Translate

Kamis, 07 Maret 2013

PP No.8 Tahun 1962


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1962
TENTANG
LALU LINTAS LAUT DAMAI KENDARAAN AIR ASING DALAM PERAIRAN INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
Perlu mengadakan ketetapan-ketetapan lebih lanjut tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia;

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.         Pasal 3 Undang-undang No.4 Prp tahun1960 tentang Perairan Indonesia;

Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 27 Desember 1961;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LALU LINTAS LAUT DAMAI KENDARAAN AIR ASING DALAM PERAIRAN INDONESIA.

BAB I
KENDARAAN AIR ASING PADA UMUMNYA

Pasal 1
Lalu lintas laut damai kendaraan air asing di perairan pedalaman Indonesia, yang sebelum berlakunya Undang-undang No.4 Prp tahun 1960 merupakan laut bebas atau laut wilayah Indonesia dijamin, ketentuan ini tidak berlaku untuk teluk, anak laut dan muara sungai, yang lebar mulutnya kurang dari dua puluh empat mil laut.

Pasal 2
(1)        Yang dimaksud dengan lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam Peraturan Pemerintah ini ialah pelayaran untuk maksud damai yang melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia;
a.         dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia dan sebaliknya;
b.         dari laut bebas ke laut bebas.
(2)        Lalu lintas laut damai termaksud pada ayat (1) dianjurkan untuk mengikuti alur-alur yang dicantumkan di dalam buku-buku kepanduan bahari dalam dunia pelayaran.
(3)        Berhenti, membuang jangkar dan/atau mondar-mandir, tanpa alasan yang sah di perairan Indonesia atau di laut bebas yang berdekatan dengan perairan tersebut tidak termasuk pengertian lalu lintas laut damai termaksud pada ayat (1).

Pasal 3
Lalu lintas laut termaksud di dalam pasal 2 dianggap damai selama tidak bertentangan dengan keamanan, ketertiban umum kepentingan dan/atau tidak mengganggu perdamaian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4
(1)        Untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan Negara Presiden Republik Indonesia berhak melarang untuk sementara waktu lalu lintas laut damai di bagian-bagian tertentu dari perairan Indonesia.
(2)        Pelarangan untuk sementara waktu tersebut pada ayat (1) dilaksanakan setelah diadakan pengumuman terlebih dahulu dengan penyiaran yang lazim dalam dunia pelayaran.

BAB II
KENDARAAN AIR PENANGKAP IKAN ASING

Pasal 5
(1)        Dalam pelayarannya dari laut bebas ke laut bebas, maka selama berada atau melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia kendaraan air penangkapan ikan asing diharuskan menyimpan dalam keadaan terbungkus alat-alatnya penangkap ikan di dalam palkah-palkah.
(2)        Dalam pelayaran yang disebutkan pada ayat (1) kendaraan air penangkap ikan asing harus berlayar melalui alur-alur yang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut.

BAB III
KENDARAAN AIR PENYELIDIKAN ILMIAH ASING

Pasal 6
Penyelidikan ilmiah oleh kendaraan air asing di laut wilayah atau perairan pedalaman Indonesia hanya boleh dilakukan setelah mendapat ijin lebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia.

BAB IV
KAPAL PERANG DAN KAPAL PEMERINTAH BUKAN KAPAL NIAGA ASING

Pasal 7
(1)        Sebelum mengadakan lalu lintas laut damai dalam laut wilayah atau perairan pedalaman Indonesia kapal perang dan kapal pemerintah bukan kapal niaga asing harus memberitahukan lebih dahulu kepada Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut, kecuali kalau lalu lintas itu melalui alur-alur yang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut.
(2)        Pada waktu melintasi perairan Indonesia kapal selam asing harus berlayar di permukaan air.
(3)        Lalu lintas laut kapal perang dan kapal pemerintah bukan kapal niaga asing di luar alur-alur termaksud ayat (1) yang tidak didahului oleh pemberitahuan kepada Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut, termasuk kapal-kapal selam asing yang tidak berlayar di permukaan air pada waktu melintasi perairan Indonesia, dianggap tidak damai, dan karena itu dapat diwajibkan untuk dengan segera meninggalkan perairan Indonesia.

BAB V
PENUTUP

Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 25 Juli 1962
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO.

Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 28 Juli 1962
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1962 NOMOR 36

Tidak ada komentar: