Translate

Senin, 18 November 2013

Contoh Surat kuasa pada Peradilan Perdata



KANTOR ADVOKAD HUKUM
LILI AMELIA, SH, MH & PARTNERS
Jl. Pattimura No.1 Ambon – Telp. 0911-319111;
e-mail : Phlilidanpertners@yahoo.co.id


 
 SURAT KUASA
No. 007/X/SK/Lily Amelia & Parteners/2013

Yang bertanda tangan dibawah ini :
            Nama               : Ny. Fibra Breemer
            Pekerjaan         : Pengusaha
            Alamat            : Jl. Rijali, RT/RW.003/008
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut dibawah ini,menerangkan bahwa dengan ini memberi Kuasa Penuh kepada :
1.      Lily Amelia Solisa, SH, MH
2.      Onifaris Matjora, SH, MH
Advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum “ Lily Amelia, SH, MH & Partners”, beralamat di jalan Pattimura no.1 Ambon, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa selaku termohon dalam perkara No. 007/Pdt.G/I/2013/PN Ambon.

 
------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------
           

Untuk itu :
Untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan – perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan segala perlawanan,mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa dan pada umumnya membuata segala sesuatu yang dianggap perlu oleh penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hukum,seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapakan dalam Undang-Undang.
            Penerima Kuasa                                                                                  Pemberi Kuasa

Lily amelia solisa, SH, MH
                                                                                                                     Ny. Fibra. Breemer
Onifaris Matjora, SH, MH                                                                         
 
Ambon, 22 Oktober 2013





Contoh Putusan dalam perkara peradilan perdata



PUTUSAN

Nomor : 007 / Pdt.G / I/2013 / PN.Ambon

DEMI KEADILAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


            Pengadilan Negeri Ambon  yang mengadili perkara perdata pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berkut dalam perkara antara : ——————————————————————————-

Ny.Fibra Breemer, umur 32 Tahun, pengusaha, Agama Kristen, tempat tinggal di Jalan Rijali,Rt/Rw.003/008,Kec.Sirimau,kota Ambon yang selanjutnya disebut sebagai : —————————————————
—————————PENGGUGAT ————————-


M e l a w a n :
  
Bpk.Nivaldo Papilaya, umur 30 Tahun, tukang ojek, Agama Kristen, tempat tinggal di Jalan Tabae Jou,Rt/Rw.001/006,Kec.Sirimau, kota Ambon yang selanjutnya disebut sebagai : ———————————————
——————–TERGUGAT ——————

Pengadilan Negeri tersebut; ——————————————————–

Setelah membaca berkas perkara dalam perkara ini dan surat-surat yang bersangkutan ; ——————————————————————————–
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi di bawah sumpah di persidangan ; ———————————————————————————-

Setelah melihat dan memperhatikan surat-surat bukti yang dimajukan dipersidangan ; ——————————————————————————–


TENTANG DUDUK PERKARANYA :


Menimbang bahwa pihak Penggugat telah mengajukan gugatannya secara tertulis tanggal 25 Oktober 2013 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 25 Oktober 2013 di bawah register Nomor Nomor : 007 / Pdt.G / I/2013 / PN.Ambon yang maksudnya adalah sebagai berikut : ——————–

1)      Bahwa penggugat dan tergugat adalah benar suami istri yang sah yang menikah di Ambon pada tanggal 24 maret 1997 sesuai akta perkawinan No. 291/CS/1997.
2)      Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat sudah berlangsung selama 16 tahun. Dari perkawinan penggugat dan tergugat telah lahir 1 (satu) orang anak laki-laki yang bernama Saputra, umur 14 (empat belas) tahun. Selama menikah penggugat dan tergugat perkawinan mereka rukun dan damai.
3)      Bahwa selama masa perkawinan penggugat dan tergugat berlangsung, tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, penjudi, kasar, sering memukul serta pulang larut tanpa alasan yang jelas.
4)      Bahwa sekitar tahun 2000 tergugat diterima untuk bekerja disebuah perusahaan. Selama masa bekerja sifat dari tergugat berangsur membaik. Tergugat sudah tidak lagi mabuk, penjudi, kasar, sering memukul serta pulang larut tanpa alasan yang jelas. Namun, selang beberapa tahun tepatnya pada pertengahan tahun 2006, perusahaan dimana tempat tergugat bekerja ditutup, sehingga tergugat tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, kemudian atas kesepakatan bersama penggugat dan tergugat, maka tergugat bekerja sebagai tukang ojek dengan motor yang dibeli oleh penggugat.
5)      Bahwa selama tergugat bekerja sebagai tukang ojek selalu ada masalah antara penggugat dan tergugat, dimana tergugat tidak lagi memberikan nafkah hidup, justru uang hasil ojek tidak kelihatan, selain itu juga sifat dan kebiasan buruk dari tergugat makin menjadi-jadi bahkan tergugat serta teman-teman tergugat pernah bermain judi di rumah dimana penggugat dan tergugat tinggal.
6)      Apabila penggugat memberikan nasehat, tergugat bukannya tersadar serta menggubah kebiasaan buruknya namun tergugat melakukan aksi pemukulan terhadap penggugat didepan anak penggugat dan tergugat yang masih kecil serta didepan teman bisnis penggugat yang pada saat itu sedang bertamu dirumah penggugat dan tergugat untuk membicarakan bisnis.
7)      Bahwa sudah berulang kali penggugat berupaya untuk berdamai dengan tergugat, dengan memintah tergugat untuk berhenti bermain judi namun tergugat menggacuhkannya. Bahkan tergugat suka memukul Saputra anak dari penggugat dan tergugat sampai bengkak.
8)      Bahwa sekitar bulan maret 2008, tergugat pernah mengusir penggugat dan anak dari penggugat dan tergugat keluar dari rumah orang tua tergugat, pada hal saat itu sudah larut malam.
9)      Bahwa tergugat tidak lagi menafkahi keluarga sekitar akhir bulan september tahun 2012 karena penggugat serta anak penggugat dan tergugat di pulangkan kerumah orang tua penggugat.
10)  Bahwa pada bulan maret 2013 penggugat pernah melihat tergugat berboncengan dengan mesra bagaikan sepasang kekasih yang sedang kasmaran dengan seorang wanita mudah. Namun saat penggugat menayakan hal tersebut kepada tergugat, tetapi tergugat menyangkal hal tersebut.
11)  Bahwa penggugat selalu mendapat  informasi dari teman-teman penggugat dan tergugat bahwa tergugat telah menjalin hubungan (selingkuh) dengan seorang wanita muda, ditambah lagi penggugat beberapa kali pernah melihat tergugat bersama wanita muda tersebut. Namun saat ditanyakan masalah ini kepada tergugat malah tergugat selalu menyangkal hal tersebut dan memarahi penggugat. Sikap tergugat tersebutlah yang menjadikan penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan tergugat.secara hukum tidak dapat dipertahankan lagi karena telah menyimpang dari tujuan perkawinan itu sendiri sehingga harus diputus karena perceraian sesuai dengan Pasal 34 Poin (b) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
Berdasarkan alasan tersebut di atas Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk memeriksa perkara ini serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : —————————————

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ——————————-

2.      Menyatakan, bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara sah menurut Agama Kristen yang dilangsungkan di Negara Indonesia tertanggal. 24 maret 1997 sesuai akta perkawinan No. 291/CS/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Ambon pada tanggal 24 maret 1997 dengan Reg.No. 607, putus karena perceraian; ————

3.      Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk mendaftarkan Putusan Perceraian di Kantor Catatan Sipil Kota Ambon. ———————————————————————————

4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ——————————————————————————–

Atau, apabila Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). —————————-

            Menimbang bahwa Penggugat untuk membuktikan gugatannya mengajukan surat-surat sebagai berikut : ————————————————-

1.      Photocopy Kartu Tanda Penduduk (terlampir) yang diberi tanda P. 2.———–

2.      Photocopy Akta Perkawinan yang didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Ambon pada tanggal 24 maret 1997 dengan Reg.No. 607. (copy Akte Perkawinan terlampir) diberi tanda P. 2; ——————————-

Menimbang bahwa surat tersebut sesuai dengan aslinya dan telah direkati meterai yang cukup sehingga dapat diterima sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut; —————————————————————
     
      Menimbang bahwa selain bukti surat, Penggugat juga mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ———————————————————————–

1. Herzon Samusamu., dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ———————————————————
i.       Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri; —————————-
ii.     Bahwa Penggugat dan Tergugat tinggal dalam satu rumah sebelum terjadi peristiwa ini; —
iii.    Bahwa Penggugat dan Tergugat melangsungkan perkawinannya pada tanggal 24 Maret 1997 di Ambon; —————————————
iv.    Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan secara agama Kristen; ———
v.      Bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat memiliki seorang anak laki-laki; ——-
vi.    Bahwa saksi tidak tahu pasti Penggugat dan Tergugat berniat bercerai, Namun Penggugat  
       
pernah bercerita pada saksi bahwa Penggugat dan Tergugat sering bertengkar. Penggugat
       
juga pernah bercerita pada saksi bahwa tergugat sering memsukul pengugat serta anak dari
       penggugat dan tergugat.
vii.   Bahwa saksi tidak pernah melihat Penggugat dan Tergugat jalan-jalan; —-
viii. Bahwa saksi pernah melihat tergugat sedang berboncengan dengan seorang wanita akan 
         tetapi saksi tidak tahu dengan jelas apakah wanita itu adalah wanita simpanan dari tergugat.
xi.  Bahwa saksi tidak tahu dengan pasti apakah Penggugat dan Tergugat akan bercerai. Saksi
       hanya mengetahui bahwa tergugat pernah mengusir Penggugat dan anak dari penggugat dan
       tergugat sekitar jam 1 malam dan saksi juga mengetahui bahwa tergugat telah memulangkan
      penggugat serta anak dari penggugat dan tergugat kerumah orang tua dari penggugat.
2.      Rianto Saputra, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :———————————————————-
i.       Bahwa saksi adalah sahabat sekaligus rekan kerja dari penggugat; ————
ii.     Bahwa penggugat adalah patner kerja dari  Rianto Saputra.——————————
iii.    Bahwa saksi mengenal Fibra Breemer ———————
iv.    Bahwa saksi pernah melihat dengan mata kepala ketika tergugat memukul penggugat saat
       saksi sedang bertamu dirumah penggugat untuk membicarakan masalah bisnis
. ———
v.      Bahwa saksi dan penggugat pernah melihat tergugat sedang berboncengan dengan mesra bagaikan sepasang kekasih yang lagi kasmaran. ——————
vi.    Bahwa saksi tidak tahu dengan jelas atau pasti apakah wanita yang dibonceng oleh tergugat yang terlihat sangat mesra adalah wanita simpanan dari tergugat.
vii. saksi pernah melihat Penggugat masuk kerja dengan wajah yang lebam  
           
      Menimbang bahwa Penggugat untuk membuktikan gugatannya mengajukan surat-surat
     
sebagai berikut : ————————————————-
  1. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (terlampir) yang diberi tanda P. 3.——-

Menimbang bahwa untuk membuktikan sangkalannya, Tergugat mengajukan saksi sebagai berikut : ——————————————————–
1.      Kristian.J.Mangande, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ——————————————–
i.        Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat sebagai teman; ————-
ii.      Bahwa Saksi mengenal Penggugat dan Tergugat sejak Tahun 1997 ketika penggugat dan tergugat menempati rumah orang tua tergugat. ——-
iii.        Bahwa Saksi mengetahui dari Tergugat bahwa penggugat mengira bahwa Maretsyona Ttiheru adalah selingkuhan dari tergugat padahal Maretsyona Ttiheru adalah teman masa kecil dari tergugat  . ——————
iv.        Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa tergugat sering melakukan aksi pemukulan terhadap penggugat. ————————————–
v.         Bahwa dasar dari jawaban saksi bahwa pernyataan Penggugat tidak benar adalah Hingga saat ini tidak pernah sekalipun Tergugat melakukan perbuatan zina seperti yang dinyatakan oleh Penggugat. Ia selalu menjaga sikap sebagai laki-laki yang telah memiliki istri serta menjaga kehormatan istrinya di mata setiap orang. Tergugat sangat menyayangi mertua yang adalah Orang Tua Penggugat selayaknya Orang Tua Tergugat sendiri. Bahkan Tergugat pernah menceritakan rencana Tergugat untuk membentuk keluarga yang bahagia. Dan sepengetahuan saksi, Tergugat tidak pernah lalai memberikan nafkah yang cukup kepada Penggugat walaupun Penggugat sendiri memiliki Pekerjaan. Saksi mengenal Tergugat sebagai lelaki yang menjalankan ajaran Agama Kristen dengan taat serta tidak memiliki pikiran untuk berselingkuh dan bercerai. Wanita yang disebut Pihak Penggugat sebagai selingkuhan Tergugat adalah Maretsyona Titiheru,adalah sahabat baik dari tergugat. —————————————–

Menimbang bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini maka ditunjuk pada segala hal-hal yang telah dicatat secara lengkap dalam Berita Acara perkara ini dan merupakan bagian yang tak perpisahkan dengan putusan ini; —————-


TENTANG HUKUMNYA :


            Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah seperti tersebut di atas; ——————————————————————————-

            Menimbang bahwa Penggugat pada intinya mendalilkan bahwa perkawinannya dengan Tergugat tidak harmonis yang dilatar belakangi oleh perbuatan perselingkuhan, penganiayaan dan perjudian oleh Tergugat, oleh karena itu mohon agar perkawinan Penggugat dan Tergugat diputus karena perceraian; ——————————————————-

            Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pihak Penggugat telah mengajukan bukti surat P. 1 dan P. 2, serta saksi-saksi yang Penggugat hadirkan. ————————————————————————-

            Menimbang bahwa untuk membantah isi gugatan, pihak Tergugat telah mengajukan alat bukti surat P. 3 dan P. 4, serta saksi. ———————————-

            Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P. 1 , P. 2, P. 3, P. 4 tersebut dan saksi-saksi yang Penggugat dan Tergugat ajukan dalam Proses Pemeriksaan Gugatan, maka terdapat bukti-bukti sebagai berikut : ———————————–
  1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut Agama Kristen, yang dilangsungkan pada tanggal 24 maret 1997 di Negara Indonesia dengan Akte No. 291/Cs/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil kota ambon pada tanggal 24 maret 1997 dengan Regno : 607. —————————————–
  2. Bahwa dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai seorang anak laki-laki; ——-
  3. Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat tidak harmonis yang dilatar belakangi oleh perselingkuhan Tergugat. —————————————-

Menimbang bahwa dengan keadaan rumah tangga seperti tersebut di atas akan sulit untuk menjalani rumah tangga yang rukun, sehat, dan harmonis, sebagaimana tujuan perkawinan yang dimaksud dalam Undang-undang Perkawinan khususnya pada pasal 34 poin b Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; ——————————————————————————————-

Menimbang berdasarkan fakta-fakta tersebut maka salah satu alasan perceraian sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 telah terpenuhi yaitu alasan dalam huruf f yang menentukan bahwa : —————-
“Antara suami-istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga “; ————–

Menimbang bahwa dengan demikian gugatan penggugat dalam petitum Nomor 2 agar perkawinannya dengan tergugat diputus karena perceraian dapat dikabulkan; ————————————————————————————

Menimbang bahwa oleh karena gugatan perceraian dikabulkan maka sesuai ketentuan pasal 35 PP No. 9 Tahun 1975 maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengirim salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa meterai Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar guna mencatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk keperluan itu; ——————————-

Menimbang bahwa karena gugatan dikabulkan maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat; —————————————————————

Mengingat bahwa Pasal 34 poin b Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 19 (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 dan ketentuan-Ketentuan lain yang bersangkutan; ———————————————————————————


MENGADILI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ———————————-
  2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (FIBRA BREEMER) dan Tergugat (NIVALDO PAPILAYA), yang dilangsungkan pada tanggal 24-03-1997 di Negara Indonesia dengan Akte No. No. 291/Cs/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Ambon pada tanggal 13 Februari 2000 dengan Regno : 607. putus karena perceraian; ————————–
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar atau salah seorang pegawai yang ditunjuk untuk mengirim sehelai turunan resmi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu; ———————————–
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 261. 000, – (Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah); —————————-

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada hari Senin, Tanggal 25 januari 2014, oleh kami : VENCE JACK PATTIASINA, SH, MH , sebagai Hakim Ketua, OMEGA BATUWAEL, SH., MH.  , sebagai Hakim Anggota, dan FREDY MINANLARAT, SH., MH. , sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut di atas didampingi oleh Hakim Anggota dengan dibantu oleh VIONA PATTIIHA SH. , Panitera pada Pengadilan Negeri Ambontersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat; ——
                                                                                                


 Hakim Ketua,

    
 Panitera                                                     VENCE JACK PATTIASINA, SH. , MH.    


VIONA PATTIIHA, SH.
           
 Hakim Anggota,                                                        


OMEGA BATUWAEL, S H., M H.


Hakim Anggota,

           

FREEDY MINANLARAT, S.H., M.H



Rincian Biaya :
  1. Biaya Panggilan………………………………………Rp. 250. 000
  2. Meterai Putusan………………………………………Rp.     6. 000
  3. Redaksi Putusan……………………………………….Rp.     5. 000
.                                               +
                                                            Jumlah………………..Rp.  261. 000, -
                                                            (Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah)

CATATAN I :

Dicatat di sini bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 3 Juni 2009 Nomor : 68 / Pdt. G / 2009 / PN. Dps. Pada tanggal 2 Juni 2009 telah diberitahukan kepada pihak Tergugat; —————————————


                                                                                                Penitera,



                                                                                    VIONA PATTIIHA S. H.