NOMOR
29 TAHUN 1969
TENTANG
PENYEDIAAN
WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN KEPADA PERUSAHAAN
NEGARA
PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NASIONAL (P.N. PERTAMINA)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun
1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 44) tentang pendirian Perusahaan Negara
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina), dipandang perlu
untuk mengatur kembali wilayah kuasa pertambangan bahan galian minyak dan gas
bumi;
b. bahwa
untuk dapat melakukan dan memperlancarkan usaha-usaha eksplorasi dan
eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi dengan sebaik-baiknya maka sudah
sewajarnya jika seluruh wilayah kuasa pertambangan bahan galian ini disediakan
kepada P.N. Pertamina sebagai satu-satunya Perusahaan Negara dalam bidang
perminyakan.
Mengingat:
1. Pasal 5
ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 44 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 133, Tambahan
Lembaran-Negara Nomor 2070);
3. Undang-undang
Nomor 4 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 22, Tambahan
Lembaran-Negara Nomor 1942);
4. Undang-undang
Nomor 11 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 22. Tambahan
Lembaran-Negara Nomor 3821);
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968
Nomor 44);
6. Pengumuman
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 tentang Landas
Kontinen Indonesia;
MEMUTUSKAN
:
Mencabut:
1. Keputusan
Presiden Nomor 577 tahun 1961;
2. Keputusan
Presiden Nomor 578 tahun 1961;
3. Keputusan
Presiden Nomor 117 tahun 1963;
4. Keputusan
Presiden Nomor 118 tahun 1963;
5. Keputusan
Presiden Nomor 16 tahun 1964;
6. Keputusan
Presiden Nomor 17 tahun 1964;
7. Keputusan
Presiden Nomor 18 tahun 1964;
8. Keputusan
Presiden Nomor 169 tahun 1964;
9. Keputusan
Presiden Nomor 120 tahun 1968 jo. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1964;
Menetapkan :
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia tentang Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan kepada
Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina).
Pasal
1.
Kepada P.N. Pertamina yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1968
(Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 44) disediakan seluruh wilayah kuasa
pertambangan Indonesia sepanjang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi.
Pasal
2.
Wilayah kuasa pertambangan termaksud pada
Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini meliputi wilayah daratan dan wilayah dasar
laut serta tanah dibawahnya, baik yang terletak dibawah perairan Indonesia
berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942) maupun yang terletak dilandas
kontinen diluar daerah perairan Indonesia berdasarkan Pengumuman Pemerintah
Republik Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 tentang Landas Kontinen
Indonesia.
Pasal
3.
Batas-batas wilayah kuasa pertambangan
termaksud diatas dan pembagiannya,dalam wilayah-wilayah yang dilaksanakan
sendiri oleh P.N. Pertamina dan wilayah-wilayah yang dikerjakan oleh
masing-masing perusahaan swasta sebagai kontraktor P.N. Pertamina akan
ditetapkan pengaturannya oleh Pemerintah atas usul Menteri Pertambangan,
setelah mendengar pertimbangan para Menteri yang bersangkutan.
Pasal
4.
Pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi
dalam batas-batas wilayah kuasa pertambangan termaksud pada Pasal 3 Peraturan
Pemerintah ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Nasional baik dalam
segi kesejahteraan maupun segi keamanan.
Pasal
5.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
hari tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta.
pada tanggal 21
Oktober 1969.
Presiden Republik
Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal
T.N.I.
Diundangkan di
Jakarta.
Pada tanggal 21
Oktober 1969
Sekretaris Negara
Republik Indonesia,
ALAMSYAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1969
TENTANG
PENYEDIAAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN
KEPADA PERUSAHAAN NEGARA PERTAMBANGAN
MINYAK DAN GAS BUMI NASIONAL
(P.N. PERTAMINA).
A.
PENJELASAN UMUM:
1. Bahan galian minyak dan gas bumi bukan saja
mempunyai sifat-sifat khusus, akan tetapi hasil pemurniaannya dan pengolahannya
adalah penting bagi hajat hidup orang banyak dan pertahanan nasional.
Berdasarkan hal-hal yang sedemikian inilah
maka pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat dilakukan oleh Negara dalam
hal ini oleh Perusahaan Negara agar kemanfaatan bahan galian tersebut dapat
terjamin. Hal ini ditegaskan dalam pasal-pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 44
Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun
1968 telah didirikan Perusahaan Negara Pertamina sebagai peleburan dari P.N.
Pertamin dan P.N. Pertamina. Oleh sebab itu maka wilayah kuasa pertambangan
bahan galian minyak dan gas bumi perlu diatur kembali.
3. Sebagaimana telah dijelaskan pada angka 1 di
atas pengusahaan bahan galian minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Perusahaan
Negara P.N. Pertamina, adalah satu-satunya Perusahaan Negara dalam bidang ini,
sehingga adalah wajar jika seluruh kuasa pertambangan bahan galian minyak dan
gas bumi disediakan bagi P.N. Pertamina.
4. Walaupun demikian Menteri dapat menunjuk
pihak lain baik sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh P.N.
Pertamina, maupun atas pertimbangan lainnya sesuai dengan policy Pemerintah.
Hal ini penting artinya terutama dalam rangka penanaman modal asing di
Indonesia.
Cara yang sedemikian ini dapat menjamin
cepatnya perkembangan pertambangan minyak dan gas bumi, tanpa mengurangi arti
penguasaan bahan galian ini oleh Negara untuk kemakmuran Nusa dan Bangsa.
5. Menunjuk hal-hal tersebut pada angka-angka 3
dan 4 dan sesuai pula dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 44
Prp tahun 1960, maka penentuan batas-batas wilayah kuasa pertambangan dan
wilayah-wilayah kerja yang bersangkutan perlu diatur lebih lanjut dengan suatu
prosedur administrasi yang effektif dan effisien.
Usul Menteri Pertambangan setelah disetujui
oleh Presiden selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Menteri Pertambangan.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
Pasal
1.
Cukup
jelas.
Pasal
2.
Makna yang terkandung dalam pasal ini ialah banyak
wilayah kuasa pertambangan itu dapat pula meliputi wilayah dalam batas wilayah
lautan/perairan Indonesia, maupun wilayah di luar daerah perairan Indonesia.
Sesuai dengan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen
Indonesia, maka suatu Negara Pantai mempunyai penguasaan dan jurisdiksi yang
eksklusip atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah
di bawahnya dilandas kontinen, atau analoginya dalam suatu kepulauan yang
berbatasan tetapi terletak di luar perairan wilayah hingga kedalaman 200 meter,
atau melebihi batas dalam tersebut hingga suatu batas dalam yang masih memungkinkan
eksploitasi kekayaan demikian.
Pasal
3.
Lihat Penjelasan Umum.
Pasal
4.
Cukup jelas.
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1969/52; TLN
Nomor 2910
Tidak ada komentar:
Posting Komentar