur guna mencegah pemeriksaan fisik yang
tidak perlu terhadap kendaraan air di laut.
Pasal
227
Non diskriminasi terhadap kendaraan air asing
Non diskriminasi terhadap kendaraan air asing
Dalam melaksanakan hak-hak dan
melakukan kewajibannya menurut Bab ini, Negara-negara tidak boleh melakukan
diskriminasi baik bentuk atau dalam kenyataan terahadap kendaraan-kendaraan air
Negara lain.
Pasal
228
Penangguhan dan pembatasan terhadap pelaksanaan penuntutan
Penangguhan dan pembatasan terhadap pelaksanaan penuntutan
1. Pelaksanaan penuntutan untuk
mengadakan ancaman hukuman berkenaan dengan setiap pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang bertalian dengan pencegahan, pengurangan dan pengendalian
pencemaran yang berasal dari kendaraan air yang dilakukan kendaraan air asing
di luar laut teritorial Negara yang mengadakan penuntutan harus ditangguhkan
setelah dimulai penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman sesuai dengan
penuntutan yang sama dari Negara bendera dalam jangka waktu 6 bulan sejak
tanggal penuntutan pertama dilakukan, kecuali jika penuntutan itu berhubungan
dengan suatu kasus yang menimbulkan kerusakan gawat bagi Negara pantai atau
Negara bendera itu telah berkali-kali mengabaikan kewajibannya untuk memaksakan
penaatan secara efektif ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional
yang berlaku berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan airnya.
Negara bendera harus pada waktunya menyediakan bagi Negara pertama yang
melakukan penuntutan suatu berkas lengkap kasus itu dan catatan-catatan tentang
penuntutan, bilamana Negara bendera telah meminta penangguhan atas penuntutan
itu sesuai dengan ketentuan pasal ini. Apabila tindakan penuntutan oleh Negara
bendera telah sampai pada tahap konklusi, maka penuntutan yang ditangguhkan itu
harus diakhiri. Setelah pembayaran atas ongkos yang dikeluarkan berkenaan
dengan penuntutan tersebut, maka setiap uang jaminan yang dicadangkan atau
jaminan keuangan lainnya yang diperuntukkan berkenaan dengan penangguhan
penuntutan tersebut harus dikembalikan oleh Negara pantai.
2. Pelaksanaan penuntutan untuk
mengadakan ancaman hukuman terhadap kendaraan air asing tidak boleh diadakan
setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung dari tanggal dilakukannya
pelanggaran, dan tidak boleh dilakukan oleh setiap Negara dalam hal penuntutan
telah dilakukan Negara lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ayat 1.
3. Ketentuan-ketentuan pasal ini
tidak mengurangi hak Negara bendera untuk melakukan setiap tindakan, termasuk
pelaksanaan penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman, sesuai dengan
undang-undangnya tanpa memandang adanya penuntutan yang terlebih dahulu diadakan
oleh Negara lain.
Pasal
229
Pelaksanaan penuntutan perdata
Pelaksanaan penuntutan perdata
Tidak satupun ketentuan dalam
Konvensi ini yang akan mempengaruhi pelaksanaan penuntutan perdata berkenaan
dengan suatu gugatan atas kerugian atau kerusakan yang timbul dari Pencemaran lingkungan
laut.
Pasal
230
Denda keuangan dan penghormatan hak-hak yang diakui dari tertuduh
Denda keuangan dan penghormatan hak-hak yang diakui dari tertuduh
1. Denda keuangan hanya dapat
dikenakan dalam hal adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
nasional atau ketentuan-ketentuan serta standar-standar internasional yang
berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan
laut oleh kendaraan air asing di luar laut teritorial.
2. Denda keuangan hanya dapat dikenakan dalam hal adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nasional atau ketentuan-ketentuan serta standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut, yang dilakukan oleh kendaraan air asing di laut teritorial, kecuali dalam hal kesengajaan dan adanya tindakan pencemaran yang gawat di laut teritorial.
3. Di dalam melakukan penuntutan
berkenaan dengan pelanggaran dimaksud yang dilakukan oleh suatu kendaraan air
asing yang dapat berakibat dikenakannya hukuman, maka hak-hak yang diakui dari
tertuduh harus dihormati.
Pasal
231
Pemberitahuan kepada Negara bendera dan
Negara-negara lain yang berkepentingan
Pemberitahuan kepada Negara bendera dan
Negara-negara lain yang berkepentingan
Negara-negara harus segera
memberitahu Negara bendera dan Negara lain yang berkepentingan mengenai setiap
tindakan yang dilakukan sesuai dengan bagian 6 terhadap kendaraan-kendaraan air
asing, dan harus menyerahkan kepada Negara bendera seluruh laporan resmi
mengenai tindakan tersebut Namun demikian, sehubungan dengan pelanggaran yang
dilakukan di laut teritorial, kewajiban Negara pantai tersebut hanya berlaku
bagi tindakan yang dilakukan dalam rangka penuntutan Pejabat-pejabat diplomatik
atau konsuler dan jika mungkin pejabat maritim Negara bendera, harus segera
diberitahu mengenai setiap tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan air asing
yang sesuai dengan bagian
6.
Pasal
232
Tanggung jawab Negara-negara yang timbul
sebagai akibat tindakan pemaksaan penaatan
Tanggung jawab Negara-negara yang timbul
sebagai akibat tindakan pemaksaan penaatan
Negara-negara harus bertanggung
jawab atau kerugian atas kehilangan yang dapat dibebankan kepada mereka sebagai
akibat daripada tindakan-tindakan yang diambil sesuai dengan bagian
6 apabila tindakan tersebut tidak sah atau melampaui apa yang layak
diperlukan menurut keterangan yang ada. Negara-negara harus menyediakan
tangkisan di Pengadilan atas tindakan berkenaan dengan kerugian atau kehilangan
tersebut.
Pasal
233
Langkah pengamanan bagi selat-selat yang digunakan
untuk navigasi internasional
Langkah pengamanan bagi selat-selat yang digunakan
untuk navigasi internasional
Tiada suatupun dalam bagian 5,
6
dan 7
akan mempengaruhi rejim hukum daripada selat-selat yang digunakan untuk
navigasi internasional. Namun demikian apabila suatu kapal asing yang lain dan
pada yang dimaksudkan oleh bagian 10 dan telah melakukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan tersebut dalam pasal 42
ayat 1 (a) dan (b), yang mengakibatkan atau mengancam suatu kerusakan besar
pada lingkungan laut pada selat-selat, maka Negara-negara tepi selat tersebut
dapat mengambil tindakan-tindakan pemaksaan penaatan yang tepat dan jika
demikian harus mutatis mutandis menaati ketentuan-ketentuan bagian ini.
BAGIAN
8.
KAWASAN YANG TERTUTUP ES
Pasal 234
Kawasan yang tertutup es
KAWASAN YANG TERTUTUP ES
Pasal 234
Kawasan yang tertutup es
Negara-negara pantai berhak
menetapkan dan menegakkan peraturan perundang-undangan tanpa diskriminasi untuk
pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran laut yang berasal dari
kendaraan air di kawasan yang tertutup es dalam batas zona ekonomi eksklusif,
dimana khususnya keadaan cuacanya sangat buruk dan permukaan lautnya sepanjang
tahun selalu tertutup es sehingga menghambat atau membahayakan pelayaran, dan
pencemaran lingkungan lautnya
akan sangat membahayakan atau tidak
akan dapat dikembalikan keseimbangan ekologinya seperti semula. Peraturan
perundang-undangan dimaksud harus memperhatikan navigasi dan perlindungan serta
pelestarian lingkungan laut yang didasarkan pada bukti-bukti ilmiah terbaik
yang ada.
BAGIAN
9.
TANGGUNG-JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI-RUGI
Pasal 235
Tanggung-jawab dan kewajiban ganti-rugi
TANGGUNG-JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI-RUGI
Pasal 235
Tanggung-jawab dan kewajiban ganti-rugi
1. Negara-negara bertanggungjawab
untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban internasional mereka berkenaan dengan
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Mereka harus memikul kewajiban
ganti-rugi sesuai dengan hukum internasional.
2. Negara-negara harus menjamin
tersedianya upaya menurut sistim perundang-undangannya untuk diperolehnya
ganti-rugi yang segera dan memadai atau bantuan lainnya bertalian dengan
kerusakan yang disebabkan pencemaran lingkungan laut oleh orang perorangan atau
oleh badan hukum di bawah yurisdiksi mereka.
3. Dengan tujuan untuk menjamin
ganti-rugi yang segera dan memadai bertalian dengan segala kerugian yang
disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut, Negara-negara harus bekerjasama
melaksanakan hukum internasional yang berlaku dan untuk pengembangan
selanjutnya hukum internasional yang berkenaan dengan tanggung jawab dan kewajiban
ganti-rugi untuk penaksiran mengenai kompensasi untuk kerusakan serta
penyelesaian sengketa yang timbul, demikian pula, dimana perlu, mengembangkan
kriteria dan prosedur-prosedur pembayaran ganti-rugi yang memadai seperti
halnya asuransi wajib atau dana kompensasi.
BAGIAN
10.
HAK KEKEBALAN
Pasal 236
Hak Kekebalan
HAK KEKEBALAN
Pasal 236
Hak Kekebalan
Ketentuan Konvensi ini yang
berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut tidak berlaku
bagi kapal perang, kapal bantuan, kendaraan air lainnya atau pesawat udara
milik atau yang sedang dioperasikan oleh suatu Negara serta digunakan, pada
saat ini, hanya untuk keperluan pemerintah yang bukan bersifat komersial.
Walaupun demikian, setiap Negara harus menjamin, dengan menetapkan
tindakan-tindakan yang tepat yang tidak menghalangi operasi atau kemampuan
operasional kendaraan air atau pesawat udara yang dimiliki atau
dioperasikannya, bahwa kendaraan air atau pesawat udara dimaksud bertindak
menurut cara yang konsisten, sepanjang hal itu beralasan dan dapat dilakukan,
dengan Konvensi ini.
BAGIAN
11.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BERDASARKAN KOVENSI
LAIN MENGENAI PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 237
Kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi lain
mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BERDASARKAN KOVENSI
LAIN MENGENAI PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN
LINGKUNGAN LAUT
Pasal 237
Kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi lain
mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
1. Ketentuan Bab ini tidak
mengurangi kewajiban-kewajiban khusus yang diterima Negara-negara berdasarkan
Konvensi-konvensi khusus dan persetujuan-persetujuan yang telah tercapai
sebelumnya yang berhubungan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
serta persetujuan-persetujuan yang mungkin dicapai sebagai kelanjutan asas-asas
umum yang tercantum dalam Konvensi ini.
2. Kewajiban-kewajiban
khusus yang diterima Negara-negara berdasarkan Konvensi-konvensi khusus,
bertalian dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, harus
dilaksanakan dengan cara yang konsisten dengan asas-asas yang umum dan tujuan
Konvensi ini.
BAGIAN
1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 238
Hak mengadakan riset ilmiah kelautan
KETENTUAN UMUM
Pasal 238
Hak mengadakan riset ilmiah kelautan
Semua Negara, tanpa memandang
letak geografisnya dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten,
berhak mengadakan riset ilmiah kelautan dengan memperhatikan hak dan kewajiban
Negara-negara lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal
239
Penggalakan riset ilmiah kelautan
Penggalakan riset ilmiah kelautan
Negara-negara dan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus menggalakan dan
memudahkan pengembangan dan penyelenggaraan riset ilmiah kelautan sesuai dengan
Konvensi ini.
Pasal
240
Asas umum bagi penyelenggaraan riset ilmiah kelautan
Asas umum bagi penyelenggaraan riset ilmiah kelautan
Dalam penyelenggaraan riset ilmiah kelautan harus berlaku
asas-asas berikut :
(a) riset ilmiah kelautan
harus dilaksanakan semata-mata untuk tujuan damai;
(b) riset ilmiah kelautan
harus dilakukan dengan metode ilmiah yang tepat dan dengan cara yang sesuai
dengan Konvensi ini;
(c) riset ilmiah kelautan
tidak dibenarkan mengganggu secara tidak sah penggunaan laut lainnya yang sah
sesuai dengan Konvensi ini dan penggunaan laut di maksud harus dihormati;
(d) riset ilmiah kelautan
harus diselenggarakan sesuai dengan segala peraturan relevan yang diterima
sesuai konvensi ini termasuk ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan dan
pelestarian lingkungan laut.
Pasal
241
Tidak diakuinya kegiatan riset ilmiah kelautan sebagai
dasar hukum bagi tuntutan
Tidak diakuinya kegiatan riset ilmiah kelautan sebagai
dasar hukum bagi tuntutan
Kegiatan riset ilmiah kelautan
tidak dapat menjadi dasar hukum bagi tuntutan apapun terhadap suatu bagian dari
lingkungan laut atau kekayaan alamnya.
BAGIAN 2.
KERJASAMA INTERNASIONAL
Pasal 242
Penggalakan kerjasama internasional
1. Negara dan organisasi-organisai
internasional yang kompeten, sesuai dengan menghormati kelautan dan yurisdiksi
serta atas dasar saling menguntungkan, harus menggalakan kerjasama
internasional dalam riset ilmiah kelautan untuk maksud-maksud damai.
2. Dalam hubungan ini, tanpa
mengurangi hak dan kewajiban Negara-negara menurut konvensi ini, suatu Negara,
dalam menerapkan Bab ini, harus menyediakan, selayaknya, bagi Negara-negara
lain suatu kesempatan yang pantas untuk mendapatkan atau dengan kerjasamanya,
informasi yang diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan kerusakan kesehatan
serta keselamatan orang-orang terhadap lingkungan laut.
Pasal
243
Penciptaan keadaan yang menguntungkan
Penciptaan keadaan yang menguntungkan
Negara-negara dan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus bekerjasama, melui
pembuatan persetujuan bilateral dan multilateral, untuk menciptakan keadaan
yang menguntungkan bagi pelaksanaan riset ilmiah kelautan di lingkungan laut
dan mengintegrasikan usaha para ilmuwan dalam mempelajari hakekat fenomena dan
proses yang terjadi di lingkungan laut serta interelasi di antaranya.
Pasal
244
Publikasi dan penyebarluasan informasi serta pengetahuan
Publikasi dan penyebarluasan informasi serta pengetahuan
1. Negara-negara dan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, sesuai dengan Konvensi ini,
harus menyediakan informasi mengenai program utama yang diajukan serta
tujuannya maupun pengetahuan sebagai hasil riset, ilmiah kelautan dengan cara
publikasi dan penyebarluasan melalui saluran-saluran yang tepat.
2. Untuk keperluan ini,
Negara-negara baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Negara-negara
lain serta dengan organisasi internasional yang kompeten, harus secara aktif
menggalakkan arus data ilmiah dan informasi serta alih pengetahuan sebagai
hasil dari riset ilmiah kelautan, terutama untuk Negara-negara berkembang dan
juga memperkuat kemampuan berdiri sendiri dalam riset ilmiah kelautan melalui, inter-alia,
program yang menyediakan pendidikan yang memadai serta latihan bagi tenaga
teknik dan ilmuwan mereka.
BAGIAN
3.
PENYELENGGARAAN DAN PENINGKATAN
RISET ILMIAH KELAUTAN
Pasal 245
Riset ilmiah kelautan dalam laut teritorial
PENYELENGGARAAN DAN PENINGKATAN
RISET ILMIAH KELAUTAN
Pasal 245
Riset ilmiah kelautan dalam laut teritorial
Negara-negara pantai dalam
melaksanakan kedaulatannya, mempunyai hak eksklusif untuk mengatur, mengijinkan
dan menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam laut teritorialnya. Riset
ilmiah kelautan termaksud harus diselenggarakan semata-mata dengan ijin yang
tegas dinyatakan oleh Negara pantai menurut persyaratan yang ditentukan
olehnya.
Pasal 246
Riset ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif dan
di landas kontinen
1. Negara-negara pantai dalam
melaksanakan yurisdiksinya mempunyai hak untuk mengatur, mengijinkan dan
menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif dan
dilandas kontinennya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi
ini.
2. Riset ilmiah kelautan di dalam
zona ekonomi eksklusif dan di landas kontinen harus diselenggarakan dengan ijin
Negara pantai.
3. Negara-negara pantai dalam
keadaan biasa harus memberikan ijinnya terhadap proyek riset ilmiah kelautan
yang diselenggarakan oleh Negara-negara lain atau organisasi-organisasi
internasional yang kompeten dalam zona ekonomi eksklusif atau di landas
kontinennya yang diselenggarakan sesuai dengan Konvensi ini semata-mata untuk
tujuan damai dan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan ilmiah tentang
lingkungan laut demi kepentingan umat manusia. Untuk tujuan termaksud
Negara-negara pantai harus secepatnya menentukan ketentuan dan prosedur guna
menjamin agar persetujuan tersebut tidak akan diundurkan atau ditolak tanpa
alasan yang cukup.
4. Untuk keperluan pelaksanaan ayat
3, keadaan biasa dapat terwujud sekalipun antara Negara pantai dan Negara yang
melakukan riset tidak ada hubungan diplomatik.
5. Sekalipun demikian Negara-negara
pantai berwenang untuk tidak memberikan persetujuannya guna diselenggarakannya
proyek riset oleh Negara lain atau organisasi internasional yang kompeten dalam
zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinen Negara pantai tersebut apabila
proyek itu :
(a) mempunyai arti langsung bagi
eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati;
(b) meliputi penyebaran dalam
landas kontinen, penggunaan bahan peledak atau pemasukan bahan-bahan berbahaya
ke dalam lingkungan laut;
(c) meliputi konstruksi, operasi
atau penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi atau bangunan-bangunan
sebagaimana tersebut pada pasal 60 dan 80;
(d) mengandung informasi yang
disampaikan menurut pasal 248 mengenai sifat dan tujuan proyek yang tidak tepat
atau apabila Negara yang menyelenggara-kan riset atau organisasi internasional
yang kompeten mempunyai kewjaiban-kewajiban yang belum dilaksanakan terhadap
Negara pantai berdasarkan suatu proyek riset terdahulu.
6. Tanpa menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 5 Negara-negara pantai tidak boleh melaksanakan haknya
untuk menahan persetujuan berdasarkan sub-ayat (a) ayat tersebut diadakan
bertalian dengan proyek-proyek riset ilmiah kelautan yang akan diselenggarakan
menurut ketentuan-ketentuan Bab ini dilandas kontinen,di luar 200 mil laut
dihitung dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, di luar wilayah-wilayah
khusus yang oleh Negara pantai pada setiap waktu dapat ditentukan secara umum
sebagai wlayah-wilayah dimana ekspoitasi atau operasi eksplorasi terperinci
mengenai wilayah termaksud sedang dilakukan atau akan dilakukan dalam jangka
waktu dekat. Negara-negara pantai harus menyampaikan pemberitahuan yang wajar
mengenai penunjuk wilayah-wilayah termaksud, demikian pula mengenai
perubahan-perubahan yang berkaitan dengan penunjukan itu, tetapi tanpa
diharuskan untuk memberikan keterangan terperinci mengenai operasi-operasi di
dalam wilayah-wilayah termaksud.
7. Keterangan-keterangan
ayat 6 tidak mengurangi hak-hak Negara pantai atas landas kontinen sebagaimana
ditentukan pada Pasal 77.
8. Kegiatan-kegiatan riset ilmiah kelautan
sebagaimana dimaksud pada pasal ini tidak boleh mengganggu secara tidak wajar
kegiatan-kegiatan yang diselenggara-kan Negara-negara pantai sesuai dengan hak
berdaulat serta yurisdiksinya sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal
247
Proyek riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan oleh
atau di bawah naungan organisasi internasional
Proyek riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan oleh
atau di bawah naungan organisasi internasional
Suatu Negara pantai yang menjadi
anggota suatu organisasi internasional yang mempunyai perjanjian bilateral
dengan organisasi termaksud, yang dalam zona ekonomi eksklusifnya atau landas
kontinennya organisasi tersebut melakukan suatu proyek Riset ilmiah kelautan
baik secara langsung atau di bawah naungannya, dianggap telah memberi ijin bagi
pelaksanaan proyek itu sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakatinya
apabila Negara termaksud telah menyetujui proyek yang terperinci tersebut pada
saat keputusan diambil oleh organisasi untuk menyelenggarakan proyek termaksud,
atau pada saat organisasi menyatakan kehendaknya untuk turut serta di dalamnya,
dan Negara termaksud sudah tidak menyatakan suatu keberatan dalam waktu 4 bulan
sesudah pemberitahuan tentang adanya proyek itu oleh organisasi dimaksud kepada
Negara pantai.
Pasal
248
Kewajiban untuk memberikan informasi kepada Negara pantai
Kewajiban untuk memberikan informasi kepada Negara pantai
Negara-negara dan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang berniat menyelenggarakan
riset ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinen
suatu Negara pantai harus memberikan, dalam waktu tidak kurang dari 6 bulan
sebelum waktu yang direncanakan bagi proyek riset ilmiah kelautan tersebut,
suatu deskripsi penuh mengenai :
(a) sifat dan tujuan proyek
tersebut;
(b) metoda dan cara yang akan
digunakan, termasuk nama,tonase, tipe serta kelas kendaraan air dan deskripsi
peralatan ilmiah;
(c) penentuan wilayah yang tepat
dimana proyek tersebut akan diselenggarakan;
(d) tanggal ancer-ancer pemunculan
pertama dan keberangkatan terakhir kendaraan air riset, ata penempatan
peralatan dan penyingkirannya, secara tepat;
(e) nama lembaga sponsor,
direkturnya, dan orang-orang yang bertanggung jawab atas proyek termaksud;
(f) sampai dimana Negara pantai
mampu berperan serta atau terwakili dalam proyek tersebut.
Pasal
249
Kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu
Kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu
1. Negara-negara dan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten apabila melaksanakan riset
ilmiah kelautan dalam zona ekonomi eksklusif atau di landas kontinen suatu
Negara pantai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(a) menjamin hak Negara pantai
manakala menghendaki untuk berperan serta atau diwakili dalam proyek riset
ilmiah kelautan, terutama di atas kendaraan air riset dan kendaraan atau pada
instalasi-instalasi riset ilmiah lainnya, dimana mungkin, tanpa pembayaran atas
ganti rugi apapun oleh para ilmuwan Negara pantai dan tanpa ada keharusan untuk
memberi sumbangan biaya atas ongkos proyek tersebut;
(b) memberikan kepada Negara pantai, atas permintaannya, laporan sementara, secepat mungkin, dan juga hasil akhir serta kesimpulan-kesimpulan setelah Penyelesaian riset termaksud.
(c) sanggup memberikan akses bagi
Negara pantai, atas permintaannya atas segala data dan contoh yang diperoleh
dari proyek riset ilmiah kelautan, demikian juga untuk memberikan data-data
yang bisa diperbanyak dan contoh-contoh yang bisa dipisahkan tanpa mengurangi
nilai ilmiahnya;
(d) apabila diminta, memberikan
kepada Negara pantai suatu penilaian data, contoh dan hasil-hasil dimaksud atau
memberikan bantuan dalam penilaian atau interprestasinya;
(e) menjamin, dengan memperhatikan
ayat 2 bawah hasil-hasil riset dapat diperoleh secara internasional melalui
saluran-saluran nasional atau internasional yang tepat sesegera bisa
dilaksanakan;
(f) memberitahu segera Negara
pantai atas setiap perubahan utama dalam program riset;
(g) kecuali apabila disepakati
lain, memindahkan instalasi-instalasi riset ilmiah atau peralatannya manakala
riset dilakukan sudah selesai.
2. Pasal ini berlaku tanpa
mengurangi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan Negara pantai untuk pelaksanaan kebijaksanaan tentang
memberi atau tidak persetujuannya sesuai dengan pasal 246, ayat 5 termasuk
syarat persetujuan pendahuluan untuk menyediakan secara internasional
hasil-hasil riset dari suatu proyek yang mempunyai arti langsung terhadap
eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.
Pasal
250
Komunikasi tentang proyek riset ilmiah kelautan
Komunikasi tentang proyek riset ilmiah kelautan
Segala komunikasi tentang proyek riset ilmiah kelautan harus
dilakukan melalui saluran-saluran resmi yang tepat kecuali apabila disepakati
lain.
Pasal
251
Kriteria umum dan pedoman kerja
Kriteria umum dan pedoman kerja
Negara-negara harus berusaha
meningkatkan melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten untuk
menentukan kriteria umum dan pedoman kerja guna membantu Negara-negara dalam
penentuan sifat serta implikasi riset ilmiah kelautan.
Pasal
252
Persetujuan tersirat
Persetujuan tersirat
Negara-negara atau
organisasi-organisasi internasional kompeten dapat memulai proyek riset ilmiah
kelautan enam bulan sesudah tanggal pemberian informasi menurut pasal 248
kepada Negara pantai kecuali jika dalam jangka waktu empat bulan penerimaan
komunikasi yang berisikan informasi dimaksud Negara pantai tersebut telah
memberitahu kepada Negara atau organisasi yang menyelenggarakan riset
bahwa :
(a) Negara itu telah menahan
persetujuannya berdasarkan pasal 246; atau
(b) keterangan yang
diberikan oleh Negara atau organisasi internasional yang kompeten mengenai
sifat atau tujuan proyek tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dengan bukti
yang tercantum; atau
(b) keterangan yang
diberikan oleh Negara atau organisasi internasional yang kompeten mengenai sifat
atau tujuan proyek tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dengan bukti yang
tercantum; atau
(c) Negara itu memerlukan
keterangan tambahan berkenaan dengan persyaratan dan keterangan yang ada
berdasarkan pasal
248 dan 249;
atau
(d) terdapat
kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi dalam proyek riset ilmiah kelautan
terdahulu yang diselenggarakan oleh Negara atau organisasi tersebut, bertalian
dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan pada pasal
249.
Pasal
253
Penangguhan atau penghentian kegiatna-kegiatan riset ilmiah kelautan
Penangguhan atau penghentian kegiatna-kegiatan riset ilmiah kelautan
1. Suatu Negara pantai berhak
untuk menuntut penangguhan atas setiap kegiatan riset ilmiah kelautan yang
sedang berlangsung dalam zona ekonomi eksklusif atau dilandas kontinennya
apabila :
(a) kegiatan riset tersebut
tidak diselenggarakan sesuai dengan informasi yang disampaikan berdasarkan pasal
248 yang mendasari persetujuan Negara pantai dimaksud; atau
(b) Negara atau organisasi
internsional yang kompeten yang menyelenggarakan kegiatan riset dimaksud gagal
memenuhi ketentuan pasal 249 berkenaan dengan hak-hak Negara pantai bertalian
dengan proyek riset ilmiah kelautan.
2. Suatu Negara pantai
berhak untuk menutup penghentian setiap kegiatan riset ilmiah kelautan apabila
tidak memenuhi ketentuan pasal 248 yang mengakibatkan timbulnya perubahan utama
dalam proyek riset atau kegiatan-kegiatan riset dimaksud.
3. Suatu Negara pantai
juga boleh menuntut penghentian kegiatan riset ilmiah kelautan apabila salah
satu dari keadaan yang disebut dalam ayat 1 tidak dibetulkan dalam tenggang
waktu yang wajar.
4. Menyusul pemberitahuan
oleh Negara pantai mengenai keputusannya untuk memerintahkan penangguhan atau
penghentian, Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang
kompeten yang telah diberi kuasa untuk penyelenggaraan kegiatan riset ilmiah
kelautan harus menghentikan kegiatan riset tersebut sehubungan dengan
Pemberitahuan dimaksud.
5. Suatu perintah
penangguhan berdasarkan ayat 1 harus di cabut oleh Negara pantai dan kegiatan
riset ilmiah kelautan diperbolehkan belangsung terus pada saat Negara yang
meriset atau organisasi-organisasi internasional yang kompeten tersebut telah
memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan berdasarkan pasal 248 dan pasal 249.
Pasal
254
Hak-hak Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung
Hak-hak Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung
1. Negara-negara dan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten telah menyerahkan kepada
suatu Negara pantai sebuah proyek untuk menyelenggarakan riset ilmiah kelautan
yang tersebut pada pasal 246, ayat 3, harus memberitahu Negara-negara tetangga
tak berpantai dan yang letak geografis tidak beruntung tentang proyek riset
yang diusulkan, dan harus memberitahu kepada Negara pantai dimaksud.
2. Setelah persetujuan
diberikan untuk proyek riset ilmiah kelautan yang diusulkan oleh Negara pantai
dimaksud, sesuai dengan pasal 246 dan ketentuan-ketentuan lain yang relevan
dalam Konvensi ini, Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang
kompeten yang sedang melaksanakan proyek dimaksud harus menyediakan bagi
Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak
beruntung, atas permintaan dan apabila wajar, informasi yang relevan
sebagaimana ditentukan pada pasal 248 dan pasal 249, ayat 1 (f).
3. Negara-negara tetangga
tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung tersebut di atas,
atas permintaannya, harus diberikan kesempatan berpartisipasi, jika layak,
dalam proyek riset ilmiah kelautan yang diusulkan dengan tenaga ahli
berkualitas yang ditunjuk olehnya dan tanpa keberatan dari Negara pantai,
sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati dalam proyek
tersebut, menurut ketentuan-ketentuan Konvensi ini, antara Negara pantai yang
bersangkutan dan Negara atau organisasi-organisasi internasional yang kompeten
yang menyelenggarakan riset ilmiah kelautan.
4. Negara-negara dan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten tersebut dalam ayat 1 pasal
ini harus menyediakan bagi Negara-negra tetangga tak berpantai dan yang letak
geografisnya tidak beruntung, atas permintaannya, informasi dan bantuan yang
ditentukan pada pasal 249, ayat 1 (d), dengan mengindahkan ketentuan pasal pasal
249, ayat 2.
Pasal
255
Tindakan-tindakan untuk memudahkan riset ilmiah
kelautan dan membantu kendaraan riset
Tindakan-tindakan untuk memudahkan riset ilmiah
kelautan dan membantu kendaraan riset
Negara-negara harus berusaha
sungguh-sungguh untuk menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur yang wajar untuk menggalak-kan dan memudahkan
diselenggarakannya riset ilmiah kelautan yang sesuai dengan Konvensi ini di
luar laut teritorial dan, jika mungkin untuk memudahkan, dengan mengindahkan
ketentuanketentuan peraturan perundang-undangan, akses dalam
pelabuhan-pelabuhannya dan meningkatkan bantuan untuk kendaraan air riset
ilmiah kelautan, yang memenuhi ketentuan yang relevan dari Bab ini.
Pasal
256
Riset ilmiah kelautan di Kawasan
Riset ilmiah kelautan di Kawasan
Semua Negara, tanpa memandang
letak geografisnya, serta organisasi-organisasi internasional yang kompeten
berhak, sesuai dengan ketentuan Bab XI, untuk menyelenggarakan riset ilmiah
kelautan di Kawasan.
Pasal
257
Riset ilmiah kelautan dalam kolom air di luar
zona ekonomi eksklusif
Riset ilmiah kelautan dalam kolom air di luar
zona ekonomi eksklusif
Semua Negara, tanpa memandang
letak geografisnya, serta organisasi-organisasi internasional yang kompeten,
berhak sesuai dengan Konvensi ini, untuk menyelenggarakan riset ilmiah kelautan
dalam kolom air di luar batas zona ekonomi eksklusif.
BAGIAN
4.
INSTALASI RISET ILMIAH ATAU PERALATAN
DI LINGKUNGAN LAUT
Pasal 258
Penempatan dan penggunaan
INSTALASI RISET ILMIAH ATAU PERALATAN
DI LINGKUNGAN LAUT
Pasal 258
Penempatan dan penggunaan
Penempatan dan penggunaan setiap
jenis instalasi riset ilmiah atau peralatan di setiap kawasan lingkungan laut
harus tunduk pada syarat-syarat yang sama yang ditentukan oleh Konvensi ini
untuk penyelenggaraan riset ilmiah kelautan di setiap kawasan tersebut.
Pasal 259
Status hukum
Instalasi-instalasi atau peralatan
yang dimaksud dalam bagian ini tidak memiliki status sebagai pulau.
Instalasi-instalasi atau peralatan dimaksud tidak memiliki laut teritorialnya
sendiri, dan adanya instalasi-instalasi atau peralatan di suatu tempat tidak
mempengaruhi penetapan batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau
landas kontinen.
Pasal
260
Zona Keamanan
Zona Keamanan
Zona keamanan dengan lebar yang
wajar dan tidak melebihi jarak 500 meter dapat diadakan di sekeliling instalasi
riset ilmiah sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Konvesi ini. Semua
Negara harus menjamin bahwa zona keselamatan dimaksud diindahkan oleh
kendaraan-kendaraan airnya.
Pasal
261
Larangan gangguan terhadap rute pelayaran
Larangan gangguan terhadap rute pelayaran
Penempatan dan penggunaan setiap
jenis instalasi riset ilmiah atau peralatan tidak boleh merupakan halangan
terhadap rute pelayanan internasional yang ada.
Pasal
262
Tanda pengenal dan tanda bahaya
Tanda pengenal dan tanda bahaya
Instalasi-instalasi atau peralatan
yang dimaksudkan dalam bagian ini harus dibubuhi tanda pengenal yang
menunjukkan Negara registrasi atau organisasi internasional yang memilikinya
dan harus mempunyai tanda bahaya yang telah disepakati secara internasional
yang cukup untuk menjamin keselamatan di laut dan keselamatan navigasi udara,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan standar-standar yang telah ditentukan
oleh organisasi internasional yang kompeten.
BAGIAN
5.
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI RUGI
Pasal 263
Tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN GANTI RUGI
Pasal 263
Tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi
1. Negara-negara dan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus bertanggung jawab untuk
menjamin bahwa riset ilmiah kelautan, baik yang diadakan oleh atau atas nama
mereka, diselenggarakan sesuai dengan Konvensi ini.
2. Negara-negara dan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus bertanggung jawab dan
mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi terhdap tindakan yang dilakukan
yang bertentangan dengan Konvensi ini berkenaan dengan riset ilmiah kelautan
yang diselenggarakan oleh Negara lain, orang-perorangan atau, badan hukum atau,
oleh organisasi-organisasi internasional yang kompeten, dan. harus memberikan
ganti rugi bagi kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
3. Negara-negara dan
organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus bertanggung jawab dan
mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi menurut pasal
235 untuk kerusakan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut yang
timbul dari riset ilmiah kelautan yang diselenggarakan atau atas nama mereka.
BAGIAN 6.
PENYELESAIAN SENGKETA DAN TINDAKAN SEMENTARA
Pasal 264
Penyelesaian sengketa
Sengketa yang bertalian dengan
penafsiran atau penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan
riset ilmiah kelautan harus diselesaikan sesuai dengan Bab XV, bagian 2 dan 3.
Pasal
265
Tindakan sementara
Tindakan sementara
Sambil menunggu penyelesaian
suatu sengketa sesuai dengan Bab XV, bagian 2 dan 3, Negara atau organisasi
internasional yang kompeten yang diijinkan untuk menyelenggarakan proyek riset
ilmiah kelautan tidak diperkenankan memulai kegiatan risetnya atau
melanjutkannya tanpa ijin yang tegas dinyatakan oleh Negara pantai yang
bersangkutan.
BAGIAN 1. KETENTUAN UMUM
Pasal 266
Penggalakkan pengembangan dan alih teknologi kelautan
1. Negara-negara, langsung atau
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus bekerjasama
sesuai dengan kemampuannya untuk menggalakkan secara aktif pengembangan dan
alih ilmu kelautan serta teknologi kelautan dengan cara dan syarat-syarat yang
adil dan wajar.
2. Negara-negara harus menggalakkan
pengembangan ilmu pengetahuan kelautan dan kemampuan teknologi Negaranegara
yang mungkin membutuhkan dan meminta bantuan teknik dalam bidang ini, khususnya
Negara-negara berkembang, termasuk Negara-negara tak berpantai dan letak
geografisnya tidak beruntung, dalam hal eksplorasi, eksplorasi, konservasi dan
pengolahan kekayaan laut, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, riset
ilmu pengetahuan kelautan dan kegiatan-kegiatan lainnya di lingkungan laut
sesuai dengan Konvensi ini, dengan maksud mempercepat pembangunan sosial dan
ekonomi Negara-negara berkembang.
3. Negara-negara harus berusaha
sungguh-sungguh untuk menciptakan iklim ekonomi dan hukum yang menguntungkan
bagi alih teknologi kelautan yang bermanfaat bagi semua pihak yang
berkepentingan secara adil.
Pasal
267
Perlindungan terhadap kepentingan yang sah
Perlindungan terhadap kepentingan yang sah
Negara-negara, dalam menggalakkan
kerjasama menurut pasal 266, harus mengindahkan semua kepentingan yang sah
termasuk inter alia, hak dan kewajiban para pemegang, pemberi dan
penerima teknologi kelautan.
Pasal
268
Tujuan dasar
Tujuan dasar
Negara-negara, langsung atau
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus
menggalakkan :
(a) perolehan, evaluasi dan
penyebarluasan pengetahuan teknologi kelautan dan memudahkan akses untuk
informasi dan data dimaksud;
(b) pengembangan teknologi kelautan
yang tepat;
(c) pengembangan infrastruktur
teknologi yang dibutuhkan untuk memudahkan alih teknologi kelautan;
(d) pengembangan sumber daya
manusia melalui latihan dan pendidikan para warganegara dari Negara-negara
berkembang dan negara-negara khususnya para warganegara dari Negara yang paling
terbelakang;
(e) kerjasama internasional dalam
segala tingkat, khususnya pada tingkat regional, subregional dan bilateral.
Pasal
269
Tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan dasar
Tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan dasar
Untuk mencapai tujuan tersebut
dalam pasal 268, Negara-negara secara langsung atau melalui
organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus berusaha
sungguh-sungguh, inter alia untuk :
(a) menentukan program-program
kerjasama teknik untuk pengalihan efektif segala macam teknologi kelautan
kepada Negara-negara yang mungkin membutuhkan dan meminta bantuan teknik di
bidang ini, khususnya Negara-negara berkembang tak berpantai dan yang letak
geografisnya tidak beruntung demikian pula Negara-negara berkembang lainnya
yang tidak mampu mencapai atau mengembangkan kemampuan teknologinya dibidang
pengetahuan kelautan dan dalam eksplorasi serta eksploitasi kekayaan laut atau
untuk mengembangkan infrastruktur teknologi dimaksud;
(b) menggalakkan iklim, yang
menguntungkan untuk tercapainya perjanjian, kontrak dan pengaturan serupa
lainnya, berdasarkan syarat-syarat yang layak dan adil;
(c) menyelenggarakan konperensi,
seminar dan simposium khususnya mengenai kebijakan dan metoda alih teknologi
kelautan;
(d) menggalakkan pertukaran ilmuwan
dan teknologi serta para ahli lainnya;
(e) melaksanakan proyek dan
menggalakkan usaha patungan serta bentuk kerjasama bilateral dan multilateral
lainnya.
BAGIAN
2.
KERJASAMA INTERNASIONAL
Pasal 270
Jalan dan cara kerjasama internasional
KERJASAMA INTERNASIONAL
Pasal 270
Jalan dan cara kerjasama internasional
Kerjasama internasional untuk
mengembangkan dan alih teknologi kelautan harus diselesaikan, dimana mungkin
dan pantas, melalui program bilateral, regional atau multilateral yang ada, dan
juga melalui program baru dan program yang dikembangkan untuk mempermudah
penelitian ilmiah kelautan, alih teknologi kelautan khususnya dibidang yang
baru dan dana internasional yang layak untuk riset samudera dan pengembangannya.
Pasal
271
Pedoman, kriteria dan standar
Pedoman, kriteria dan standar
Negara-negara, langsung atau
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten, harus menggalakkan
terbentuknya pedoman umum yang diterima, kriteria dan standar untuk alih
teknologi kelautan atas dasar bilateral atau dalam rangka organisasi
internasional dan fora lainnya, dengan memperhatikan khususnya kepentingan dan
kebutuhan Negara-negara berkembang.
Pasal
272
Koordinasi program-program internasional
Koordinasi program-program internasional
Dibidang alih teknologi kelautan, Negara-negara harus
berusaha sungguh-sungguh untuk menjamin bahwa organisasi-organisasi
internasional yang kompeten, mengkoordinasikan kegiatannya, termasuk setiap
program regional atau global dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan
Negara-negara berkembang, khususnya Negara-negara tak berpantai dan yang letak
geografisnya tidak menguntungkan.
Pasal
273
Kerjasama dengan organisasi internasional dan Otorita
Kerjasama dengan organisasi internasional dan Otorita
Negara-negara harus bekerjasama
secara aktif dengan organisasi-organisasi internasional yang kompeten dan Otorita,
untuk mendorong dan memudahkan pengalihan ketrampilan dan teknologi kelautan
yang bertalian dengan kegiatankegiatan di Kawasan, kepada Negara-negara
berkembang warganegaranya dan Perusahaan.
Pasal
274
Tujuan dan Otorita
Tujuan dan Otorita
Dengan tidak mengurangi segala
kepentingan yang sah termasuk, inter alia dan kewajiban para pemegang, pemberi
dan penerima teknologi, Otorita, bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan,
harus menjamin bahwa :
(a) atas dasar asas pembagian
geografis yang adil, para warganegara Negara berkembang, baik Negara pantai,
Negara tak berpantai atau yang letak geografisnya tidak beruntung, harus
diikutsertakan untuk tujuan latihan sebagai anggota pengurus, riset dan tenaga
teknis yang dibentuk untuk pelaksanaannya;
(b) dokumentasi teknis mengenai
peralatan, tata kerja mesin, alat peralatan dan proses yang relevan tersedia
bagi semua Negara, khususnya bagi Negara-negara berkembang yang mungkin
membutuhkan dan meminta bantuan teknis dalam bidang ini;
(c) ketentuan-ketentuan memadai
yang dibutuhkan oleh Otorita untuk memudahkan perolehan bantuan teknik dalam
bidang teknologi kelautan oleh Negara-negara yang mungkin membutuhkan dan
memintanya, khususnya Negara-negara berkembang, dan perolehan ketrampilan dan
know-how yang dibutuhkan oleh para warganegaranya, termasuk latihan keahlian;
(d) Negara-negara yang mungkin
membutuhkan dan meminta bantuan teknik dalam bidang ini, khususnya pada
Negaranegara berkembang, dibantu untuk memperoleh peralatan, proses, alat-alat
besar dan know-how teknik lainnya yang diperlukan melalui pengaturan keuangan
yang dimaksudkan menurut Konvensi ini.
BAGIAN 3.
PUSAT TEKNOLOGI DAN ILMU PENGETAHUAN
KELAUTAN NASIONAL DAN ERGIONAL
Pasal 275
Pembentukan pusat-pusat nasional
1. Negara-negara, langsung atau
melalui organisasi-organisasi internasional yang kompeten dan Otorita, harus
menggalakkan pembentukan, khususnya di Negara-negara pantai sedang berkembang,
pusat-pusat riset, teknologi dan ilmu pengetahuan kelautan nasional serta
memperkuat pusat-pusat nasional yang telah ada, dalam rangka merangsang dan
memajukan pelaksanaan riset ilmu pengetahuan kelautan oleh Negara-negara pantai
sedang berkembang dan untuk meningkatkan kemampuan nasionalnya guna
memanfaatkan dan melestarikan kekayaan laut untuk keuntungan ekonominya.
2. Negara-negara, melalui
organisasi internasional yang kompeten dan Otorita, harus memberikan dukungan
yang memadai untuk memudahkan pembentukan dan memperkuat pusat-pusat nasional
dimaksud guna menyediakan kemudahan latihan lanjutan dan peralatan serta
ketrampilan dan know how yang dibutuhkan demikian pula tenaga ahli teknik bagi
Negaranegara yang mungkin membutuhkan dan meminta bantuan dimaksud.
Pasal
276
Pembentukan pusat-pusat regional
Pembentukan pusat-pusat regional
1. Negara-negara, dengan koordinasi
bersama organisasi-organisasi internasional yang kompeten, Otorita dan
lembagalembaga ilmu pengetahuan kelautan serta riset teknologi nasional, harus
menggalakkan pembentukan pusat-pusat ilmu pengetahuan kelautan dan riset
teknologi regional, khususnya di negara-negara berkembang, dalam rangka
merangsang dan memajukan penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan kelautan oleh
negara-negara berkembang serta mempercepat alih teknologi kelautan.
2. Semua Negara dalam suatu wilayah
harus bekerja sama dengan pusat-pusat regional yang ada untuk menjamin
tercapainya tujuannya dengan secara lebih efektif.
Pasal
277
Fungsi pusat-pusat regional
Fungsi pusat-pusat regional
Fungsi pusat-pusat regional
dimaksud harus mencakup, inter alia :
(a) program latihan dan pendidikan
pada seluruh tingkat dalam pelbagai aspek ilmu pengetahuan kelautan dan riset
teknologi, khususnya biologi kelautan, termasuk konservasi dan pengaturan
kekayaan hayati, oseanografi, hidrografi, engineering, eksplorasi geologis
dasar laut, penambangan dan teknologi penawaran air;
(b) pengkajian manajemen;
(c) program pengkajian yang
berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta pencegahan,
pengurangan dan pengendalian pencemaran;
(d) organisasi konperensi regional,
seminar dan simposium;
(e) perolehan dan pengolahan data
serta informasi ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan;
(f) penyebarluasan segera hasil
riset ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dalam publikasi yang tersedia;
(g) publikasi kebijakan nasional
berkenaan dengan alih teknologi kelautan dan studi komperatip yang sistimatis
tentang kebijaksanaan tersebut;
(h) kompilasi dan sistimatisasi informasi mengenai pemasaran teknologi dan mengenai kontrak serta pengaturan lainnya tentang paten;
(i) kerjasama teknik dengan
Negara-negara lain dalam region.
BAGIAN
4.
KERJASAMA ANTARA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 278
Kerjasama antara organisasi internasional
KERJASAMA ANTARA ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 278
Kerjasama antara organisasi internasional
Organisasi-organisasi
internasional yang kompeten yang disebut dalam Bab ini dan dalam Bab XIII harus
mengambil segala tindakan yang perlu untuk menjamin, baik secara langsung atau
dengan kerjasama erat antara mereka, pelaksanaan efektif, fungsi dan tanggung
jawab berdasarkan Bab ini.
BAGIAN
1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 279
Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa dengan damai
KETENTUAN UMUM
Pasal 279
Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa dengan damai
Negara-negara Peserta harus
menyelesaikan setiap sengketa antara mereka perihal interpretasi atau penerapan
Konvensi ini dengan cara damai sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan, untuk tujuan ini, harus mencari penyelesaian dengan cara
sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 33 ayat 1 Piagam tersebut.
Pasal
280
Penyelesaian sengketa dengan sesuatu cara damai yang
dipilih oleh Para pihak
Penyelesaian sengketa dengan sesuatu cara damai yang
dipilih oleh Para pihak
Tiada sesuatupun dalam Bab ini
mengurangi hak Negara-negara Peserta manapun untuk bersepakat pada setiap waktu
menyelesaikan sengketa antara mereka perihal interpretasi atau penerapan
Konvensi ini dengan cara damai apapun yang mereka pilih sendiri.
Pasal
281
Prosedur yang ditempuh dalam hal tidak dicapai
penyelesaian oleh para pihak
Prosedur yang ditempuh dalam hal tidak dicapai
penyelesaian oleh para pihak
1. Apabila Negara-negara
Peserta yang menjadi pihak dalam sengketa perihal interpretasi atau penerapan.
Konvensi ini telah bersepakat untuk mencari penyelesaian sengketa tersebut
dengan cara damai yang mereka pilih sendiri, maka prosedur-prosedur yang
ditetapkan dalam Bab ini berlaku hanya dalam hal tidak dicapai penyelesaian
dengan menempuh cara demikian dan kesepakatan antara para pihak tidak menutup
kemungkinan adanya prosedur lanjutan apapun.
2. Apabila para pihak juga
telah bersepakat mengenai ketentuan ayat 1 berlaku hanya setelah berakhirnya
batas waktu, maka ketentuan ayat 1 berlaku hanya setelah berakhirnya batas
waktu tersebut.
Pasal 282
Kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian-perjanjian
umum, regional atau bilateral
Apabila Negara-negara Peserta yang
menjadi pihak dalam suatu sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi
ini telah bersepakat melalui suatu persetujuan umum, regional atau bilateral
atau secara lain, bahwa sengketa demikian, atau permintaan pihak manapun dalam
sengketa, haus ditundukkan pada suatu prosedur yang menghasilkan keptusan
mengikat, maka prosedur tersebut berlaku sebagai pengganti prosedur yang
tertera dalam Bab ini, kecuali para pihak dalam sengketa itu bersepakat secara
lain.
Pasal
283
Kewajiban untuk tukar menukar pendapat
Kewajiban untuk tukar menukar pendapat
1. Apabila timbul suatu
sengketa antara Negara-negara Peserta perihal interprestasi atau penerapan
Konvensi ini, maka para pihak dalam sengketa tersebut harus secepatnya
melakukan tukar menukar pendapat mengenai penyelesaian dengan perundingan atau
cara damai lainnya.
2. Para pihak juga harus
secepatnya melakukan tukar menukar pendapat dalam hal suatu prosedur untuk
penyelesaian, sengketa telah dihentikan tanpa suatu penyelesaian atau dalam hal
suatu penyelesaian telah tercapai dan keadaan menghendaki dilakukan konsultasi
mengenai cara pelaksanaan penyelesaian tersebut.
Pasal
284
K o n s i l i a s i
K o n s i l i a s i
1. Suatu Negara Peserta
yang menjadi pihak dalam suatu sengketa perihal interpretasi atau penerapan
Konvensi ini dapat mengundang pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa
untuk menyerahkan sengketa itu pada konsiliasi sesuai dengan prosedur
berdasarkan Lampiran V, Bagian 1, atau suatu prosedur konsiliasi lainnya.
2. Apabila undangan itu
diterima dan apabila para pihak sepakat mengenai prosedur konsiliasi yang harus
diterapkan, setiap pihak dapat menyerahkan sengekta itu pada prosedur tersebut.
3. Apabila undangan itu
tidak diterima atau para pihak tidak sepakat mengenai prosedur, maka proses
konsiliasi tersebut harus dianggap telah dihentikan.
4. Kecuali para pihak
bersepakat secara lain, dalam hal suatu sengketa telah diserahkan pada
konsiliasi, proses tersebut dapat dihentikan hanya sesuai dengan prosedur
konsiliasi yang telah disepakati.
Pasal
285
Penerapan bagian ini bagi sengketa yang diserahkan menurut Bab XI
Penerapan bagian ini bagi sengketa yang diserahkan menurut Bab XI
Ketentuan-ketentuan bagian ini
berlaku bagi setiap sengketa yang menurut Bab XI Bagian 5 harus diselesaikan
sesuai dengan prosedur-prosedur yang diatur dalam Bab ini. Apabila suatu satuan
lain dari suatu Negara Peserta adalah pihak dalam suatu sengketa demkian maka
bagian ini berlaku mutatis mutandis.
BAGIAN 2.
PROSEDUR WAJIB YANG MENGHASILKAN
KEPUTUSAN MENGIKAT
Pasal 286
Penerapan prosedur-prosedur berdasarkan bagian ini
Dengan tunduk pada ketentuan bagian
3 setiap sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini harus dalam
hal tidak tercapai penyelesaian melalui ketentuan bagian 1, diserahkan atas
permintaan pihak manapun dalam sengketa tersebut kepada pengadilan atau
mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan bagian ini.
Pasal
287
Pemilihan prosedur
Pemilihan prosedur
1. Pada waktu
menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini atau pada setiap
waktu setelah itu, suatu Negara bebas untuk memilih, dengan membuat pernyataan
tertulis, satu atau lebih dari cara-cara berikut untuk menyelesaikan sengketa
perihal interprestasi atau penerapan Konvensi ini :
(a) Mahkamah Internasional
Hukum Laut yang dibentuk sesuai denngan Lampiran VI;
(b) Mahkamah Internasional;
(c) suatu mahkamah arbitrasi
khusus yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VIII;
(d) suatu mahkamah arbitrasi
khusus yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VIII untuk satu jenis sengketa atau
lebih yang tertera didalamnya.
2. Suatu pernyataan yang
dibuat berdasarkan ayat 1 tidak akan mempengaruhi atau dipengaruhi oleh
kewajiban suatu Negara Peserta untuk menerima yurisdiksi Kamar Sengketa Dasar
Laut Mahkamah Internasional Hukum Laut sejauh dan dengan cara yang ditentukan
dalam Bab XI bagian 5.
3. Suatu Negara Peserta
yang menjadi suatu pihak dalam suatu sengketa yang tidak diliput oleh suatu
pernyataan yang berlaku, harus dianggap telah menerima arbitrasi sesuai dengan
Lampiran VII.
4. Apabila para pihak
dalam sengketa telah menerima prosedur yang sama untuk penyelesaikan sengketa,
maka sengketa tersebut dapat diserahkan hanya pada prosedur demikian, kecuali
apabila para pihak bersepakat secara lain.
5. Apabila para pihak
dalam sengketa tidak menerima prosedur yang sama untuk penyelesaian sengketa,
maka sengketa itu dapat diserahkan hanya pada arbitrasi sesuai dengan Lampiran
VII, kecuali jika para pihak bersepakat secara lain.
6. Suatu pernyataan yang
dibuat berdasarkan ayat 1 akan tetap berlaku hingga 3 (tiga) bulan setelah
pemberitahuan pencabutan didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
7. Suatu pernyataan baru,
pemberitahuan pencabutan atau kadaluwarsanya suatu pernyataan bagaimana juga
tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung di suatu pengadilan atau
mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan pasal 27 ini, kecuali para pihak
bersepakat secara lain.
8. Pernyataan-pernyataan
dan pemberitahuan yang dimaksud pasal ini harus didepositkan pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan meneruskan salinan-salinannya
kepada Negara-negara Peserta.
Pasal 288
Y u r i s d i k s i
1. Setiap pengadilan atau
mahkamah yang dimaksudkan dalam Pasal 287 mempunyai yurisdiksi atas setiap
sengketa perihal interprestasi atau penerapan Konvensi ini yang diserahkan
kepadanya sesuai dengan Bab ini.
2. Setiap pengadilan atau
Mahkamah yang dimaksudkan dalam Pasal 287 juga mempunyai yurisdiksi atas setiap
sengketa perihal interpretasi atau penerapan suatu perjanjian internasional
yang bertalian dengan tujuan Konvensi ini, yang diserahkan kepadanya sesuai
dengan perjanjian itu.
3. Kamar sengketa Dasar
Laut Mahkamah Internasional Hukum Laut yang dibentuk sesuai berdasarkan
Lampiran VI, dan kamar lain apapun atau Mahkamah arbitrasi yang dimaksudkan
dalam Bab XI, bagian 5, mempunyai yurisdiksi dalam setiap masalah yang diserahkan
kepadanya sesuai dengan Bab tersebut.
4. Dalam hal terajdinya
suatu sengketa mengenai apakah suatu pengadilan atau mahkamah mempunyai
yurisdiksi, masalah tersebut harus diselesaikan dengan keputusan pengadilan
atau Mahkamah tersebut.
Pasal
289
Para Ahli (Experts)
Para Ahli (Experts)
Dalam setiap sengketa yang
menyangkut masalah-masalah ilmiah atau teknis, pengadilan atau mahkamah yang
melaksanakan yurisdiksi berdasarkan bagian ini dapat, atas permintaan suatu
pihak atau atas inisiatif sendiri, dengan konsultasi dengan para pihak memilih
tidak kurang dari dua ahli ilmiah atau teknis dengan mengutamakan dari daftar
yang relevan yang disiapkan sesuai dengan Lampiran VIII, pasal 2 untuk duduk
dalam pengadilan atas mahkamah tetapi tanpa hak suara.
Pasal
290
Tindakan sementara (Provisional measures)
Tindakan sementara (Provisional measures)
1. Apabila suatu sengketa
telah diserahkan sebagaimana mestinya kepada suatu pengadilan atau mahkamah
yang prima facie berpendapat bahwa ia mempunyai yurisdiksi berdasarkan Bab ini
atau Bab XI, bagian 5, maka pengadilan atau mahkamah itu dapat menetapkan
tindakan sementara apapun yang dipandang memadai menurut keadaan untuk
memelihara hak masing-masing pihak dalam sengketa atau untuk mencegah kerugian
yang berat terhadap lingkungan laut, sambil menunggu keputusan akhir (final decision).
2. Tindakan sementara
dapat dirubah atau dicabut segera setelah keadaan yang membenarkannya telah
berubah atau telah berhenti.
3. Tindakan sementara
dapat ditetapkan, dirubah atau dicabut berdasarkan pasal ini hanya atas
permintaan suatu pihak dalam sengketa dan setelah para pihak diberi kesempatan
untuk didengar.
4. Pengadilan atau
mahkamah harus segera memberitahu kepada para pihak dan kepada Negara Peserta
lainnya yang dipandangnya perlu, mengenai ditetapkannya dirubahnya atau dicabut
tindakan sementara.
5. Sambil menunggu terbentuknya suatu
mahkamah arbitrasi yang kepadanya diserahkan suatu sengketa berdasarkan bagian
ini, setiap pengadilan atau mahkamah yang telah disepakati oleh para pihak
atau, bila tidak dapat kesepakatan demikian dalam waktu 2 (dua) minggu sejak
tanggal permintaan untuk tindakan sementara, Mahkamah Internasional Hukum Laut
atau yaitu bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan, Kamar Sengketa
DasarLaut, dapat menetapkan, merubah atau mencabut tindakan sementara sesuai
dengan pasal ini bila ia menganggap, bahwa prima facie mahkamah yang akan
dibentuk itu akan mempunyai yurisdiksi dan bahwa desakan keadaan
menghendakinya. Segera setelah terbentuk, mahkamah yang kepadanya sengketa
tersebut diserahkan dapat merubah, mencabut atau menguatkan tindakan-tindakan
sementara itu, dengan bertindak sesuai dengan ayat 1 sampai dengan 4.
6. Para pihak dalam
sengketa harus mematuhi dengan segera setiap tindakan sementara yang ditetapkan
berdasarkan Pasal ini.
Pasal
291
A k s e s
A k s e s
1. Semua prosedur
penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Bab ini harus terbuka bagi
Negara-negara Peserta.
2. Prosedur penyelesaian
sengketa yang ditentukan dalam Bab ini harus terbuka bagi satuan-satuan lain
dari Negaranegara Peserta hanya sebagaimana secara khusus ditentukan dalam
Konvensi ini.
Pasal
292
Pelepasan segera kendaraan air dan awaknya
Pelepasan segera kendaraan air dan awaknya
1. Dalam hal pejabat suatu
Negara Peserta telah melakukan penahanan kendaraan air yang mengibarkan bendera
Negara Peserta lain dan dituduhkan bahwa Negara yang menahan itu tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan Konvensi ini untuk segera membebaskan kendaraan air atau
awaknya setelah penitipan sejumlah uang jaminan atau jaminan keuangan lainnya,
maka masalah pembebasan dari penahanan dapat diserahkan kepada pengadilan atau
mahkamah manapun yang disepakati oleh para pihak atau, dalam hal tidak
tercapainya kesepakatan demikian dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak waktu
penahanan berdasarkan pasal 287 atau Mahkamah Internasional Hukum Laut, kecuali
jika para pihak bersepakat secara lain.
2. Permohonan untuk pembebasan
dapat diajukan hanya oleh atau atas nama Negara bendera kendaraan air tersebut.
3. Pengadilan atau mahkamah
harus menangani permintaan untuk pembebasan tanpa penundaan dan harus menangani
hanya masalah pembebasan dengan tidak mengurangi kepentingan perkara manapun di
hadapan forum domestik yang selayaknya terhadap kendaraan air itu, pemiliknya
atau awaknya. Pejabat Negara yang menahan tetap berwenang untuk melepaskan
kendaraan air itu atau awaknya setiap waktu.
4. Setelah menyerahkan
sejumlah uang jaminan atau jaminan keuangan lainnya yang ditetapkan oleh
pengadilan atau mahkamah, pejabat Negara yang menahan harus segera mematuhi
keputusan pengadilan atau mahkamah perihal pembebasan kendaraan air tersebut
atau awaknya.
Pasal
293
Hukum yang diterapkan
Hukum yang diterapkan
1. Suatu pengadilan atau
mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan bagian ini harus menerapkan
Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya yang tidak bertentangan
dengan Konvensi ini.
2. Ayat 1 tidak mengurangi
wewenang pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan bagian
ini untuk memutuskan suatu perkara ex aequo et bono, bila para pihak
menyepakatinya.
Pasal
294
Acara pra-penyerahan (Preliminary proceedings)
Acara pra-penyerahan (Preliminary proceedings)
1. Suatu pengadilan atau mahkamah yang
ditentukan dalam pasal 287 yang terhadapnya diajukan suatu permohonan berkenaan
dengan sengketa yang dimaksud dalam pasal 297 harus menentukan atas permintaan
suatu pihak, atau dapat menentukan proprio motu, apakah gugatan itu
merupakan suatu penyalah-gunaan proses hukum (an abuse of legal process) atau apakah gugatan-gugatan itu prima
facie cukup beralasan. Apabila pengadilan atau mahkamah menetapkan bahwa
gugatan itu merupakan suatu penyalah gunaan proses hukum atau apakah gugatan
itu prima facie tidak beralasan, maka pengadilan atau mahkamah tidak
boleh mengambil tindakan selanjutnya dalam perkara ini.
2. Selanjutnya menerima
permohonan itu, pengadilan atau mahkamah harus segera memberitahukan pihak atau
para pihak lain mengenai permohonan tersebut, dan harus menetapkan jangka waktu
yang pantas dalam waktu mana mereka dapat mengajukan permohonan kepadanya untuk
membuat suatu penetapan sesuai dengan ayat 1.
3. Tidak satupun dalam
pasal ini yang mengurangi hak setiap pihak dalam sengketa untuk mengajukan
keberatan praperadilan (preliminary
objections) sesuai dengan ketentuan-ketentuan prosedur yang berlaku.
Pasal
295
Penggunaan secara tuntas upaya setempat (Exhaustion of local remedies)
Penggunaan secara tuntas upaya setempat (Exhaustion of local remedies)
Setiap sengketa antara
Negara-negara Peserta perihal interprestasi atau penerapan Konvensi ini dapat
diserahkan pada prosedur yang ditentukan dalam bagian ini hanya setelah upaya
setempat telah digunakan secara tuntas dimana hal ini disyaratkan oleh hukum
internasional.
Pasal
296
Sifat tingkat akhir dan kekuatan mengikat keputusan-keputusan
Sifat tingkat akhir dan kekuatan mengikat keputusan-keputusan
1. Setiap keputusan yang
diajukan oleh pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi berdasarkan
bagian ini bersifat tingkat akhir dan harus dipatuhi oleh semua pihak dalam
sengketa.
2. Setiap keputusan
demikian tidak mempunyai kekuatan mengikat kecuali antara para pihak dan
berkenaan dengan sengketa yang tertentu itu.
BAGIAN
3.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN
TERHADAP BERLAKUNYA BAGIAN 2
Pasal 297
Pembatasan-pembatasan terhadap berlakunya bagian 2
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN
TERHADAP BERLAKUNYA BAGIAN 2
Pasal 297
Pembatasan-pembatasan terhadap berlakunya bagian 2
1. Sengketa-sengketa
mengenai interpretasi atau penerapan Konvensi ini berkenaan dengan pelaksanaan
hak-hak berdaulat atau yurisdiksi suatu negara pantai sebagaimana ditetapkan
dalam Konvensi ini, harus tunduk pada prosedur-prosedur sebagaimana ditetapkan
dalam bagian 2 dalam hal-hal sebagai berikut :
(a) apabila dituduhkan bahwa
suatu Negara pantai telah bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
Konvensi ini bertalian dengan dengan kebebasan-kebebasan dan hak-hak pelayaran
atau penerbangan atau hak memasang kabel dan saluran pipa dasar laut, atau
bertalian dengan penggunaan lain dari laut secara internasional yang sah
sebagaimana ditentukan dalam pasal 58;
(b) apabila dituduhkan bahwa
suatu Negara dalam melaksanakan kebebasan-kebebasan, hak-hak atau
pemakaian-pemakaian tersebut terdahulu telah bertindak bertentangan dengan Konvensi
ini atau dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara pantai
sesuai dengan Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan lain hukum internasional
yang tidak bertentangan dengan Konvensi ini; atau
(c) apabila dituduhkan bahwa suatu Negara pantai
telah bertindak bertentangan dengan peraturan dan standar-standar internasional
yang telah ditentukan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang
berlaku bagi Negara pantai tersebut dan yang telah ditetapkan oleh Konvensi ini
atau melalui organisasi internasional yang kompeten atau konperensi diplomatik
sesuai dengan Konvensi ini.
2. (a) Sengketa perihal interpretasi atau penerapan
ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan riset ilmiah kelautan harus
diselesaikan sesuai dengan bagian 2, kecuali bahwa Negara pantai tidak
diwajibkan untuk menerima diserahkannya pada penyelesaian sengketa demikian
setiap sengketa yang timbul dari :
(i) pelaksanaan suatu hak
atau diskresi (discretion) oleh
Negara pantai sesuai dengan pasal 246; atau
(ii) suatu keputusan Negara
pantai untuk memerintahkan penangguhan atau penghentian suatu proyek riset
sesuai dengan pasal 246; atau
(b) s uatu sengketa yang
timbul dari suatu tuduhan oleh Negara yang melakukan riset bahwa berkenaan
dengan suatu proyek tertentu Negara pantai tidak melaksanakan hak-haknya
berdasarkan pasal 246 dan 253 dengan cara yang sejalan dengan Konvensi ini akan
diserahkan, atas permintaan salah satu pihak, pada konsiliasi berdasarkan
ketentuan-ketentuan Lampiran V, bagian 2, dengan ketentuan bahwa panitia
konsiliasi tidak dapat mempersoalkan pelaksanaan diskresi oleh Negara pantai
untuk menunjuk daerah-daerah tertentu sebagaimana tersebut dalam pasal 246 ayat
6, atau diskresi oleh Negara pantai untuk tidak memberikan persetujuannya
sesuai dengan ketentuan pasal 246 ayat 5.
3.-- (a) Sengketa perihal interpretasi atau penerapan
ketentuan Konvensi ini berkenaan dengan perikanan harus diselesaikan sesuai
dengan bagian 2, kecuali bahwa Negara pantai tidak diwajibkan untuk menerima
diserahkannya pada cara penyelesaian demikian setiap sengketa yang bertalian
dengan hak-hak berdaulatnya berkenaan dengan sumber kekayaan hayati dalam zona
ekonomi eksklusifnya atau pelaksanaan wewenang diskresinya (its discretionary
powers) untuk menetapkan jumlah yang dapat ditangkap (allowable catch),
kapasitasnya untuk menangkap alokasi surplus kepada Negara lain dan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangannya tentang konservasi dan pengelolaan;
(b) Dalam hal tidak tercapai
suatu penyelesaian dengan ditempuhnya cara yang tercantum dalam bagian 1 Bab
ini, maka suatu sengketa harus diserahkan pada konsiliasi berdasarkan Lampiran
V, bagian 2, atas permintaan pihak manapun dalam sengketa, apabila dituduhkan
bahwa :
(i) suatu Negara pantai
jelas-jelas telah gagal untuk mematuhi kewajiban-kewajibannya untuk menjamin
melalui tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang tepat bahwa
pemeliharaan sumber kekayaan hayati dalam zona ekonomi eksklusif telah tidak
sungguh-sungguh dibahayakannya;
(ii) suatu Negara pantai
telah semena-mena menolak untuk menetapkan, atas permintaan Negara lain jumlah
yang dapat ditangkap dan kapasitasnya untuk menangkap sumber kekayaan hayati
berkenaan dengan stok-stok yang Negara lain itu berkepentingan untuk
menangkapnya; atau
(iii) suatu Negara pantai
telah dengan semena-mena menolak untuk mengalokasikan kepada suatu Negara,
berdasarkan pasal-pasal 62, 69 dan 70 dan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan
Konvensi ini, keseluruhan atau sebagian dari surplus yang telah dinyatakan ada.
(c) Panitia konsiliasi
bagaimanapun juga tidak boleh menempatkan diskresinya sebagai pengganti bagi
diskresi Negara pantai;
(d) Laporan panitia
konsiliasi bagaimanapun juga harus dikomunikasikan kepada organisasi
internasional yang tepat;
(e) Dalam merundingkan
persetujuan-persetujuan menurut pasal-pasal 69 dan 70, Negara-negara Peserta,
kecuali jika mereka menyepakati secara lain, harus mencantumkan suatu ketentuan
mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka ambil untuk mengurangi kemungkinan
terjadinya suatu perselisihan perihal interpretasi dan penerapan daripada
persetujuan tersebut, dan mengenai bagaimana mereka akan bertindak apabila
timbul juga suatu perselisihan.
Pasal
298
Pengecualian-pengecualian opsional terhadap berlakunya bagian 2
Pengecualian-pengecualian opsional terhadap berlakunya bagian 2
1. Pada saat
menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini atau pada setiap
saat sesudah itu, suatu Negara dapat, tanpa mengurangi kewajiban-kewajibannya
yang timbul berdasarkan bagian 1, menyatakan secara tertulis bahwa ia tidak
menerima salah satu atau lebih daripada prosedur-prosedur yang ditentukan dalam
bagian 2 berkenaan dengan salah satu atau lebih daripada kategori-kategori
sengketa yang berikut :
(a)---(i) sengketa perihal
interpretasi atau penerapan pasal-pasal 15, 74 dan 83 yang bertalian dengan
penetapan perbatasan laut, atau sengketa yang menyangkut teluk bersejarah atau
hak sejarah dengan ketentuan-ketentuan bahwa suatu Negara yang telah membuat
pernyataan demikian harus, apabila sengketa demikian timbul setelah mulai
berlakunya Konvensi ini dan dalam hal tidak tercapainya suatu persetujuan dalam
perundingan-perundingan diantara para pihak, atas permintaan salah satu masalah
itu pada konsiliasi menurut Lampiran V, bagian 2; dan dengan ketentuan pula
(lebih lanjut) bahwa setiap sengketa yang dengan sendirinya (bagaimanapun juga)
mencakup dipertimbangkannya secara bersamaan sesuatu sengketa yang belum
terselesaikan berkenaan dengan kedaulatan atau hak-hak lain atas wilayah
daratan atau pulau dikecualikan dari penyerahan perkara demikian;
(ii) setelah Panitia
pendamai menyampaikan laporannya, yang harus mencantumkan alasan-alasan yang
menjadi dasarnya itu, maka para pihak yang bersengketa harus merundingkan suatu
persetujuan berdasarkan laporan itu; apabila perundinganperundingan ini tidak
menghasilkan suatu persetujuan, maka para pihak atas persetujuan bersama, harus
menyerahkan masalah itu pada salah satu prosedur yang ditetapkan dalam bagian 2,
kecuali jika para pihak bersepakat secara lain;
(iii) sub-ayat ini tidak
berlaku bagi setiap sengketa perbatasan laut yang telah diselesaikan secara
tuntas dengan suatu pengaturan antara pihak atau bagi sesuatu sengketa demikian
yang harus diselesaikan sesuai dengan suatu perjanjian bilateral atau
multilateral yang mengikat bagi para peihak tersebut.
(b) sengketa mengenai
kegiatan-kegiatan militer, termasuk kegiatan-kegiatan militer oleh kapal-kapal
dan pesawat udara pemerintah yang melakukan dinas non-komersial, dan sengketa
perihal kegiatan-kegiatan penegakan hukum berkenaan dengan pelaksanaan hak-hak
berdaulat atau yurisdiksi yang dikecualikan dari yurisdiksi suatu pengadilan
atau mahkamah berdasarkan pasal 297 ayat 2 atau 3;
(c) sengketa-sengketa yang
berhubungan dengan mana Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sedang
melaksanakan fungsi-fungsi sebagaimana ditentukan oleh Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, kecuali jika Dewan Keamanan memutuskan untuk menghapuskan
perkara itu dari agendanya atau menyerukan kepada para pihak untuk
menyelesaikannya dengan cara yang ditentukan dalam Konvensi ini.
2. Suatu Negara Peserta
yang telah membuat pernyataan berdasarkan ayat 1 dapat setiap waktu menariknya
kembali, atau menyetujui untuk menyerahkan suatu sengketa yang dikecualikan
oleh pernyataan demikian kepada suatu prosedur yang ditentukan dalam Konvensi
ini.
3. Suatu Negara Peserta
yang telah membuat pernyataan berdasarkan ayat 1 tidak berhak untuk menyerahkan
sesuatu sengketa yang termasuk kategori sengketa yang dikecualikan tersebut
kepada salah satu prosedur dalam konvensi ini melawan Negara Peserta lain,
tanpa persetujuan pihak itu.
4. Apabila salah satu
Negara Peserta telah membuat pernyataan berdasarkan ayat 1 (a) setiap negara
Peserta lain dapat menyerahkan sesuatu sengketa yang termasuk suatu kategori
yang dikecualikan melawan pembuat pernyataan itu pada prosedur yang disebut
dalam pernyataan demikian.
5. Suatu pernyataan baru,
atau penarikan kembali suatu pernyataan, sebagaimanapun juga tidak mempengaruhi
penyelesaian perkara yang sedang berjalan di hadapan suatu pengadilan atau
mahkamah sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal ini, kecuali apabila para
pihak bersepakat secara lain.
6. Pernyataan dan
pengumuman penarikan kembali pernyataan berdasarkan pasal ini harus
didepositkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan
meneruskan salinan-salinan (copies)
kepada Negara-negara Peserta.
Pasal
299
Hak-hak para peserta untuk menyetujui suatu prosedur
Hak-hak para peserta untuk menyetujui suatu prosedur
1. Satu sengketa yang
dikecualikan berdasarkan pasal 297 atau dikecualikan dengan suatu pernyataan
yang dibuat berdasarkan pasal 298 dari prosedur-prosedur penyelesaian sengketa
sebagaimana ditentukan dalam bagian 2, dapat diserahkan pada prosedur-prosedur
demikian hanya dengan persetujuan para pihak dalam sengketa.
2. Tiada satupun dalam
bagian ini mengurangi hak para pihak lain dalam sengketa untuk menyetujui
sesuatu prosedur lain untuk menyelesaikan sengketa demikian atau untuk mencapai
suatu penyelesaian yang bersahabat.
Pasal
300
Itikad baik dan penyalahgunaan hak
Itikad baik dan penyalahgunaan hak
Negara-negara Peserta harus
memenuhi dengan itikad baik (in good
faith) kewajiban-kewajiban yang dipikulkan berdasarkan Konvensi ini dan
harus melaksanakan hak-hak, yurisdiksi dan kebebasan-kebebasan yang diakui
dalam Konvensi ini dengan cara yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan
hak.
Pasal 301
Penggunaan laut untuk maksud-maksud damai
Dalam melaksanakan hak-hak dan
melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi ini, Negara-negara
Peserta harus menghindarkan diri dari setiap penggunaan ancaman atau kekerasan
terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara manapun atau dengan
cara lain apapun yang tercantum tidak konsisten dengan azas-azas hukum
internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
302
Pengungkapan informasi
Pengungkapan informasi
Dengan tidak mengurangi hak suatu
Negara Peserta untuk menempuh prosedur-prosedur penyelesaian sengketa yang
ditentukan dalam Konvensi ini, tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini harus
diartikan mengharuskan suatu Negara Peserta, dalam memenuhi kewajibannya
berdasarkan ketentuan Konvensi ini, untuk memberikan informasi yang
pengungkapannya bertentangan dengan kepentingan essensial keamanannya.
Pasal
303
Benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut (Archaeological amd historical objects found at sea)
Benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut (Archaeological amd historical objects found at sea)
1. Negara-negara
berkewajibn untuk melindungi benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah
yang ditemukan di laut dan harus bekerja sama untuk tujuan ini.
2. Untuk mengendalikan
peredaran benda-benda demikian Negara pantai dapat, dalam menerapkan pasal 33,
menganggap bahwa diambilnya benda-benda tersebut dari dasar laut dalam daerah
yang dimaksudkan dalam pasal itu, tanpa persetujuan Negara pantai bersangkutan
akan merupakan suatu pelanggaran dalam wilayah atau laut teritorialnya,
terhadap hukum dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan
dalam pasal tersebut.
3. Tiada satupun dalam
pasal ini mempengaruhi hak-hak para pemilik yang dapat dikenai hukum
pengangkatan kerangka kendaraan air atau lain-lain peraturan tentang pelayaran
atau hukum dan praktek yang berkenaan dengan pertukaran kebudayaan.
4. Pasal ini tidak
mengurangi arti daripada perjanjian-perjanjian internasional dan peraturan
hukum internasional lainnya perihal perlindungan benda-benda purbakala dan
benda-benda bersejarah.
Pasal
304
Tanggungjawab dan kewajiban untuk ganti rugi
Tanggungjawab dan kewajiban untuk ganti rugi
Ketentuan-ketentuan Konvensi ini
yang berkenaan dengan tanggung jawab dan kewajiban untuk ganti rugi tidak
mengurangi berlakunya peraturan-peraturan yang ada dan pengembangan
peraturan-peraturan lebih lanjut perihal tanggung jawab dan kewajiban untuk
ganti rugi berdasarkan hukum internasional.
Pasal
305
Penandatanganan
Penandatanganan
1. Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan
oleh :
(a) semua negara;
(b) Namibia, diwakili oleh
Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Namibia;
(c) semua negara yang
berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan negara lain yang telah memilih
status itu dalam suatu tindakan penentuan nasib sendiri yang diawasi dan
disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Resolusi Majelis Umum
1514 (XV) dan yang mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh
Konvensi ini, teramsuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian
yang bertalian dengan masalah-masalah itu;
(d) semua negara yang
berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan Negara lain yang sesuai dengan
piagam asosiasi masing-masing, mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang
diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk ikut serta dalam
perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;
(e) semua wilayah yang
menikmati pemerintahan sendiri dalam negeri secara penuh, diakui secara
demikian oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi tidak mencapai kemerdekaan
penuh sesuai dengan Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) dan yang mempunyai
kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, termasuk
kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan
masalah-masalah itu;
(f) organisasi-organisasi
internasional, sesuai dengan Lampiran IX.
2. Konvensi ini tetap
terbuka untuk penandatanganan hingga 9 Desember 1984 pada Kementrian Luar
Negeri Jamaica dan juga, sejak 1 Juli 1983 hingga 9 Desember 1984, pada Markas
Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Pasal
306
Ratifikasi dan konfirmasi formal
Ratifikasi dan konfirmasi formal
Konvensi ini memerlukan
ratifikasi oleh Negara-negara dan satuan-satuan lainnya yang dimaksudkan dalam pasal
305 ayat 1 (b), (c), (d) dan (e), pada konfirmasi formal, sesuai dengan
Lampiran IX, oleh badan-badan, satuan-satuan yang dimaksudkan dalam pasal 305
ayat 1 (f). Piagam Ratifikasi dan konfirmasi formal harus didepositkan pada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
307
A k s e s i
A k s e s i
Konvensi ini tetap terbuka untuk
aksesi oleh Negara-negara dan satuan-satuan lain yang dimaksud dalam pasal 305.
Aksesi oleh satuan-satuan yang dimaksudkan dalam pasal 305 ayat 1 (f), harus
sesuai dengan Lampiran IX. Piagam Aksesi harus didepositkan pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 308
Saat mulai berlaku
1. Konvensi ini berlaku 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pendepositan piagam tarifikasi atau aksesi
yang ke-60.
2. Bagi setiap Negara yang
meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini setelah pendepositan piagam
ratifikasi atau aksesi, Konvensi mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah
saat pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya, dengan tunduk pada
ketentuan ayat 1.
3. Majelis Otorita harus
bersidang pada tanggal mulai berlakunya Konvensi ini dan harus memilih Dewan
Otorita Dewan yang pertama harus dibentuk dengan cara yang konsisten dengan
tujuan pasal 161 bila ketentuan pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara
murni.
4. Ketentuan-ketentuan,
peraturan-peaturan dan prosedur prosedur yang dirancang Komisi Persiapan harus
diterapkan secara provosional sambil menunggu penerimaannya secara resmi oleh
Otorita sesuai dengan Bab XI.
5. Otorita dan
badan-badannya harus bertindak sesuai dengan Resolusi II Konperensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut yang bertalian dengan
investasi, pesiapan dan keputusan-keputusan Komisi Persiapan yang diambil
menurut resolusi tersebut.
Pasal
309
Persyaratan dan pengecualian
Persyaratan dan pengecualian
Tidak ada persyaratan atau
pengecualian yang dapat diajukan terhadap Konvensi ini kecuali secara tegas
diijinkan oleh pasal-pasal lain Konvensi ini.
Pasal
310
Deklarasi dan Pernyataan
Deklarasi dan Pernyataan
Pasal 309 tidak menghalangi suatu
Negara untuk, ketika menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Konvensi
ini, membuat deklarasi-deklarasi atau pernyataan-pernyataan, bagaimanapun
dirumuskan atau dinamakan, dengan maksud, inter alia, untuk
menyelaraskan hukum dan perundang-undangannya dengan ketentuan-ketentuan
konvensi ini, asalkan deklarasi atau pernyataan demikian tidak dimaksudkan
untuk mengenyampingkan atau merubah akibat hukum daripada ketentuan-ketentuan
Konvensi ini dalam penerapannya terhadap Negara tersebut.
Pasal
311
Hubungan dengan konvensi-konvensi dan perjanjian-perjanjian
internasional yang lain
Hubungan dengan konvensi-konvensi dan perjanjian-perjanjian
internasional yang lain
1. Terhadap Negara-negara
Peserta, Konvensi ini harus diutamakan atas Konvensi-konvensi Jenewa mengenai
Hukum Laut 29 April 1958.
2. Konvensi ini tidak
merubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban Negara-negara Peserta yang timbul dari
perjanjian-perjanjian lain yang sejalan dengan Konvensi ini dan yang tidak
mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh
Negara-negara Peserta lain berdasarkan Konvensi ini.
3. Dua atau lebih Negara Peserta dapat
membuat perjanjian-perjanjian yang merubah atau menunda berlakunya
ketentuan-ketentuan Konvensi ini, yang dapat diterapkan hanya terhadap hubungan
antara mereka, asalkan perjanjian demikian tidak berkenaan dengan suatu
ketentuan yang penyimpangan dari padanya tidak sejalan dengan pelaksanaan yang
efektif dan maksud serta tujuan Konvensi ini, dan asalkan selanjutnya
perjanjian-perjanjian demikian tidak mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip
dasar yang terkandung di dalam Konvensi ini, dan bahwa ketentuan-ketentuan
perjanjian demikian tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi ini oleh Negara Peserta lain.
4. Negara-negara Peserta yang bermaksud
membuat perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus memebrita
Negara Peserta lainnya melalui penyimpanan (depositary)
Konvensi ini maksud mereka untuk membuat perjanjian dan tentang perubahan atau
penundaan yang ditentukan.
5. Pasal ini tidak mempengaruhi
perjanjian-perjanjian internasional yang secara tegas diizinkan atau
dipertahankan oleh pasal-pasal lain Konvensi ini.
6. Negara-negara Peserta
bersepakat bahwa tidak akan ada amandemen terhadap prinsip dasar yang
berhubungan dengan warisan bersama umat manusia (the common heritage of mankind) yang diatur dalam pasal 136 dan
bahwa mereka tidak akan menjadi peserta pada perjanjian apapun yang menyimpang
dari padanya.
Pasal
312
Amandemen
Amandemen
1. Setelah berakhirnya
suatu periode 10 tahun sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, suatu Negara
Peserta dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa, amandemen-amandemen tertentu terhadap Konvensi ini,
lain daripada yang bertalian dengan kegiatan di Kawasan, dan meminta untuk
diselenggarakannya suatu konperensi untuk membahas amandemen-amandemen yang
diusulkan itu Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua
Negara Peserta. Jika dalam 12 bulan sejak tanggal diadakannya usul tersebut,
tidak kurang dari setengah Negara-negara Peserta memberi jawaban yang mendukung
permintaan itu, Sekretaris Jenderal harus menyelenggarakan konperensi tersebut.
2. Prosedur pengambilan
keputusan yang diterapkan pada konperensi yang membahas amandemen harus sama
dengan yang diterapkan pada konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga
tentang Hukum Laut kecuali jika diputuskan lain oleh konperensi. Konperensi
harus berusaha mencapai kesepakatan terhadap amandemen dengan cara konsensus
dan tidak boleh ada pemungutan suara terhadap amandemen-amandemen tersebut
sampai segala usaha untuk mencapai konsensus telah habis ditempuh.
Pasal
313
Amandemen dengan prosedur yang disederhanakan
Amandemen dengan prosedur yang disederhanakan
1. Suatu Negara Peserta
dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa, suatu amandemen terhadap Konvensi, lain daripada suatu amandemen
yang bertalian dengan kegiatan di Kawasan, untuk diterima dengan prosedur yang
disederhanakan yang ditentukan dalam pasal ini tanpa menyelenggarakan suatu
konperensi. Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua
Negara Peserta.
2. Jikalau, dalam suatu
periode 12 bulan sejak tanggal diedarkannya usul tersebut, suatu Negara Peserta
mengajukan keberatan terhadap amandemen yang diusulkan itu atau terhadap usul
untuk menerimanya dengan prosedur yang disederhanakan, maka amandemen tersebut
harus dianggap ditolak Sekretaris Jenderal harus segera memberitahukan kepada
semua Negara Peserta bahwa amandemen yang diusulkan itu telah diterima.
3. Jikalau, 12 bulan sejak
tanggal diedarkannya usul tersebut, tidak ada Negara Peserta yang mengajukan
keberatan terhadap usul amandemen yang diusulkan itu atau terhadap itu harus
dianggap diterima. Sekretaris Jenderal harus memberitahukan kepada semua Negara
Peserta bahwa amandemen yang diusulkan itu telah diterima.
Pasal 314
Amandemen-amandemen terhadap konvensi-konvensi ini
yang secara ekskusif bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan
1. Suatu Negara Peserta
dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Otorita suatu
amandemen terhadap ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang secara eksklusif
bertalian dengan kegiatan-kegiatan di kawasan termasuk Lampiran VI bagian 4.
Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara
Peserta. Amandemen yang diusulkan itu harus tunduk pada persetujuan oleh
Majelis setelah amandemen itu disetujui oleh Dewan. Wakil-wakil Negara-negara
Peserta dalam badan-badan tersebut harus mempunyai kekuasaan penuh untuk membicarakan
dan menyetujui amandemen yang diusulkan itu. Amandemen yang diusulkan itu
sebagaimana disetujui oleh Dawan dan Majelis harus dianggap diterima.
2. Sebelum disetujuinya
suatu amandemen berdasarkan ayat 1, Dewan dan Majelis harus menjamin bahwa amandemen
itu tidak merugikan sistem eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan Kawasan,
sambil menunggu Konperensi Peninjauan Kembali sesuai dengan pasal 155.
Pasal
315
Penandatanganan, ratifikasi aksesi pada dan
naskah otentik amandemen
Penandatanganan, ratifikasi aksesi pada dan
naskah otentik amandemen
1. Sekali diterima,
amandemen-amandemen terhadap Konvensi ini harus terbuka bagi penandatanganan
oleh Negaranegara Peserta selama 12 bulan sejak tanggal diterima, pada Markas
Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, kecuali ditentukan lain dalam
amandemen itu sendiri.
Pasal
316
Mulai berlakunya amandemen
Mulai berlakunya amandemen
1. Amandemen-amandemen terhadap
Konvensi ini, selain daripada yang dimaksudkan dalam ayat 5, harus mulai
berlaku bagi Negara-negara Peserta yang meratifikasi atau mengaksesinya pada
hari ke tigapuluh setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh dua
pertiga Negara-negara Peserta atau oleh 60 Negara-negara Peserta, tergantung
mana yang lebih besar jumlahnya. Amandemen demikian tidak mempengaruhi
dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara
Peserta lain berdasarkan Konvensi ini.
2. Suatu amandemen dapat menentukan
bahwa untuk mulai belakunya amandemen itu diperlukan jumlah ratifikasi atau
aksesi yang lebih besar daripada yang disyaratkan oleh pasal ini.
3. Bagi setiap Negara Peserta yang
meratifikasi atau mengaksesi suatu amandemen yang dimaksudkan dalam ayat 1
setelah pendepositan jumlah piagam ratifikasi atau aksesi yang disyaratkan,
amandemen itu mulai berlaku pada hari ke tigapuluh setelah pendepositan piagam
ratifikasi atau aksesinya.
4. Suatu Negara yang menjadi
Peserta pada Konvensi ini setelah mulai berlakunya suatu amandemen sesuai
dengan ayat 1 harus, jika tidak ada suatu pernyataan niat yang berbeda oleh
Negara tersebut :
(a) dianggap sebagai Peserta pada
Konvensi ini sebagaimana telah diamandemen; dan
(b) dianggap sebagai Peserta pada
Konvensi yang belum diamandemenkan dalam hubungan dengan sesuatu Negara Peserta
yang tidak terikat pada amandemen itu.
5. Amandemen apapun yang bertalian secara eksklusif dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan dan amandemen apapun terhadap Lampiran VI harus mulai berlaku terhadap semua Negara Peserta satu tahun setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh tiga perempat Negara-negara Peserta.
6. Suatu Negara yang menjadi
Peserta pada Konvensi ini setelah mulai berlakunya amandemen-amandemen sesuai
dengan ayat 5 harus dianggap sebagai Peserta pada Konvensi ini sebagaimana
telah diamandemen.
Pasal
317
Penyangkalan
Penyangkalan
1. Suatu Negara Peserta
dapat dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyangkal Konvensi ini dan dapat
mengemukakan alasannya. Tidak adanya alasan yang dikemukakan tidak mempengaruhi
keabsahan penyangkalan itu. Penyangkalan tersebut mulai berlaku satu tahun
setelah tanggal diterimanya pemberitahuan itu, kecuali jika pemberitahuan itu
menyebutkan tanggal yang kemudian.
2. Suatu Negara tidak
dibebaskan, dengan alasan penyangkalan itu, dari kewajiban-kewajiban finansial
dan kontraktual yang timbul pada waktu ia menjadi Peserta pada Konvensi ini,
tidak pula penyangkalan itu mempengaruhi hak, kewajiban atau keadaan hukum
apapun dari Negara itu yang timbul melalui pelaksanaan Konvensi ini, sebelum
Konvensi ini berhenti berlaku bagi Negara itu.
3. Penyangkalan itu dengan
cara apapun tidak mempengaruhi tugas Negara Peserta manapun untuk memenuhi
kewajiban apapun yang terkandung dalam Konvensi ini untuk mana Negara tersebut
tunduk pada hukum internasional terlepas dari Konvensi ini.
Pasal
318
Status Lampiran
Status Lampiran
Lampiran merupakan bagian
integral Konvensi ini dan, kecuali dengan tegas ditentukan lain, suatu
penunjukan kepada Konvensi ini atau kepada salah satu Bab-nya termasuk penunjukan
kepada Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya.
Pasal
319
Penyimpanan
Penyimpanan
1. Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah penyimpan Konvensi ini dan
amandemen-amandemen terhadapnya.
2. Disamping fungsinya sebagai depositari
Sekretaris Jenderal harus :
(a) melaporkan
kepada semua Negara Peserta, Otorita dan organisasi interna-sional yang
kompeten, mengenai masalah yang bersifat umum yang timbul berkenaan dengan
Konvensi ini;
(b)
memberitahukan Otorita sebaik mengenai ratifikasi dan konfirmasi formal dan
aksesi pada Konvensi ini serta amandemen terhadapnya, maupun mengenai
penyangkalan terhadap Konvensi ini;
(c)
memberitahukan Negara-negara Peserta mengenai persetujuan-persetujuan sesuai
dengan Pasal
311 ayat 4;
(d) mengedarkan
amandemen-amandemen yang telah diterima sesuai dengan Konvensi ini kepada
Negara-negara Peserta untuk keperluan ratifikasi atau aksesi;
(e)
menyelenggarakan pertemuan Negara-negara Peserta yang diperlukan sesuai dengan
Konvensi ini.
3.-- (a)
Sekretaris Jenderal juga harus menyampaikan kepada para peninjau yang dimaksud
dalam pasal
156 :
(i)
laporan-laporan dimaksud dalam ayat 2 (a);
(ii)
pemberitahuan-pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat 2 (b) dan (c); dan
(iii) naskah
amandemen yang dimaksud dalam ayat 2 (d), untuk informasi bagi mereka.
(b) Sekretaris
Jenderal harus pula mengundang para peninjau tersebut untuk berpartisipasi
sebagai peninjau pada pertemuan-pertemuan Negara-negara Peserta yang dimaksud
dalam ayat 2 (e).
Pasal
320
Naskah Otentik
Naskah Otentik
Asli Konvensi ini, yang naskahnya
dalam bahasa Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah
sama-sama otentik, harus, dengan tunduk pada pasal 305 ayat 2, didepositkan
pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
SEBAGAI TANDA BUKTI, yang
Berkuasa Penuh yang bertandatangan di bawah ini, yang dikuasakan sebagaimana
mestinya untuk itu, telah menandatangani Konvensi ini.
DIBUAT DI MONTEGO BAY, pada
tanggal sepuluh bulan Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua.
LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES)
1. Albacore tuna: Thunnus alalunga.
2. Bluefin tuna: Thunnus thynnus.
3. Bigeye tuna: Thunnus obesus.
4. Skipjack tuna: Katsuwonus pelamis.
5. Yellowfin tuna: Thunnus albacares.
6. Blackfin tuna: Thunnus atlanticus.
7. Little tuna: Euthynnus alletteratus; Euthynnus affinis.
8. Southern bluefin tuna: Thunnus maccoyii
9. Frigate mackerel: Auxis thazard; Auxis rochei.
10. Pomfrets: Family Bramidae.
11. Marlins: Tetrapturus angustirostris; Tetrapturus belone; Tetrapturus pnuegeri; Tetrapturus albidus; Tetrapturus audax; Tetrapturus georgei; Makaira mazara; Makaira indica; Makaira nigricans.
12. Sail-fishes: Istiophorus platypterus; Istiophorus albicans.
13. Swordfish: Xiphias gladius.
14. Sauries: Scomberesox saurus; Cololabis saira; Cololabis adocetus; Scomberesox saurus scombroides.
15. Dolphin: Coryphaena hippurus; Coryphaena equiselis.
16. Oceanic sharks: Hexanchus griseus; Cetorhinus maximus; Family Alopiidae; Rhincodon typus; Family Carcharhinidae; Family Sphyrnidae; Family Isurida.
17. Cetaceans: Family Physeteridae, Family Balaenopteridae; Family Balaenidae; Family Eschrichtiidae; Family Monodontidae; Family Ziphiidae; Family Delphinidae.
Pasal 1
Sesuai dengan ketentuan Pasal 76, suatu Komisi tentang
batas-batas landas kontinen diluar 200 mil laut harus dibentuk sesuai dengan
pasal-pasal berikut :
Pasal
2
1. Komisi harus terdiri
dari 21 anggota yang merupakan ahli-ahli dalam bidang geologi, geofisika atau
hydrografi, yang dipilih oleh Negara-negara Peserta Konvensi ini dari antara
para warganegaranya, dengan memperhatikan kebutuhan untuk menjamin perwakilan
geografis yang adil, yang harus menjabat dalam kapasitas pribadi.
2. Pemilihan pertama harus
diadakan secepat mungkin, tetapi bagaimanapun juga dalam waktu 18 bulan setelah
tanggal mulai berlakunya Konvensi ini. Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum
tanggal tiap pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus
menulis surat kepada Negara-negara Peserta, mengundang mereka untuk menyampaikan
pencalonan, setelah diadakannya konsultasi regional seperlunya, dalam waktu
tiga bulan. Sekretaris Jenderal harus menyiapkan suatu daftar dengan urutan
abjad semua orang yang dicalonkan tersebut dan harus menyerahkan daftar itu
kepada semua Negara Peserta.
3. Pemilihan
anggota-anggota Komisi harus dilakukan pada suatu pertemuan Negara-negara
Peserta yang diadakan oleh Sekretaris Jenderal di Markas Besar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pada sidang
itu, untuk mana dua pertiga dari Negara-negara Peserta merupakan suatu quorum,
orang-orang yang dipilih menjadi anggota Komisi adalah calon-calon yang
memperoleh mayoritas dua pertiga suara dari suara wakil-wakil Negara Peserta
yang hadir dan memberikan suaranya. Tidak kurang daripada tiga orang anggota
harus dipilih dari setiap kawasan geografis.
4. Anggota-anggota Komisi
harus dipilih untuk suatu masa jabatan lima tahun. Mereka dapat dipilih
kembali.
5. Negara Peserta yang
mengajukan pencalonan seorang anggota Komisi, harus menanggung
pengeluaran-pengeluaran anggota itu selama pelaksanaan tugas-tugas Komisi.
Negara pantai yang bersangkutan harus menanggung pengeluaran-pengeluaran yang
diadakan berkenaan dengan nasehat sebagaimana disebut dalam pasal 3, ayat 1 (b)
Lampiran ini. Sekretariat Komisi harus disediakan oleh Sekeraris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
3
1. Tugas-tugas adalah :
(a) untuk mempertimbangkan
data dan bahan lain yang disampaikan oleh Negara pantai mengenai batas-batas
terluar landas kontinen di daerah-daerah dimana batas-batas tersebut berada di
luar 200 mil laut, dan untuk membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai dengan pasal 76 dan
Pernyataan Saling Pengertian (Statement of Understanding) yang telah diterima
pada tanggal 29 Agustus 1980 oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang
Hukum Laut Ketiga;
(b) untuk memberikan nasehat
teknis dan ilmiah, apabila diminta oleh Negara pantai yang bersangkutan selama
persiapan data yang disebut dalam sub ayat (a).
2. Panitia dapat
bekerjasama, sepanjang dianggap perlu dan bermanfaat, dengan Komisi Oseanografi
Antar Pemerintah (Intergovermental Oceanographic Commission) dari UNESCO,
Organisasi Hydrografi Internasional (International Hydrographic Organization)
dan organisasi internasional lain yang berwenang dengan maksud untuk pertukaran
informasi teknis dan ilmiah yang dapat membantu pelaksanaan tanggung jawab Komisi.
Pasal
4
Dalam hal suatu Negara pantai
bermaksud untuk menetapkan batas-batas luar landas kontinennya di luar 200 mil
laut sesuai dengan pasal 76, Negara tersebut harus menyerahkan
keterangan-keterangan mengenai batas-batas tersebut kepada Komisi disertai data
teknis dan ilmiah yang mendukungnya secepat mungkin, tetapi setidak-tidaknya
dalam waktu 10 tahun setelah mulai berlakunya Konvensi ini untuk Negara
tersebut. Negara pantai tersebut pada waktu yang bersamaan harus memberikan
nama-nama anggota Konvensi yang memberikan kepadanya nasehat-nasehat teknis dan
ilmiah.
Pasal
5
Kecuali jika
Komisi menentukan lain, Komisi harus bekerja dengan membentuk Sub-Komisi yang
terdiri dari tujuh anggota, yang ditunjuk secara berimbang dengan memperhatikan
unsur-unsur khas dari setiap dalil yang dikemukakan oleh Negara pantai.
Warganegara Negara pantai yang mengajukan dalil yang merupakan anggota Komisi
dan setiap anggota Komisi yang telah membantu Negara pantai dengan memberikan
nasehat teknis dan ilmiah mengenai penetapan garis batas tidak boleh menjadi
anggota Sub-Komisi yang membahas dalil tersebut, tetapi ia berhak untuk
berperan serta sebagai seorang anggota di dalam proses pembahasan Komisi itu
mengenai dalil tersebut. Negara pantai yang telah mengemukakan suatu dalil
kepada Komisi dapat mengirim wakil-wakilnya untuk berperan serta di dalam
pembahasan yang relevan tetapi tanpa mewakili hak suara.
Pasal
6
1. Sub-komisi harus
menyampaikan rekomendasi-rekomendasinya kepada Komisi.
2. Persetujuan oleh Komisi
atas rekomendasi-rekomendasi dari sub-komisi harus dilakukan dengan mayoritas dua
pertiga suara anggota-anggota Komisi yang hadir dan memberikan suara.
3. Rekomendasi-rekomendasi
Komisi harus diserahkan secara tertulis kepada Negara Pantai yang telah
mengemukakan dalil dan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
7
Negara-negara pantai harus
menetapkan batas-batas terluar landas kontinen sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pasal 76, ayat 8 dan sesuai dengan prosedur-prosedur
nasional yang berlaku.
Pasal
8
Dalam hal Negara pantai tidak
menyetujui rekomendasi-rekomendasi Komisi, Negara pantai harus mengajukan suatu
dalil yang direvisi atau yang baru kepada Komisi dalam waktu yang pantas.
Pasal
9
Tindakan-tindakan Komisi tidak
boleh merugikan bagi masalah-masalah yang bertalian dengan penetapan garis
batas antar Negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan.
Pasal
1
Hak
atas mineral-mineral
Hak atas mineral-mineral akan
beralih pada saat mineral itu diambil sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
Pasal
2
Prospekting
Prospekting
1.-- (a) Otorita mendorong
diadakannya prospekting di Kawasan.
(b) Prospekting hanya akan
dilakukan setelah Otorita menerima suatu janji tertulis yang meyakinkan bahwa
prospektor yang mencalonkan diri akan mematuhi Konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita yang
relevan berkenaan dengan kerjasama dalam program-program latihan seperti
dimaksud dalam pasal 143
dan 144 dan
perlindungan lingkungan laut, dan bersedia menerima verifikasi oleh Otorita
mengenai dipatuhinya ketentuan di
atas Calon prospektor pada waktu yang sama harus memberitahukan kepada Otorita
di Kawasan atau kawasan-kawasan mana diperkirakan akan dilakukan Prospekting.
(c) Prospekting dapat dilakukan
secara serentak oleh lebih dari seorang prospektor di Kawasan atau
kawasan-kawasan yang sama.
2. Prospeketing tidak memberi hak
apapun pada prospektor bertalian dengan kekayaan-kekayaan. Akan tetapi seorang
prospektor dapat mengambil sejumlah mineral yang cukup untuk digunakan dalam
percobaan.
Pasal
3
Eksplorasi dan eksploitasi
Eksplorasi dan eksploitasi
1. Perusahaan, Negara-negara
Peserta disebut dalam pasal 153
ayat 2 (b), dapat mengajukan permohonan persetujuan atas rencana kerja mengenai
kegiatan-kegiatan di Kawasan Otorita.
2. Perusahaan dapat mengajukan
permohonan untuk bagian manapun dari Kawasan, tetapi permohonan oleh pihak lain
untuk kawasan-kawasan yang dicadangkan tunduk pada Persyaratan tambahan menurut
pasal
9 Lampiran ini.
3. Eksplorasi dan eksploitasi hanya
dapat dilakukan dalam kawasan-kawasan yang ditentukan dalam rencana kerja
tersebut dalam pasal 153,
ayat 3, dan setujui oleh Otorita sesuai dengan konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang relevan dan
Otorita.
4. Setiap rencana kerja yang telah
disetujui harus :
(a) sesuai dengan Konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita;
(b) memungkinkan dilakukannya
pengawasan oleh Otorita kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153
ayat 4;
(c) memberikan kepada operator,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
Otorita, hak eksklusif untuk ekplorasi dan ekploitasi, kategori-kategori
kekayaan-kekayaan tertentu di Kawasan yang dicakup oleh rencana kerja tersebut.
Namun, apabila pemohon mengajukan suatu rencana kerja yang disetujui tersebut
hanya memberikan hak eksklusif untuk tahap itu saja.
5. Atas persetujuan Otorita, setiap
rencana kerja kecuali rencana kerja yang diajukan oleh Perusahaan, harus dalam
bentuk suatu kontrak yang diadakan antara Otorita dan pemohon atau
pemohon-pemohon.
Pasal
4
Kualifikasi-kualifikasi pemohon-pemohon
Kualifikasi-kualifikasi pemohon-pemohon
1. Para pemohon selain Perusahaan,
memenuhi syarat apabila mereka memiliki kewarganegaraan atau berada di bawah
pengawasan dan disponsori seperti yang disyaratkan oleh pasal 153
ayat 2 (b), dan apabila mereka mengikuti prosedur-prosedur dan memenuhi
Standar-standar kualifikasi yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
sang pemohon diawasi secara efektif
oleh Negara Peserta lain atau warganegaranya, dalam hal mana kedua Negara
Peserta harus mensponsori permohonan itu. Kriteria ukuran dan prosedur-prosedur
pelaksanaan syarat-syarat pensponsoran tersebut akan ditetapkan dalam
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
4. Negara atau Negara-negara sponsor
sesuai dengan pasal 139,
harus bertanggung jawab untuk menjamin sesuai dengansistem hukumnya bahwa
seorang kontraktor yang disponsorinya harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di
Kawasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan kontrakan dan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Konvensi ini. Namun demikian, suatu Negara sponsor tidak dapat mewajibkan
mengganti kerugian yang disebabkan oleh kegagalan kontraktor apapun yang
disponsorinya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya apabila Negara Peserta itu
telah membuat peraturan perundang-undangan dan telah mengambil
tindakan-tindakan administratif yang dalam kerangka sistem hukumnya cukup tepat
untuk menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh orang-orang yang berada di
bawah yurisdiksinya.
5. Prosedur-prosedur untuk menilai
kualifikasi Negara-negara Peserta yang merupakan pemohon harus mempertimbangkan
sifat mereka sebagai Negara.
6. Standar-standar kualifikasi
harus mensyaratkan bahwa setiap pemohon, tanpa kecuali, harus menerima sebagai
bagian dari permohonannya untuk :
(a) menerima sebagai suatu yang
dapat dipaksakan dan sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang berlaku yang timbul
dari ketentuan-ketentuan Bab XI,
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita,
keputusan-keputusan badan-badan Otorita, dan ketentuan-ketentuan kontraknya
dengan Otorita;
(b) menerima pengawasan oleh
Otorita atas kegiatan-kegiatannya di Kawasan, sebagaimana yang diijinkan oleh
Konvensi ini;
(c) memberikan suatu jaminan
tertulis kepada Otorita bahwa kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak akan
dipenuhi dengan itikad baik;
(d) memenuhi ketentuan-ketentuan
tentang alih teknologi sebagaimana diatur dalam pasal
5 Lampiran ini.
Pasal
5
Alih teknologi
Alih teknologi
1. Pada waktu menyerahkan suatu
rencana kerja, tiap pemohon harus menyampaikan kepada Otorita suatu uraian umum
tentang peralatan dan metode-metode yang akan digunakan dalam melakukan
kegiatan-kegiatan di Kawasan, dan informasi-informasi relevan lainnya yang
tidak dimiliki secara eksklusif (non-proprietary) tentang sifat khas teknologi
tersebut serta informasi tentang dimana teknologi tersebut dapat diperoleh.
2. Tiap operator harus
memberitahukan Otorita tentang perubahan-perubahan dalam uraian dan informasi
yang disampaikannya menurut ayat 1 bilamana suatu perubahan atau penemuan
teknologi yang penting dipergunakan.
3. Tiap kontrak untuk melakukan
kegiatan-kegiatan di Kawasan harus memuat kesanggupan dan kontraktor sebagai
berikut :
(a) menyediakan bagi Perusahaan
berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan
wajar, bilamana Otorita menghendakinya teknologi yang digunakannya dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan berdasarkan kontrak, yang oleh
kontraktor dapat dialihkan secara sah menurut hukum. Hal ini harus dilakukan
dengan cara lisensi atau pengaturan yang tepat lainnya yang oleh operator harus
dirundingkan dengan Perusahaan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian
khusus yang merupakan tambahan pada kontrak. Kesanggupan ini hanya dapat
ditagih apabila Perusahaan berkesimpulan tidak bisa mendapatkan teknologi yang
sama atau yang mempunyai efisiensi dan manfaat
yang sama di pasaran terbuka
berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan
wajar;
(b) memperoleh jaminan tertulis
dari pemilik teknologi apapun yang digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan
di Kawasan berdasarkan kontrak, yang umumnya tidak tersedia di pasaran bebas
serta tidak termasuk dalam sub-ayat (a), bahwa pemilik bersedia bilamana
Otorita menghendakinya, menyediakan teknologi bagi Perusahaan berdasarkan
lisensi atau peraturan lainnya yang tepat dan berdasarkan ketentuan-ketentuan
komersial yang patut dan wajar, sama dengan yang disediakannya kepada
kontraktor. Apabila jaminan demikian tidak diperoleh, maka teknologi yang
bersangkutan tidak boleh digunakan oleh kontraktor dalam melakukan
kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(c) mendapatkan dari pemilik
berdasarkan kontrak yang dapat dipaksakan, atas permintaan Perusahaan dan jika
mungkin melakukannya tanpa mengakibatkan ongkos yang besar bagi kontraktor,
suatu hak yang sah untuk mengalihkan kepada Perusahaan teknologi apapun yang
digunakan kontraktor, dalam melakukan kegiatankegiatan di kawasan berdasarkan
kontrak, yang sebenarnya secara hukum tidak berhak dialihkannya dan umumnya
tidak tersedia di pasaran bebas. Dalam hal-hal dimana terdapat suatu hubungan
usaha yang erat antara kontraktor dan pemilik teknologi maka ke-eratan hubungan
ini serta tingkat pengawasan atau pengaruh harus diperhitungkan dalam
menetapkan apakah telah diambil semua tindakan yang dapat dilaksanakan untuk
memperoleh hak tersebut. Dalam hal dimana kontraktor melaksanakan pengawasan
yang efektif atas pemilik, kegagalan untuk memperoleh hak yang sah dari pemilik
harus dipertimbangkan relevan dengan kualifikasi kontraktor dalam setiap
permohonan berikutnya untuk memperoleh persetujuan suatu rencana kerja;
(d) memudahkan, atas permintaan
Perusahaan diperolehnya oleh Perusahaan siap teknologi yang termasuk sub-ayat
(b), berdasarkan lisensi atau pengaturan lainnya yang tepat serta dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, jika
Perusahaan memutuskan untuk berunding secara langsung dengan pemilik teknologi
tersebut;
(e) mengambil tindakan-tindakan
yang sama seperti apa yang disebut dalam sub-ayat (a), (b), (c) dan (d) untuk
kemanfaatan suatu Negara berkembang atau kelompok Negara-negara berkembang yang
telah mengajukan permohonan untuk suatu kontrak berdasarkan pasal
9 Lampiran ini, dengan ketentuan bahwa tindakan ini harus terbatas pada
eksploitasi bagian kawasan yang diusulkan oleh kontraktor yang telah
dicadangkan sesuai dengan pasal
8 Lampiran ini dan dengan pengertian bahwa kegiatan-kegiatan menurut
kontrak yang dikehendaki oleh Negara berkembang atau kelompok Negara-negara
berkembang tidak akan mencakup alih teknologi kepada Negara ketiga atau
warganegara Negara ketiga. Kewajiban menurut ketentuan ini hanya berlaku
berkenaan dengan kontraktor tertentu dimana teknologi oleh Perusahaan atau
dialihkan oleh kontraktor kepada Perusahaan.
4. Sengketa-sengketa mengenai janji
kesanggupan yang disyaratkan oleh ayat 3 seperti juga ketentuan-ketentuan
lainnya dari kontrak-kontrak harus tunduk pada penyelesaian sengketa wajib
sesuai dengan Bab XI dan
dalam hal terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut, penangguhan ataupun
pengakhiran kontrak atau denda uang yang dapat
diperintahkan sesuai dengan pasal
18 Lampiran ini. Sengketa-sengketa mengenai apakah tawaran-tawaran yang
diajukan oleh kontraktor berada dalam jangkauan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, dapat diajukan oleh setiap pihak untuk
diselesaikan dengan arbitrasi komersial yang mengikat sesuai dengan
Peraturan-peraturan Arbitrasi UNCITRAL atau peraturan-peraturan arbitrasi
lainnya yang mungkin ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan
dan prosedur-prosedur Otorita. Apabila kesimpulan adalah bahwa penawaran
kontraktor tidak masuk dalam rangka jangkauan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, kontraktor akan diberi waktu 45
hari untuk meninjau kembali penawaran sebelum Otorita mengambil suatu tindakan
sesuai dengan pasal
18 Lampiran ini.
5. Jika Perusahaan tidak mampu
memperoleh teknologi yang diperlukan atas dasar ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
komersial yang patut dan wajar untuk mulai melakukan pengambilan dan pengolahan
mineral-mineral dari Kawasan sesuai dengan jadwal waktu, maka Dewan atau
Majelis dapat menyelenggarakan suatu pertemuan kelompok Negara Peserta yang
terdiri dari Negara-negara yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan,
Negaranegara yang mensponsori satuan-satuan yang terlibat dalam kegiatan di
Kawasan dan Negara Peserta lainnya yang mempunyai akses atas teknologi
tersebut. Kelompok ini harus mengadakan konsultasi antar mereka dan harus
mengambil tindakan-tindakan yang efektif untuk menjamin bahwa teknologi
tersebut disediakan bagi Perusahaan atas dasar ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat komersial yang patut dan wajar. Untuk keperluan ini tiap Negara
Peserta tersebut harus mengambil semua tindakan yang dapat dilaksanakan dalam
ruang lingkup sistem hukumnya.
6. Dalam hal usaha patungan dengan
Perusahaan, alih teknologi dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
perjanjian usaha patungan.
7. Kesanggupan yang disyaratkan
oleh ayat 3 harus termuat dalam tiap kontrak untuk melakukan kegiatan-kegiatan
di Kawasan berlaku hingga 10 tahun setelah Perusahaan memulai produksi
komersialnya dan dapat ditagih selama masa itu.
8. Untuk tujuan pasal ini,
teknologi berarti peralatan khusus dan technical know-how, termasuk buku
petunjuk, desain, instruksi pelaksanaan, latihan, nasehat dan bantuan teknis,
yang diperlukan untuk merakit, memelihara dan mengoperasikan suatu sistem yang
bekerja baik dan hak yang berdasarkan hukum untuk menggunakan hal-hal di atas
untuk tujuan tersebut atas dasar non-eksklusif.
Pasal
6
Persetujuan rencana-rencana kerja
Persetujuan rencana-rencana kerja
1. Enam bulan setelah mulai
berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya setiap empat bulan, Otorita harus
mempertimbangkan rencana-rencana kerja yang diusulkan.
2. Dalam mempertimbangkan suatu
permohonan untuk menyetujui suatu rencana kerja dalam bentuk kontrak, Otorita
pertama-tama harus memastikan apakah :
(a) pemohon telah memenuhi
prosedur-prosedur yang telah ditetapkan untuk permohonan-permohonan sesuai
dengan pasal
4 lampiran ini dan telah memberikan kesanggupan dan jaminan yang
disyaratkan oleh pasal itu kepada Otorita. Dalam hal-hal tidak terpenuhinya
prosedur ini atau tidak adanya salah satu dari waktu 45 hari untuk melengkapi
kekurangan-kekurangan tersebut;
(b) pemohon memiliki syarat-syarat
kecakapan yang diperlukan sesuai dengan pasal
4 Lampiran ini.
3. Semua rencana kerja yang
diajukan akan ditangani menurut urutan penerimaannya. Rencana kerja yang
diusulkan harus sesuai dengan dan diatur
oleh ketentuan yang relevan dalam
Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur
Otorita, termasuk mengenai persyaratan-persyaratan operasional,
sumbangan-sumbangan keuangan dan kesanggupan pengalihan teknologi. Jika rencana
kerja yang diusulkan itu sesuai dengan syarat-syarat ini, Otorita harus
menyetujuinya dengan ketentuan bahwa persetujuan itu sesuai dengan
syarat-syarat yang seragam dan non-diskriminatif yang ditentukan dalam
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita,
kecuali :
(a) sebagian atau seluruh kawasan
yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan termasuk dalam rencana yang
sudah disetujui atau dalam suatu usul rencana kerja yang diserahkan sebelumnya
dan yang belum ditangani secara tuntas oleh Otorita;
(b) sebagian atau seluruh kawasan
yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan tidak disetujui oleh Otorita
berdasarkan pasal 162,
ayat 2 (x) atau;
(c) rencana kerja yang diusulkan
itu telah diajukan atau disponsori oleh suatu Negara Peserta yang telah
memegang :
(i) rencana-rencana kerja untuk
eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan-kawasan yang
tidak dicadangkan yang, bersamaan dengan bagian manapun dari kawasan yang
dicakup dalam permohonan untuk rencana kerja luasnya melebihi 30 persen dari
satu kawasan melingkar yang luasnya 400.000 kilometer persegi yang mengelilingi
pusat dari bagian manapun kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang
diusulkan;
(ii) rencana-rencana kerja untuk
eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan yang tidak
dicadangkan yang secara bersama-sama, merupakan 2 persen dari seluruh kawasan
dasar laut yang tidak dicadangkan atau yang telah ditolak untuk dieksploitasi
berdasarkan pasal 162,
ayat 2 (x).
4. Untuk memenuhi standar yang
tercantum dalam ayat 2 (c), suatu rencana kerja yang diajukan oleh suatu
persekutuan atau konsorsium harus dihitung atas dasar pro rata diantara
Negara-negara Peserta sponsor yang terlibat di dalamnya sesuai dengan pasal
4 ayat 3 Lampiran ini. Otorita dapat menyetujui rencana kerja yang dicakup
dalam ayat 3 (c) apabila Otorita menetapkan bahwa persetujuan tersebut tidak
akan membolehkan suatu Negara Peserta atau satuan yang disponsorinya memonopoli
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam Kawasan atau mencegah Negara-negara
Peserta lainnya melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
5. Terlepas dari ketentuan ayat 3 (a),
maka setelah berakhirnya masa peralihan sebagaimana ditentukan dalam pasal 151
ayat 3, Otorita dapat menetapkan dengan ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur, prosedur dan kriteria-kriteria lain
yang konsisten dengan Konvensi ini, untuk memutuskan pemohon-pemohon mana yang
rencana kerjanya disetujui dalam hal-hal diadakannya pilihan diantara
pemohon-pemohon untuk suatu Kawasan yang diusulkan. Prosedur-prosedur dan
kriteria itu harus menjamin disetujuinya rencana kerja atas dasar keadilan dan
non-diskriminasi.
Pasal
7
Pilihan diantara pemohon-pemohon untuk ijin-ijin produksi
Pilihan diantara pemohon-pemohon untuk ijin-ijin produksi
1. Enam bulan setelah mulai
berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya setiap empat bulan sekali, Otorita
mempertimbangkan permohonan-permohonan untuk ijin produksi yang telah diajukan
selama masa sebelumnya. Otorita akan mengeluarkan ijin yang telah diminta jika
semua permohonan tersebut dapat disetujui tanpa melampaui pembatasan produksi
atau tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu
persetujuan atau pengaturan komoditi
dimana Otorita menjadi Pihak
sebagaimana ditetapkan dalam pasal 151.
2. Apabila harus diadakan pilihan
diantara pemohon-pemohon untuk ijin produksi karena pembatasan produksi
sebagaimana ditentukan dalam pasal 151,
ayat 2 sampai 7 atau karena kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu
persetujuan atau pengaturan komoditi dimana Otorita menjadi pihak sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 151,
ayat 1, maka Otorita mengadakan pilihan itu berdasarkan standar yang obyektif
dan non-diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya.
3. Dalam permohonan yang disebut
dalam ayat 2, Otorita harus memberikan prioritas kepada pemohon-pemohon
yang :
(a) memberikan jaminan pelaksanaan
yang lebih baik dengan memperhitungkan kemampuan keuangan dan teknis, jika ada,
berdasarkan rencana-rencana kerja yang telah disetujui sebelumnya;
(b) memberikan prospektif
keuntungan keuangan yang lebih cepat kepada Otorita, dengan mempertimbangkan
kapan produksi komersial itu direncanakan untuk dimulai;
(c) telah menanamkan sebagian besar
kekayaan dan usahanya dalam prospekting atau eksplorasi.
4. Pemohon yang tidak terpilih
dalam masa manapun akan mendapatkan prioritas dalam masa-masa berikutnya hingga
mereka memperoleh ijin produksi.
5. Pilihan akan diadakan dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan kesempatan bagi semua Negara
Peserta, untuk turut serta dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan dan untuk
mencegah monopolisasi kegiatan-kegiatan itu, terlepas dari sistem sosial dan
ekonomi mereka atau letak geografis Negara itu, demi menghindarkan diskriminasi
terhadap Negara atau sistem manapun.
6. Bilamana kawasan-kawasan yang
dicadangkan yang sedang dieksploitasikan lebih sedikit dari kawasan-kawasan
yang tidak dicadangkan, maka permohonan ijin produksi bagi kawasan-kawasan yang
dicadangkan harus mendapatkan prioritas.
7. Keputusan-keputusan disebutkan
dalam pasal ini harus diambil secepat mungkin setelah berakhirnya tiap periode.
Pasal
8
Pencadangan kawasan-kawasan
Pencadangan kawasan-kawasan
Setiap permohonan selain yang
diajukan oleh Perusahaan atau oleh setiap satuan lainnya untuk kawasan yang
dicadangkan, akan mencakup suatu kawasan, yang tidak harus merupakan satu
kesatuan kawasan, yang cukup luas dan menurut taksiran mempunyai nilai
komersial yang cukup untuk memungkinkan diadakannya dua kegiatan penambangan.
Pemohon harus menunjukan koordinat-koordinat yang membagi kawasan itu menjadi
dua bagian yang diperkirakan mempunyai nilai komersial yang sama dan
menyerahkan semua data yang telah diperoleh mengenai kedua bagian kawasan itu.
Dengan tidak mengurangi wewenang Otorita sesuai dengan pasal
17 Lampiran ini, data yang akan diserahkan mengenai nodul-nodul polimetalik
itu harus ada hubungannya dengan pemetaan, contoh, banyaknya nodul dan
kandungan logam di dalamnya. Dalam waktu 45 hari setelah menerima data
tersebut, Otorita harus menunjuk bagian yang akan dicadangkan semata-mata untuk
pelaksanaan kegiatan Otorita melalui Perusahaan atau yang dilakukan
bersama-sama dengan Negara-negara berkembang. Penunjukan ini dapat ditangguhkan
untuk 45 hari lagi apabila Otorita meminta seorang ahli yang independen untuk
menilai apakah semua data yang diperlukan oleh pasal ini telah diserahkan.
Kawasan yang telah ditunjuk akan menjadi suatu kawasan yang dicadangkan segera
setelah rencana kerja untuk kawasan yang tidak dicadangkan disetujui dan
kontraknya ditanda-tangani.
Pasal
9
Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dicadangkan
Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dicadangkan
1. Perusahaan harus diberi
kesempatan untuk menetapkan apakah ia berniat melakukan kegiatan disetiap
kawasan yang dicadangkan. Keputusan ini dapat diambil setiap waktu, kecuali
jika suatu pemberitahuan sesuai dengan ayat 4 telah diterima oleh Otorita,
dalam hal mana Perusahaan akan mengambil keputusan dalam waktu yang wajar.
Perusahaan dapat memutuskan untuk melakukan eksplorasi di kawasan tersebut
melalui usaha patungan dengan suatu Negara atau satuan yang menaruh minat.
2. Perusahaan dapat mengadakan
kontrak-kontrak untuk melaksanakan bagian dari kegiatan-kegiatannya sesuai
dengan Lampiran
IV pasal
19. Dia juga dapat mengadakan usaha patungan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan tersebut dengan setiap satuan yang mampu melakukan
kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153
ayat 2 (b). Dalam mempertimbangkan usaha patungan tersebut, Perusahaan harus
menawarkan kesempatan untuk turut serta secara efektif kepada Negara Peserta
yang merupakan Negara berkembang dan warganegaranya.
3. Otorita dapat menentukan dalam
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya persyaratan-persyaratan
substansi dan prosedural dan syarat-syarat mengenai kontrak dan usaha patungan
tersebut.
4. Setiap Negara Peserta yang
merupakan Negara berkembang atau setiap perorangan atau badan hukum yang
disponsori olehnya dan yang secara efektif dikuasainya atau dikuasai oleh
Negara berkembang lainnya merupakan pemohon yang memenuhi syarat atau oleh
setiap kelompok dari mereka yang disebut di atas, dapat memberitahukan Otorita
bahwa ia berkehendak untuk menyerahkan suatu rencana kerja sesuai dengan pasal
6 Lampiran ini bertalian dengan suatu kawasan yang dicadangkan. Rencana
kerja itu harus dipertimbangkan apabila perusahaan memutuskan sesuai dengan
ayat 1 bahwa ia tidak berminat untuk melakukan kegiatan di kawasan itu.
Pasal
10
Preferensi dan prioritas diantara pemohon
Preferensi dan prioritas diantara pemohon
Seorang operator disetujui untuk
hanya melakukan eksplorasi, sesuai dengan pasal
3 ayat 4 (c) Lampiran ini yang mempunyai suatu rencana kerja yang telah
mempunyai preferensi dan prioritas diantara pemohon-pemohon untuk suatu rencana
kerja yang meliputi eksploitasi di kawasan-kawasan kekayaan yang sama. Akan
tetapi Preferensi dan prioritas tersebut dapat ditarik kembali apabila
pekerjaan operator tidak memuaskan.
Pasal
11
Pengaturan-pengaturan bersama
Pengaturan-pengaturan bersama
1. Kontrak-kontrak dapat menentukan
pengaturan bersama antara kontraktor dan Otorita melalui Perusahaan dalam
bentuk usaha-usaha patungan atau bagi hasil, demikian juga setiap bentuk lain
dari pengaturan bersama akan mendapat perlindungan yang sama terhadap revisi,
penangguhan dan pengakhiran seperti halnya kontrak-kontrak dengan Otorita.
2. Kontraktor-kontraktor yang
mengadakan pengaturan bersama dengan perusahaan demikian, dapat menerima
insentif-insentif keuangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal
13 Lampiran ini.
3. Sekutu-sekutu dalam usaha
patungan dengan Perusahaan harus diwajibkan mengganti kerugian terhadap
pembayaran yang diharuskan oleh pasal
13 Lampiran ini hingga jumlah yang menjadi bagiannya dalam usaha patungan,
dengan memperhatikan insentip-insentip keuangan sebagaimana ditetapkan dalam
pasal itu.
Pasal
12
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan
1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan
yang dilakukan oleh Perusahaan menurut pasal 153, ayat 2 (a), diatur oleh Bab
XI, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita dan
keputusan-keputusannya yang relevan.
2. Setiap rencana kerja yang
diusulkan oleh Perusahaan harus disertai dengan bukti yang mendukung kemampuan
keuangan dan teknologinya.
Pasal
13
Syarat-syarat keuangan kontrak-kontrak
Syarat-syarat keuangan kontrak-kontrak
1. Dalam menentukan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai
syarat-syarat keuangan suatu kontrak antara Otorita dengan satuan satuan yang
disebut dalam Pasal 153
ayat 2 (b), dan dalam merundingkan syarat-syarat keuangan sesuai dengan Bab XI dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tersebut,
Otorita berpedoman pada tujuan-tujuan sebagai berikut :
(a) untuk menjamin pendapatan yang
optimum bagi Otorita dari penghasilan -penghasilan produksi komersial;
(b) untuk menarik penanaman modal
dan teknologi bagi eksplorasi dan eksploitasi Kawasan;
(c) untuk menjamin perlakuan
keuangan yang sama dan kewajiban keuangan yang sebanding bagi
kontraktor-kontraktor;
(d) untuk memberikan
insentip-insentip atas dasar persamaan dan non-diskri-minasi bagi
kontraktor-kontraktor untuk mengadakan pengaturan-pengaturan bersama dengan
Perusahaan dan Negara-negara berkembang atau warganegara-warganegara mereka,
untuk menggalakkan pengalihan teknologi kepada mereka dan melatih personil
Otorita dan Negara-negara berkembang;
(e) untuk memungkinkan Perusahaan
mengadakan penambangan dasar secara efektif pada waktu yang bersamaan dengan
satuan-satuan yang disebut dalam Pasal 153,
ayat 2 (b); dan 153, ayat 2 (b); dan;
(f) untuk menjamin bahwa sebagai
akibat adanya insentip keuangan yang diberikan kepada kontraktor berdasarkan
ayat 14, sesuai dengan syarat-syarat kontrak yang dipertimbangkan kembali
menurut pasal
19 Lampiran ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal
11 Lampiran ini mengenai usaha patungan kontraktor tidak disubsidi sehingga
kepada mereka diberi keuntungan bersaing besar yang artifisial terhadap
penambangan daratan.
2. Suatu pungutan dikenakan untuk
ongkos administrasi memproses permohonan untuk memperoleh persetujuan rencana
kerja dalam bentuk kontrak dan ditetapkan sebesar US $ 500,000,- per
permohonan. Jumlah pungutan itu akan ditinjau kembali oleh Dewan dari waktu ke
waktu untuk menjamin bahwa jumlah itu dapat menutupi ongkos administrasi yang
dikeluarkan. Apabila ongkos yang dikeluarkan oleh Otorita untuk memproses suatu
permohonan itu kurang dari yang ditetapkan, maka Otorita akan mengembalikan
sisanya kepada sang pemohon.
3. Kontraktor harus membayar suatu
pungutan tahunan tetap sebesar US$ 1 Juta terhitung mulai tanggal berlakunya
kontrak itu. Apabila tanggal permulaan produksi komersial yang telah disetujui
itu ditangguhkan disebabkan suatu keterlambatan dalam menerbitkan ijin
produksi, sesuai dengan pasal 151, maka pungutan tahunan tetap itu tidak
dipungut untuk selama masa penangguhan tersebut. Terhitung dari saat dimulainya
produksi komersial, kontraktor harus membayar pungutan produksi atau pungutan
tahunan tetap, mana saja yang lebih besar jumlahnya.
4. Dalam waktu satu tahun terhitung
dari saat dimulainya produksi komersial, sesuai dengan ayat 3, seorang
kontraktor harus memilih untuk memberikan iuran keuangannya kepada Otorita
dengan salah satu cara berikut di bawah ini :
(a) membayar satu pungutan produksi
saja; atau
(b) membayar suatu pungutan
produksi dikombinasikan dengan sebagian penghasilan bersih.
5.-- (a) Apabila seorang kontraktor
memilih untuk memberikan iuran keuangan kepada Otorita dengan membayar pungutan
produksi saja, maka pungutan itu ditetapkan berdasarkan persentase nilai pasar
logam-logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang dihasilkan dari
kawasan sebagaimana dicakup dalam kontrak. Persentase ini ditetapkan sebagai
berikut :
(i) untuk 1 - 10 tahun produksi
komersial 5 persen
(ii) untuk tahun ke-II hingga akhir
produksi komersial 12 persen
(b) Nilai pasar tersebut harus
merupakan hasil dari logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang
digali dari kawasan sebagaimana dicakup dalam kontrak dan harga rata-rata dari
logam itu selama tahun pembukuan yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam
ayat 7 dan 8.
6. Apabila seorang kontraktor
memilih untuk memberikan iuran keuangannya kepada Otorita dengan membayar suatu
jumlah yang merupakan gabungan uang pungutan produksi dan bagian dari
penghasilan bersih maka pembayaran demikian harus ditetapkan sebagai
berikut :
(a) pungutan produksi, akan
ditetapkan ada suatu persentase nilai pada yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan sub-ayat (b) dari logam yang diproses dari nodul polimetalik yang
diambil dari kawasan sebagaimana tercakup dalam kontrak. Persentase ini
ditetapkan sebagai berikut :
(i) periode pertama daripada
produksi komersial 2 persen
(ii) periode kedua daripada
produksi komersial 4 persen Jika, dalam periode kedua daripada produksi
komersial, sebagaimana ditetapkan dalam sub-ayat (d), penghasilan dari
investasi dalam tahun pembukuan manapun sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (m)
jatuh di bawah 15 persen sebagai akibat pembayaran pungutan produksi sebesar 4
persen maka pungutan produksi itu adalah 2 persen dan bukan 4 persen untuk
tahun pembukaan itu.
(b) Nilai pasar yang dimaksud
merupakan hasil daripada jumlah logam yang diproses dari nodul-nodul
polimetalik yang digali dari kawasan seperti dicakup dalam kontrak dan harga rata-rata
logam tersebut selama tahun pembukuan yang relevan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 7 dan 8.
(c)---(i) Bagian Otorita dari
penghasilan bersih diambil dari bagian penghasilan bersih kontraktor yang
berasal dari penambangan kekayaan alam di kawasan yang berasal dari penambangan
kekayaan alam di kawasan yang dicakup dalam kontrak yang selanjutnya disebut
penghasilan bersih yang diperoleh dari usahanya (attributable net proceeds).
(ii) Bagian Otorita dari
penghasilan bersih yang diperoleh dari usahanya akan ditetapkan sesuai dengan
skala pertumbuhan berikut :
Sebagian disebabkan Proporsi Otoritas hasil bersih
Periode pertama periode Kedua produksi komersial produksi komersial Itu
mewakili porsi 35 persen 40 persen laba atas investasi yang lebih besar dari 0
persen, tapi kurang dari 10 persen Itu mewakili porsi 42,5 persen 50 persen
laba atas investasi yang adalah 10 persen atau lebih, tetapi
kurang dari 20 persen Itu mewakili porsi 50 persen 70 persen laba atas investasi yang
adalah 20 persen atau lebih.
kurang dari 20 persen Itu mewakili porsi 50 persen 70 persen laba atas investasi yang
adalah 20 persen atau lebih.
(d) (i) periode
pertama produksi komersial sebagaimana dimaksud pada sub (a) dan (c) akan
dimulai pada tahun akuntansi pertama produksi komersial dan berhenti dalam
tahun akuntansi yang kontraktor biaya pembangunan dengan bunga
bagiannya unrecovered pulih sepenuhnya oleh surplus
kas, sebagai berikut:
Dalam akuntansi tahun pertama di mana biaya
pengembangan dikeluarkan, biaya pengembangan unrecovered akan sama dengan
pembangunan biaya kurang kas surplus tahun itu. Dalam setiap akuntansi
berikutnya tahun, biaya pengembangan unrecovered akan sama dengan unrecovered
biaya pengembangan pada akhir tahun buku sebelumnya, ditambah bunganya pada
tingkat 10 persen per tahun, ditambah biaya pengembangan yang dikeluarkan pada
tahun akuntansi saat ini dan kurang tunai kontraktor surplus di tahun akuntansi
saat ini. Itu akuntansi tahun di mana biaya pengembangan unrecovered menjadi
nol untuk pertama kalinya akan menjadi tahun akuntansi di mana biaya
pembangunan kontraktor dengan bunga unrecovered bagiannya sepenuhnya pulih oleh
surplus kas. Itu kontraktor surplus kas akuntansi setiap tahun akan menjadi
kotor hasil kurang nya biaya operasi dan kurang-nya pembayaran kepada Otoritas
di bawah huruf (c).
(ii) periode kedua
produksi komersial akan dimulai pada akuntansi
tahun setelah berakhirnya periode pertama
produksi komersial dan akan berlanjut sampai akhir
kontrak.
(e) "disebabkan hasil
bersih" berarti produk dari kontraktor bersih hasil dan rasio biaya
pengembangan di sektor pertambangan kepada
kontraktor biaya pembangunan. Jika kontraktor terlibat dalam
pertambangan, pengangkutan polymetallic nodul
dan produksi terutama tiga diproses logam, yaitu, kobalt, tembaga dan nikel,
jumlah dari hasil penjualan bersih diakibatkan tidak boleh kurang dari 25
persen dari kontraktor hasil bersih. Tunduk pada
ayat (n), dalam semua kasus lain, termasuk yang
mana kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan polymetallic nodul,
dan produksi terutama dari empat diproses logam, yaitu, kobalt, tembaga, mangan
dan nikel, yang Otoritas boleh, menurut aturan, peraturan dan prosedur, resep
sesuai lantai yang akan menanggung hubungan yang sama untuk masing-masing
terjadi karena 25 persen lantai tidak ke tiga-kasus logam.
(f) "Kontraktor hasil bersih" berarti
hasil kontraktor kotor kurang nya biaya operasi dan kurang pemulihan
perkembangannya biaya sebagaimana tercantum dalam huruf (j).
(g) (i) Jika kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan
polymetallic
nodul dan produksi logam diproses, "kontraktor kotor
hasil "berarti pendapatan kotor dari penjualan diproses
logam dan uang lainnya yang dianggap cukup disebabkan
operasi di bawah kontrak sesuai dengan aturan keuangan,
peraturan dan prosedur dari Authority.
(ii) Dalam semua kasus selain yang ditetapkan dalam sub (g) (i)
dan (n) (iii), "hasil kotor kontraktor" berarti pendapatan kotor
dari penjualan diproses semi-logam dari polymetallic
nodul pulih dari daerah tercakup dalam kontrak, dan setiap
uang lain yang dianggap cukup dikaitkan dengan operasi di bawah
kontrak sesuai dengan aturan keuangan, peraturan dan
prosedur Otoritas.
nodul dan produksi logam diproses, "kontraktor kotor
hasil "berarti pendapatan kotor dari penjualan diproses
logam dan uang lainnya yang dianggap cukup disebabkan
operasi di bawah kontrak sesuai dengan aturan keuangan,
peraturan dan prosedur dari Authority.
(ii) Dalam semua kasus selain yang ditetapkan dalam sub (g) (i)
dan (n) (iii), "hasil kotor kontraktor" berarti pendapatan kotor
dari penjualan diproses semi-logam dari polymetallic
nodul pulih dari daerah tercakup dalam kontrak, dan setiap
uang lain yang dianggap cukup dikaitkan dengan operasi di bawah
kontrak sesuai dengan aturan keuangan, peraturan dan
prosedur Otoritas.
(h) "biaya
pembangunan Kontraktor" berarti:
(i) semua pengeluaran yang terjadi sebelum dimulainya komersial
produksi yang secara langsung berkaitan dengan perkembangan
kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh kontrak dan
kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi di bawah kontrak di semua
kasus lain selain yang ditentukan dalam huruf (n), sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum, termasuk, antara
alia, biaya mesin, peralatan, kapal, pabrik pengolahan,
konstruksi, bangunan, tanah, jalan, calon pelanggan dan eksplorasi
daerah yang dicakup oleh kontrak, penelitian dan pengembangan, bunga,
diperlukan sewa, lisensi dan biaya, dan
(ii) pengeluaran serupa dengan yang ditetapkan dalam (i) di atas yang dikeluarkan
sesudah dimulainya produksi komersial dan perlu
untuk melaksanakan rencana kerja, kecuali yang dikenakan biaya untuk operasi
biaya.
(i) hasil dari pembuangan modal aset dan nilai pasar
aset modal orang-orang yang tidak lagi diperlukan untuk operasi
di bawah kontrak dan yang tidak dijual akan dikurangkan dari
biaya pembangunan kontraktor selama tahun buku yang bersangkutan.
Ketika pemotongan ini melebihi biaya pengembangan kontraktor yang
kelebihan akan ditambahkan kepada kontraktor hasil kotor.
(j) pengembangan Kontraktor biaya yang dikeluarkan sebelum dimulainya
produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam sub (h) (i) dan (n)
(iv) harus kembali dalam 10 angsuran tahunan yang sama dari tanggal
dimulainya produksi komersial. Kontraktor's
biaya pengembangan yang dikeluarkan sesudah memulai
produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam sub (h) (ii) dan
(n) (iv) akan sembuh dalam 10 atau lebih sedikit sama dengan angsuran tahunan begitu
untuk memastikan mereka pulih pada akhir kontrak.
(k) "biaya operasi Kontraktor" berarti semua pengeluaran yang timbul setelah
dimulainya produksi komersial dalam pengoperasian
kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh kontrak dan
kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi di bawah kontrak, dalam
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum,
termasuk, inter alia, biaya tetap tahunan atau biaya produksi,
mana yang lebih besar, pengeluaran untuk upah, gaji, karyawan
manfaat, bahan, jasa, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran
biaya, bunga, utilitas, pelestarian lingkungan laut,
overhead dan biaya administrasi yang berkaitan dengan operasi khusus
bawah kontrak, dan semua kerugian operasional bersih dilakukan ke depan atau
mundur sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian. Kerugian operasional bersih dapat dilakukan
maju selama dua tahun berturut-turut kecuali dalam dua tahun terakhir dari
kontrak dalam hal mana mereka dapat dibawa ke belakang untuk kedua
tahun-tahun sebelumnya.
(l) Jika kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan dari polymetallic
nodul, dan produksi diproses dan semi-diproses logam,
"Biaya pengembangan sektor pertambangan" berarti bagian
kontraktor biaya pengembangan yang berkaitan langsung dengan
pertambangan sumber daya daerah yang dicakup oleh kontrak, dalam
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum, dan
aturan keuangan, peraturan dan prosedur dari Otoritas,
termasuk, antara lain, biaya aplikasi, biaya tetap dan tahunan, di mana
yang berlaku, biaya dan eksplorasi prospek kawasan tertutup
oleh kontrak, dan sebagian dari biaya penelitian dan pengembangan.
(m) "Laba atas investasi" dalam setiap tahun akuntansi berarti rasio
disebabkan hasil bersih dalam tahun itu untuk biaya pengembangan
sektor pertambangan. Untuk tujuan komputasi rasio ini yang
biaya pengembangan sektor pertambangan meliputi pengeluaran
baru atau penggantian peralatan di sektor pertambangan kurang asli
biaya peralatan diganti.
(n) Jika kontraktor pertambangan hanya terlibat dalam:
(i) "disebabkan hasil bersih" berarti seluruh kontraktor
hasil bersih;
(ii) "hasil bersih kontraktor" harus seperti yang didefinisikan dalam huruf
(f);
(iii) "hasil kotor kontraktor" berarti pendapatan kotor dari
penjualan polymetallic nodul, dan uang lainnya yang dianggap
cukup dikaitkan dengan operasi di bawah kontrak di
sesuai dengan aturan keuangan, peraturan dan prosedur
Otoritas;
(iv) "kontraktor biaya pembangunan" berarti semua pengeluaran yang timbul
sebelum dimulainya produksi komersial sebagaimana diatur dalam
huruf (h) (i), dan semua pengeluaran yang terjadi berikutnya ke
dimulainya produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam huruf
(h) (ii), yang secara langsung berhubungan dengan sumber daya pertambangan
daerah yang dicakup oleh kontrak, sesuai dengan umumnya
prinsip akuntansi yang diakui;
(v) "biaya operasi kontraktor" berarti operasi kontraktor
biaya dalam huruf (k) yang secara langsung berkaitan dengan pertambangan
sumber daya dari area yang tercakup dalam kontrak sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum;
(vi) "laba atas investasi" dalam setiap tahun akuntansi berarti rasio
kontraktor hasil bersih di tahun itu kepada kontraktor
biaya pengembangan. Untuk tujuan komputasi rasio ini, yang
biaya pengembangan kontraktor meliputi pengeluaran baru atau
penggantian peralatan kurang biaya asli dari peralatan
diganti.
produksi yang secara langsung berkaitan dengan perkembangan
kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh kontrak dan
kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi di bawah kontrak di semua
kasus lain selain yang ditentukan dalam huruf (n), sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum, termasuk, antara
alia, biaya mesin, peralatan, kapal, pabrik pengolahan,
konstruksi, bangunan, tanah, jalan, calon pelanggan dan eksplorasi
daerah yang dicakup oleh kontrak, penelitian dan pengembangan, bunga,
diperlukan sewa, lisensi dan biaya, dan
(ii) pengeluaran serupa dengan yang ditetapkan dalam (i) di atas yang dikeluarkan
sesudah dimulainya produksi komersial dan perlu
untuk melaksanakan rencana kerja, kecuali yang dikenakan biaya untuk operasi
biaya.
(i) hasil dari pembuangan modal aset dan nilai pasar
aset modal orang-orang yang tidak lagi diperlukan untuk operasi
di bawah kontrak dan yang tidak dijual akan dikurangkan dari
biaya pembangunan kontraktor selama tahun buku yang bersangkutan.
Ketika pemotongan ini melebihi biaya pengembangan kontraktor yang
kelebihan akan ditambahkan kepada kontraktor hasil kotor.
(j) pengembangan Kontraktor biaya yang dikeluarkan sebelum dimulainya
produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam sub (h) (i) dan (n)
(iv) harus kembali dalam 10 angsuran tahunan yang sama dari tanggal
dimulainya produksi komersial. Kontraktor's
biaya pengembangan yang dikeluarkan sesudah memulai
produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam sub (h) (ii) dan
(n) (iv) akan sembuh dalam 10 atau lebih sedikit sama dengan angsuran tahunan begitu
untuk memastikan mereka pulih pada akhir kontrak.
(k) "biaya operasi Kontraktor" berarti semua pengeluaran yang timbul setelah
dimulainya produksi komersial dalam pengoperasian
kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh kontrak dan
kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi di bawah kontrak, dalam
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum,
termasuk, inter alia, biaya tetap tahunan atau biaya produksi,
mana yang lebih besar, pengeluaran untuk upah, gaji, karyawan
manfaat, bahan, jasa, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran
biaya, bunga, utilitas, pelestarian lingkungan laut,
overhead dan biaya administrasi yang berkaitan dengan operasi khusus
bawah kontrak, dan semua kerugian operasional bersih dilakukan ke depan atau
mundur sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian. Kerugian operasional bersih dapat dilakukan
maju selama dua tahun berturut-turut kecuali dalam dua tahun terakhir dari
kontrak dalam hal mana mereka dapat dibawa ke belakang untuk kedua
tahun-tahun sebelumnya.
(l) Jika kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan dari polymetallic
nodul, dan produksi diproses dan semi-diproses logam,
"Biaya pengembangan sektor pertambangan" berarti bagian
kontraktor biaya pengembangan yang berkaitan langsung dengan
pertambangan sumber daya daerah yang dicakup oleh kontrak, dalam
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum, dan
aturan keuangan, peraturan dan prosedur dari Otoritas,
termasuk, antara lain, biaya aplikasi, biaya tetap dan tahunan, di mana
yang berlaku, biaya dan eksplorasi prospek kawasan tertutup
oleh kontrak, dan sebagian dari biaya penelitian dan pengembangan.
(m) "Laba atas investasi" dalam setiap tahun akuntansi berarti rasio
disebabkan hasil bersih dalam tahun itu untuk biaya pengembangan
sektor pertambangan. Untuk tujuan komputasi rasio ini yang
biaya pengembangan sektor pertambangan meliputi pengeluaran
baru atau penggantian peralatan di sektor pertambangan kurang asli
biaya peralatan diganti.
(n) Jika kontraktor pertambangan hanya terlibat dalam:
(i) "disebabkan hasil bersih" berarti seluruh kontraktor
hasil bersih;
(ii) "hasil bersih kontraktor" harus seperti yang didefinisikan dalam huruf
(f);
(iii) "hasil kotor kontraktor" berarti pendapatan kotor dari
penjualan polymetallic nodul, dan uang lainnya yang dianggap
cukup dikaitkan dengan operasi di bawah kontrak di
sesuai dengan aturan keuangan, peraturan dan prosedur
Otoritas;
(iv) "kontraktor biaya pembangunan" berarti semua pengeluaran yang timbul
sebelum dimulainya produksi komersial sebagaimana diatur dalam
huruf (h) (i), dan semua pengeluaran yang terjadi berikutnya ke
dimulainya produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam huruf
(h) (ii), yang secara langsung berhubungan dengan sumber daya pertambangan
daerah yang dicakup oleh kontrak, sesuai dengan umumnya
prinsip akuntansi yang diakui;
(v) "biaya operasi kontraktor" berarti operasi kontraktor
biaya dalam huruf (k) yang secara langsung berkaitan dengan pertambangan
sumber daya dari area yang tercakup dalam kontrak sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum;
(vi) "laba atas investasi" dalam setiap tahun akuntansi berarti rasio
kontraktor hasil bersih di tahun itu kepada kontraktor
biaya pengembangan. Untuk tujuan komputasi rasio ini, yang
biaya pengembangan kontraktor meliputi pengeluaran baru atau
penggantian peralatan kurang biaya asli dari peralatan
diganti.
(o) Biaya sebagaimana dimaksud dalam sub (h), (k),
(l) dan (n) dalam sehubungan dengan bunga yang dibayarkan oleh kontraktor akan
diizinkan sejauh itu, dalam semua keadaan, Otoritas menyetujui, sesuai
dengan pasal 4, ayat 1, Lampiran ini, utang-ekuitas rasio dan tingkat bunga
yang wajar, dengan memperhatikan ada kegiatan komersial.
(p) Biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini tidak akan ditafsirkan sebagai termasuk pembayaran
pajak pendapatan perusahaan atau tuduhan yang sama dikenakan oleh Negara
sehubungan dengan operasi kontraktor.
7. (a) "Diproses
logam", sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 dan 6, berarti
logam dalam bentuk yang paling dasar di mana mereka lazim diperdagangkan di
pasar terminal internasional. Untuk tujuan ini, Pemerintah akan
tentukan, dalam aturan keuangan, peraturan dan prosedur, yang
pasar terminal internasional yang relevan. Untuk logam yang tidak
diperdagangkan di pasar tersebut, "diproses logam" berarti logam di
bentuk yang paling dasar di mana mereka lazim diperdagangkan di
arm's length perwakilan transaksi.
(b) Jika Otoritas yang sebaliknya tidak dapat menentukan kuantitas
logam diproses dihasilkan dari nodul polymetallic pulih
dari daerah yang dicakup oleh kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (b)
dan 6 (b), kuantitas yang ditetapkan berdasarkan logam
isi nodul, pengolahan dan lain efisiensi pemulihan
faktor yang relevan, sesuai dengan aturan, peraturan dan
prosedur Kewenangan dan sesuai dengan umumnya
prinsip akuntansi yang diakui.
logam dalam bentuk yang paling dasar di mana mereka lazim diperdagangkan di
pasar terminal internasional. Untuk tujuan ini, Pemerintah akan
tentukan, dalam aturan keuangan, peraturan dan prosedur, yang
pasar terminal internasional yang relevan. Untuk logam yang tidak
diperdagangkan di pasar tersebut, "diproses logam" berarti logam di
bentuk yang paling dasar di mana mereka lazim diperdagangkan di
arm's length perwakilan transaksi.
(b) Jika Otoritas yang sebaliknya tidak dapat menentukan kuantitas
logam diproses dihasilkan dari nodul polymetallic pulih
dari daerah yang dicakup oleh kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (b)
dan 6 (b), kuantitas yang ditetapkan berdasarkan logam
isi nodul, pengolahan dan lain efisiensi pemulihan
faktor yang relevan, sesuai dengan aturan, peraturan dan
prosedur Kewenangan dan sesuai dengan umumnya
prinsip akuntansi yang diakui.
8. Jika pasar terminal internasional memberikan harga perwakilan
mekanisme untuk diproses logam, polymetallic nodul dan semi-diproses logam dari
nodul, harga rata-rata di pasar yang akan digunakan. Di semua kasus lain,
Otoritas akan, setelah berkonsultasi dengan kontraktor,
menentukan harga yang adil bagi produk kata sesuai dengan ayat 9.
menentukan harga yang adil bagi produk kata sesuai dengan ayat 9.
9. (a) Semua biaya, pengeluaran, hasil dan pendapatan dan semua
penentuan harga dan nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
merupakan hasil dari pasar bebas atau arm's length transaksi. Dalam
ketidakhadiran daripadanya, mereka akan ditentukan oleh Otoritas, setelah
konsultan kontraktor, seolah-olah mereka adalah hasil bebas
pasar atau transaksi lengan panjang, dengan mempertimbangkan relevan
transaksi di pasar lain.
(b) Untuk memastikan kepatuhan dengan dan penegakan ketentuan
ayat ini, Pemerintah akan dipandu oleh prinsip-prinsip
diadopsi untuk, dan penafsiran yang diberikan kepada, lengan panjang
transaksi oleh Komisi mengenai Perusahaan Transnasional dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kelompok Ahli Pajak Perjanjian antara
Mengembangkan dan Dikembangkan Negara dan internasional lainnya
organisasi, dan akan, dalam aturan, peraturan dan prosedur,
menentukan seragam dan aturan akuntansi internasional dapat diterima dan
prosedur, dan cara-cara seleksi oleh kontraktor yang bersertifikat
akuntan independen dapat diterima oleh Otoritas untuk tujuan
melaksanakan audit sesuai dengan aturan-aturan, peraturan
dan prosedur.
penentuan harga dan nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
merupakan hasil dari pasar bebas atau arm's length transaksi. Dalam
ketidakhadiran daripadanya, mereka akan ditentukan oleh Otoritas, setelah
konsultan kontraktor, seolah-olah mereka adalah hasil bebas
pasar atau transaksi lengan panjang, dengan mempertimbangkan relevan
transaksi di pasar lain.
(b) Untuk memastikan kepatuhan dengan dan penegakan ketentuan
ayat ini, Pemerintah akan dipandu oleh prinsip-prinsip
diadopsi untuk, dan penafsiran yang diberikan kepada, lengan panjang
transaksi oleh Komisi mengenai Perusahaan Transnasional dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kelompok Ahli Pajak Perjanjian antara
Mengembangkan dan Dikembangkan Negara dan internasional lainnya
organisasi, dan akan, dalam aturan, peraturan dan prosedur,
menentukan seragam dan aturan akuntansi internasional dapat diterima dan
prosedur, dan cara-cara seleksi oleh kontraktor yang bersertifikat
akuntan independen dapat diterima oleh Otoritas untuk tujuan
melaksanakan audit sesuai dengan aturan-aturan, peraturan
dan prosedur.
10. Kontraktor harus membuat tersedia untuk para akuntan, sesuai
dengan aturan-aturan keuangan, peraturan dan prosedur dari Otoritas, seperti
data keuangan sebagaimana diperlukan untuk menentukan kepatuhan dengan artikel ini.
11. Semua biaya, pengeluaran, hasil dan pendapatan, dan semua harga dan
nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, ditetapkan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang diakui secara umum dan aturan-aturan keuangan,
peraturan dan prosedur dari Authority.
12. Pembayaran kepada Otoritas di bawah paragraf 5 dan 6 akan dibuat dalam
bebas dapat digunakan mata uang atau mata uang yang tersedia secara bebas dan
efektif digunakan pada pasar valuta asing utama atau, pada
kontraktor pilihan, dalam ekuivalen diproses di pasar logam
nilai. Nilai pasar akan ditentukan sesuai dengan ayat
5 (b). Mata uang yang dapat digunakan secara bebas dan mata uang yang bebas
tersedia dan efektif digunakan pada pasar valuta asing utama
harus didefinisikan dalam aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas
sesuai dengan praktek moneter internasional yang berlaku.
13. Semua kewajiban keuangan kontraktor Otoritas, serta
sebagai semua biaya, biaya, pengeluaran, hasil dan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
artikel ini, akan disesuaikan dengan mengungkapkan mereka terus-menerus dalam istilah
relatif terhadap tahun dasar.
14. Otoritas mungkin, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari
Perencanaan Ekonomi dan Komisi Hukum dan Komisi Teknis, mengadopsi
aturan, peraturan dan prosedur yang menyediakan insentif, pada seragam
dan non-diskriminatif dasar, kepada kontraktor untuk lebih sasaran yang ditetapkan
dalam ayat 1.
15. Dalam hal sengketa antara Pemerintah dan kontraktor atas
penafsiran atau penerapan ketentuan keuangan dari sebuah kontrak,
salah satu pihak dapat mengajukan sengketa komersial untuk mengikat arbitrase,
kecuali kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara lain, dalam
sesuai dengan pasal 188, ayat 2.
Pasal 14
Transfer data
1. Operator akan transfer ke Otoritas, sesuai dengan
aturan, peraturan dan prosedur dan persyaratan dan ketentuan dari rencana
kerja, pada interval waktu yang ditentukan oleh Otoritas semua data yang
baik diperlukan untuk dan relevan dengan latihan yang efektif dari kekuasaan dan
fungsi organ-organ utama Pemerintah sehubungan dengan wilayah
dicakup oleh rencana kerja.
2. Mentransfer data dalam hal daerah yang dicakup oleh rencana kerja,
dianggap eksklusif, hanya boleh digunakan untuk tujuan yang ditetapkan dalam
artikel. Data yang diperlukan bagi perumusan oleh Otoritas peraturan,
peraturan dan prosedur tentang perlindungan lingkungan laut
dan keamanan, selain desain peralatan data, tidak akan dianggap
berpemilik.
3. Data yang ditransfer ke Otoritas oleh prospectors, pemohon
kontrak atau kontraktor, yang dianggap eksklusif, tidak akan diungkapkan oleh
Wewenang untuk Enterprise atau orang luar Otoritas, tetapi
data pada daerah dilindungi undang-undang dapat diungkapkan ke Enterprise. Data
ditransfer oleh orang-orang tersebut untuk Enterprise tidak akan diungkapkan oleh
Enterprise untuk Otoritas atau kepada siapa pun di luar Otoritas.
Pasal 15
Program pelatihan
Kontraktor akan menyusun program-program praktis untuk pelatihan personil Otoritas dan berkembang Serikat, termasuk partisipasi karyawan tersebut dalam semua kegiatan di Area yang
tercakup dalam kontrak, sesuai dengan pasal 144, ayat 2.
Pasal 16
Hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan
mengeksploitasi
Otoritas harus, sesuai dengan Bagian XI dan aturan, peraturan dan
prosedur, sesuai operator hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi
daerah yang dicakup oleh rencana kerja sehubungan dengan kategori tertentu
sumber daya dan akan memastikan bahwa tidak ada entitas lain beroperasi di wilayah yang sama
untuk kategori yang berbeda sumber daya dengan cara yang mungkin mengganggu
dengan operasi operator. Operator keamanan harus mempunyai
jabatan sesuai dengan pasal 153, ayat 6.
Pasal 17
Aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas
1. Otoritas seragam akan mengadopsi dan menerapkan aturan, peraturan dan
prosedur sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (f) (ii), dan Pasal
162, ayat 2 (o) (ii), untuk menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam
Bagian XI, antara lain, hal-hal berikut:
(a) prosedur administratif yang berkaitan dengan calon pelanggan, eksplorasi dan
eksploitasi di Daerah;
(b) operasi:
(i) ukuran daerah;
(ii) jangka waktu operasi;
(iii) persyaratan, termasuk jaminan kinerja sesuai dengan
pasal 4, ayat 6 (c), Lampiran ini;
(iv) kategori sumber daya;
(v) penolakan daerah;
(vi) laporan kemajuan;
(vii) penyampaian data;
(viii) inspeksi dan pengawasan operasi;
(ix) pencegahan gangguan dengan kegiatan lain di laut
lingkungan
(x) pengalihan hak dan kewajiban oleh kontraktor;
(xi) prosedur untuk transfer teknologi untuk mengembangkan Serikat pada
sesuai dengan pasal 144 dan untuk partisipasi langsung mereka;
(xii) pertambangan standar dan praktek, termasuk yang berkaitan dengan
operasional keselamatan, konservasi sumber daya dan perlindungan
dari lingkungan laut;
(xiii) definisi produksi komersial;
(xiv) standar kualifikasi untuk pemohon;
(c) keuangan:
(i) pendirian seragam dan non-diskriminatif dan penetapan biaya
aturan akuntansi dan metode seleksi auditor;
(ii) pembagian dari hasil operasi;
(iii) insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dari Lampiran ini;
(d) pelaksanaan keputusan yang diambil berdasarkan pasal 151, ayat
10, dan Pasal 164, ayat 2 (d).
2. Aturan, peraturan dan prosedur pada item berikut akan sepenuhnya
mencerminkan kriteria tujuan yang ditetapkan di bawah ini:
(a) Ukuran area:
Otoritas akan menentukan ukuran yang sesuai untuk daerah
eksplorasi yang dapat mencapai dua kali lebih besar untuk mereka
eksploitasi dalam rangka untuk mengizinkan operasi eksplorasi intensif. Itu
ukuran daerah dihitung untuk memenuhi persyaratan
Pasal 8 Lampiran ini pada daerah reservasi serta dinyatakan
persyaratan produksi yang konsisten dengan pasal 151 sesuai
dengan persyaratan dalam kontrak dengan mempertimbangkan keadaan
seni teknologi kemudian tersedia untuk tempat tidur laut pertambangan dan relevan
karakteristik fisik daerah. Daerah harus tidak lebih kecil
atau lebih besar dari yang diperlukan untuk memenuhi tujuan ini.
(b) Lama operasi:
(i) akan Prospecting tanpa batas waktu;
(ii) Eksplorasi harus cukup lama untuk memungkinkan seorang
survei menyeluruh dari wilayah tertentu, desain dan konstruksi
peralatan untuk pertambangan daerah dan desain dan konstruksi
kecil dan menengah ukuran pabrik pengolahan untuk tujuan pengujian
pertambangan dan sistem pengolahan;
(iii) durasi eksploitasi harus berhubungan dengan ekonomi
kehidupan proyek pertambangan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti
penipisan dari bijih, masa manfaat peralatan pertambangan dan
fasilitas pengolahan dan kelangsungan hidup komersial. Eksploitasi harus
menjadi durasi yang cukup untuk memungkinkan ekstraksi mineral komersial
kawasan dan harus meliputi jangka waktu yang wajar untuk
pembangunan tambang skala komersial dan sistem pengolahan,
selama masa produksi komersial yang seharusnya tidak diperlukan. Itu
total durasi eksploitasi Namun, juga harus cukup pendek
Otoritas untuk memberikan kesempatan untuk mengubah persyaratan dan
kondisi dari rencana kerja pada saat itu menganggap pembaruan dalam
sesuai dengan aturan, peraturan dan prosedur yang telah
selanjutnya diadopsi untuk menyetujui rencana kerja.
(c) Kinerja persyaratan:
Otoritas akan memerlukan bahwa selama tahap eksplorasi
pengeluaran periodik dibuat oleh operator yang cukup
berkaitan dengan ukuran area yang dicakup oleh rencana kerja dan
pengeluaran yang akan diharapkan dari operator yang bonafide yang
dimaksudkan untuk membawa daerah ke dalam produksi komersial
batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas. Pengeluaran yang diperlukan
tidak boleh didirikan pada tingkat yang akan menghambat
calon operator dengan teknologi lebih murah daripada yang prevalently
digunakan. Otoritas menetapkan interval waktu maksimum, setelah
tahap eksplorasi selesai dan tahap eksploitasi dimulai,
untuk mencapai produksi komersial. Untuk menentukan interval ini, yang
Kewenangan harus mempertimbangkan bahwa pembangunan
pertambangan skala besar dan sistem pengolahan tidak dapat dimulai sampai
setelah berakhirnya tahap eksplorasi dan dimulainya
tahap eksploitasi. Dengan demikian, interval untuk membawa suatu daerah
ke produksi komersial harus memperhitungkan waktu
diperlukan untuk konstruksi ini setelah selesainya
tahap eksplorasi dan wajar tunjangan harus dibuat untuk
tidak dapat dihindari keterlambatan jadwal konstruksi. Sekali komersial
produksi tercapai, Otoritas harus mengikuti batas kewajaran
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan memerlukan
operator untuk menjaga produksi komersial selama periode
rencana kerja.
(d) Kategori sumber daya:
Dalam menentukan kategori sumber daya yang menghasilkan rencana
kerja dapat disetujui, Pemerintah akan memberikan penekanan antara lain
karakteristik berikut:
(i) bahwa sumber daya tertentu memerlukan penggunaan metode pertambangan yang serupa;
dan
(ii) bahwa beberapa sumber yang dapat dikembangkan secara bersamaan tanpa
semestinya gangguan antara operator mengembangkan sumber daya yang berbeda
di wilayah yang sama.
Tidak ada dalam huruf ini akan menghalangi Authority dari
menyetujui rencana kerja sehubungan dengan lebih dari satu kategori
sumber daya di wilayah yang sama pemohon yang sama.
(e) Penolakan terhadap daerah:
Operator berhak setiap saat untuk meninggalkan tanpa
hukuman seluruh atau sebagian hak-hak di daerah yang dicakup oleh rencana
kerja.
(f) Perlindungan lingkungan laut:
Aturan, peraturan dan prosedur disusun untuk
efektif aman perlindungan lingkungan laut dari berbahaya
efek langsung akibat kegiatan di Daerah atau dari
pengolahan kapal langsung di atas lokasi tambang mineral
berasal dari lokasi tambang, dengan mempertimbangkan sejauh mana
efek yang merugikan seperti itu dapat langsung hasil dari pengeboran, pengerukan,
coring dan penggalian dan dari pembuangan, pembuangan sampah dan pengosongan ke
lingkungan laut sedimen, limbah atau limbah lainnya.
(g) Commercial produksi:
Produksi komersial akan dianggap telah dimulai jika operator
terlibat dalam skala besar yang berkelanjutan operasi pemulihan yang menghasilkan
kuantitas bahan yang cukup untuk menunjukkan dengan jelas bahwa
tujuan utama adalah produksi skala besar daripada produksi
dimaksudkan untuk pengumpulan informasi, analisis atau pengujian
peralatan atau pabrik.
Pasal 18
Penalti
1. Sebuah hak kontraktor berdasarkan kontrak dapat ditangguhkan atau dihentikan
hanya dalam kasus-kasus berikut:
(a) jika, meskipun diperingatkan oleh Otoritas, kontraktor telah
kegiatannya dilakukan sedemikian rupa untuk menghasilkan serius,
gigih dan keras kepala pelanggaran terhadap syarat-syarat mendasar
kontrak, Bagian XI dan aturan-aturan, peraturan dan prosedur
Otoritas atau
(b) jika kontraktor telah gagal untuk mematuhi keputusan mengikat akhir
dari badan penyelesaian sengketa yang berlaku untuk dirinya.
2. Dalam kasus pelanggaran
kontrak yang tidak tercakup oleh ayat 1
(a) atau sebagai pengganti dari penangguhan, atau penghentian dalam ayat l (a),
Mungkin memaksakan otoritas atas hukuman moneter kontraktor proporsional
dengan keseriusan pelanggaran.
(a) atau sebagai pengganti dari penangguhan, atau penghentian dalam ayat l (a),
Mungkin memaksakan otoritas atas hukuman moneter kontraktor proporsional
dengan keseriusan pelanggaran.
3. Kecuali perintah
darurat di bawah pasal 162, ayat 2 (w), yang
Otoritas mungkin tidak melaksanakan keputusan yang melibatkan hukuman moneter,
penangguhan atau pengakhiran sampai kontraktor telah diberikan sebuah
akal kesempatan untuk pembuangan obat peradilan yang tersedia baginya
berdasarkan Bagian XI, pasal 5.
Otoritas mungkin tidak melaksanakan keputusan yang melibatkan hukuman moneter,
penangguhan atau pengakhiran sampai kontraktor telah diberikan sebuah
akal kesempatan untuk pembuangan obat peradilan yang tersedia baginya
berdasarkan Bagian XI, pasal 5.
Pasal 19
Revisi kontrak
1. Ketika keadaan telah
timbul atau yang mungkin timbul, yang dalam
pendapat dari salah satu pihak, akan membuat kontrak tidak adil atau membuat
tidak praktis atau tidak mungkin untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam
kontrak atau dalam Bagian XI, para pihak akan masuk ke dalam perundingan untuk merevisi
itu sesuai.
pendapat dari salah satu pihak, akan membuat kontrak tidak adil atau membuat
tidak praktis atau tidak mungkin untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam
kontrak atau dalam Bagian XI, para pihak akan masuk ke dalam perundingan untuk merevisi
itu sesuai.
2. Kontrak masuk ke dalam sesuai dengan pasal 153, ayat 3, dapat
direvisi hanya dengan persetujuan para pihak.
Pasal 20
Pengalihan hak dan kewajiban-kewajiban
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang timbul berdasarkan suatu kontrak dapat dialihkan dengan persetujuan
Otorita dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedurnya. Otorita tidak boleh secara tidak wajar menolak persetujuan atas pengalihan
itu apabila tidak menerima pengalihan dalam segala hal merupakan pemohon yang
memenuhi Persyaratan dan sanggup menanggung segala kewajiban-kewajiban dari
pihak yang mengalihkan dan apabila pengalihan hak itu tidak memberikan kepada
sang-penerima hak suatu rencana kerja, persetujuan mana dilarang menurut pasal
6, ayat 3 (c) Lampiran ini.
Pasal
21
Hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku
1. Kontrak akan diatur oleh
ketentuan-ketentuan dalam kontrak, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur Otorita, Bab XI dan
ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya yang tidak bertentangan dengan
Konvensi ini.
2. Setiap keputusan akhir yang
dijatuhkan oleh suatu pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi
berdasarkan Konvensi ini bertalian dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
Otorita dan kontraktor harus dapat dilaksanakan dalam wilayah setiap Negara
Peserta.
3. Tiada satu Negara Persertapun
dapat membebankan syarat-syarat terhadap seorang kontraktor yang tidak sesuai
dengan Bab XI. Akan
tetapi diterapkannya oleh suatu Negara Peserta peraturan-peraturanperlindungan
lingkungan atau peraturan lain terhadap kontraktor yang disponsorinya atau
terhadap kapal-kapal yang mengibarkan benderanya, yang lebih tegas daripada
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita menurut pasal
17, ayat 2 (f), Lampiran ini tidak dapat dianggap bertentangan dengan Bab XI.
Pasal
22
Tanggung jawab
Tanggung jawab
Kontraktor harus bertanggung jawab
atau berkewajiban membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang timbul dari
kesalahannya dalam melaksanakan kegiatannya dengan mempertimbangkan pula bagian
kesalahan atau kelalaian dari Otorita. Demikian pula, Otorita harus bertanggung
jawab atau membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang timbul dari kesalahannya
dalam melaksanakan kekuasaan dan fungsinya termasuk pelanggaran menurut pasal 168,
ayat 2, dengan memperhitungkan bagian dari kontraktor atas kesalahan dan
kelalaian tersebut. Kewajiban membayar ganti rugi dalam setiap peristiwa
haruslah sama dengan kerugian yang nyata.
LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE
Pasal 1
Tujuan
Tujuan
1. Perusahaan adalah organ
Otorita yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di Kawasan secara langsung, sesuai
dengan pasal 153, ayat 2 (a), serta pengangkutan, pengolahan dan pemasaran
mineral yang diperoleh dari Kawasan.
2. Dalam menjalankan tujuan-tujuannya
dan dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, Perusahaan harus bertindak sesuai
dengan Konvensi ini serta norma, peraturan dan prosedur dari Otorita.
3. Dalam mengembangkan sumber
daya Kaswasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Perusahaan harus, dengan tunduk
pada Konvensi ini, beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip komersial yang
sehat.
Pasal
2
Hubungan dengan Otorita
Hubungan dengan Otorita
1. Berdasarkan pasal 170,
Enterprise akan bertindak sesuai dengan kebijakan umum Majelis dan arahan dari
Dewan.
2. Tunduk pada ayat 1, Enterprise akan menikmati otonomi dalam
menjalankan operasinya.
3. Tidak ada dalam Konvensi ini akan membuat Enterprise bertanggung
jawab atas tindakan
atau kewajiban Otoritas, atau membuat Otoritas bertanggung jawab atas tindakan
atau kewajiban Enterprise.
atau kewajiban Otoritas, atau membuat Otoritas bertanggung jawab atas tindakan
atau kewajiban Enterprise.
Pasal 3
Batasan kewajiban
Tanpa mengurangi pasal 11, ayat 3, Lampiran ini, tidak ada anggota
Otorita akan bertanggung jawab dengan alasan hanya dari keanggotaan untuk tindakan
atau kewajiban Enterprise.
Pasal 4
Struktur
Enterprise harus memiliki Governing Board, seorang Direktur Jenderal dan
staf yang diperlukan untuk menjalankan fungsinya.
Pasal 5
Governing Board
1. Dewan Pemerintahan akan terdiri dari 15 anggota dipilih oleh
Majelis sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (c). Dalam pemilihan
anggota Dewan, harus memperhatikan dibayarkan kepada prinsip
distribusi geografis yang adil. Dalam menyerahkan nominasi dari
kandidat untuk pemilihan kepada Dewan, anggota Otoritas akan menanggung
mengingat kebutuhan untuk mencalonkan calon dari standar tertinggi
kompetensi, dengan kualifikasi dalam bidang yang relevan, sehingga untuk memastikan
kelangsungan hidup dan keberhasilan Enterprise.
2. Anggota Dewan akan dipilih untuk empat tahun dan dapat
dipilih kembali; dan memperhatikan harus dibayar dengan prinsip rotasi
keanggotaan.
dipilih kembali; dan memperhatikan harus dibayar dengan prinsip rotasi
keanggotaan.
3. Anggota Dewan akan terus menjabat hingga pengganti mereka adalah
terpilih. Jika jabatan seorang anggota Dewan menjadi kosong,
Majelis harus, sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (c), memilih seorang baru
anggota untuk sisa masa jabatan pendahulunya.
terpilih. Jika jabatan seorang anggota Dewan menjadi kosong,
Majelis harus, sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (c), memilih seorang baru
anggota untuk sisa masa jabatan pendahulunya.
4. Anggota Dewan harus bertindak dalam kapasitas pribadi mereka. Dalam
melakukan tugas mereka, mereka tidak akan mencari atau menerima instruksi
dari pemerintah atau dari sumber lain. Setiap anggota Authority
harus menghormati karakter independen dari anggota Dewan dan
harus menahan diri dari semua upaya untuk mempengaruhi mereka dalam melaksanakan
tugas-tugas mereka.
melakukan tugas mereka, mereka tidak akan mencari atau menerima instruksi
dari pemerintah atau dari sumber lain. Setiap anggota Authority
harus menghormati karakter independen dari anggota Dewan dan
harus menahan diri dari semua upaya untuk mempengaruhi mereka dalam melaksanakan
tugas-tugas mereka.
5. Setiap anggota Dewan akan menerima imbalan yang harus dibayar dari
dana Enterprise. Jumlah remunerasi yang akan ditetapkan oleh
Majelis, atas rekomendasi dari Dewan.
dana Enterprise. Jumlah remunerasi yang akan ditetapkan oleh
Majelis, atas rekomendasi dari Dewan.
6. Dewan biasanya akan fungsi di kantor kepala
Perusahaan dan akan bertemu sesering bisnis Enterprise mungkin
membutuhkan.
Perusahaan dan akan bertemu sesering bisnis Enterprise mungkin
membutuhkan.
7. Dua pertiga dari anggota Dewan akan merupakan kuorum.
8. Setiap anggota Dewan mempunyai satu suara. Segala hal sebelum
Dewan akan diputuskan oleh mayoritas dari para anggotanya. Jika seorang anggota memiliki
konflik kepentingan mengenai suatu hal sebelum Dewan ia harus menahan diri dari
pemungutan suara pada masalah.
Dewan akan diputuskan oleh mayoritas dari para anggotanya. Jika seorang anggota memiliki
konflik kepentingan mengenai suatu hal sebelum Dewan ia harus menahan diri dari
pemungutan suara pada masalah.
9. Setiap anggota Otoritas dapat meminta Dewan untuk informasi dalam
menghormati
dari operasi yang sangat mempengaruhi bahwa anggota. Dewan akan
berusaha untuk memberikan informasi tersebut.
dari operasi yang sangat mempengaruhi bahwa anggota. Dewan akan
berusaha untuk memberikan informasi tersebut.
Pasal 6
Wewenang dan fungsi dari Dewan Pemerintahan
Dewan Pemerintahan akan langsung operasi Enterprise. Subyek Konvensi ini, Dewan Pemerintahan harus menjalankan kekuasaan yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Enterprise, termasuk kekuasaan:
(a) untuk memilih seorang Ketua dari antara para anggotanya;
(b) untuk mengadopsi aturan prosedur;
(c) untuk menyusun dan menyerahkan rencana formal tertulis kerja kepada Dewan dalam
sesuai dengan pasal 153, ayat 3, dan Pasal 162, ayat
2 (j);
(d) untuk mengembangkan rencana kerja dan program untuk melaksanakan
kegiatan yang ditetapkan dalam pasal 170;
(e) untuk menyiapkan dan menyampaikan kepada Dewan aplikasi untuk produksi
otorisasi sesuai dengan pasal 151, paragraf 2-7;
(f) untuk mengotorisasi perundingan mengenai akuisisi teknologi
termasuk yang diatur dalam Lampiran III, pasal 5, ayat 3
(a), (c) dan (d), dan untuk menyetujui hasil perundingan itu;
(g) untuk menetapkan syarat dan ketentuan, dan untuk mengotorisasi negosiasi,
mengenai usaha patungan dan bentuk-bentuk lain dari pengaturan bersama
dimaksud dalam Lampiran III, pasal 9 dan 11, dan untuk menyetujui
hasil negosiasi seperti;
(h) untuk merekomendasikan kepada Majelis apa yang sebagian dari pendapatan bersih
Perusahaan harus disimpan sebagai cadangan sesuai dengan
pasal 160, ayat 2 (f), dan Pasal 10 dari Lampiran ini;
(i) untuk menyetujui anggaran tahunan Enterprise;
(j) untuk mengotorisasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
pasal 12, ayat 3, Lampiran ini;
(k) untuk menyerahkan laporan tahunan kepada Dewan sesuai dengan pasal
9 dari Lampiran ini;
(l) untuk tunduk kepada Dewan untuk persetujuan dari Majelis rancangan peraturan
sehubungan dengan organisasi, manajemen, pengangkatan dan pemberhentian
staf dari Enterprise dan mengadopsi peraturan untuk memberikan
efek untuk aturan seperti;
(m) untuk meminjam dana dan untuk memberikan agunan atau lainnya seperti keamanan sebagai
dapat menentukan sesuai dengan pasal 11, ayat 2, dari
Lampiran;
(n) untuk masuk ke dalam proses hukum, perjanjian dan transaksi dan
untuk mengambil tindakan lain sesuai dengan pasal 13 dari ini
Lampiran;
(o) untuk mendelegasikan, tunduk pada persetujuan dari Dewan, setiap
non-discretionary kekuasaan kepada Direktur Jenderal dan kepada para
komite.
(b) untuk mengadopsi aturan prosedur;
(c) untuk menyusun dan menyerahkan rencana formal tertulis kerja kepada Dewan dalam
sesuai dengan pasal 153, ayat 3, dan Pasal 162, ayat
2 (j);
(d) untuk mengembangkan rencana kerja dan program untuk melaksanakan
kegiatan yang ditetapkan dalam pasal 170;
(e) untuk menyiapkan dan menyampaikan kepada Dewan aplikasi untuk produksi
otorisasi sesuai dengan pasal 151, paragraf 2-7;
(f) untuk mengotorisasi perundingan mengenai akuisisi teknologi
termasuk yang diatur dalam Lampiran III, pasal 5, ayat 3
(a), (c) dan (d), dan untuk menyetujui hasil perundingan itu;
(g) untuk menetapkan syarat dan ketentuan, dan untuk mengotorisasi negosiasi,
mengenai usaha patungan dan bentuk-bentuk lain dari pengaturan bersama
dimaksud dalam Lampiran III, pasal 9 dan 11, dan untuk menyetujui
hasil negosiasi seperti;
(h) untuk merekomendasikan kepada Majelis apa yang sebagian dari pendapatan bersih
Perusahaan harus disimpan sebagai cadangan sesuai dengan
pasal 160, ayat 2 (f), dan Pasal 10 dari Lampiran ini;
(i) untuk menyetujui anggaran tahunan Enterprise;
(j) untuk mengotorisasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
pasal 12, ayat 3, Lampiran ini;
(k) untuk menyerahkan laporan tahunan kepada Dewan sesuai dengan pasal
9 dari Lampiran ini;
(l) untuk tunduk kepada Dewan untuk persetujuan dari Majelis rancangan peraturan
sehubungan dengan organisasi, manajemen, pengangkatan dan pemberhentian
staf dari Enterprise dan mengadopsi peraturan untuk memberikan
efek untuk aturan seperti;
(m) untuk meminjam dana dan untuk memberikan agunan atau lainnya seperti keamanan sebagai
dapat menentukan sesuai dengan pasal 11, ayat 2, dari
Lampiran;
(n) untuk masuk ke dalam proses hukum, perjanjian dan transaksi dan
untuk mengambil tindakan lain sesuai dengan pasal 13 dari ini
Lampiran;
(o) untuk mendelegasikan, tunduk pada persetujuan dari Dewan, setiap
non-discretionary kekuasaan kepada Direktur Jenderal dan kepada para
komite.
Pasal 7
Direktur Jenderal dan staf Enterprise
1. Majelis akan, atas rekomendasi dari Dewan dan
pencalonan Dewan Pemerintahan, memilih Direktur Jenderal
Perusahaan yang tidak menjadi anggota Dewan. Direktur Jenderal
akan memegang jabatannya selama jangka tetap, tidak melebihi lima tahun, dan dapat
dipilih kembali untuk persyaratan lebih lanjut.
2. Direktur Jenderal harus hukum dan wakil kepala
eksekutif Enterprise dan harus secara langsung bertanggung jawab kepada Dewan
untuk pelaksanaan operasi Enterprise. Ia akan
bertanggung jawab atas organisasi, manajemen, pengangkatan dan pemberhentian
staf Enterprise sesuai dengan aturan dan peraturan
dimaksud dalam pasal 6, huruf (l), Lampiran ini. Ia akan
berpartisipasi, tanpa hak untuk memilih, dalam pertemuan Dewan dan
dapat berpartisipasi, tanpa hak untuk memilih, dalam pertemuan Majelis
dan Dewan ketika organ-organ ini berurusan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
Perusahaan.
3. Pertimbangan terpenting dalam perekrutan dan pekerjaan dari
staf dan dalam penentuan kondisi pelayanan mereka akan menjadi
perlunya menjamin standar tertinggi efisiensi dan teknis
kompetensi. Perihal pertimbangan ini, harus memperhatikan dibayarkan kepada
pentingnya merekrut staf pada dasar geografis yang adil.
4. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Jenderal dan staf
tidak mencari atau menerima instruksi dari pemerintah atau dari manapun
sumber lain di luar Enterprise. Mereka akan menahan diri dari tindakan apapun
yang mungkin merefleksikan posisi mereka sebagai pejabat internasional
Perusahaan bertanggung jawab hanya untuk Enterprise. Setiap Negara Pihak berjanji
eksklusif untuk menghormati karakter internasional dari tanggung jawab
Direktur Jenderal dan para staf dan tidak berusaha mempengaruhi mereka dalam
pelepasan tanggung jawab mereka.
5. Tanggung jawab yang ditetapkan dalam pasal 168, ayat 2, sama-sama
berlaku bagi staf Enterprise.
eksekutif Enterprise dan harus secara langsung bertanggung jawab kepada Dewan
untuk pelaksanaan operasi Enterprise. Ia akan
bertanggung jawab atas organisasi, manajemen, pengangkatan dan pemberhentian
staf Enterprise sesuai dengan aturan dan peraturan
dimaksud dalam pasal 6, huruf (l), Lampiran ini. Ia akan
berpartisipasi, tanpa hak untuk memilih, dalam pertemuan Dewan dan
dapat berpartisipasi, tanpa hak untuk memilih, dalam pertemuan Majelis
dan Dewan ketika organ-organ ini berurusan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
Perusahaan.
3. Pertimbangan terpenting dalam perekrutan dan pekerjaan dari
staf dan dalam penentuan kondisi pelayanan mereka akan menjadi
perlunya menjamin standar tertinggi efisiensi dan teknis
kompetensi. Perihal pertimbangan ini, harus memperhatikan dibayarkan kepada
pentingnya merekrut staf pada dasar geografis yang adil.
4. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Jenderal dan staf
tidak mencari atau menerima instruksi dari pemerintah atau dari manapun
sumber lain di luar Enterprise. Mereka akan menahan diri dari tindakan apapun
yang mungkin merefleksikan posisi mereka sebagai pejabat internasional
Perusahaan bertanggung jawab hanya untuk Enterprise. Setiap Negara Pihak berjanji
eksklusif untuk menghormati karakter internasional dari tanggung jawab
Direktur Jenderal dan para staf dan tidak berusaha mempengaruhi mereka dalam
pelepasan tanggung jawab mereka.
5. Tanggung jawab yang ditetapkan dalam pasal 168, ayat 2, sama-sama
berlaku bagi staf Enterprise.
Pasal 8
Lokasi
Enterprise harus memiliki kantor utamanya di kursi
Otoritas. Enterprise dapat membentuk kantor-kantor dan fasilitas lainnya dalam
wilayah setiap Negara Pihak dengan persetujuan dari Negara Pihak.
Pasal 9
Laporan dan laporan keuangan
1. Enterprise akan, paling lambat tiga bulan setelah akhir tiap
tahun anggaran, menyerahkan kepada Dewan untuk pertimbangan tahunan
laporan berisi pernyataan yang diaudit dari rekening dan akan meneruskan
kepada Dewan pada interval waktu yang sesuai pernyataan ringkasan dari
posisi keuangan dan keuntungan dan kerugian pernyataan yang menunjukkan hasil
operasinya.
2. Enterprise akan menerbitkan laporan tahunan dan laporan lain seperti
ditemukan tepat.
3. Semua laporan dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
disalurkan kepada anggota Authority.
Pasal 10
Alokasi laba bersih
1. Tunduk pada ayat 3, Enterprise akan melakukan pembayaran kepada
Otoritas di bawah Lampiran III, pasal 13, atau setara mereka.
2. Majelis akan, atas rekomendasi dari Dewan Pemerintahan,
menentukan bagian dari pendapatan bersih akan Enterprise
tetap dipertahankan sebagai cadangan Enterprise. Sisanya akan ditransfer
ke Otoritas.
3. Selama periode awal diperlukan untuk Enterprise untuk menjadi diri sendiri
mendukung, yang tidak akan melebihi 10 tahun sejak dimulainya
produksi komersial oleh itu, Majelis Enterprise akan dibebaskan dari
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dan akan meninggalkan semua bersih
pendapatan Enterprise dalam cadangan.
Pasal 11
Keuangan
1. Dana Enterprise meliputi:
(a) jumlah yang diterima dari Pemerintah sesuai dengan pasal 173,
ayat 2 (b);
(b) sumbangan sukarela yang dibuat oleh Negara Pihak untuk tujuan
kegiatan pembiayaan Enterprise;
(c) jumlah yang dipinjam oleh Enterprise sesuai dengan paragraf 2
dan 3;
(d) penghasilan dari Enterprise dari operasi;
(e) dana lain yang tersedia untuk Enterprise untuk memungkinkan untuk memulai
operasi secepat mungkin dan untuk melaksanakan fungsinya.
2. (a) The Enterprise akan memiliki kekuatan untuk meminjam dana dan untuk
memberikan agunan atau lainnya seperti keamanan karena dapat menentukan. Sebelum
membuat penjualan publik kewajibannya dalam pasar keuangan atau
mata uang suatu Negara Pihak, Enterprise harus memperoleh persetujuan
Partai Negara tersebut. Jumlah total pinjaman harus disetujui
oleh Dewan atas rekomendasi dari Dewan Pemerintahan.
(b) Negara Pihak akan melakukan segala upaya yang wajar untuk mendukung
aplikasi oleh Enterprise untuk pinjaman di pasar modal dan dari
lembaga keuangan internasional.
3. (a) Perusahaan harus disediakan dengan dana yang diperlukan untuk
mengeksplorasi dan mengeksploitasi satu lokasi tambang, dan untuk transportasi, proses dan
pasar pulih mineral daripadanya dan nikel, tembaga,
kobalt dan mangan yang diperoleh, dan untuk memenuhi administrasi awal
pengeluaran. Jumlah kata dana, dan kriteria dan faktor-faktor
untuk penyesuaian, harus disertakan oleh Komisi Persiapan
dalam rancangan peraturan, peraturan dan prosedur dari Authority.
(b) Semua negara Pihak akan membuat tersedia untuk Enterprise jumlah
setara dengan satu setengah dari dana sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
dengan cara jangka panjang bebas bunga pinjaman sesuai dengan skala
penilaian untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa anggaran rutin yang berlaku pada
waktu ketika penilaian dibuat, disesuaikan untuk memperhitungkan
Negara-negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Utang yang dikeluarkan oleh
Enterprise dalam meningkatkan separuh lain dana akan
dijamin oleh semua Negara Pihak sesuai dengan skala yang sama.
(c) Jika jumlah kontribusi keuangan dari Negara-negara Pihak kurang
daripada dana yang disediakan untuk Enterprise di bawah huruf
(a), Majelis akan, pada sesi pertama, mempertimbangkan tingkat
kekurangan dan dengan konsensus mengadopsi langkah-langkah untuk mengatasi ini
kekurangan, dengan memperhitungkan kewajiban Negara Pihak di bawah
sub (a) dan (b) dan setiap rekomendasi Persiapan
Komisi.
(d) (i) Setiap Negara Pihak harus, dalam waktu 60 hari setelah berlakunya
Konvensi ini, atau dalam waktu 30 hari setelah deposit dari
instrumen ratifikasi atau aksesi, mana yang kemudian, deposito
dengan Enterprise tidak dapat dibatalkan, non-negotiable, non-interest-bearing
wesel tagih dalam jumlah saham seperti Partai Negara
pinjaman bebas bunga berdasarkan sub ayat (b).
(ii) Dewan akan menyiapkan, pada tanggal praktis paling awal setelah
masuk Konvensi ini mulai berlaku, dan kemudian pada tahunan atau lainnya
interval waktu yang sesuai, jadwal besar dan waktu yang
persyaratan untuk pendanaan dari biaya administrasi dan untuk
kegiatan yang dilakukan oleh Enterprise sesuai dengan pasal
170 dan pasal 12 dari Lampiran ini.
(iii) Negara Pihak wajib, oleh sebab itu, dapat diberitahukan oleh
Perusahaan, melalui Otoritas, dari masing-masing saham
dana sesuai dengan huruf (b), diperlukan untuk seperti
pengeluaran. Enterprise akan encash jumlah tersebut dari perjanjian
catatan sebagai mungkin diperlukan untuk memenuhi pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
jadwal sehubungan dengan pinjaman bebas bunga.
(iv) Negara Pihak wajib, setelah menerima pemberitahuan, membuat
tersedia masing-masing saham untuk jaminan utang
Perusahaan sesuai dengan huruf (b).
(e) (i) Jika Enterprise begitu permintaan, Negara Pihak dapat memberikan utang
jaminan tambahan yang diberikan sesuai dengan skala
dimaksud dalam huruf (b).
(ii) Sebagai ganti dari jaminan utang, sebuah Negara Pihak dapat membuat sukarela
Kontribusi Enterprise dalam jumlah yang setara dengan yang
bagian dari hutang yang kalau tidak akan bertanggung jawab untuk menjamin.
(f) Pembayaran bunga pinjaman berbunga mempunyai prioritas terhadap
pembayaran kembali pinjaman bebas bunga. Pembayaran bebas bunga
pinjaman harus sesuai dengan jadwal yang diadopsi oleh Majelis,
atas rekomendasi dari Dewan dan saran dari Dewan.
Dalam menjalankan fungsi ini Dewan akan dipandu oleh
ketentuan yang relevan dari aturan, peraturan dan prosedur
Otoritas, yang akan mempertimbangkan pentingnya tertinggi
menjamin fungsi efektif Enterprise dan, dalam
tertentu, menjamin kemandirian keuangan.
(g) Dana yang disediakan untuk Enterprise akan digunakan secara bebas
mata uang atau mata uang yang tersedia secara gratis dan efektif
digunakan di pasar valuta asing utama. Mata uang ini akan
didefinisikan dalam aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas
sesuai dengan praktek moneter internasional yang berlaku. Kecuali
sebagaimana ditentukan dalam ayat 2, tidak ada Negara Pihak harus menjaga atau memaksakan
larangan tentang memegang, gunakan atau pertukaran oleh Enterprise dari
dana.
(h) "Utang menjamin" berarti sebuah janji dari sebuah Negara Pihak kreditor
Enterprise untuk membayar, pro rata sesuai dengan skala yang sesuai,
kewajiban keuangan Enterprise tercakup dalam jaminan
pemberitahuan berikut ini oleh kreditor untuk Partai Negara default oleh
Enterprise. Prosedur untuk pembayaran kewajiban tersebut akan
harus sesuai dengan aturan, peraturan dan prosedur
Otoritas.
mengeksplorasi dan mengeksploitasi satu lokasi tambang, dan untuk transportasi, proses dan
pasar pulih mineral daripadanya dan nikel, tembaga,
kobalt dan mangan yang diperoleh, dan untuk memenuhi administrasi awal
pengeluaran. Jumlah kata dana, dan kriteria dan faktor-faktor
untuk penyesuaian, harus disertakan oleh Komisi Persiapan
dalam rancangan peraturan, peraturan dan prosedur dari Authority.
(b) Semua negara Pihak akan membuat tersedia untuk Enterprise jumlah
setara dengan satu setengah dari dana sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
dengan cara jangka panjang bebas bunga pinjaman sesuai dengan skala
penilaian untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa anggaran rutin yang berlaku pada
waktu ketika penilaian dibuat, disesuaikan untuk memperhitungkan
Negara-negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Utang yang dikeluarkan oleh
Enterprise dalam meningkatkan separuh lain dana akan
dijamin oleh semua Negara Pihak sesuai dengan skala yang sama.
(c) Jika jumlah kontribusi keuangan dari Negara-negara Pihak kurang
daripada dana yang disediakan untuk Enterprise di bawah huruf
(a), Majelis akan, pada sesi pertama, mempertimbangkan tingkat
kekurangan dan dengan konsensus mengadopsi langkah-langkah untuk mengatasi ini
kekurangan, dengan memperhitungkan kewajiban Negara Pihak di bawah
sub (a) dan (b) dan setiap rekomendasi Persiapan
Komisi.
(d) (i) Setiap Negara Pihak harus, dalam waktu 60 hari setelah berlakunya
Konvensi ini, atau dalam waktu 30 hari setelah deposit dari
instrumen ratifikasi atau aksesi, mana yang kemudian, deposito
dengan Enterprise tidak dapat dibatalkan, non-negotiable, non-interest-bearing
wesel tagih dalam jumlah saham seperti Partai Negara
pinjaman bebas bunga berdasarkan sub ayat (b).
(ii) Dewan akan menyiapkan, pada tanggal praktis paling awal setelah
masuk Konvensi ini mulai berlaku, dan kemudian pada tahunan atau lainnya
interval waktu yang sesuai, jadwal besar dan waktu yang
persyaratan untuk pendanaan dari biaya administrasi dan untuk
kegiatan yang dilakukan oleh Enterprise sesuai dengan pasal
170 dan pasal 12 dari Lampiran ini.
(iii) Negara Pihak wajib, oleh sebab itu, dapat diberitahukan oleh
Perusahaan, melalui Otoritas, dari masing-masing saham
dana sesuai dengan huruf (b), diperlukan untuk seperti
pengeluaran. Enterprise akan encash jumlah tersebut dari perjanjian
catatan sebagai mungkin diperlukan untuk memenuhi pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
jadwal sehubungan dengan pinjaman bebas bunga.
(iv) Negara Pihak wajib, setelah menerima pemberitahuan, membuat
tersedia masing-masing saham untuk jaminan utang
Perusahaan sesuai dengan huruf (b).
(e) (i) Jika Enterprise begitu permintaan, Negara Pihak dapat memberikan utang
jaminan tambahan yang diberikan sesuai dengan skala
dimaksud dalam huruf (b).
(ii) Sebagai ganti dari jaminan utang, sebuah Negara Pihak dapat membuat sukarela
Kontribusi Enterprise dalam jumlah yang setara dengan yang
bagian dari hutang yang kalau tidak akan bertanggung jawab untuk menjamin.
(f) Pembayaran bunga pinjaman berbunga mempunyai prioritas terhadap
pembayaran kembali pinjaman bebas bunga. Pembayaran bebas bunga
pinjaman harus sesuai dengan jadwal yang diadopsi oleh Majelis,
atas rekomendasi dari Dewan dan saran dari Dewan.
Dalam menjalankan fungsi ini Dewan akan dipandu oleh
ketentuan yang relevan dari aturan, peraturan dan prosedur
Otoritas, yang akan mempertimbangkan pentingnya tertinggi
menjamin fungsi efektif Enterprise dan, dalam
tertentu, menjamin kemandirian keuangan.
(g) Dana yang disediakan untuk Enterprise akan digunakan secara bebas
mata uang atau mata uang yang tersedia secara gratis dan efektif
digunakan di pasar valuta asing utama. Mata uang ini akan
didefinisikan dalam aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas
sesuai dengan praktek moneter internasional yang berlaku. Kecuali
sebagaimana ditentukan dalam ayat 2, tidak ada Negara Pihak harus menjaga atau memaksakan
larangan tentang memegang, gunakan atau pertukaran oleh Enterprise dari
dana.
(h) "Utang menjamin" berarti sebuah janji dari sebuah Negara Pihak kreditor
Enterprise untuk membayar, pro rata sesuai dengan skala yang sesuai,
kewajiban keuangan Enterprise tercakup dalam jaminan
pemberitahuan berikut ini oleh kreditor untuk Partai Negara default oleh
Enterprise. Prosedur untuk pembayaran kewajiban tersebut akan
harus sesuai dengan aturan, peraturan dan prosedur
Otoritas.
4. Dana, aset dan biaya Enterprise akan disimpan terpisah
dari orang-orang dari Authority. Artikel ini tidak akan mencegah Enterprise
dari membuat perjanjian tersendiri dengan Otoritas mengenai fasilitas, personalia
dan layanan dan pengaturan untuk penggantian biaya administrasi
dibayar oleh baik atas nama yang lain.
dari orang-orang dari Authority. Artikel ini tidak akan mencegah Enterprise
dari membuat perjanjian tersendiri dengan Otoritas mengenai fasilitas, personalia
dan layanan dan pengaturan untuk penggantian biaya administrasi
dibayar oleh baik atas nama yang lain.
5. Catatan, buku-buku dan laporan Enterprise, termasuk tahunan
laporan keuangan, harus diaudit setiap tahun oleh auditor independen
ditunjuk oleh Dewan.
laporan keuangan, harus diaudit setiap tahun oleh auditor independen
ditunjuk oleh Dewan.
Pasal 12
Operasi
1. Enterprise akan mengusulkan kepada Dewan untuk melaksanakan proyek-proyek
kegiatan sesuai dengan pasal 170. Proposal seperti itu akan mencakup
tertulis formal rencana kerja untuk kegiatan di Daerah sesuai dengan
pasal 153, ayat 3, dan semua informasi lain tersebut dan data sebagaimana dapat
diperlukan dari waktu ke waktu untuk penilaian oleh Hukum dan Teknis
Komisi dan disetujui oleh Dewan.
2. Setelah disetujui oleh Dewan, Enterprise akan melaksanakan proyek
atas dasar tertulis formal rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
atas dasar tertulis formal rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
3. (a) Jika Perusahaan tidak memiliki barang dan jasa
diperlukan untuk operasi ini mungkin mendapatkan mereka. Untuk tujuan itu, itu
akan mengeluarkan undangan untuk tender dan penghargaan kontrak untuk penawar
menawarkan kombinasi terbaik kualitas, harga dan waktu pengiriman.
(b) Jika ada lebih dari satu tawaran yang menawarkan semacam kombinasi, yang
kontrak akan diberikan sesuai dengan:
(i) prinsip non-diskriminasi atas dasar politik atau
pertimbangan lain tidak relevan dengan melaksanakan operasi
dengan due diligence dan efisiensi; dan
(ii) panduan yang disetujui oleh Dewan berkaitan dengan
preferensi yang akan diberikan kepada barang dan jasa yang berasal
Negara-negara berkembang, termasuk tanah-terkunci dan geografis
dirugikan di antara mereka.
(c) Governing Board dapat mengadopsi aturan khusus menentukan
keadaan di mana kebutuhan undangan untuk tawaran mungkin, di
kepentingan terbaik Enterprise, akan ditiadakan.
diperlukan untuk operasi ini mungkin mendapatkan mereka. Untuk tujuan itu, itu
akan mengeluarkan undangan untuk tender dan penghargaan kontrak untuk penawar
menawarkan kombinasi terbaik kualitas, harga dan waktu pengiriman.
(b) Jika ada lebih dari satu tawaran yang menawarkan semacam kombinasi, yang
kontrak akan diberikan sesuai dengan:
(i) prinsip non-diskriminasi atas dasar politik atau
pertimbangan lain tidak relevan dengan melaksanakan operasi
dengan due diligence dan efisiensi; dan
(ii) panduan yang disetujui oleh Dewan berkaitan dengan
preferensi yang akan diberikan kepada barang dan jasa yang berasal
Negara-negara berkembang, termasuk tanah-terkunci dan geografis
dirugikan di antara mereka.
(c) Governing Board dapat mengadopsi aturan khusus menentukan
keadaan di mana kebutuhan undangan untuk tawaran mungkin, di
kepentingan terbaik Enterprise, akan ditiadakan.
4. Enterprise harus memiliki sertifikat untuk semua zat-zat
mineral dan diproses
diproduksi oleh itu.
diproduksi oleh itu.
5. Enterprise akan menjual
produk-produknya pada dasar non-diskriminatif. Ini
tidak akan memberikan diskon non-komersial.
tidak akan memberikan diskon non-komersial.
6. Tanpa mengurangi umum
atau kekuasaan khusus yang diberikan kepada
Perusahaan di bawah ketentuan lainnya dari Konvensi ini, Enterprise
melaksanakan kekuasaan seperti insidentil untuk bisnis seperti yang akan
diperlukan.
Perusahaan di bawah ketentuan lainnya dari Konvensi ini, Enterprise
melaksanakan kekuasaan seperti insidentil untuk bisnis seperti yang akan
diperlukan.
7. Enterprise tidak akan campur tangan dalam urusan politik dari
setiap Negara
Partai; tidak akan terjadi dalam keputusan dipengaruhi oleh politik
karakter dari Negara Pihak yang bersangkutan. Hanya pertimbangan komersial
akan menjadi relevan dengan keputusan, dan pertimbangan ini akan
ditimbang tidak memihak dalam rangka untuk melaksanakan tujuan yang ditentukan dalam pasal
1 dari Lampiran ini.
Partai; tidak akan terjadi dalam keputusan dipengaruhi oleh politik
karakter dari Negara Pihak yang bersangkutan. Hanya pertimbangan komersial
akan menjadi relevan dengan keputusan, dan pertimbangan ini akan
ditimbang tidak memihak dalam rangka untuk melaksanakan tujuan yang ditentukan dalam pasal
1 dari Lampiran ini.
Pasal 13
Status hukum, hak istimewa dan kekebalan
1. Untuk mengaktifkan Enterprise untuk melaksanakan fungsi, status,
hak istimewa dan kekebalan yang diatur dalam pasal ini diberikan kepada
Enterprise di wilayah Negara Pihak. Untuk memberikan efek ke prinsip Enterprise
dan Negara-negara Pihak dapat, jika diperlukan, masukkan ke perjanjian khusus.
2. Enterprise harus memiliki
kapasitas hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi dan pemenuhan dari
tujuan dan, Khususnya, kapasitas:
(a) untuk masuk ke dalam kontrak, sendi
pengaturan atau pengaturan lainnya, termasuk perjanjian dengan Negara-negara
dan organisasi internasional;
(b) untuk memperoleh, menyewakan, dan
buang terus bergerak dan bergerak properti;
(c) untuk dapat menjadi pihak untuk proses
hukum.
3. (a)
Tindakan yang dapat diajukan terhadap Enterprise hanya dalam pengadilan
yurisdiksi yang kompeten di wilayah suatu Negara Pihak di mana Enterprise
(i) memiliki kantor atau
fasilitas;
(ii) telah menunjuk agen
untuk tujuan penerimaan layanan atau
pemberitahuan proses
(iii) telah masuk ke dalam
kontrak untuk barang atau jasa;
(iv) telah mengeluarkan
surat berharga; atau
(v) jika tidak terlibat
dalam aktivitas komersial.
(b) properti dan aset Enterprise, di mana
pun berada dan Barang siapa yang
diselenggarakan, akan kebal dari segala bentuk penyitaan,
lampiran atau eksekusi sebelum pengiriman
penghakiman terakhir melawan Enterprise.
4. (a) properti dan aset
Enterprise, di mana pun berada dan
oleh siapa pun diadakan, akan kebal dari daftar permintaan, penyitaan,
perampasan atau bentuk lain perampasan oleh eksekutif atau
tindakan legislatif.
oleh siapa pun diadakan, akan kebal dari daftar permintaan, penyitaan,
perampasan atau bentuk lain perampasan oleh eksekutif atau
tindakan legislatif.
(b) properti dan aset
Enterprise, di mana pun berada dan
siapapun diadakan, harus bebas dari diskriminasi pembatasan,
peraturan, kontrol dan moratoria dari setiap alam.
(c) Enterprise dan para karyawan harus menghormati undang-undang setempat dan
peraturan di setiap Negara atau wilayah di mana Enterprise atau
karyawan mungkin melakukan bisnis atau melakukan tindakan.
siapapun diadakan, harus bebas dari diskriminasi pembatasan,
peraturan, kontrol dan moratoria dari setiap alam.
(c) Enterprise dan para karyawan harus menghormati undang-undang setempat dan
peraturan di setiap Negara atau wilayah di mana Enterprise atau
karyawan mungkin melakukan bisnis atau melakukan tindakan.
(d) Negara Pihak
harus menjamin bahwa Enterprise menikmati semua hak,
hak istimewa dan kekebalan yang diberikan oleh mereka kepada entitas-entitas melakukan
kegiatan komersial di wilayah mereka. Hak-hak ini, hak
dan kekebalan akan diberikan kepada Enterprise pada tidak kurang
menguntungkan suatu dasar daripada yang mereka diberikan kepada entitas-entitas
terlibat dalam aktivitas komersial serupa. Jika hak-hak istimewa adalah
disediakan oleh Negara Pihak untuk mengembangkan Serikat atau komersial mereka
entitas, Enterprise akan menikmati hak istimewa orang-orang yang serupa
dasar preferensial.
hak istimewa dan kekebalan yang diberikan oleh mereka kepada entitas-entitas melakukan
kegiatan komersial di wilayah mereka. Hak-hak ini, hak
dan kekebalan akan diberikan kepada Enterprise pada tidak kurang
menguntungkan suatu dasar daripada yang mereka diberikan kepada entitas-entitas
terlibat dalam aktivitas komersial serupa. Jika hak-hak istimewa adalah
disediakan oleh Negara Pihak untuk mengembangkan Serikat atau komersial mereka
entitas, Enterprise akan menikmati hak istimewa orang-orang yang serupa
dasar preferensial.
(e) Negara Pihak
dapat memberikan insentif khusus, hak, keistimewaan dan
kekebalan untuk Enterprise tanpa kewajiban untuk memberikan
insentif, hak, hak istimewa dan kekebalan komersial lain
entitas.
kekebalan untuk Enterprise tanpa kewajiban untuk memberikan
insentif, hak, hak istimewa dan kekebalan komersial lain
entitas.
5. Enterprise akan bernegosiasi dengan negara-negara tuan rumah di
mana para kantor dan fasilitas terletak untuk pembebasan dari langsung dan
tidak langsung perpajakan.
6. Setiap Negara Pihak harus mengambil tindakan seperti yang
diperlukan untuk memberikan efek dalam hal hukumnya sendiri dengan
prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Lampiran ini dan wajib memberitahukan
Enterprise tindakan spesifik yang telah diambil.
7. Enterprise dapat melepaskan semua hak istimewa dan kekebalan yang
diberikan bawah artikel ini atau dalam perjanjian khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 sejauh seperti itu dan pada kondisi-kondisi seperti itu dapat
menentukan.
LAMPIRAN V. KONSILIASI
BAGIAN
1.
PROSEDUR KONSILIASI MENURUT BAGIAN BAB XV
Pasal 1
Dimulainya Proses Konsiliasi
PROSEDUR KONSILIASI MENURUT BAGIAN BAB XV
Pasal 1
Dimulainya Proses Konsiliasi
Jika para pihak yang bersengketa
telah bersepakat sesuai dengan pasal 284, untuk menyerahkannya kepada
konsiliasi berdasarkan bagian ini, pihak manapun dapat memulai prosesnya dengan
pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak
lainnya dalam sengketa.
Pasal
2 Daftar Konsiliator
Suatu daftar konsiliator harus
disusun dan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Setiap Negara Peserta berhak menunjuk empat orang konsiliator yang
masing-masing harus merupakan orang yang mempunyai reputasi yang tertinggi
dalam hal keadilan, kemampuan dan integritas. Nama orang-orang yang ditunjuk
demikian merupakan daftar konsiliator. Apabila pada suatu saat jumlah
konsiliator yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta dalam daftar tersebut
kurang dari empat orang, maka Negara Peserta itu berhak membuat penunjukan
tambahan menurut keperluan. Nama seorang konsiliator harus tetap tercantum
dalam daftar sampai ditarik kembali oleh Negara Peserta yang menunjuknya,
dengan ketentuan bahwa konsiliator demikian harus melanjutkan tugasnya dalam
setiap komisi konsiliasi untuk mana konsiliasi tersebut telah diangkat hingga
proses yang ditangani oleh komisi tersebut selesai.
Pasal
3
Pembentukan Komisi Konsiliasi
Pembentukan Komisi Konsiliasi
Komisi Konsiliasi harus, kecuali
jika para pihak yang bersengketa bersepakat secara lain, harus dibentuk sebagai
berikut :
(a) Dengan tunduk pada ketentuan
sub-ayat (g), komisi konsiliasi harus terdiri dari lima orang anggota.
(b) Pihak yang memulai proses harus
mengangkat dua orang konsiliator yang dipilih sebaiknya dari daftar yang
dimaksud dalam pasal
2 Lampiran ini, seorang diantaranya boleh merupakan warganegaranya, kecuali
jika para pihak bersepakat lain. Pengangkatan demikian harus dimasukkan dalam
pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal
1 Lampiran ini.
(c) Pihak lain dalam sengketa harus
mengangkat dua orang konsiliator menurut cara yang ditentukan dalam sub-ayat
(b) dalam waktu 21 hari setelah
diterimanya pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal
1 Lampiran ini. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat dalam jangka waktu
itu, maka pihak yang memulai proses dapat, dalam waktu satu minggu setelah
berakhirnya jangka waktu masa tersebut atau menghentikan proses itu dengan
jalan pemberitahuan yang dialamatkan kepada pihak lainnya atau meminta
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan
sesuai dengan sub-ayat (e).
(d) Dalam waktu 30 hari setelah
keempat orang konsiliaor telah diangkat, mereka harus mengangkat konsiliator
kelima yang dipilih dari daftar yang dimaksud dalam pasal
2 Lampiran ini, yang menjadi ketua. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat
dalam jangka waktu tersebut, maka setiap pihak dapat, dalam waktu satu minggu
setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, meminta Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan sub-ayat
(e).
(e) Dalam waktu 30 hari setelah
diterimanya suatu permintaan berdasarkan sub-ayat (c) atau (d), Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus membuat pengangkatan yang diperlukan
dari daftar yang dimaksud dalam pasal
2 Lampiran ini dengan mengadakan konsultasi dengan para pihak dalam
sengketa.
(f) Setiap lowongan harus diisi
dengan cara yang ditetapkan untuk pengangkatan semula.
(g) Dua atau lebih pihak yang
menentukan melalui perjanjian bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama
harus mengangkat dua orang konsiliator secara bersamaan. Dalam hal dua atau
lebih pihak mempunyai kepentingan yang berbeda atau terdapat suatu perbedaan
pendapat mengenai apakah mereka mempunyai kepentingan yang sama, maka mereka
harus mengangkat konsiliator secra terpisah.
(h) Dalam sengketa yang melibatkan
lebih dari dua pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, atau dalam
hal adanya perbedaan pendapat apakah mereka mempunyai kepentingan yang sama,
maka para pihak harus menerapkan sub-ayat (a) hingga (f) sejauh mungkin.
Pasal 4
Prosedur
Komisi perdamaian akan, kecuali para pihak lain setuju, menentukan prosedur sendiri. Komisi dapat, dengan persetujuan dari pihak yang bersengketa, mengundang setiap Negara Pihak untuk menyerahkan itu pandangannya secara lisan atau secara tertulis. Keputusan komisi mengenai prosedural
masalah, laporan dan rekomendasi akan dibuat oleh suara mayoritas anggotanya.
Pasal 5
Penyelesaian damai
Komisi dapat menarik perhatian para pihak untuk setiap langkah yang
mungkin memfasilitasi penyelesaian damai sengketa.
Pasal 6
Fungsi komisi
Komisi akan mendengar para pihak, memeriksa klaim mereka dan keberatan,
dan membuat proposal kepada para pihak dengan maksud untuk mencapai secara damai
pemukiman.
Pasal 7
Laporan
1. Komisi harus melaporkan dalam waktu 12 bulan dari konstitusi. Its
laporan catatan akan dicapai dan setiap perjanjian, kesepakatan gagal, yang
kesimpulan pada semua pertanyaan tentang fakta atau hukum yang relevan dengan masalah di
perselisihan dan rekomendasi tersebut sebagai komisi mungkin anggap tepat untuk
penyelesaian damai. Laporan akan disimpan dengan
Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan akan segera
ditularkan oleh-Nya kepada para pihak yang bersengketa.
2. Laporan komisi, termasuk kesimpulan atau
rekomendasi, tidak akan mengikat para pihak.
Pasal 8
Penghentian
Proses perdamaian yang diakhiri ketika sebuah penyelesaian telah
tercapai, ketika para pihak telah diterima atau salah satu pihak telah menolak
rekomendasi dari laporan dengan pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada
Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau ketika periode tiga bulan
telah berakhir dari tanggal pengiriman laporan kepada para pihak.
Pasal 9
Biaya dan pengeluaran
Biaya dan pengeluaran dari komisi akan ditanggung oleh para pihak untuk
sengketa.
Pasal 10
Hak para pihak dalam Sengketa untuk Merubah Prosedur
Para pihak dalam sengketa dapat,
dengan persetujuan yang berlaku semata-mata terhadap sengketa tersebut merubah
ketentuan apapun yang termuat dalam Lampiran ini.
BAGIAN
2.
PENYERAHAN WAJIB PADA PROSEDUR KONSILIDASI
MENURUT BAGIAN 3 BAB XV
Pasal 11
Dimulainya proses Konsiliasi
PENYERAHAN WAJIB PADA PROSEDUR KONSILIDASI
MENURUT BAGIAN 3 BAB XV
Pasal 11
Dimulainya proses Konsiliasi
1. Setiap pihak dalam sengketa yang
sesuai dengan Bab XV,bagian 3,
dapat diserahkan kepada konsiliasi berdasarkan bagian ini, dapat memulai proses
konsiliasi dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan
kepada pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa.
2. Setiap pihak dalam sengketa,
yang diberitahu berdasarkan ayat 1, wajib tunduk pada proses konsiliasi
demikian.
Pasal
12
Kelalaian untuk Menjawab atau untuk Tunduk pada Konsiliasi
Kelalaian untuk Menjawab atau untuk Tunduk pada Konsiliasi
Kelalaian suatu pihak atau para
pihak dalam sengketa untuk menjawab pemberitahuan tentang dimulainya proses
konsiliasi atau kelalaian untuk tunduk (menyatakan menerima) proses demikian
tidak merupakan suatu halangan bagi proses konsiliasi tersebut.
Pasal
13
Kewenangan
Kewenangan
Suatu perbedaan pendapat mengenai
hal apakah suatu Komisi konsiliasi yang bertindak berdasarkan bagian ini
memiliki kompetensi diputuskan oleh komisi.
Pasal
14
Penerapan Bagian 1
Penerapan Bagian 1
LAMPIRAN VI. LEMBARAN OF THE INTERNATIONAL Majelis UNTUK HUKUM LAUT
1. Mahkamah Internasional Hukum
Laut diadakan dan harus berfungsi sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan
Statuta ini.
2. Tempat kedudukan Mahkamah adalah
di Kota Bebas Hanseatic, Hamburg, Republik Federasi Jerman.
3. Mahkamah dapat bersidang dan
menjalankan fungsinya di tempat lain manakala Mahkamah menganggapnya perlu.
4. Referensi sengketa kepada Majelis akan diatur oleh
ketentuan-ketentuan dalam Bagian XI dan XV.
ketentuan-ketentuan dalam Bagian XI dan XV.
BAB 1. ORGANISASI majelis
Pasal 2
Komposisi
1. Pengadilan akan terdiri dari badan dari 21 anggota independen,
dipilih dari antara orang-orang menikmati reputasi tertinggi bagi keadilan dan
diakui integritas dan kompetensi di bidang hukum laut.
2. Di Majelis secara keseluruhan representasi dari hukum utama
sistem-sistem dunia dan distribusi geografis yang adil akan
terjamin.
Pasal 3
Keanggotaan
1. Tidak ada dua anggota Majelis mungkin warga negara dari Negara yang sama. Sebuah
orang yang untuk keperluan keanggotaan dalam Majelis dapat dianggap
sebagai warga negara dari lebih dari satu Negara akan dianggap sebagai warga negara dari
satu-satunya di mana ia biasanya latihan hak-hak sipil dan politik.
2. Tidak akan ada kurang dari tiga anggota dari setiap kelompok geografis
sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 4
Nominasi dan pemilihan
1. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang yang memiliki
kualifikasi yang ditentukan dalam pasal 2 Lampiran ini. Anggota
Majelis akan dipilih dari daftar orang dengan demikian dicalonkan.
2. Setidaknya tiga bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretaris -
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan
Panitera Pengadilan dalam kasus pemilihan berikutnya akan membahas
undangan tertulis kepada Negara Pihak untuk menyerahkan nominasi untuk
anggota Majelis dalam dua bulan. Ia akan mempersiapkan daftar dalam
abjad semua orang dengan demikian dicalonkan, dengan indikasi
Negara-negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya kepada
Negara-negara Pihak sebelum hari ketujuh bulan terakhir sebelum tanggal
setiap pemilihan.
3. Pemilihan pertama harus diselenggarakan dalam waktu enam bulan dari tanggal masuk
berlakunya Konvensi ini.
4. Para anggota Majelis harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia. Pemilihan
harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak diselenggarakan oleh Sekretaris -
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan oleh
prosedur yang disetujui oleh para Negara Pihak dalam kasus berikutnya
pemilihan. Dua pertiga dari Negara Pihak akan merupakan kuorum di
pertemuan itu. Orang-orang yang terpilih menjadi anggota Majelis akan menjadi orang-orang nominasi
yang memperoleh jumlah suara terbesar dan dua-pertiga mayoritas
Negara Pihak yang hadir dan pemungutan suara, mayoritas asalkan mencakup
mayoritas dari Negara Pihak.
Pasal 5
Jabatan
1. Anggota Majelis akan dipilih untuk sembilan tahun dan dapat
terpilih; disediakan, namun, bahwa para anggota dipilih pada pertama
pemilihan, istilah tujuh anggota akan berakhir pada akhir tiga tahun
dan syarat tujuh anggota lainnya akan berakhir pada akhir enam tahun.
2. Para anggota Majelis adalah istilah yang berakhir pada akhir
disebutkan di atas periode awal tiga dan enam tahun akan dipilih oleh
banyak yang harus ditarik oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa segera
setelah pemilihan pertama.
3. Para anggota Majelis akan terus melaksanakan tugas mereka
sampai tempat-tempat mereka telah diisi. Meskipun diganti, mereka akan menyelesaikan setiap
proses yang mereka mungkin telah dimulai sebelum tanggal pengganti mereka.
4. Dalam kasus pengunduran diri anggota Majelis, surat
pengunduran diri akan ditujukan kepada Presiden Majelis. Itu
tempat menjadi kosong pada penerimaan surat.
Pasal 6
Vacancies
1. Kekosongan akan diisi dengan metode yang sama seperti yang ditetapkan bagi
pemilihan pertama, tunduk pada ketentuan berikut: Panitera akan,
dalam waktu satu bulan dari terjadinya kekosongan, lanjutkan untuk mengeluarkan
undangan yang diatur dalam pasal 4 Lampiran ini, dan tanggal
pemilihan akan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi Majelis
dengan Negara-negara Pihak.
2. Seorang anggota Majelis dipilih untuk mengganti anggota yang jangka waktu
kantor belum kedaluwarsa akan memegang jabatannya selama sisa
istilah pendahulunya.
Pasal 7
Incompatible kegiatan
1. Tidak ada anggota Majelis dapat melaksanakan politik atau administratif
fungsi, atau berhubungan secara aktif dengan atau secara finansial berminat pada salah satu
operasi dari setiap perusahaan yang bersangkutan dengan eksplorasi untuk atau
eksploitasi sumber daya laut atau laut-tempat tidur atau komersial lain
penggunaan laut atau dasar laut.
2. Tidak ada anggota Majelis dapat bertindak sebagai agen, pengacara atau advokat dalam setiap
kasus.
3. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan mayoritas
dari anggota Majelis hadir.
Pasal 8
Kondisi yang berhubungan dengan partisipasi anggota
dalam kasus tertentu
1. Tidak ada anggota Majelis dapat berpartisipasi dalam putusan kasus manapun dalam
yang sebelumnya ia telah ambil bagian sebagai agen, pengacara atau advokat untuk salah satu dari
para pihak, atau sebagai anggota pengadilan nasional atau internasional atau
pengadilan, atau dalam kapasitas lainnya.
2. Jika, karena suatu alasan khusus, seorang anggota Majelis menganggap bahwa ia
seharusnya tidak mengambil bagian dalam putusan kasus tertentu, ia akan jadi
menginformasikan Presiden Majelis.
3. Jika Presiden menganggap bahwa untuk beberapa alasan khusus salah satu dari
anggota Majelis tidak boleh duduk dalam kasus tertentu, ia akan memberikan
kepadanya pemberitahuan yang sesuai.
4. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan mayoritas
dari anggota Majelis hadir.
Pasal 9
Konsekuensi dari berhenti untuk memenuhi kondisi yang diperlukan
Jika pada pendapat bulat anggota lain dari Pengadilan, anggota
telah berhenti untuk memenuhi kondisi yang diperlukan, Presiden Majelis
akan menyatakan kursi kosong.
Pasal 10
Hak istimewa dan kekebalan
Anggota Majelis, ketika terlibat pada bisnis dari Majelis,
akan menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Pasal 11
Khidmat deklarasi oleh anggota
Setiap anggota Majelis harus, sebelum mengambil tugas-tugasnya, membuat
pernyataan khidmat sesi terbuka bahwa ia akan melatih kekuatan
memihak dan sadar.
Pasal 12
Presiden, Wakil-Presiden dan Panitera
1. Pengadilan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden selama tiga
tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Pengadilan akan menunjuk para Panitera dan dapat menyediakan untuk
penunjukan pejabat lain seperti yang diperlukan.
3. Presiden dan Panitera akan berada di kursi
Pengadilan.
Pasal 13
Kuorum
1. Tersedia anggota Majelis akan duduk; suatu kuorum dari 11 terpilih
anggota wajib membentuk Majelis.
2. Perihal pasal 17 dari Lampiran ini, yang akan menentukan Majelis
anggota tersedia untuk membentuk Majelis untuk pertimbangan seorang
sengketa tertentu, dengan memperhatikan fungsi efektif
ruang sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 dari Lampiran ini.
3. Semua perselisihan dan aplikasi yang diajukan kepada Majelis akan kedengaran
dan ditentukan oleh Majelis, kecuali pasal 14 dari Lampiran ini berlaku, atau
permintaan pihak-pihak itu akan ditangani sesuai dengan pasal
15 dari Lampiran ini.
Pasal 14
Sea-Bed Sengketa Chamber
A Sea-Bed Chamber Sengketa ditetapkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam bagian 4 dari Lampiran ini. Yurisdiksinya, kekuasaan dan
akan berfungsi sebagaimana diatur dalam Bagian XI, pasal 5.
Pasal 15
Ruang khusus
1. The Majelis dapat membentuk ruang-ruang tersebut, terdiri dari tiga atau lebih dari
anggota terpilih, karena dianggap perlu untuk menangani khusus
kategori sengketa.
2. The Majelis akan membentuk sebuah kamar untuk menangani sengketa tertentu
diserahkan kepada jika permintaan para pihak. Komposisi seperti
kamar akan ditentukan oleh Majelis dengan persetujuan dari
pihak.
3. Dengan tujuan untuk pengiriman yang cepat bisnis, Majelis akan membentuk
setiap tahunnya sebuah ruangan terdiri dari lima anggota yang dipilih dari yang dapat mendengar
dan menentukan sengketa dengan ringkasan prosedur. Dua alternatif anggota harus
dipilih untuk tujuan menggantikan anggota yang tidak mampu
berpartisipasi dalam acara tertentu.
4. Perselisihan akan didengar dan ditentukan oleh ruang yang diatur dalam
artikel ini apabila para pihak permintaan.
5. Sebuah penilaian yang diberikan oleh salah satu ruang yang disediakan untuk di artikel ini dan
dalam pasal 14 dari Lampiran ini dianggap sebagai yang diberikan oleh
Pengadilan.
Pasal 16
Aturan Majelis
Majelis bingkai yang akan aturan untuk melaksanakan fungsinya. Di
khusus itu akan meletakkan aturan prosedur.
Pasal 17
Kewarganegaraan anggota
1. Anggota Majelis melihat kewarganegaraan dari salah satu pihak untuk
sengketa akan mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
2. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, termasuk di atas bangku sebuah
anggota kewarganegaraan salah satu pihak, pihak lain dapat memilih
seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
3. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, tidak termasuk di atas bangku
anggota kewarganegaraan para pihak, masing-masing pihak dapat
memilih seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
4. Artikel ini berlaku untuk ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15
Lampiran ini. Dalam kasus tersebut, Presiden, dalam konsultasi dengan
pihak, permintaan akan ditentukan anggota Majelis membentuk
ruang, sebanyak yang diperlukan, untuk memberi tempat untuk para anggota Majelis
melihat kewarganegaraan dari pihak yang bersangkutan, dan, gagal tersebut, atau jika mereka
tidak dapat hadir, khusus untuk anggota yang dipilih oleh para pihak.
5. Harus ada beberapa pihak dalam kepentingan yang sama, mereka akan, untuk
tujuan dari ketentuan-ketentuan sebelumnya, dianggap sebagai salah satu pihak saja.
Keraguan mengenai hal ini akan diselesaikan oleh keputusan Majelis.
6. Anggota dipilih sesuai dengan paragraf 2, 3 dan 4 harus memenuhi
kondisi yang diperlukan oleh pasal 2, 8 dan 11 dari Lampiran ini. Mereka akan
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pada syarat-syarat lengkap kesetaraan dengan
rekan.
Pasal 18
Remunerasi anggota
1. Setiap anggota terpilih Majelis akan menerima tunjangan tahunan
dan, untuk setiap hari di mana ia latihan fungsi-fungsinya, tunjangan khusus,
diberikan bahwa dalam setiap tahun jumlah total yang harus dibayarkan kepada setiap anggota khusus
tunjangan tidak akan melebihi jumlah uang saku tahunan.
2. Presiden akan menerima tunjangan tahunan khusus.
3. Wakil Presiden akan menerima tunjangan khusus untuk setiap hari
yang ia bertindak sebagai Presiden.
4. Para anggota yang dipilih di bawah pasal 17 dari Lampiran ini, selain dipilih
anggota Majelis, akan menerima kompensasi untuk setiap hari di mana
mereka menjalankan fungsi mereka.
5. Gaji, tunjangan dan kompensasi akan ditentukan dari waktu
ke waktu dalam pertemuan-pertemuan Negara-negara Pihak, dengan mempertimbangkan pekerjaan
beban dari Majelis. Mereka mungkin tidak akan menurun selama masa jabatan.
6. Gaji Panitera akan ditentukan pada rapat
Negara-negara Pihak, atas usulan Majelis.
7. Peraturan diadopsi pada pertemuan Negara-negara Pihak menetapkan
kondisi di mana pensiun pensiun dapat diberikan kepada anggota
para Majelis dan Panitera, dan kondisi-kondisi di mana anggota-anggota
dari Majelis dan Panitera akan mempunyai biaya perjalanan mereka
dikembalikan.
8. Gaji, tunjangan, dan kompensasi akan bebas dari semua
perpajakan.
Pasal 19
Pengeluaran Majelis
1. Biaya dari Majelis akan ditanggung oleh Negara Pihak dan oleh
Otoritas pada syarat-syarat dan sedemikian rupa akan diputuskan pada
pertemuan Negara-negara Pihak.
2. Ketika sebuah entitas lain dari suatu Negara Pihak atau Otoritas adalah pihak dalam
kasus diserahkan kepadanya, Majelis akan memperbaiki jumlah yang pesta itu adalah
berkontribusi terhadap biaya dari Majelis.
BAGIAN 2. KOMPETENSI
Pasal 20
Akses ke Pengadilan
1. Pengadilan harus terbuka untuk Negara-Negara Pihak.
2. Pengadilan akan terbuka kepada entitas-entitas lain dari Negara-Negara Pihak dalam
kasus secara tegas diatur dalam Bagian XI atau dalam hal apapun yang diajukan berdasarkan
berunding perjanjian lainnya di yurisdiksi Pengadilan yang
diterima oleh semua pihak dalam kasus tersebut.
Pasal 21
Yurisdiksi
Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua sengketa dan semua
aplikasi yang diserahkan sesuai dengan Konvensi ini dan semua
hal-hal khusus yang diatur dalam perjanjian lain yang memberikan
yurisdiksi di Pengadilan.
Pasal 22
Referensi dari subjek sengketa perjanjian lain
Jika semua pihak dalam suatu perjanjian atau konvensi yang sudah berlaku dan
mengenai subjek-materi yang dicakup oleh Konvensi ini sangat setuju, setiap
sengketa mengenai penafsiran atau penerapan perjanjian tersebut atau
konvensi mungkin, sesuai dengan kesepakatan tersebut, diserahkan kepada
Pengadilan.
Pasal 23
Hukum
Pengadilan akan memutuskan semua perselisihan dan aplikasi sesuai dengan
Artikel 293.
BAGIAN 3. PROSEDUR
Pasal 24
Lembaga proses
1. Sengketa yang diajukan kepada Majelis, sebagai kasus mungkin, baik dengan
pemberitahuan tentang perjanjian khusus atau aplikasi tertulis, yang ditujukan kepada
Panitera. Dalam kedua kasus, subyek sengketa dan para pihak
akan ditunjukkan.
2. Panitera akan segera memberitahukan perjanjian khusus atau
aplikasi untuk semua pihak.
3. Panitera akan juga memberitahu semua Negara Pihak.
Pasal 25
Sementara langkah
1. Sesuai dengan pasal 290, para Majelis dan Sea-Bed Sengketa
Chamber akan mempunyai kekuasaan untuk menetapkan langkah-langkah sementara.
2. Jika Majelis tidak dalam sesi atau jumlah yang cukup anggota
tidak tersedia untuk membentuk suatu kuorum, sementara langkah-langkah yang akan
ditentukan oleh prosedur ringkasan kamar yang dibentuk berdasarkan Pasal 15,
ayat 3, Lampiran ini. Meskipun pasal 15, ayat 4,
Lampiran ini, seperti langkah-langkah sementara mungkin akan diadopsi pada permintaan salah
pihak dalam sengketa. Mereka akan diperiksa dan revisi oleh
Pengadilan.
Pasal 26
Mendengar
1. Sidang akan berada di bawah kendali Presiden atau, jika ia
tidak mampu untuk memimpin, Wakil-Presiden. Jika tidak mampu memimpin,
sekarang hakim senior dari Majelis akan memimpin.
2. Sidang akan umum, kecuali Majelis memutuskan sebaliknya atau
kecuali para pihak menuntut agar publik tidak akan mengakui.
Pasal 27
Perilaku kasus
Pengadilan akan membuat perintah untuk pelaksanaan kasus, menentukan bentuk
dan waktu di mana masing-masing pihak harus menyimpulkan argumen, dan membuat semua
pengaturan yang berhubungan dengan pengambilan bukti.
sistem-sistem dunia dan distribusi geografis yang adil akan
terjamin.
Pasal 3
Keanggotaan
1. Tidak ada dua anggota Majelis mungkin warga negara dari Negara yang sama. Sebuah
orang yang untuk keperluan keanggotaan dalam Majelis dapat dianggap
sebagai warga negara dari lebih dari satu Negara akan dianggap sebagai warga negara dari
satu-satunya di mana ia biasanya latihan hak-hak sipil dan politik.
2. Tidak akan ada kurang dari tiga anggota dari setiap kelompok geografis
sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 4
Nominasi dan pemilihan
1. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang yang memiliki
kualifikasi yang ditentukan dalam pasal 2 Lampiran ini. Anggota
Majelis akan dipilih dari daftar orang dengan demikian dicalonkan.
2. Setidaknya tiga bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretaris -
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan
Panitera Pengadilan dalam kasus pemilihan berikutnya akan membahas
undangan tertulis kepada Negara Pihak untuk menyerahkan nominasi untuk
anggota Majelis dalam dua bulan. Ia akan mempersiapkan daftar dalam
abjad semua orang dengan demikian dicalonkan, dengan indikasi
Negara-negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya kepada
Negara-negara Pihak sebelum hari ketujuh bulan terakhir sebelum tanggal
setiap pemilihan.
3. Pemilihan pertama harus diselenggarakan dalam waktu enam bulan dari tanggal masuk
berlakunya Konvensi ini.
4. Para anggota Majelis harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia. Pemilihan
harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak diselenggarakan oleh Sekretaris -
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan oleh
prosedur yang disetujui oleh para Negara Pihak dalam kasus berikutnya
pemilihan. Dua pertiga dari Negara Pihak akan merupakan kuorum di
pertemuan itu. Orang-orang yang terpilih menjadi anggota Majelis akan menjadi orang-orang nominasi
yang memperoleh jumlah suara terbesar dan dua-pertiga mayoritas
Negara Pihak yang hadir dan pemungutan suara, mayoritas asalkan mencakup
mayoritas dari Negara Pihak.
Pasal 5
Jabatan
1. Anggota Majelis akan dipilih untuk sembilan tahun dan dapat
terpilih; disediakan, namun, bahwa para anggota dipilih pada pertama
pemilihan, istilah tujuh anggota akan berakhir pada akhir tiga tahun
dan syarat tujuh anggota lainnya akan berakhir pada akhir enam tahun.
2. Para anggota Majelis adalah istilah yang berakhir pada akhir
disebutkan di atas periode awal tiga dan enam tahun akan dipilih oleh
banyak yang harus ditarik oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa segera
setelah pemilihan pertama.
3. Para anggota Majelis akan terus melaksanakan tugas mereka
sampai tempat-tempat mereka telah diisi. Meskipun diganti, mereka akan menyelesaikan setiap
proses yang mereka mungkin telah dimulai sebelum tanggal pengganti mereka.
4. Dalam kasus pengunduran diri anggota Majelis, surat
pengunduran diri akan ditujukan kepada Presiden Majelis. Itu
tempat menjadi kosong pada penerimaan surat.
Pasal 6
Vacancies
1. Kekosongan akan diisi dengan metode yang sama seperti yang ditetapkan bagi
pemilihan pertama, tunduk pada ketentuan berikut: Panitera akan,
dalam waktu satu bulan dari terjadinya kekosongan, lanjutkan untuk mengeluarkan
undangan yang diatur dalam pasal 4 Lampiran ini, dan tanggal
pemilihan akan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi Majelis
dengan Negara-negara Pihak.
2. Seorang anggota Majelis dipilih untuk mengganti anggota yang jangka waktu
kantor belum kedaluwarsa akan memegang jabatannya selama sisa
istilah pendahulunya.
Pasal 7
Incompatible kegiatan
1. Tidak ada anggota Majelis dapat melaksanakan politik atau administratif
fungsi, atau berhubungan secara aktif dengan atau secara finansial berminat pada salah satu
operasi dari setiap perusahaan yang bersangkutan dengan eksplorasi untuk atau
eksploitasi sumber daya laut atau laut-tempat tidur atau komersial lain
penggunaan laut atau dasar laut.
2. Tidak ada anggota Majelis dapat bertindak sebagai agen, pengacara atau advokat dalam setiap
kasus.
3. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan mayoritas
dari anggota Majelis hadir.
Pasal 8
Kondisi yang berhubungan dengan partisipasi anggota
dalam kasus tertentu
1. Tidak ada anggota Majelis dapat berpartisipasi dalam putusan kasus manapun dalam
yang sebelumnya ia telah ambil bagian sebagai agen, pengacara atau advokat untuk salah satu dari
para pihak, atau sebagai anggota pengadilan nasional atau internasional atau
pengadilan, atau dalam kapasitas lainnya.
2. Jika, karena suatu alasan khusus, seorang anggota Majelis menganggap bahwa ia
seharusnya tidak mengambil bagian dalam putusan kasus tertentu, ia akan jadi
menginformasikan Presiden Majelis.
3. Jika Presiden menganggap bahwa untuk beberapa alasan khusus salah satu dari
anggota Majelis tidak boleh duduk dalam kasus tertentu, ia akan memberikan
kepadanya pemberitahuan yang sesuai.
4. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan mayoritas
dari anggota Majelis hadir.
Pasal 9
Konsekuensi dari berhenti untuk memenuhi kondisi yang diperlukan
Jika pada pendapat bulat anggota lain dari Pengadilan, anggota
telah berhenti untuk memenuhi kondisi yang diperlukan, Presiden Majelis
akan menyatakan kursi kosong.
Pasal 10
Hak istimewa dan kekebalan
Anggota Majelis, ketika terlibat pada bisnis dari Majelis,
akan menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Pasal 11
Khidmat deklarasi oleh anggota
Setiap anggota Majelis harus, sebelum mengambil tugas-tugasnya, membuat
pernyataan khidmat sesi terbuka bahwa ia akan melatih kekuatan
memihak dan sadar.
Pasal 12
Presiden, Wakil-Presiden dan Panitera
1. Pengadilan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden selama tiga
tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Pengadilan akan menunjuk para Panitera dan dapat menyediakan untuk
penunjukan pejabat lain seperti yang diperlukan.
3. Presiden dan Panitera akan berada di kursi
Pengadilan.
Pasal 13
Kuorum
1. Tersedia anggota Majelis akan duduk; suatu kuorum dari 11 terpilih
anggota wajib membentuk Majelis.
2. Perihal pasal 17 dari Lampiran ini, yang akan menentukan Majelis
anggota tersedia untuk membentuk Majelis untuk pertimbangan seorang
sengketa tertentu, dengan memperhatikan fungsi efektif
ruang sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 dari Lampiran ini.
3. Semua perselisihan dan aplikasi yang diajukan kepada Majelis akan kedengaran
dan ditentukan oleh Majelis, kecuali pasal 14 dari Lampiran ini berlaku, atau
permintaan pihak-pihak itu akan ditangani sesuai dengan pasal
15 dari Lampiran ini.
Pasal 14
Sea-Bed Sengketa Chamber
A Sea-Bed Chamber Sengketa ditetapkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam bagian 4 dari Lampiran ini. Yurisdiksinya, kekuasaan dan
akan berfungsi sebagaimana diatur dalam Bagian XI, pasal 5.
Pasal 15
Ruang khusus
1. The Majelis dapat membentuk ruang-ruang tersebut, terdiri dari tiga atau lebih dari
anggota terpilih, karena dianggap perlu untuk menangani khusus
kategori sengketa.
2. The Majelis akan membentuk sebuah kamar untuk menangani sengketa tertentu
diserahkan kepada jika permintaan para pihak. Komposisi seperti
kamar akan ditentukan oleh Majelis dengan persetujuan dari
pihak.
3. Dengan tujuan untuk pengiriman yang cepat bisnis, Majelis akan membentuk
setiap tahunnya sebuah ruangan terdiri dari lima anggota yang dipilih dari yang dapat mendengar
dan menentukan sengketa dengan ringkasan prosedur. Dua alternatif anggota harus
dipilih untuk tujuan menggantikan anggota yang tidak mampu
berpartisipasi dalam acara tertentu.
4. Perselisihan akan didengar dan ditentukan oleh ruang yang diatur dalam
artikel ini apabila para pihak permintaan.
5. Sebuah penilaian yang diberikan oleh salah satu ruang yang disediakan untuk di artikel ini dan
dalam pasal 14 dari Lampiran ini dianggap sebagai yang diberikan oleh
Pengadilan.
Pasal 16
Aturan Majelis
Majelis bingkai yang akan aturan untuk melaksanakan fungsinya. Di
khusus itu akan meletakkan aturan prosedur.
Pasal 17
Kewarganegaraan anggota
1. Anggota Majelis melihat kewarganegaraan dari salah satu pihak untuk
sengketa akan mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
2. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, termasuk di atas bangku sebuah
anggota kewarganegaraan salah satu pihak, pihak lain dapat memilih
seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
3. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, tidak termasuk di atas bangku
anggota kewarganegaraan para pihak, masing-masing pihak dapat
memilih seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
4. Artikel ini berlaku untuk ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15
Lampiran ini. Dalam kasus tersebut, Presiden, dalam konsultasi dengan
pihak, permintaan akan ditentukan anggota Majelis membentuk
ruang, sebanyak yang diperlukan, untuk memberi tempat untuk para anggota Majelis
melihat kewarganegaraan dari pihak yang bersangkutan, dan, gagal tersebut, atau jika mereka
tidak dapat hadir, khusus untuk anggota yang dipilih oleh para pihak.
5. Harus ada beberapa pihak dalam kepentingan yang sama, mereka akan, untuk
tujuan dari ketentuan-ketentuan sebelumnya, dianggap sebagai salah satu pihak saja.
Keraguan mengenai hal ini akan diselesaikan oleh keputusan Majelis.
6. Anggota dipilih sesuai dengan paragraf 2, 3 dan 4 harus memenuhi
kondisi yang diperlukan oleh pasal 2, 8 dan 11 dari Lampiran ini. Mereka akan
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pada syarat-syarat lengkap kesetaraan dengan
rekan.
Pasal 18
Remunerasi anggota
1. Setiap anggota terpilih Majelis akan menerima tunjangan tahunan
dan, untuk setiap hari di mana ia latihan fungsi-fungsinya, tunjangan khusus,
diberikan bahwa dalam setiap tahun jumlah total yang harus dibayarkan kepada setiap anggota khusus
tunjangan tidak akan melebihi jumlah uang saku tahunan.
2. Presiden akan menerima tunjangan tahunan khusus.
3. Wakil Presiden akan menerima tunjangan khusus untuk setiap hari
yang ia bertindak sebagai Presiden.
4. Para anggota yang dipilih di bawah pasal 17 dari Lampiran ini, selain dipilih
anggota Majelis, akan menerima kompensasi untuk setiap hari di mana
mereka menjalankan fungsi mereka.
5. Gaji, tunjangan dan kompensasi akan ditentukan dari waktu
ke waktu dalam pertemuan-pertemuan Negara-negara Pihak, dengan mempertimbangkan pekerjaan
beban dari Majelis. Mereka mungkin tidak akan menurun selama masa jabatan.
6. Gaji Panitera akan ditentukan pada rapat
Negara-negara Pihak, atas usulan Majelis.
7. Peraturan diadopsi pada pertemuan Negara-negara Pihak menetapkan
kondisi di mana pensiun pensiun dapat diberikan kepada anggota
para Majelis dan Panitera, dan kondisi-kondisi di mana anggota-anggota
dari Majelis dan Panitera akan mempunyai biaya perjalanan mereka
dikembalikan.
8. Gaji, tunjangan, dan kompensasi akan bebas dari semua
perpajakan.
Pasal 19
Pengeluaran Majelis
1. Biaya dari Majelis akan ditanggung oleh Negara Pihak dan oleh
Otoritas pada syarat-syarat dan sedemikian rupa akan diputuskan pada
pertemuan Negara-negara Pihak.
2. Ketika sebuah entitas lain dari suatu Negara Pihak atau Otoritas adalah pihak dalam
kasus diserahkan kepadanya, Majelis akan memperbaiki jumlah yang pesta itu adalah
berkontribusi terhadap biaya dari Majelis.
BAGIAN 2. KOMPETENSI
Pasal 20
Akses ke Pengadilan
1. Pengadilan harus terbuka untuk Negara-Negara Pihak.
2. Pengadilan akan terbuka kepada entitas-entitas lain dari Negara-Negara Pihak dalam
kasus secara tegas diatur dalam Bagian XI atau dalam hal apapun yang diajukan berdasarkan
berunding perjanjian lainnya di yurisdiksi Pengadilan yang
diterima oleh semua pihak dalam kasus tersebut.
Pasal 21
Yurisdiksi
Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua sengketa dan semua
aplikasi yang diserahkan sesuai dengan Konvensi ini dan semua
hal-hal khusus yang diatur dalam perjanjian lain yang memberikan
yurisdiksi di Pengadilan.
Pasal 22
Referensi dari subjek sengketa perjanjian lain
Jika semua pihak dalam suatu perjanjian atau konvensi yang sudah berlaku dan
mengenai subjek-materi yang dicakup oleh Konvensi ini sangat setuju, setiap
sengketa mengenai penafsiran atau penerapan perjanjian tersebut atau
konvensi mungkin, sesuai dengan kesepakatan tersebut, diserahkan kepada
Pengadilan.
Pasal 23
Hukum
Pengadilan akan memutuskan semua perselisihan dan aplikasi sesuai dengan
Artikel 293.
BAGIAN 3. PROSEDUR
Pasal 24
Lembaga proses
1. Sengketa yang diajukan kepada Majelis, sebagai kasus mungkin, baik dengan
pemberitahuan tentang perjanjian khusus atau aplikasi tertulis, yang ditujukan kepada
Panitera. Dalam kedua kasus, subyek sengketa dan para pihak
akan ditunjukkan.
2. Panitera akan segera memberitahukan perjanjian khusus atau
aplikasi untuk semua pihak.
3. Panitera akan juga memberitahu semua Negara Pihak.
Pasal 25
Sementara langkah
1. Sesuai dengan pasal 290, para Majelis dan Sea-Bed Sengketa
Chamber akan mempunyai kekuasaan untuk menetapkan langkah-langkah sementara.
2. Jika Majelis tidak dalam sesi atau jumlah yang cukup anggota
tidak tersedia untuk membentuk suatu kuorum, sementara langkah-langkah yang akan
ditentukan oleh prosedur ringkasan kamar yang dibentuk berdasarkan Pasal 15,
ayat 3, Lampiran ini. Meskipun pasal 15, ayat 4,
Lampiran ini, seperti langkah-langkah sementara mungkin akan diadopsi pada permintaan salah
pihak dalam sengketa. Mereka akan diperiksa dan revisi oleh
Pengadilan.
Pasal 26
Mendengar
1. Sidang akan berada di bawah kendali Presiden atau, jika ia
tidak mampu untuk memimpin, Wakil-Presiden. Jika tidak mampu memimpin,
sekarang hakim senior dari Majelis akan memimpin.
2. Sidang akan umum, kecuali Majelis memutuskan sebaliknya atau
kecuali para pihak menuntut agar publik tidak akan mengakui.
Pasal 27
Perilaku kasus
Pengadilan akan membuat perintah untuk pelaksanaan kasus, menentukan bentuk
dan waktu di mana masing-masing pihak harus menyimpulkan argumen, dan membuat semua
pengaturan yang berhubungan dengan pengambilan bukti.
Pasal 28
Default
Ketika salah satu pihak tidak muncul di hadapan Majelis atau gagal untuk
mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta Majelis untuk melanjutkan
proses dan membuat keputusan. Tidak adanya partai atau kegagalan pesta
untuk membela perkaranya tidak merupakan bar dalam persidangan. Sebelum
membuat putusan, Majelis harus memenuhi sendiri tidak hanya yang telah
yurisdiksi atas perselisihan, tetapi juga bahwa klaim tersebut juga didirikan di
fakta dan hukum.
Pasal 29
Mayoritas untuk pengambilan
1. Semua pertanyaan akan diputuskan oleh mayoritas anggota Pengadilan
yang hadir.
2. Dalam hal suatu persamaan suara, Presiden atau anggota Pengadilan
yang bertindak di tempatnya akan memiliki hak suara.
Pasal 30
Penghakiman
1. Penghakiman harus menyebutkan alasan-alasan yang didasarkan.
2. Ini akan mengandung nama-nama anggota Majelis yang telah diambil
bagian dalam keputusan.
3. Jika penilaian tidak mewakili secara keseluruhan atau sebagian
dengan suara bulat pendapat anggota Majelis, setiap anggota berhak untuk
menyampaikan pendapat terpisah.
4. Penghakiman harus ditandatangani oleh Presiden dan oleh Panitera.
Ini harus dibaca dalam sidang terbuka, karena telah pemberitahuan diberikan
kepada para pihak untuk sengketa.
Pasal 31
Permintaan untuk campur
1. Negara Pihak harus mempertimbangkan bahwa ia memiliki kepentingan
yang bersifat hukum
yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan dalam suatu sengketa, hal itu dapat mengajukan
permintaan kepada Majelis yang akan diizinkan untuk campur tangan.
yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan dalam suatu sengketa, hal itu dapat mengajukan
permintaan kepada Majelis yang akan diizinkan untuk campur tangan.
2. Itu akan bagi Majelis untuk memutuskan permintaan ini.
3. Jika permintaan untuk campur tangan dikabulkan, keputusan Majelis
dalam sehubungan dengan sengketa akan mengikat Negara Pihak yang campur tangan
dalam sejauh yang berhubungan dengan hal-hal yang menghasilkan bahwa Negara
Pihak campur.
Pasal 32
Hak untuk campur tangan dalam kasus penafsiran atau penerapan
1. Setiap kali penafsiran atau penerapan Konvensi ini pertanyaan,
Panitera harus memberitahukan kepada semua Negara Pihak dengan segera.
2. Setiap kali sesuai dengan pasal 21 atau 22 Lampiran ini penafsiran
atau penerapan perjanjian internasional yang bersangkutan, Panitera harus
memberitahukan kepada semua pihak dalam perjanjian.
3. Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 mempunyai hak
untuk campur tangan dalam proses hukum, jika menggunakan hak ini, penafsiran
yang diberikan oleh penilaian akan sama mengikat atasnya.
Pasal 33
Finalitas dan kekuatan mengikat dari keputusan
1. Putusan Pengadilan
bersifat final dan harus dipenuhi oleh semua para pihak yang bersengketa.
2. Putusan tersebut tidak
mempunyai kekuatan mengikat, kecuali di antara para pihak dalam sehubungan
sengketa tertentu.
3. Dalam hal sengketa
mengenai arti atau lingkup dari keputusan, para Majelis akan menafsirkan itu
atas permintaan pihak manapun.
Pasal 34
Biaya
Kecuali diputuskan oleh Majelis, masing-masing pihak akan menanggung sendiri biaya.
BAGIAN 4. SEA-BED SENGKETA Chamber
Pasal 35
Komposisi
1. Sea-Bed Chamber Sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dari
Lampiran ini akan terdiri dari 11 anggota, yang dipilih oleh mayoritas terpilih
anggota Majelis dari antara mereka.
2. Dalam pemilihan anggota Dewan, representasi sistem hukum utama di
dunia dan merata geografis
distribusi akan terjamin. Majelis Otoritas mungkin mengadopsi rekomendasi yang bersifat umum yang berkaitan dengan representasi tersebut dan distribusi.
distribusi akan terjamin. Majelis Otoritas mungkin mengadopsi rekomendasi yang bersifat umum yang berkaitan dengan representasi tersebut dan distribusi.
3. Para anggota Dewan akan dipilih setiap tiga tahun dan dapat dipilih
untuk masa jabatan kedua.
4. Dewan akan memilih Presiden dari antara para anggotanya, yang akan
melayani untuk istilah Kamar yang telah dipilih.
5. Jika ada proses yang masih tertunda pada akhir setiap periode tiga
tahun Kamar yang telah dipilih, Kamar akan menyelesaikan proses dalam komposisi
aslinya.
6. Jika terjadi kekosongan dalam Dewan, maka Majelis akan pilih salah
satu pengganti dari antara anggota-anggota terpilih, yang akan memegang
jabatannya selama sisa jangka pendahulunya.
7. Sebuah kuorum tujuh anggota dipilih oleh Majelis akan diperlukan
untuk membentuk Chamber.
Pasal 36
Ad hoc kamar
1. Sea-Bed Chamber Sengketa akan membentuk ad hoc kamar, terdiri dari
tiga anggotanya, untuk menangani sengketa tertentu yang diserahkan sesuai
dengan pasal 188, ayat 1 (b). Komposisi seperti kamar akan ditentukan oleh
Sea-Bed Sengketa Chamber dengan
persetujuan para pihak.
persetujuan para pihak.
2. Apabila para pihak tidak setuju pada komposisi ad hoc kamar,
masing-masing pihak yang bersengketa harus menunjuk satu anggota, dan anggota
ketiga harus ditunjuk oleh mereka setuju. Jika mereka tidak setuju, atau jika
ada pihak gagal untuk membuat janji, Presiden Sea-Bed Sengketa Chamber akan
segera membuat janji atau janji dari antara para anggotanya,
setelah berkonsultasi dengan para pihak.
setelah berkonsultasi dengan para pihak.
3. Anggota ad hoc ruang tidak boleh dalam pelayanan, atau warga
negara, salah satu pihak yang bersengketa.
Pasal 37
Akses
Kamar akan terbuka kepada Negara Pihak, Pemerintah dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Bagian XI, pasal 5.
Pasal 38
Hukum
Di samping ketentuan pasal 293, berlaku Kamar:
(a) aturan-aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas diadopsi di sesuai
dengan Konvensi ini dan
(b) persyaratan kontrak mengenai kegiatan di Wilayah dalam hal berkaitan
dengan kontrak tersebut.
Pasal 39
Penegakan keputusan dari Kamar
Keputusan-keputusan Dewan akan berlaku di wilayah-wilayah yang Negara Pihak dalam cara yang sama seperti penilaian atau perintah tertinggi pengadilan Negara Pihak yang di wilayah yang penegakan dicari.
Pasal 40
Penerapan bagian lain Lampiran ini
1. Bagian lain dari Lampiran ini yang tidak bertentangan dengan bagian
berlaku untuk Chamber.
2. Dalam menjalankan fungsinya berkaitan dengan penasihat pendapat,
yang Kamar akan dituntun oleh ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini berkaitan
dengan prosedur sebelum Majelis pada sejauh mana mereka mengakui berlaku.
BAGIAN 5. PERUBAHAN
Pasal 41
Amandemen
1. Amandemen terhadap Lampiran ini,
selain daripada amandemen terhadap bagian
4, hanya dapat diterima sesuai dengan pasal 313
atau dengan konsensus pada suatu konperensi yang diadakan sesuai dengan
Konvensi ini.
3. Mahkamah dapat mengusulkan
amandemen-amandemen demikian terhadap Statuta ini apabila dipandangnya perlu,
dengan pemberitahuan tertulis kepada Negara-negara Peserta untuk mendapatkan
pertimbangan mereka sesuai dengan ayat 1 dan 2.
LAMPIRAN VII. ARBITRASE
Pasal
1
Dimulainya Proses Arbitrasi
Dimulainya Proses Arbitrasi
Dengan tunduk pada ketentuan Bab
XV, setiap pihak dalam suatu sengketa dapat menyerahkan sengketa tersebut
kepada prosedur arbitrasi yang ditentukan dalam Lampiran ini dengan
pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak
lain dalam sengketa. Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan suatu
pernyataan mengenai tuntutan tersebut dan alasan-alasan yang mendasarinya.
Pasal
2
Daftar Arbitrator
Daftar Arbitrator
1. Suatu daftar arbitrator
harus disusun dengan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bagnsa. Setiap Negara Peserta berhak menunjuk empat orang arbitrator
yang masing-masingnya haruslah merupakan orang yang berpengalaman dalam masalah
maritim dan mempunyai reputasi tertinggi dalam hal keadilan, kemampuan dan integritas.
Nama orang-orang yang ditunjuk demikian merupakan daftar arbitrator.
2. Apabila pada suatu saat
jumlah arbitrator yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta dalam daftar
jumlahnya kurang dari empat orang, maka Negara Peserta tersebut berhak membuat
penunjukan tambahan menurut keperluan.
3. Nama seorang arbitrator
harus tetap tercantum dalam daftar tersebut sampai ditarik kembali oleh Negara
Peserta yang menunjuknya, dengan ketentuan bahwa arbitrator demikian harus
melanjutkan tugasnya dalam setiap mahkamah arbitrasi, untuk mana arbitrator
tersebut telah diangkat hingga proses yang ditangani oleh mahkamah arbitrasi
itu selesai.
Pasal 3
Pembentukan Mahkamah Arbitrasi
Untuk keperluan proses arbitrasi berdasarkan Lampiran ini,
maka Mahkamah arbitrasi, kecuali jika para pihak bersepakat lain, harus
dibentuk sebagai berikut :
(a) Dengan tunduk pada
sub-ayat (g), Mahkamah arbitrasi harus terdiri dari lima orang anggota.
(b) Pihak yang memulai
proses arbitrasi harus mengangkat seorang anggota, yang sebaiknya dipilih dari
daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini, yang boleh merupakan
warganegaranya. Pengangkatan tersebut harus dimasukkan dalam pemberitahuan yang
dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.
(c) pihak lain terhadap sengketa tersebut, dalam
waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 Lampiran ini, menunjuk seorang anggota sebaiknya dipilih dari daftar, yang
mungkin dengan nasional. Jika janji tidak dilakukan dalam periode itu, para
partai melembagakan proses persidangan mungkin, dalam waktu dua minggu setelah
berakhirnya periode itu, meminta agar penunjukan dilakukan dalam sesuai dengan
huruf (e).
(d) tiga anggota lainnya akan ditunjuk oleh
kesepakatan antara pihak. Mereka akan lebih baik dipilih dari daftar dan akan
warga negara dari Negara-negara ketiga lain kecuali para pihak setuju. Itu pihak
yang bersengketa harus menunjuk Presiden arbitrase pengadilan dari antara
mereka tiga anggota. Jika, dalam waktu 60 hari diterimanya pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, para pihak tidak dapat
mencapai kesepakatan mengenai pengangkatan satu atau lebih dari anggota majelis
yang akan ditunjuk oleh perjanjian, atau pada pengangkatan Presiden, sisanya
penunjukan atau janji akan dilakukan sesuai dengan huruf (e), di atas
permintaan dari pihak yang bersengketa. Permintaan tersebut harus dibuat dalam
waktu dua minggu setelah berakhirnya masa tersebut di atas 60-hari periode.
(e) Kecuali para pihak setuju bahwa setiap janji
di bawah ketentuan sub (c) dan (d) dapat dilakukan oleh orang atau Negara
ketiga yang dipilih oleh para pihak, Presiden dari Pengadilan Internasional
untuk Hukum Laut akan membuat janji yang diperlukan. Jika Presiden tidak mampu
bertindak di bawah atau huruf ini merupakan warga negara salah satu pihak untuk
sengketa, penunjukan harus dibuat oleh anggota senior berikutnya Pengadilan
Internasional untuk Hukum Laut yang tersedia dan bukan merupakan warga negara
dari salah satu pihak. Janji dimaksud dalam huruf ini harus dibuat dari daftar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dari Lampiran ini dalam kurun waktu 30 hari
dari penerimaan permintaan dan berkonsultasi dengan para pihak. Itu anggota
sehingga akan diangkat dari kebangsaan yang berbeda dan mungkin tidak berada
dalam pelayanan, biasanya penduduk di wilayah negara, atau warga negara, salah
satu pihak yang bersengketa.
(f) Setiap kekosongan akan dipenuhi dengan cara
yang ditetapkan untuk awal janji.
(g) Pihak dalam minat yang sama akan menunjuk
salah satu anggota majelis bersama oleh kesepakatan. Mana ada beberapa pihak
yang memiliki terpisah kepentingan atau di mana ada ketidaksepakatan mengenai
apakah mereka berasal dari minat yang sama, masing-masing akan menunjuk salah
satu anggota pengadilan. Jumlah anggota majelis yang ditunjuk secara terpisah
oleh para pihak akan selalu lebih kecil oleh salah satu dari jumlah anggota majelis yang akan ditunjuk bersama
oleh para pihak.
(h) Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari
dua pihak, ketentuan sub (a) sampai (f) akan berlaku semaksimal mungkin.
Pasal 4
Fungsi pengadilan arbitrase
Sebuah pengadilan arbitrase dibentuk menurut pasal 3 dari Lampiran ini akan fungsi sesuai dengan Lampiran ini dan ketentuan lain ini Konvensi.
Pasal 5
Prosedur
Kecuali para pihak yang bersengketa jika tidak setuju, pengadilan arbitrase
harus menentukan sendiri prosedur, meyakinkan untuk masing-masing pihak yang penuh
kesempatan untuk didengar dan untuk mempresentasikan kasus.
Pasal 6
Tugas pihak yang bersengketa
Pihak-pihak yang bersengketa akan memfasilitasi pekerjaan arbitrase
pengadilan dan, khususnya, sesuai dengan hukum dan menggunakan semua
berarti yang mereka miliki, akan:
(a) menyediakan dengan semua dokumen yang
relevan, fasilitas dan informasi; dan
(b) memungkinkan bila diperlukan untuk memanggil
saksi atau ahli dan menerima bukti dan mereka mengunjungi tempat-tempat yang
terkait kasus.
Pasal 7
Beban
Kecuali jika pengadilan arbitrase memutuskan sebaliknya karena khusus keadaan kasus, biaya dari pengadilan, termasuk remunerasi anggota-anggotanya, harus ditanggung oleh para pihak yang bersengketa dalam saham yang sama.
Pasal 8
Diperlukan mayoritas untuk keputusan
Keputusan pengadilan arbitrase harus diambil oleh suara mayoritas dari
anggota. Ketiadaan atau abstain kurang dari setengah dari anggota harus bukan merupakan sebuah bar ke pengadilan mencapai keputusan. Dalam hal suatu kesetaraan suara, Presiden akan memiliki hak suara.
Pasal 9
Default penampilan
Jika salah satu pihak yang bersengketa tidak muncul sebelum arbitrase
pengadilan atau gagal untuk mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta
pengadilan untuk melanjutkan persidangan dan untuk menjadikan penghargaan. Ketiadaan
partai atau kegagalan sebuah partai untuk membela perkaranya tidak merupakan sebuah bar
dalam persidangan. Sebelum membuat para penghargaan, pengadilan arbitrase harus
memuaskan itu sendiri tidak hanya yang memiliki yurisdiksi atas sengketa tetapi juga
bahwa klaim tersebut dengan baik didirikan pada fakta dan hukum.
Pasal 10
Award
Penghargaan dari pengadilan arbitrase harus dibatasi pada subjek-materi
sengketa dan menyatakan alasan-alasan yang didasarkan. Itu akan berisi
nama-nama anggota yang telah berpartisipasi dan tanggal putusan arbitrase.
Setiap anggota majelis dapat melampirkan terpisah atau pendapat berbeda untuk
penghargaan.
Pasal 11
Finalitas penghargaan
Penghargaan bersifat final dan tanpa banding, kecuali jika pihak dalam
sengketa telah sepakat sebelumnya untuk suatu prosedur banding. Itu akan
dipenuhi oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal 12
Penafsiran atau pelaksanaan putusan
1. Setiap kontroversi yang mungkin timbul antara pihak-pihak yang
bersengketa sebagai regards penafsiran atau cara pelaksanaan putusan arbitrase
dapat diajukan oleh salah satu pihak untuk pengambilan ke pengadilan arbitrase
yang dibuat penghargaan. Untuk tujuan ini, setiap kekosongan di pengadilan akan
dipenuhi dalam cara yang diatur dalam perjanjian asli dari anggota pengadilan.
2. Kontroversi tersebut dapat disampaikan kepada pengadilan lain
atau pengadilan di bawah
artikel 287 oleh persetujuan dari semua pihak yang bersengketa.
artikel 287 oleh persetujuan dari semua pihak yang bersengketa.
Pasal 13
Aplikasi untuk entitas lain dari Negara-Negara Pihak
Ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini berlaku secara mutatis mutandis untuk setiap perselisihan melibatkan entitas selain Negara-Negara Pihak.
LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS
Pasal 1
Lembaga proses
Lembaga proses
Subject to Part XV, any party to a dispute concerning the interpretation or
artikel penerapan Konvensi ini yang berkaitan dengan (1) perikanan,
(2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut
penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal
dan oleh dumping dapat mengajukan sengketa ke arbitrase khusus prosedur
diatur dalam Lampiran ini dengan pemberitahuan tertulis yang dialamatkan kepada yang lain
partai atau pihak yang bersengketa. Pemberitahuan harus disertai oleh
pernyataan klaim dan alasan-alasan yang didasarkan.
Pasal 2
Daftar ahli
1. Daftar ahli ditetapkan dan dipelihara sehubungan dengan
masing-masing dari bidang (1) perikanan, (2) perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut, (3) laut penelitian ilmiah, dan (4) navigasi, termasuk polusi
dari kapal dan oleh dumping.
2. Daftar ahli akan disusun dan dipelihara, di bidang perikanan
oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa, di bidang
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut oleh United Nations Environment
Programme, di bidang ilmiah kelautan
penelitian oleh Inter-Governmental Oceanographic Commission, di lapangan
navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh dumping, oleh
International Maritime Organization, atau dalam setiap kasus oleh yang sesuai
tubuh anak perusahaan yang bersangkutan untuk organisasi seperti itu, program atau
komisi telah mendelegasikan fungsi ini.
penelitian oleh Inter-Governmental Oceanographic Commission, di lapangan
navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh dumping, oleh
International Maritime Organization, atau dalam setiap kasus oleh yang sesuai
tubuh anak perusahaan yang bersangkutan untuk organisasi seperti itu, program atau
komisi telah mendelegasikan fungsi ini.
3. Setiap Negara Pihak berhak untuk mencalonkan dua ahli di
masing-masing yang kompetensi di bidang hukum, ilmiah atau aspek teknis
lapangan tersebut didirikan dan umumnya diakui dan yang menikmati reputasi
tertinggi bagi keadilan dan integritas. Nama orang-orang yang begitu dinominasikan dalam setiap bidang harus
merupakan daftar yang sesuai.
4. Jika suatu saat para ahli dinominasikan oleh Negara Pihak dalam
daftar jadi akan dilantik kurang dari dua, bahwa Negara Pihak berhak membuat
nominasi lebih lanjut diperlukan.
5. Nama seorang ahli akan tetap pada daftar sampai ditarik oleh
Negara Pihak yang membuat nominasi, asalkan ahli akan terus melayani di
pengadilan arbitrase khusus yang ahli yang telah ditunjuk sampai selesainya
proses sebelum itu khusus pengadilan arbitrase.
Pasal 3
Konstitusi pengadilan arbitrase khusus
Untuk tujuan proses dalam Lampiran ini, arbitrase khusus pengadilan wajib, kecuali para pihak lain setuju, akan dilantik sebagai berikut
(a) Berdasarkan huruf (g), pengadilan arbitrase
khusus harus terdiri dari lima anggota.
(b) mengadakan pesta persidangan akan menunjuk
dua anggota yang akan sebaiknya dipilih dari
daftar yang sesuai atau daftar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 Lampiran ini berkaitan dengan hal-hal
dalam sengketa, salah satu yang mungkin nasionalnya. Janji akan dimasukkan
dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.
(c) pihak lain terhadap sengketa tersebut, dalam
waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, menunjuk dua
anggota dipilih lebih dari daftar yang sesuai
atau daftar berkaitan dengan hal-hal dalam sengketa, salah satunya mungkin
nasionalnya. Jika janji tidak dibuat dalam periode itu, partai
melembagakan proses persidangan dapat, dalam
waktu dua minggu setelah berakhirnya periode itu, meminta agar janji dibuat
sesuai dengan huruf (e).
(d) pihak yang bersengketa harus dengan
kesepakatan menunjuk Presiden dari pengadilan arbitrase khusus, sebaiknya
dipilih dari daftar yang sesuai, yang akan
menjadi warga negara dari Negara ketiga, kecuali pihak lain setuju. Jika, dalam waktu 30 hari
sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, kedua belah pihak tidak dapat mencapai
kesepakatan mengenai pengangkatan Presiden, janji akan dilakukan sesuai dengan
huruf (e), di permintaan suatu pihak dalam sengketa. Permintaan tersebut harus
dibuat dalam dua minggu setelah berakhirnya masa tersebut jangka waktu 30 hari.
(e) Kecuali para pihak setuju bahwa pengangkatan
dilakukan oleh seseorang atau Negara ketiga yang dipilih oleh para pihak,
Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan membuat janji yang
diperlukan dalam waktu 30 hari diterimanya permintaan di bawah ketentuan sub
(c) dan (d). Itu janji sebagaimana dimaksud dalam huruf ini harus dibuat dari
sesuai daftar atau daftar ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini Lampiran
dan berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa dan sesuai organisasi
internasional. Anggota agar ditunjuk akan menjadi bangsa yang berbeda dan tidak
boleh dalam pelayanan, biasanya penduduk di wilayah negara, atau warga negara,
salah satu pihak yang bersengketa.
(f) Setiap kekosongan akan dipenuhi dengan cara
yang ditetapkan untuk awal janji.
(g) Pihak dalam minat yang sama akan menunjuk
dua anggota pengadilan bersama oleh kesepakatan. Di mana ada beberapa pihak
yang memiliki kepentingan terpisah atau di mana ada ketidaksepakatan mengenai
apakah mereka adalah kepentingan yang sama, masing-masing akan menunjuk salah
satu anggota pengadilan.
(h) Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari
dua pihak, ketentuan sub (a) sampai (f) akan berlaku semaksimal mungkin.
Pasal 4
Ketentuan umum
Lampiran VII, pasal 4 sampai 13 berlaku mutatis mutandis terhadap khusus arbitrase sesuai dengan Lampiran ini.
Pasal 5
Pencari Fakta
Pencari Fakta
1. Para pihak dalam suatu sengketa mengenai penafsiran atau
penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini berkaitan dengan (1)
perikanan, (2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut
penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh
dumping, mungkin di setiap saat setuju untuk meminta pengadilan arbitrase
khusus yang dibentuk di sesuai dengan pasal 3 dari Lampiran ini untuk
melaksanakan suatu penyelidikan dan menetapkan fakta-fakta yang menimbulkan
sengketa.
2. Kecuali para pihak lain setuju, temuan-temuan fakta khusus
pengadilan arbitrase bertindak sesuai dengan ayat 1, harus dianggap sebagai
konklusif sebagai antara para pihak.
3. Jika semua pihak yang bersengketa sehingga permintaan,
arbitrase khusus pengadilan dapat merumuskan rekomendasi yang, tanpa memiliki
kekuatan yang keputusan, hanya akan merupakan dasar untuk ditinjau oleh para
pihak yang pertanyaan-pertanyaan yang menimbulkan sengketa.
4. Tunduk pada ayat 2, mahkamah arbitrase khusus harus bertindak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini, kecuali para pihak lain
setuju.
LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI INTERNATIONAL
Pasal 1
Penggunaan istilah
Untuk tujuan pasal 305 dan Lampiran ini, "internasional organisasi "berarti sebuah organisasi antar pemerintah yang dibentuk oleh Negara yang anggotanya Serikat telah ditransfer kompetensi atas hal-hal diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk masuk ke dalam perjanjian sehubungan dengan masalah-masalah.
Pasal 2
Signature
Organisasi internasional dapat menandatangani Konvensi ini jika mayoritas Negara-negara anggota penandatangan Konvensi ini. Pada saat tanda tangan organisasi internasional harus membuat deklarasi menentukan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini yang menghasilkan kompetensi telah ditransfer ke organisasi yang oleh negara-negara anggota yang penandatangan, dan sifat dan tingkat kompetensi itu.
Pasal 3
Konfirmasi formal dan aksesi
1. Organisasi internasional dapat deposit dengan instrumen formal
konfirmasi atau aksesi jika mayoritas negara-negara anggota deposito atau
mereka simpan instrumen ratifikasi atau aksesi.
2. Instrumen disetor oleh organisasi internasional akan berisi usaha
dan deklarasi yang diperlukan oleh pasal 4 dan 5 dari Lampiran ini.
Pasal 4
Tingkat partisipasi dan hak-hak dan kewajiban
1. Formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang organisasi
internasional akan berisi suatu usaha untuk menerima hak dan kewajiban Negara
di bawah Konvensi ini sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan
kompetensi yang telah ditransfer untuk itu oleh negara-negara anggota yang
Pihak Konvensi ini.
2. Organisasi internasional akan menjadi Pihak Konvensi ini ke rupa
sehingga memiliki kompetensi sesuai dengan deklarasi, komunikasi informasi atau
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari Lampiran ini.
3. Organisasi internasional seperti ini harus menjalankan hak dan
melaksanakan kewajiban yang anggotanya Pihak Serikat yang akan sebaliknya ada
di bawah Konvensi ini, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi yang
telah telah ditransfer ke sana oleh orang-orang anggota Serikat. Anggota Serikat yang organisasi
internasional tidak akan latihan kompetensi yang telah mereka ditransfer ke
sana.
4. Partisipasi organisasi internasional seperti ini tidak akan terjadi
memerlukan peningkatan representasi yang anggotanya Serikat yang adalah Negara Pihak
akan sebaliknya berhak, termasuk hak dalam pengambilan keputusan.
5. Partisipasi organisasi internasional seperti ini tidak akan terjadi
memberi hak apapun di bawah Konvensi ini negara-negara anggota dari organisasi
yang tidak Negara Pihak Konvensi ini.
6. Dalam hal konflik antara kewajiban-kewajiban internasional
organisasi di bawah Konvensi ini dan kewajibannya berdasarkan perjanjian
mendirikan organisasi atau tindakan apapun yang berkaitan dengan itu, kewajiban
di bawah Konvensi ini akan berlaku.
Pasal 5
Deklarasi, pemberitahuan dan komunikasi
1. Formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang organisasi
internasional harus berisi pernyataan menentukan hal-hal yang diatur oleh
Konvensi ini yang menghasilkan kompetensi telah ditransfer ke organisasi oleh
negara-negara anggota yang Pihak Konvensi ini.
2. Seorang anggota Negara organisasi internasional akan, pada saat
itu atau accedes meratifikasi Konvensi ini atau pada saat organisasi deposito
formal dengan instrumen konfirmasi atau aksesi, mana yang kemudian, membuat
suatu pernyataan yang menetapkan hal-hal yang diatur oleh Konvensi yang
menghasilkan kompetensi itu telah ditransfer ke organisasi.
3. Negara-negara Pihak yang merupakan negara-negara anggota
organisasi internasional yang merupakan Pihak Konvensi ini dianggap memiliki
kompetensi atas semua hal yang diatur oleh Konvensi ini yang menghasilkan
transfer kompetensi untuk organisasi belum dinyatakan secara khusus, diberitahu
atau dikomunikasikan oleh orang-orang Serikat di bawah artikel ini.
4. Organisasi internasional dan negara-negara anggota yang Serikat
Peserta akan segera memberitahu penyimpanan Konvensi ini setiap perubahan
distribusi kompetensi, termasuk transfer baru kompetensi, ditentukan dalam
deklarasi berdasarkan ayat 1 dan 2.
5. Setiap Negara Pihak dapat meminta organisasi internasional dan
anggotanya Negara-negara yang Negara-Negara Pihak untuk memberikan informasi
sebagai mana, sebagai antara organisasi dan anggota Serikat, memiliki
kompetensi dalam hal dari setiap pertanyaan spesifik yang muncul. Organisasi
dan anggota Negara yang bersangkutan harus menyediakan informasi ini dalam
waktu yang wajar. Organisasi internasional dan negara-negara anggota juga, pada
mereka sendiri inisiatif, memberikan informasi ini.
6. Deklarasi, pemberitahuan dan komunikasi informasi di bawah ini Artikel
akan menentukan sifat dan tingkat kompetensi ditransfer.
Pasal 6
Tanggung jawab dan liabilitas
1. Pihak yang memiliki kompetensi di bawah pasal 5 dari Lampiran
ini akan memiliki
tanggung jawab atas kegagalan untuk mematuhi kewajiban atau untuk lainnya
pelanggaran dari Konvensi ini.
tanggung jawab atas kegagalan untuk mematuhi kewajiban atau untuk lainnya
pelanggaran dari Konvensi ini.
2. Setiap Negara Pihak dapat meminta sebuah organisasi
internasional atau anggotanya
Negara-negara yang Negara-Negara Pihak untuk informasi mengenai siapa yang telah
tanggung jawab sehubungan dengan masalah tertentu. Organisasi dan
negara-negara anggota yang bersangkutan memberikan informasi ini. Kegagalan untuk memberikan informasi ini dalam waktu yang wajar atau ketentuan yang bertentangan
informasi akan mengakibatkan sendi dan beberapa kewajiban.
Negara-negara yang Negara-Negara Pihak untuk informasi mengenai siapa yang telah
tanggung jawab sehubungan dengan masalah tertentu. Organisasi dan
negara-negara anggota yang bersangkutan memberikan informasi ini. Kegagalan untuk memberikan informasi ini dalam waktu yang wajar atau ketentuan yang bertentangan
informasi akan mengakibatkan sendi dan beberapa kewajiban.
Pasal 7
Penyelesaian perselisihan
1. Pada saat deposito dari instrumen konfirmasi formal atau
aksesi, atau pada setiap saat setelah itu, sebuah organisasi internasional akan
bebas untuk memilih, melalui pernyataan tertulis, satu atau lebih dari berarti
untuk penyelesaian sengketa mengenai penafsiran atau
penerapan Konvensi ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 287, ayat 1
(a), (c) atau (d). 2. Bagian XV berlaku mutatis mutandis terhadap setiap perselisihan antara Pihak ke halaman ini Konvensi, satu atau lebih dari yang organisasi internasional.
penerapan Konvensi ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 287, ayat 1
(a), (c) atau (d). 2. Bagian XV berlaku mutatis mutandis terhadap setiap perselisihan antara Pihak ke halaman ini Konvensi, satu atau lebih dari yang organisasi internasional.
3. Ketika sebuah organisasi internasional dan satu atau lebih dari
negara-negara anggota
adalah bersama pihak dalam suatu sengketa, atau pihak dalam kepentingan yang sama, para organisasi akan dianggap telah menerima prosedur yang sama untuk
penyelesaian sengketa sebagai anggota Serikat; ketika Namun, seorang anggota Negara
hanya memilih Mahkamah Internasional berdasarkan Pasal 287, yang
organisasi dan negara anggota yang bersangkutan dianggap telah
diterima arbitrase sesuai dengan Lampiran VII, kecuali para pihak untuk
sengketa sebaliknya setuju.
adalah bersama pihak dalam suatu sengketa, atau pihak dalam kepentingan yang sama, para organisasi akan dianggap telah menerima prosedur yang sama untuk
penyelesaian sengketa sebagai anggota Serikat; ketika Namun, seorang anggota Negara
hanya memilih Mahkamah Internasional berdasarkan Pasal 287, yang
organisasi dan negara anggota yang bersangkutan dianggap telah
diterima arbitrase sesuai dengan Lampiran VII, kecuali para pihak untuk
sengketa sebaliknya setuju.
Pasal 8
Penerapan Bagian XVII
Bagian XVII berlaku mutatis mutandis terhadap organisasi internasional, kecuali dalam hal berikut:
(a) formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang
organisasi internasional tidak akan diperhitungkan dalam penerapan pasal 308,
ayat 1;
(b) (i) sebuah organisasi internasional harus
mempunyai kapasitas eksklusif dengan terhadap aplikasi artikel 312-315, sejauh
yang memiliki kompetensi di bawah pasal 5 dari Lampiran ini di seluruh
bahan dalam amandemen;
(ii) formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang
organisasi internasional untuk amandemen, seluruh subjek-materi di mana
organisasi internasional memiliki kompetensi di bawah Pasal 5 Lampiran
ini, akan dianggap sebagai alat ratifikasi atau aksesi dari masing-masing
negara-negara anggota yang Negara Pihak, untuk tujuan penerapan pasal 316,
paragraf 1, 2 dan 3;
(iii) formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang
organisasi internasional tidak akan diperhitungkan dalam penerapan pasal 316,
ayat 1 dan 2, berkenaan dengan semua amandemen lain;
(c) (i) sebuah organisasi internasional mungkin
tidak membatalkan Konvensi ini di sesuai dengan pasal 317 jika ada dari anggota
Serikat adalah Negara Partai dan jika itu terus memenuhi kualifikasi yang
ditentukan dalam pasal 1 Lampiran ini;
(ii) sebuah organisasi internasional akan
membatalkan Konvensi ini ketika tidak satu pun anggota Serikat adalah Negara
Pihak atau jika organisasi internasional tidak lagi memenuhi kualifikasi
ditentukan dalam pasal 1 Lampiran ini. Pembatalan demikian baru akan
mengambil segera berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar