NOMOR 8 TAHUN 1962
TENTANG
LALU LINTAS LAUT DAMAI KENDARAAN AIR ASING DALAM PERAIRAN
INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Perlu mengadakan ketetapan-ketetapan lebih
lanjut tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan
Indonesia;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang
Dasar;
2.
Pasal 3 Undang-undang No.4 Prp
tahun1960 tentang Perairan Indonesia;
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 27
Desember 1961;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LALU LINTAS LAUT
DAMAI KENDARAAN AIR ASING DALAM PERAIRAN INDONESIA.
BAB I
KENDARAAN AIR ASING PADA UMUMNYA
Pasal 1
Lalu lintas laut damai kendaraan air asing di perairan
pedalaman Indonesia, yang sebelum berlakunya Undang-undang No.4 Prp tahun 1960 merupakan
laut bebas atau laut wilayah Indonesia dijamin, ketentuan ini tidak berlaku
untuk teluk, anak laut dan muara sungai, yang lebar mulutnya kurang dari dua
puluh empat mil laut.
Pasal 2
(1)
Yang dimaksud dengan lalu lintas laut
damai kendaraan air asing dalam Peraturan Pemerintah ini ialah pelayaran untuk maksud
damai yang melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia;
a.
dari laut bebas ke suatu pelabuhan
Indonesia dan sebaliknya;
b.
dari laut bebas ke laut bebas.
(2)
Lalu lintas laut damai termaksud
pada ayat (1) dianjurkan untuk mengikuti alur-alur yang dicantumkan di dalam
buku-buku kepanduan bahari dalam dunia pelayaran.
(3)
Berhenti, membuang jangkar
dan/atau mondar-mandir, tanpa alasan yang sah di perairan Indonesia atau di laut
bebas yang berdekatan dengan perairan tersebut tidak termasuk pengertian lalu lintas
laut damai termaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Lalu lintas laut termaksud di dalam pasal 2
dianggap damai selama tidak bertentangan dengan keamanan, ketertiban umum kepentingan
dan/atau tidak mengganggu perdamaian Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
(1)
Untuk menjaga kedaulatan dan
keselamatan Negara Presiden Republik Indonesia berhak melarang untuk sementara
waktu lalu lintas laut damai di bagian-bagian tertentu dari perairan Indonesia.
(2)
Pelarangan untuk sementara waktu
tersebut pada ayat (1) dilaksanakan setelah diadakan pengumuman terlebih dahulu
dengan penyiaran yang lazim dalam dunia pelayaran.
BAB II
KENDARAAN AIR PENANGKAP IKAN ASING
Pasal 5
(1)
Dalam pelayarannya dari laut bebas
ke laut bebas, maka selama berada atau melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman
Indonesia kendaraan air penangkapan ikan asing diharuskan menyimpan dalam
keadaan terbungkus alat-alatnya penangkap ikan di dalam palkah-palkah.
(2)
Dalam pelayaran yang disebutkan
pada ayat (1) kendaraan air penangkap ikan asing harus berlayar melalui
alur-alur yang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan
Laut.
BAB III
KENDARAAN AIR PENYELIDIKAN ILMIAH ASING
Pasal 6
Penyelidikan ilmiah oleh kendaraan air asing
di laut wilayah atau perairan pedalaman Indonesia hanya boleh dilakukan setelah
mendapat ijin lebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia.
BAB IV
KAPAL PERANG DAN KAPAL PEMERINTAH BUKAN KAPAL NIAGA ASING
Pasal 7
(1)
Sebelum mengadakan lalu lintas
laut damai dalam laut wilayah atau perairan pedalaman Indonesia kapal perang
dan kapal pemerintah bukan kapal niaga asing harus memberitahukan lebih dahulu kepada
Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut, kecuali kalau lalu lintas itu melalui alur-alur
yang telah atau akan ditetapkan oleh Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut.
(2)
Pada waktu melintasi perairan
Indonesia kapal selam asing harus berlayar di permukaan air.
(3)
Lalu lintas laut kapal perang dan
kapal pemerintah bukan kapal niaga asing di luar alur-alur termaksud ayat (1)
yang tidak didahului oleh pemberitahuan kepada Menteri/Kepala Staf Angkatan
Laut, termasuk kapal-kapal selam asing yang tidak berlayar di permukaan air
pada waktu melintasi perairan Indonesia, dianggap tidak damai, dan karena itu
dapat diwajibkan untuk dengan segera meninggalkan perairan Indonesia.
BAB V
PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta
Pada
Tanggal 25 Juli 1962
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
Di Jakarta
Pada
Tanggal 28 Juli 1962
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD.
ICHSAN.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1962 NOMOR 36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar