Translate

Kamis, 07 Maret 2013

PP 29 Tahun 1969


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1969
TENTANG
PENYEDIAAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN KEPADA PERUSAHAAN
NEGARA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NASIONAL (P.N. PERTAMINA)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.   bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 44) tentang pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina), dipandang perlu untuk mengatur kembali wilayah kuasa pertambangan bahan galian minyak dan gas bumi;
b.   bahwa untuk dapat melakukan dan memperlancarkan usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi dengan sebaik-baiknya maka sudah sewajarnya jika seluruh wilayah kuasa pertambangan bahan galian ini disediakan kepada P.N. Pertamina sebagai satu-satunya Perusahaan Negara dalam bidang perminyakan.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2070);
3.   Undang-undang Nomor 4 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1942);
4.   Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 22. Tambahan Lembaran-Negara Nomor 3821);
5.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 44);
6.   Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 tentang Landas Kontinen Indonesia;

MEMUTUSKAN :
Mencabut:
1.   Keputusan Presiden Nomor 577 tahun 1961;
2.   Keputusan Presiden Nomor 578 tahun 1961;
3.   Keputusan Presiden Nomor 117 tahun 1963;
4.   Keputusan Presiden Nomor 118 tahun 1963;
5.   Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1964;
6.   Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 1964;
7.   Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1964;
8.   Keputusan Presiden Nomor 169 tahun 1964;
9.   Keputusan Presiden Nomor 120 tahun 1968 jo. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1964;

Menetapkan :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina).

Pasal 1.

     Kepada P.N. Pertamina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 Nomor 44) disediakan seluruh wilayah kuasa pertambangan Indonesia sepanjang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi.

Pasal 2.

     Wilayah kuasa pertambangan termaksud pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini meliputi wilayah daratan dan wilayah dasar laut serta tanah dibawahnya, baik yang terletak dibawah perairan Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1942) maupun yang terletak dilandas kontinen diluar daerah perairan Indonesia berdasarkan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Pasal 3.

     Batas-batas wilayah kuasa pertambangan termaksud diatas dan pembagiannya,dalam wilayah-wilayah yang dilaksanakan sendiri oleh P.N. Pertamina dan wilayah-wilayah yang dikerjakan oleh masing-masing perusahaan swasta sebagai kontraktor P.N. Pertamina akan ditetapkan pengaturannya oleh Pemerintah atas usul Menteri Pertambangan, setelah mendengar pertimbangan para Menteri yang bersangkutan.

Pasal 4.

     Pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi dalam batas-batas wilayah kuasa pertambangan termaksud pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Nasional baik dalam segi kesejahteraan maupun segi keamanan.

Pasal 5.

     Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan.
     Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

                             Ditetapkan di Jakarta.
                             pada tanggal 21 Oktober 1969.
                             Presiden Republik Indonesia,

                                  SOEHARTO.
                                  Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta.
Pada tanggal 21 Oktober 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSYAH.
Mayor Jenderal T.N.I.

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1969
TENTANG

PENYEDIAAN WILAYAH KUASA PERTAMBANGAN
KEPADA PERUSAHAAN NEGARA PERTAMBANGAN
MINYAK DAN GAS BUMI NASIONAL
(P.N. PERTAMINA).

A. PENJELASAN UMUM:

1.   Bahan galian minyak dan gas bumi bukan saja mempunyai sifat-sifat khusus, akan tetapi hasil pemurniaannya dan pengolahannya adalah penting bagi hajat hidup orang banyak dan pertahanan nasional.
     Berdasarkan hal-hal yang sedemikian inilah maka pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat dilakukan oleh Negara dalam hal ini oleh Perusahaan Negara agar kemanfaatan bahan galian tersebut dapat terjamin. Hal ini ditegaskan dalam pasal-pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

2.   Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1968 telah didirikan Perusahaan Negara Pertamina sebagai peleburan dari P.N. Pertamin dan P.N. Pertamina. Oleh sebab itu maka wilayah kuasa pertambangan bahan galian minyak dan gas bumi perlu diatur kembali.

3.   Sebagaimana telah dijelaskan pada angka 1 di atas pengusahaan bahan galian minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Perusahaan Negara P.N. Pertamina, adalah satu-satunya Perusahaan Negara dalam bidang ini, sehingga adalah wajar jika seluruh kuasa pertambangan bahan galian minyak dan gas bumi disediakan bagi P.N. Pertamina.

4.   Walaupun demikian Menteri dapat menunjuk pihak lain baik sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh P.N. Pertamina, maupun atas pertimbangan lainnya sesuai dengan policy Pemerintah. Hal ini penting artinya terutama dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia.
     Cara yang sedemikian ini dapat menjamin cepatnya perkembangan pertambangan minyak dan gas bumi, tanpa mengurangi arti penguasaan bahan galian ini oleh Negara untuk kemakmuran Nusa dan Bangsa.

5.   Menunjuk hal-hal tersebut pada angka-angka 3 dan 4 dan sesuai pula dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960, maka penentuan batas-batas wilayah kuasa pertambangan dan wilayah-wilayah kerja yang bersangkutan perlu diatur lebih lanjut dengan suatu prosedur administrasi yang effektif dan effisien.
     Usul Menteri Pertambangan setelah disetujui oleh Presiden selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Menteri Pertambangan.

B.   PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:

Pasal 1.

Cukup jelas.

Pasal 2.

Makna yang terkandung dalam pasal ini ialah banyak wilayah kuasa pertambangan itu dapat pula meliputi wilayah dalam batas wilayah lautan/perairan Indonesia, maupun wilayah di luar daerah perairan Indonesia. Sesuai dengan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen Indonesia, maka suatu Negara Pantai mempunyai penguasaan dan jurisdiksi yang eksklusip atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di bawahnya dilandas kontinen, atau analoginya dalam suatu kepulauan yang berbatasan tetapi terletak di luar perairan wilayah hingga kedalaman 200 meter, atau melebihi batas dalam tersebut hingga suatu batas dalam yang masih memungkinkan eksploitasi kekayaan demikian.

Pasal 3.

     Lihat Penjelasan Umum.

Pasal 4.

     Cukup jelas.

               ‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑

                            CATATAN

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber:LN 1969/52; TLN Nomor 2910

Tidak ada komentar: